Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk HASRUL, S.H., M.H. MOZES RUDY FRANS TIMISELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/R.2.10/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOZES RUDY FRANS TIMISELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

----------- Bahwa terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia, nomor : 06 / Skep / PP-PBVSI / III / 2019, taggal 12 Maret 2019, tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBVSI Papua Barat Masa Bhakti 2018 – 2022, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023  bertempat di Kabupaten Manokwari  Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, ST  selaku Ketua Umum PBVSI Papua Barat mengajukan Proposal bantuan dana hibah kepada pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan Nomor : 30/Pengprov/PBVSI-PB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2.299.000.000,00 (dua miliar Dua Ratus Sembilan puluh Sembilan Juta Rupiah). tanpa berkoordinasi atau tanpa di  ketahui oleh Pengurus PBVSI Papua Barat lainya dan setelah permohonan bantuan hibah di jawab oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat melalui BPKAD Provinsi Papua Barat sebesar Rp.1.499.950.000,00. (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang  masuk ke rekening PBVSI Papua Barat pada  tanggal 25 februari 2020, tanpa memberitahukan sumber anggaran yang masuk ke rekening tersebut kepada Ketua harian dan bendahara PBVSI Papua Barat, tetapi terdakwa . MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  hanya meminta tandatangan ketua harian dan bendahara PBVSI Papua Barat pada 3 (tiga) lembar slip penarikan dan selanjutnya terdakwa  MOZES RUDY F. TIMISELA, ST hanya menggunakan 2 (dua) lembar slip tersebut dan melakukan penarikan anggaran dari Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp. 1.400.000.000,-- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ).
  2. Bahwa, jumlah anggaran hibah PBVSI Papua Barat yang telah di Tarik oleh Terdakwa Sdr. MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dari rekening PBVSI dengan nomor  1600003055346 atasnama Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Pengda Papua Barat sebesar Rp. 1.400.000.000,-- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) di Kelola sendiri oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku ketua umum PBVSI Papua Barat dan tanpa melibatkan Ketua Harian ( saksi MARTHEN LUHER TEODORUS YEWUN, SH ) dan Bendahara PBVSI Papua Barat ( saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATI ).
  3. Bahwa, jumlah anggaran yang di tarik dan  di Kelola sendiri oleh Terdakwa Sdr. MOZES RUDY F. TIMISELA, ST sebesar Rp. 1.400.000.000,-- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) sebagiannnya ( Rp. 567. 077.309,- ) di gunakan untuk pergantian uang pribadinya yang menurut Terdakwa Sdr. MOZES RUDY F. TIMISELA, ST bahwa uang tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan Pra PON tahun 2019, sebab anggaran yang di berikan oleh KONI Papua barat sebesar Rp.1.006.890,000,- ( satu milyar enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) tidak mencukupi untuk pembiayaan Pra PON saat itu. Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 832.922.691,- ( Delapan ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah ) di simpan di rumahnya hingga tahun 2022 dan 2023 dan menurut terdakwa barulah di gunakan untuk pembiayaan kegiatan berupa :   .

No

Uraian Kegitan

Realisasi

 

 

 

 

1

Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng – Manokwari tahun 2022

Rp       289.366.182,-

2

Penataran Wasit dan Pelatih Daerah tahun 2023

Rp.      151.258.000,-

3

Musyawarah Nasional PBVSI di Jogja tahun 2023

Rp.        39.063.854,-

4

Musprov PBVSI Papua Barat tahun 2023

Rp.        63.810.000,-

5

Pertandingan Kapolri Cup di Ambon tahun 2023

Rp.      255.799.668,-

6

Penataran Pelatih dan Wasit di Bandung & Sidoarjo tahun 22023

Rp.        52.522.845,-

 

 

JUMLAH

 

Rp.      851.820.549,-

        Padahal untuk kegiatan Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng Manokwari tahun 2022, sumber anggarannya berasal dari bantuan saksi YOHANES MOMOT, bantuan dari sdr. DELVIN F. WINA dan bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Papau Barat,

 

  1. Bahwa tahapan-tahapan pengelolaan dana hibah yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak dilaksanakan oleh  Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Papua Barat  dimana dalam NPHD yang ditandatangani saat itu bersama dengan Pemerinntah Daerah Provinsi Papua Barat pada bulan Februari tahun 2020, anggaran sebesar . Rp.1.499.950.000,00. (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) akan di gunakan selama tahun 2020 untuk kegiatan :

No

Uraian

Anggaran (Rp)

1.

Biaya operasional secretariat

150.000.000,00

2.

Biaya rakornis Pengprov PBVSI Papua Barat

100.000.000,00

3.

Biaya belanja peralatan olahraga bola voli

100.000.000,00

4.

Biaya rakerda Pengprov PBVSI Papua Barat

150.000.000,00

5.

Biaya kejuaraan Voli se-Papua Barat

1.000.000.000,00

Jumlah

1.500.000.000,00

 

Tetapi pada tahun 2020  terdakwa  MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Papua Barat tidak melaksanakan kegiatan – kegiatan tersebut, namun menurut terdakwa anggaran tersebut di gunakan untuk kegiatan lain seperti : 

                                                                       

No

Uraian Kegitan

Realisasi

 

 

 

 

1

Pembiayaan Kekurangan Pra PON 2019

Rp       567.077.309,-

2

Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng – Manokwari tahun 2022

Rp       289.366.182,-

3

Penataran Wasit dan Pelatih Daerah tahun 2023

Rp.      151.258.000,-

4

Musyawarah Nasional PBVSI di Jogja tahun 2023

Rp.        39.063.854,-

5

Musprov PBVSI Papua Barat tahun 2023

Rp.        63.810.000,-

6

Pertandingan Kapolri Cup di Ambon tahun 2023

Rp.      255.799.668,-

7

Penataran Pelatih dan Wasit di Bandung & Sidoarjo tahun 22023

Rp.        52.522.845,-

 

 

JUMLAH

 

Rp.  1. 418.897.858,-

                   Bahwa sedangkan  kegiatan yang dimaksud terdakwa yaitu  kegiatan Pra PON tahun 2019  telah memiliki anggaran dari KONI Papua Barat sebesar Rp. 1.006.890.000, ( satu milyar enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ), kemudian untuk kegiatan Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng Manokwari pada tahun 2022 sumber anggarannya berasal dari bantuan pihak ketiga sebesar Rp. 285.450.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dari total anggaran yang di minta oleh Terdakwa  MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Kordinator Pertandingan saat itu hanyalah sebesar Rp. 182.000.000,- ( serratus delapan puluh dua juta rupiah ) dan untuk kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2023 tidak benar , karena pada saat itu ada anggaran sisa dari kegiatan tahun 2022 dan juga ada anggaran Pra PON yang di berikan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat kepada PBVSI Papua Barat sebesar  Rp. 2.042.737.030,- ( Dua milyar empat puluh dua juta tuju ratus tiga puluh tuju ribu tiga puluh rupiah )

  1. Bahwa terdakwa dalam mengelolah  anggaran sebesar . Rp.1.499.950.000,00. (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melakukan:
  • Pengambilan Uang dari rekening PBVS Provinsi Papua barat dan disimpan secara Pribadi
  • Penggunaan Dana Hibah PBVSI Provinsi Papua Barat tidak direalisasikan sesuai  dengan NPHD yang telah ditandatangani
  • Penggunaan Dana Hibah PBVSI direalisasikan diluar tahun Anggaran 2020
  • Pertanggungjawaban Dana Hibah PBVSI Papua Barat yang dibuat telah melewat batas waktu yang telah disepakati pada NPHD yaitu untuk Tahun Anggaran 2020 ;

 

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan:

              1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
              2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;

              1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
              2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
              4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
              5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 132 ayat :
              1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
              2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
              1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
              2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;Bab II Angaran dan Pendapatan Belanja Daerah , Bagian e Belanja Hibah , angka 8 Penerima Hibah Bertanggung Jawab secara formal dan Material atas penggunaan Hibah yang diterimanya;
              3. Peraturan Gubernur terkait Sistem dan Operasi Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
              4. Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 menyatakan:

(1)   Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

(2)   Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a.    laporan penggunaan hibah;

b.    surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan

c.    bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

(3)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(4)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

 

12. Bahwa Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan :

(1)     Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

(2)     Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)     Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(4)     Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.

(5)     Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.

(6)     Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.

(7)     Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.

(8)     Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

(9)     Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.

(10)   Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

(11)   Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, ditegaskan :

(1)   Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

(2)   Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a.  laporan penggunaan hibah;

b.  surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan

c.  bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

(3)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(4)   Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan;

  1. Bahwa Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap Perbuatan/Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, STselaku ketua umum PBVSI Provinsi Papua Barat, membuat menyimpan uang secara pribadi, menggunakan uang tidak sesuai NPHD dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat pada tahun 2023 dan tidak didukung dengan penggunaan uang ditahun 2020 tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011.
  2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 2 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA, ayat (1), (2); Nomor: Tanggal 21 Februari 2020
  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai Ketentuan Perundang-undangan;
  2. PIHAK KEDUA membuat Laporan pengunaan hibah yang diserta dengan Dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sahdan lengkap;

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, ST sebesar Rp1.479.704.400,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.479.704.400,00(Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana hibah Cabang Olah Raga Volly Papua Barat ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat yang bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat T.A. 2020, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat) Nomor : PE.03.03/SR/LHP-490/PW27/5/2023, tanggal 22 Desember 2023, yang dilakukan Terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, ST dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa TERDAKWA MOZES RUDY FRANS TIMISELA, ST menjabat sebagai Ketua Umum PBVSI Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia, nomor : 06 / Skep / PP-PBVSI / III / 2019, taggal 12 Maret 2019, tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBVSI Papua Barat Masa Bhakti 2018 – 2022, dimana struktur Organisasi adalah sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

 

 

 

A

PELINDUNG / PENASEHAT

 

1

KETUA UMUM KONI PAPUA BARAT

Pelindung

2

KETUA HARIAN KONI PAPUA BARAT

Penasehat

3

KAPOLDA PAPUA BARAT

Ketua Kehormatan

 

 

 

B

PENGURUS  INTI

 

1

MOZES  RUDI  F. TIMISELA, ST

KETUA UMUM

2

MARTHEN YEWUN, SH

KEUA HARIAN

3

Drs. JOS RINALDI

SEKRETARIS  UMUM

4

MELIANUS AJOI

WAKIL SEKRETARIS

5

DJOIS  GARDEN, S.PI

BENDAHARA UMUM

6

SUPRANINGSIH WAIDYAWATY, SE

BENDAHARA PEMBANTU

 

 

 

C

BIDANG - BIDANG

 

1

STEVEN KOCU

KETUA I  ( BIDANG ORGANISASI )

2

MAMEY SADRAK SAIBA

BIDANG ORGANISASI

3

SERMUMES INDOUW

BIDANG BINA PERKUMPULAN

4

SANDRA MANDOSIR

KETUA II (  BIDANG PRESTASI )

5

ALFRED  KAMAGI

BIDANG VOLLY INDOOR

6

APNER MARYEN

BIDANG  VOLLY PANTAI

7

PAULUS WEYAI

BIDANG KEPELATIHAN

8

YUSAK TUAKORA,  S.Pd

BIDANG PERWASITAN

9

JEMI KOWI, SH

KETUA III  ( PENDANAAN )

10

MARFIN  SAWAKI

BIDANG PROMOSI PEMASARAN

11

SYORS AINUSY

BIDANG PERENCANAAN  KEUANGAN

12

JIZHAR KAKUNSY, S.Pd

KETUA IV ( BIDANG PERTANDINGAN &  KOMPETISI

13

RONALD UNEPUTTY

BIDANG PERTANDINGAN

14

HERMANUS KMUR

BIDANG PERALATAN

 

  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua Umum PBVSI Papua Barat adalah sebagai berikut:

a.  Menjalankan Organisasi;

b.  Memimpin rapat;

c.  Serta mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah digunakan.

 

  • Bahwa Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat pernah mengajukan Permohonan dana hibah kepada pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, yaitu dengan Pengajuan Proposal awal untuk kegiatan PBVSI Provinsi Papua Barat dengan nomor surat : 30 / Pengprov / PBVSI – PB / III / 2019, tanggal 11 Maret 2019, tentang Permohonan Bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 2.299.000.000,- (Dua milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah ) yang di tandatangani oleh Ketua Umum Pengprov PBVSI Papua Barat yakni terdakwa  MOZES RUDY F. TIMISELA, ST. Dimana rencana bahwa Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan PBVSI Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

1.

Biaya administrasi/belanja ATK

20.000.000,00

2.

Revisi dan restrukturisasi pengurus bola voli di 12 Kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Papua Barat

500.000.000,00

3.

Rakornis

40.000.000,00

4.

Belanja peralatan olahraga bola voli

50.000.000,00

5.

Penataran dan kursus pelatih bola voli

100.000.000,00

6.

Penataran dan kursus wasit bola voli

100.000.000,00

7.

Rakerda Pengprov PBVSI Papua Barat

189.000.000,00

8.

Pembiayaan tim voli devisi 1 Papua Barat

300.000.000,00

9.

Kejuaraan Voli se-Papua Barat

800.000.000,00

Jumlah

2.299.000.000,00

 

  • Bahwa mekanisme Perencanaan, pembahasan, penyusunan, dan penganggaran Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
      • Pada Perencanaan, pembahasan, dan penyusunan dana hibah sudah termuat didalam KUA-PPAS  (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  Dimana Kepala BPKAD sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) suda h membahasnya bersama-sama dengan Legislatif (DPRD Provinsi Papua Barat) pada bulan November Tahun 2019
      • Selanjutnya dokumen KUA PPAS yang dibahas Bersama Legislatif dimasukkan kedalam RAPBD untuk dibahas Bersama antara eksekutif dan legislative diinput kedalam RAPBD untuk mendapatkan persetujuan bersama setelah mendapat persetujuan Bersama pihak eksekuitf membawa untuk melaporkan ke Jakarta (Kemendagri) agar dilakukan evaluasi terhadap RAPBD kita setelah dievaluasi selama 15 hari kemudian dikembalikan lagi untuk diperbaiki setelah itu dilaporkan Kembali ke Kemendagri (Biro Hukum) melalui Biro Hukum propinsi papua barat untuk mendapatkan Nomor registrasi setelah itu disampaikan ke Biro Hukum dan akan mengeluarkan Nomor PERDA  kemudian Gubernur menetapkan dan mengeluarkan APBD setelah itu dokumen dapat dicetak dan diserahkan kepada masing-masing OPD (SKPD) maka kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan setelah dibagikan DPA tersebut.
  • Bahwa Mengenai “Program Pembinaan Prestasi Bola Voli Papua Barat Menuju PON -XX Di Papua Tahun 2020” setelah itu dilakukan penginputan di Aplikasi SIMDA  APBD kemudian diterbitkan KUA-PPAS untuk penyusunan APBD dan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/43/2/2020, tanggal 04 Februari 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 didalam table belanja hibah kepada badan/Lembaga/organisasi “Bantuan Dana Hibah Kepada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Prov. Papua Barat (Ketua MOZES RUDY F. TIMISELA).
  • Bahwa dana Hibah kepada  Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat tercantum didalam DPA SKPD maupun Keputusan Gubernur tentang penetapan penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat T.A. 2020, yaitu berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD ) Badan Pengelolaa Keuangan Daerah ( PPKD ) Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor DPPA PPKD : 4.04 02 01 00 00 5 1, Kode Rekening 5. 1. 4. 05. 12, pada kolom Uraian Bantuan Hibah kepada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat ( Ketua Mozes Rudy F.  Timisela ), dengan Jumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ), yang mana pada DPA Induk dengan jumlah yang sama dan sampai kepada DPA Perubahan APBD. (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan berdasarkan  Keputusan Gubernur Papua Barat, nomor : 900 / 43 / 2 / 2020, tanggal 04 Februari tentang Penetapan penerima hibah dan bantuan social pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020, dimana Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat ( Ketua Mozes Rudy F.  Timisela ) mendapatkan Hibah senilai Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah )
  • Bahwa jumlah dana Hibah sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Pasal  1 ayat (3) dalam NASKAH PERJANJIAN DAERAH ( NPHD ) yang terdakwa tandatangan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat ( NATANIEL D. MANDACAN, M.Si ) yang berbunyi demikian “ PENGGUNAAN DANA Sebagaimana ayat (2) sesuai dengan rincian rencana penggunaan dan bertujuan untuk :

a.  Operasional Sekretariat sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).

b.  Biaya Rakornis Pengprov PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah )

c.  Biaya belanja Peralatan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ).

d. Biaya Rakerda Pengprov PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ).

e. Biaya Kejuaraan Voley se – Papua Barat  sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah  ).

 

  • Bahwa Dana Hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat  tahun 2020 berdasarkan Pengajuan Permohonan Pencairan Dana Hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat, dengan nomor surat : 001 / Pengprov / PBVSI – PB / II / 2020, tanggal 19 Februari 2020 tentang Permohonan pencairan dana hibah sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ), yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov PBVSI Papua Barat yakni Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST.
  • Bahwa Persayaratan pengajuan pencairan Dana Hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat tahun 2020 dengan besarannya Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) telah terpenuhi sehingga di terbitkan SPM, diantaranya:
  • Surat Pengantar SPP – LS ( SPP lembar 1 )
  • Ringkasan SPP – LS ( SPP lembar 2 )
  • Rincian SPP – LS ( SPP Lembar 3 )
  • Salinan SPD
  • Persetujuan / Disposisi Hibah dari Gubernur
  • Surat permohonan pencairan Hibah yang ditandatangani oleh Ketua bagi Pemohon hibah
  • Rincian rencana pengguna Dana Hibah
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • No rekening Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat
  • Surat Rekomendasi
  • SK Panitia / Legalitas Lembaga
  • Kwitansi Bermaterai yang ditandatangani penerima
  • Pakta Integiritas
  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD )
  •  Proposal Awal.

Setelah semuanya lengkap dan dicek oleh saksi AGUS WONGGOR, SE selaku PPK PPKD barulah saksi Drs. ENOS ARONGGEAR, MM, menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM  ) yang pada  saat itu dari pihak PBVSI telah melengkapi segala persyaratannya.

  • Bahwa anggaran yang telah dianggarkan untuk Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI ) Provinsi Papua Barat pada tahun 2020 sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui BPKAD Provinsi Papua Barat dan telah di terima oleh PBVSI Provinsi Papua Barat, melalui proses pencairan, diantaranya :
  • Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), nomor : 0071 / SPP – LS / BPKAD – PPKD – PB / 2020, 21 Februari 2020, untuk bantuan Hibah kepada PBVSI Papua Barat ( Ketua : terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA ) senilai Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ). Yang telah di tandatangani oleh saksi  ELSON IMBIRI, SE selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Surat Perintah Membayar ( SPM ), nomor SPM : 0071 / SPM – LS / BPKAD – PPKAD – PB / 2020, tanggal 21 Februari 2020, untuk bantuan Hibah kepada PBVSI Papua Barat ( Ketua : MOZES RUDY F. TIMISELA ) senilai Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ). Yang telah di tandatangani oleh saksi Drs. ENOS ARONGGEAR, MM dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran RONNY M. A. MIRINO, S.Sos, M.Si;
  • Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), nomor : 0071 / SP2D – LS / BPKAD – PPKD – PB / 2020, tanggal 25 Februari 2020, untuk bantuan Hibah kepada PBVSI Papua Barat ( Ketua : MOZES RUDY F. TIMISELA ) senilai Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ), yang telah ditandatangani oleh TONI MANDACAN, SH Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ( BUD ).
  • Kwitansi nomor : 0053 / BPKAD – PPKD – PB / 2020, tanggal 21 Februari 2020, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat kepada Ketua PBVSI Papua Barat untuk pembayaran bantuan Hibah kepada PBVSI Papua Barat Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Dengan demikian dana Hibah tersebut telah masuk ke Rekening penerima hibah yakni Rekening atas nama Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat, dengan nomor rekening 1600003055346, Bank Mandiri.
  • Bahwa  mekanisme/tahapan-tahapan pembayaran bantuan hibah kepada PBVSI Papua Barat adalah, adanya permohonan pencairan dana hibah dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) Provinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat/Sekda Papua Barat untuk meminta persetujuan pencairan dana hibah yang selanjutnya dalam hal ini Sekda Papua Barat (Sdr. Drs. NATANIEL D. MANDACAN, M.Si) memberikan disposisi kepada Plh. Kepala BPKAD Prov. Papua Barat (Sdr. SUARDI THAMAL, MM) kemudian  Plh. Kepala BPKAD Prov. Papua Barat (Sdr. SUARDI THAMAL, MM) mengeluarkan disposisi kepada Bendahara dana bantuan Saksi ELSON IMBIRI, SE untuk memproses pencairan dana selanjutnya saksi . ELSON IMBIRI menyiapkan atau pun menerbitkan dokemen SPP-LS (surat permintaan pembayaran-langsung) dengan lampiran diantaranya:

•    Surat pengantar SPP-LS

•    Ringkasan SPP-LS 

•    Rincian SPP-LS 

•    Persetujuan / Disposisi Hibah dari Gubernur/Sekda dan Kepala Plh.  KA BPKAD untuk memproses pencairan dana hibah

•    Surat permohonan pencairan dana hibah beserta perincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh terdakwa RUDY F. TIMISELA, ST (Ketua Umum PENGPROV PBVSI Papua Barat). 

•    Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung Tidak Langsung. 

•    SK Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia, Nomor : 06/Skep/PP-PBVSI/III/2019, tanggal 12 maret 2019, Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBVSI Papua Barat Masa Bakti 2018-2022. 

•    SK Gubernur Papua Barat Nomor : 900/43/2/2020 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020.

•    Foto Copy Nomor Rekening Bank Mandiri 160-00-0305534-6 a.n PERSATUAN BOLA VOLI SELURUH INDONESIA PENGDA PAPUA BARAT. 

•    Foto Copy KTP Terdakwa  RUDY F. TIMISELA, ST (Ketua Umum PENGPROV PBVSI Papua Barat). 

•    Proposal awal KONI Papua Barat.

•    Kwitansi bermaterai dengan nomor : 0053/BPKAD-PPKD-PB/2020, yang ditandatangai oleh penerima hibah yaitu terdakwa  MOZES RUDY TIMISELA, ST dan bendahara bantuan saksi  ELSON IMBIRI, SE

•    Pakta Integritas bahwa Hibah akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan biaya dan/atau NPHD yang ditandatangani terdakwa MOZES RUDY TIMISELA, ST

•    Surat Pernyataan tanggungjawab yang ditandatangai oleh penerima hibah yaitu terdakwa MOZES RUDY TIMISELA, ST

•    Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. NATANIEL DOMINGGUS MANDACAN, M.Si selaku pihak pertama dengan terdakwa MOZES RUDY TIMISELA, ST selaku pihak kedua.

  • Bahwa Selanjutnya SPP-LS beserta lampiran tersebut diatas diserahkan kepada PPK-PPKD Sdr. AGUS WONGGOR untuk dilakukan verifikasi atau penelitian dokumen selanjutnya apabila dianggap lengkap diterbitkan SPM-LS yang ditandatangani oleh saksi RONNY M.A. MIRINO, S.Sos selaku KPA, kemudian SPM-LS dan SPP-LS beserta lampirannya diajukan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Papua Barat untuk penerbitan SP2D-LS yang ditandatangani BUD atau pun Kuasa BUD (saksi sendiri) dengan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator BPKAD Prov. Papua Barat dan Kepala Bidang Perbendaharaan Sdri. DIRSIA NATALIA selanjutnya SP2D tersebut dibawa ke Bank BNI selaku Kas Daerah selanjutnya dari Bank BNI mentrasfer ke Rekening Bank Mandiri 16000-0305534-6 a.n PERSATUAN BOLA VOLI SELURUH INDONESIA PENGDA PAPUA BARAT.
  • Bahwa awalnya pemohon mengajukan proposal pada tanggal 11 Maret 2019 ke Guberbur Cq. SETDA Prov. Papua Barat, setelah itu pada tanggal 20 Februari 2020 SETDA Prov. Papua Barat memberikan Disposisi kepada Kepala BPKAD Papua Barat yang isinya “ Cek alokasi anggaran Hibah dimaksud dan proses pencairannya sesuai dengan aturan yang berlaku “, setelah itu pada tanggal 21 Februari 2020 Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat mebuat disposisi kepada Bendahara Bantuan yang isinya “ Di teliti untuk di tindaklanjuti proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku “, setelah itu pada tanggal 21 Februari 2020 Bandan Pengeluan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) degan nomor : 0071 / SPP – LS / BPKAD – PPKD – PB / 2020, kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 kami menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor : 0071 / SPM – LS / BPKAD – PPKD –  PB / 2020, setelah itu pada tanggal 25 Februari 2020.
  • Bahwa  sekitar bulan Februari 2020 terdakwa  MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  datang menemui Ketua harian (MARTHEN YEWUN, SH) dan Bendahara (SUPARNINGSIH WIDIYAWATI, SE, M.Si)  PBVSI Papua Barat  di kantornya masing – masing untuk meminta tandatangan pada 3 (tiga) lembar slip penarikan bank mandiri dan tanpa di tuliskan jumlah uang yang hendak di lakukan penarikan, Selanjutnya terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST hanya menggunakan 2 (dua) lembar slip penarikan bank mandiri tersebut untuk melakukan penarikan anggaran dari Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp. 1.400.000.000,-- ( satu milyar empat ratus juta rupiah) dan menyerahkan 1 (buah) buku tabungan kepada terdakwa dan saat itu juga saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATI, SE, M.Si sempat membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani langsung oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 27 Februari 2020 TerdakwaMOZES RUDY F. TIMISELA, ST melakukan penarikan seorang diri dari Bank Mandiri sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) lembar slip penarikan yang telah ditandatangani oleh saksi MARTHEN LUTHER TEODORUS YEWUN, SH selaku Ketua harian PBVSI Prov. Papua Barat dan saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATIH,SE.,M.Si selaku Bendahara PBVSI Prov. Papua Barat, dengan alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti uang pribadinya yang telah terpakai pada kegiatan Pra-PON tahun 2019 sebesar Rp. 567.077.309,00(lima ratus enam pulh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan rupiah), Dan sisa uang sebesar Rp.332.922.691,00(tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) disimpan di rumahnya TerdakwaMOZES RUDY F. TIMISELA,ST.

b.   Pada tanggal 16 Maret 2020  kembali lagi TerdakwaMOZES RUDY F. TIMISELA,ST melakukan Penarikan seorang diri dari Bank Mandiri sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) menggunakan 1 (satu) lembar slip penarikan yang telah ditandatangani oleh saksi MARTHEN LUTHER TEODORUS YEWUN, SH selaku Ketua harian PBVSI Prov. Papua Barat dan saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATIH,SE.,M.Si selaku Bendahara PBVSI Prov. Papua Barat,  dengan alasan bahwa TerdakwaSdr. MOZES RUDY F. TIMISELA, ST khawatir uang tersebut akan digunakan oleh Pengprov PBVSI Papua Barat untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan TerdakwaMOZES RUDY F. TIMISELA, ST, sehingga anggaran sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) disimpan dirumahnya TerdakwaMOZES RUDY F. TIMISELA,ST.

  • Bahwa dana hibah sebesar Rp Rp. 1.499.950.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa  yang melakukan penarikan sendiri dari Bank Mandiri Manokwari serta mengelola sendiri sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), sedangkan sisanya kurang lebih Rp.99.950.000,-( Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di kelola oleh saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATI, SE, M.Si, kemudian ada sisa anggaran dan untuk sisanya sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- masih berada pada Rekening PBVSI Papua Barat, dan uang tunai sebesar Rp. 10.245.600,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) .-
  • Bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp. 99.950.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) oleh saksi SUPARNINGSIH WIDIYAWATI, SE, M.Si,buat Laporan Pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada Tanggal 18 Juni 2021 melakukan pembayaran via transfer sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada saudara ELIESER SINGERIN (untuk kegiatan pelatihan pelatih dan wasit nasional di Sorong) melalui Bank Mandiri (Pertanggungjawaban terlampir)
  • Pada Tanggal 18 Juni 2021 untuk pembayaran via transfer ke saudara OKTAVIAN sebesar Rp. 7.750.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai bantuan kebutuhan atlit putri Volly Papua Barat yang sedang berada di Bandung, melalui Bank BRI
  • Pada Tanggal 05 Juli 2021 untuk pembayaran transportasi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang dengan ditransfer sebesar Rp. 12.250.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan jumlah perorang bervariasi dari jumlah Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk atlit volly, Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk asisten Pelatih dan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pelatih
  • Pada Tanggal 10 Juli 2021 untuk pembiayaan fitness atlit volly yang ditransfer ke saudari SANDRA MANDOSIR sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) melalui Bank Mandiri
  • Pada Tanggal 27 September 2021 untuk pembayaran cadangan PON di Jayapura yang diserahkan secara cash kepada saudara MARTHEN YEWUN selaku Ketua Harian PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Lima Juta Rupiah) dan dikembalikan kepada saksidalam bentuk pertanggungjawaban sebesar Rp.24.704.400,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) dan dikembalikan sisa uang tunai sebesar Rp. 295.600,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah)
  • Bahwa sisa anggaran yang ada di saldo rekening sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan sisa anggaran di kas PBVSI sebesar Rp. 10.245.600,- (Sepuluh Juta Rupiah Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).
  • Bahwa terdakwa  melakukan penarik anggaran hibah PBVSI Papua Barat dari Bank Mandiri Manokwai sebesar Rp. 1.400.000.000,-- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) dalam 2 (dua) tapan yaitu pada  tanggal 27 Februari 2020 sebesar Rp.900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ) dan pada tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ). Dimana dari jumlah anggaran hibah yang di Tarik oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  sebagiannya di gunakan untuk menggantikan uang pribadinya sebesar Rp. 567.077.309 ( Lima ratus enam puluh tuju juta tuju puluh tuju ribu tiga ratus Sembilan rupiah ) yang di gunakan pada saat pelaksanaan Pra PON di Jakarta tahun 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Rincian NPHD yang di tandatanganinya pada bulan Februari 2020 bersama saksi NATANIEL D. MANDACAN selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, sedangkan  pada tahun 2019 Persatuan Bola Volly Indonesia (PBVSI) Papua Barat telah memperoleh dana kegiatan Pra PON dari KONI Papua Barat sebesar Rp. 1.006.890.000,- ( satu miyar enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah );
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil anggaran hibah PBVSI Papua Barat sebesar  Rp. 567.077.309 ( Lima ratus enam puluh tuju juta tuju puluh tuju ribu tiga ratus Sembilan rupiah ),  sisanya sebesar Rp. 832.922.691,- ( Delapan ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah ) di simpan di rumahnya hingga tahun 2022 dan 2023 barulah di gunakan untuk beberapa kegiatan, Bahwa sebagaimana  Laporan Pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  tekait kegiatan Pertandingan Voli Pantai di Sanggeng Manokwari pada tahun 2022 yang menggunakan angggaran sebesar Rp. 289.366.182,- ( Dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh dua rupiah ), Dimana untuk anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut BUKANLAH bersumber dari anggaran Hibah PBVSI Papua Barat tahun 2020, melainkan bersumber dari bantuan pihak ketiga ( saksi YOHANIS MOMOT, sdr. KELVIN F. WINA dan bantuan dari Dinas Kesehatan  Provinsi Papua Barat ) sebesar Rp. 285.450.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ),
  • Bahwa Laporan Pertanggungjawaban keuangan hibah tahun 2020  yang dibuat terdakwa tidak benar, antara lain :
    1. Untuk Realisasi Pembiayaan kekurangan Pra PON 2019 sebesar Rp 567.077.309,- ( Lima ratus enam puluh tuju juta tuju puluh tuju ribu tiga ratus Sembilan rupiah ) adalah sangat bertentangan dengan NPHD yang di tandatangani pada tahun 2020 dan dimana pada saat pelaksanaan Pra PON tahun 2019, PBVSI Papua Barat telah memperoleh Anggaran dari KONI Papua Barat sebesar Rp. 1.006.890.000, ( satu milyar enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah ), dengan rincian :
        1. Pada tanggal  12 Juli 2019 KONI Papua Barat melakukan Transfer ke rekening PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dan selanjutnnya Bendahara PBVSI Papua Barat melakukan Transfer ke Rekening Saksi FALEN BARANSAO pada tanggal 18 Juli 2019 HANYA sebesar Rp. 95.000.000,- ( Sembilan puluh lima juta rupiah ), tetapi dalam Laporan Pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Prov. Papua Barat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ). dan berdasarkan BKUnya terjadi transaksi sejak tanggal 18 Juli 2019 s/d 29 Juli 2019 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 98.729.622 ( Sembilan puluh delapan juta tuju ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah ), sehingga terdapat saldio sebesar Rp. 1.270.378 ( satu juta dua ratus tuju puluh ribu tiga ratus tuju puluh delapan rupiah ), sedangkan anggaran yang di transfer oleh bendahara PBVSI Papua Barat saat itu hanyalah sebesar Rp. 95.000.000,- ( Sembilan puluh lima juta rupiah ).
        2. Pada tanggal  27 Juli 2019 KONI Papua Barat melakukan Transfer ke rekening PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 463.550.000,- ( Empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan selanjutnnya Bendahara PBVSI Papua Barat melakukan Transfer ke Rekening Mandiri atasnama Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dengan nomor rekening 154-000-209565-5 HANYA pada tanggal 30 Juli 2019 sebesar Rp. 424.510.000,- ( Empat ratus dua puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah ), tetapi dalam Laporan Pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Prov. Papua Barat adalah sebesar Rp. 463.550.000,- ( Empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) yang nilainya sama seperti yang di Transfer oleh KONI Papua Barat ke Rekening PBVSI Papua Barat kemduian di tambahkan dengan Saldo Rp. 1.270.378 ( satu juta dua ratus tuju puluh ribu tiga ratus tuju puluh delapan rupiah ) sehingga menjadi Rp. 164.820.378,- ( Seratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus tuju puluh delapan rupiah ). dan berdasarkan BKUnya terjadi transaksi sejak tanggal 30 Juli 2019 s/d 01 Agustus 2019 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 220.327.068 ( Dua ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh tuju ribu enam puluh delapan rupiah ), sehingga terdapat saldio sebesar Rp. 244.493.310 ( Dua ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah ), sedangkan anggaran yang di transfer oleh bendahara PBVSI Papua Barat saat itu HANYALAH sebesar Rp. 424.510.000,- ( Empat ratus dua puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah ) bukan sebesar Rp. 463.550.000,- ( Empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ),
        3. Pada tanggal  30 Juli 2019 KONI Papua Barat melakukan Transfer ke rekening PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 140.000.000,- ( Seratus empat puluh juta rupiah ) dan selanjutnnya Bendahara PBVSI Papua Barat melakukan Transfer ke Rekening Mandiri atasnama Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dengan nomor rekening 154-000-209565-5 HANYA pada tanggal 07 Agustus 2019 sebesar Rp. 175.000.000,- ( Seratus tuju puluh lima juta rupiah ) karena di tambahkan dengan Saldo rekening PBVSI sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah., tetapi dalam Laporan Pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Prov. Papua Barat adalah HANYALAH sebesar Rp. 140.000.000,- ( Seratus empat puluh juta rupiah ) yang nilainya sama seperti yang di Transfer oleh KONI Papua Barat ke Rekening PBVSI Papua Bara dan apabila di tambahkan dengan saldo per 01 Agustus 2019 sebesar Rp. 244.493.310 ( Dua ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah ), maka jumlah saldo per 01 Agustus 2019 saat itu adalah sebesar Rp. 384.493.310,- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah ),  selanjutnya berdasarkan BKUnya terjadi transaksi sejak tanggal 01 Agustus 2019 s/d 10 Agustus 2019 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 384.363.190 ( tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu serratus Sembilan puluh rupiah ), sehingga terdapat saldio akhir sebesar Rp. 130.120,- ( Seratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah ), sedangkan anggaran yang di transfer oleh bendahara PBVSI Papua Barat saat itu adalah sebesar Rp. 175.000.000,- ( Seratus tuju puluh lima juta rupiah ) dan bukan HANYA sebesar Rp. 140.000.000,- ( Seratus empat puluh juta rupiah ), serta terjadi transaksi dari PBVSI Papua Barat ke Rekening Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  adalah pada tanggal 07 Agustus 2019 BUKAN pada tanggal 01 Agustus 2019.
        4. Pada tanggal  6 September 2019 KONI Papua Barat melakukan Transfer ke rekening PBVSI Papua Barat sebesar Rp. 123.340.000,- ( Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) dan selanjutnnya Bendahara PBVSI Papua Barat melakukan Transfer ke Rekening Mandiri atas nama Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dengan nomor rekening 154-000-209565-5 HANYA pada tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah )., tetapi dalam Laporan Pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Prov. Papua Barat adalah sebesar Rp. 123.340.000,- ( Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) yang nilainya sama seperti yang di Transfer oleh KONI Papua Barat ke Rekening PBVSI Papua Barat,  selanjutnya berdasarkan BKUnya terjadi transaksi sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 09 Agustus 2019 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp. 122.899.756 ( Seratus dua puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tuju ratus lima puluh enam rupiah ), sehingga terdapat saldio akhir sebesar Rp. 440.244,- ( Empat ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah ), padahal anggaran yang di transfer saat itu oleh bendahara PBVSI Papua Barat ke Rekening Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST HANYALAH sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ) dan bukan sebesar Rp. 123.340.000,- ( Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah ).
        5. Pada sekitar bulan Agutus 2019 saksi  ALEX WAMAER, SH selaku Bendahara KONI Papua Barat memberikan secara Tunai ( Cash ) kepada Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST di Jakarta sebesar kurang lebih Rp. 183.250.000,- ( Seratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), tetapi dalam laporan pertanggungjawaban yang di buat oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST selaku Ketua Umum PBVSI Prov. Papua Barat adalah sebesar Rp. 183.043.304,- ( Seratus delapan puluh tiga juta empat puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah ),
        6. Pada Laporan Pertanggungjawaban anggaran KONI Papua Barat Tahun 2019 pada buku I, buku II dan buku III serta Laporan Pertanggungjawaban Hibah PBVSI Papua Barat Tahun 2020 ( BUKU IV ) terdapat Bukti Transaksi berupa Transferan yang ada kaitannya dengan Bukti Transaksi Kwitansi  atau yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan, tetapi Terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, SE membuat kedua bukti tersebut adalah merupakan satuan yang berbeda sehingga terjadi pembengkakan jumlah pada Laporan Pertanggungjawaban. Dan atas inisiatif Terdakwa Terdakwa MOZES RUDY FRANS TIMISELA, SE melakukan pembayaran Honor yang lebih kepada beberapa Atlet berprestasi sehingga terjadi kekurangan anggaran kegiatan Pra PON di Jakarta sebesar Rp. 255.805.000,- ( Dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima ruipiah ) yang baru di bayarkan pada tahun 2020 dengan menggunakan anggaran Hibah PBVSI Papua Barat tahun 2020.    
    2. Untuk Realisasi Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng – Manokwari tahun 2022 sebesar Rp 289.366.182,- ( Dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu serratus delapan puluh dua rupiah ) adalah tidak benar, karena dalam kegiatan tesebut merupakan kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI ke – 77 tahun 2022, dan Gubernur Papua Barat yang selaku pelaksanannya, sedangkan Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST, hanya bertindak selaku koordinator kegiatan. Kegiatan Pertandingan Volly Pantai tahun 2022, yang menjadi ketua Panitia adalah saksi YOHANIS MOMOT, ( Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat ), dan saat itu Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  mengajukan kebutuhan angggaran kegiatan kepada Saksi YOHANIS MOMOT selaku ketua Panita sebesar  Rp. 182.000.000,- ( Seratus delapan puluh dua juta rupiah ), dengan rincian :

      

No

Nama Kegiatan

Jumlah anggaran yg di butuhkan

 

 

 

1

Administrasi Panitia

Rp.                      2.000.000,-

2

Belanja Peralatan

Rp.                    35.450.000,-

3

Belanja Tropi

Rp.                      2.400.000,-

4

Konsumsi kegiatan

Rp.                    51.750.000,-

5

Honor Perangkat Pertandingan

Rp.                    34.400.000,-

6

Hadiah untuk pemenang

Rp.                    56.000.000,-

 

 

 

 

JUMLAH

Rp.                  182.000.000,-

   Akan tetapi anggaran yang di berikan oleh Saksi YOHANES MOMOT selaku ketua Panitia dan juga dari pihak – pihak lain kepada Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dengan cara di transfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST dengan nomor rekening 154-000-209565-5 dan juga yang di transfer  langsung ke pihak penyedia peralatan adalah sebesar Rp. 285.450.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) antara lain :

 

No

Tgl Transfer

Sumber Transfer

Rek. Peneriima

Jumlah

Rp

Keterangan

1

13 – 7 - 2022

Yohanis Momot

Ade E.Prasetya

43.450.000,-

Belanja Perlatan.

2

05-08--2022

Yohanis Momot

Rudi Timisela

50.000.000,-

Biaya kegiatan

3

10-08--2022

Dinkes Prov.PB

Rudi Timisela

40.000.000,-

Bantuan Kegiatan

4

10-08-2022

Yohanes Momot

Rudi Timisela

52.000.000,-

Biaya kegiatan

5

16-08-2022

Kelvin H.Wina

Rudi Timisela

100.000.000,-

Bantuan Kegiatan

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

285.450.000,-

 

Maka dengan demikian untuk anggaran kegiatan Pertandingan Volly Pantai di Sanggeng – Manokwari tahun 2022 sebesar Rp 289.366.182,- (Dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu serratus delapan puluh dua rupiah) BUKAN bersumber dari anggaran Hibah PBVSI Papua Barat tahun 2020, tetapi bersumber dari Saksi YOHANIS MOMOT, dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat dan dari sdr. KELVIN HARTANTO WINA. Dan apabila berdasarkan Proposal yang di ajukan oleh Terdakwa MOZES RUDY F. TIMISELA, ST  HANYA sebesar Rp. 182.000.000,- ( Seratus delapan puluh dua juta rupiah ) sedan

Pihak Dipublikasikan Ya