Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
YOHANES BRAYEN ALFRED N. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2103/R.2.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES BRAYEN ALFRED N.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :  

 

--------------- Bahwa terdakwa YOHANES BRAYEN ALFRED NUKAHAIUBUN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Penginapan Semoga Jaya beralamat Kali Tubi, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Rasa Sakit atau Luka terhadap saksi korban SAINAB SUNETH”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat Saksi korban SAINAB SUNETH sedang berada di penginapan Semoga Jaya kemudian datang terdakwa menanyakan tentang keberadaan pasanganya terdakwa yang merupakan teman dari saksi korban namun dijawab oleh saksi korban dengan bercanda dan ejekan kepada terdakwa. Terdakwa yang tidak terima dan kesal dengan jawaban candaan dari saksi korban langsung mendekati saksi korban dan memukul saksi korban menggunakan tangan kosong kearah wajah yang pada saat itu langsung berdarah dan juga memukul kearah pinggang saksi korban. Setelah Menyadari ada darah pada wajahnya saksi korban berteriak hingga saksi DEVI RIMBA IRIANTI dan saksi HUSNAH yang mendengar teriakan saksi korban datang mengampiri saksi korban namun hanya melihat saksi korban sendiri yang saat itu sudah berdarah atau bersimbah darah, sedangkan setelah memukul saksi korban tersangka langsung pergi dari tempat tersebut meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAINAB SUNETH sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 440 / 604/ PKM-BTN/ VI/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Ade Christiani Wattimena dengan kesimpulan “terdapat luka lecet pada tulang hidung sisi kanan ukuran sekitar 1 sentimeter, terdapat luka lecet pada lubang hidung kanan bagian dalam disertai keluar darah, terdapat bengkak dan kemerahan pada bawa mata kanan, nyeri tekan pada pinggang kanan”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya