Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
SONY ALFINDO RUMANAMA Alias SONY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-427/R.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY ALFINDO RUMANAMA Alias SONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa SONY ALFINDO RUMANAMA Alias SONY pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wit  atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang berpesta minuman keras di sebuah tangga yang berada di depan rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA yang berada di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari dan kemudian setelah Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa tersebut telah selesai meminum minuman keras saat itu Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa tersebut langsung bubar meninggalkan tempat tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berjalan turun kearah rumah Terdakwa tersebut yang berada di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari juga saat itu dan kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut saat itu orang tua atau bapak Terdakwa langsung menegur Terdakwa dan kemudian saat itu Terdakwa terlibat perkelahian dengan orang tua Terdakwa atau bapak Terdakwa tersebut yang mana saat itu Terdakwa sempat memecahkan kaca dari jendela rumah Terdakwa tersebut dan kemudian setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa tersebut dan pergi berjalan kearah rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut saat itu Terdakwa berjalan mengarah kearah jendela yang berada di depan rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan jendela tersebut saat itu Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kaca dari jendela rumah tersebut dan kemudian saat itu setelah kaca dari jendela rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut pecah saat itu Terdakwa langsung memasukkan tangan kiri Terdakwa untuk membuka Grendel atau pengunci dari jendela tersebut dan setelah jendela tersebut telah terbuka saat itu Terdakwa langsung masuk kedalam sebuah ruangan yang berada di dalam rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung melihat sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang berada di dalam ruangan tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berjalan kearah lemari tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka lemari tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa tersebut saat itu yang mana lemari tersebut tidak terkunci pada saat itu dan kemudian setelah lemari tersebut Terdakwa buka dan saat itu Terdakwa langsung mencari dan membongkar isi dari lemari tersebut dan saat Terdakwa sedang mencari dan membongkar isi dari lemari tersebut saat itu Terdakwa langsung mendapatkan sebuah sebuah tas kecil berwarna hitam dan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka tas kecil berwarna hitam tersebut dan mendapatkan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut dan setelah Terdakwa menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut saat itu Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut kedalam sebuah tas berwarna hitam yang sedang Terdakwa gunakan atau pakai pada saat itu dan kemudian setelah itu Terdakwa langsung berjalan keluar dari ruangan tersebut melalui jendela yang kacanya telah Terdakwa pecahkan sebelumnya.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke Pelabuhan membawa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya yang terdakwa curi namun pada saat Terdakwa sedang pesta minuman keras dan mabuk bersama dengan teman-teman Terdakwa saat itu barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut hilang dalam penguasaan Terdakwa pada saat itu sehingga 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut untuk sekarang ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaannya.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana----

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa SONY ALFINDO RUMANAMA Alias SONY pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wit  atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa sedang berpesta minuman keras di sebuah tangga yang berada di depan rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA yang berada di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari dan kemudian setelah Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa tersebut telah selesai meminum minuman keras saat itu Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa tersebut langsung bubar meninggalkan tempat tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berjalan turun kearah rumah Terdakwa tersebut yang berada di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari juga saat itu dan kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut saat itu orang tua atau bapak Terdakwa langsung menegur Terdakwa dan kemudian saat itu Terdakwa terlibat perkelahian dengan orang tua Terdakwa atau bapak Terdakwa tersebut yang mana saat itu Terdakwa sempat memecahkan kaca dari jendela rumah Terdakwa tersebut dan kemudian setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa tersebut dan pergi berjalan kearah rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut saat itu Terdakwa berjalan mengarah kearah jendela yang berada di depan rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan sesampainya Terdakwa di depan jendela tersebut saat itu Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kaca dari jendela rumah tersebut dan kemudian saat itu setelah kaca dari jendela rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut pecah saat itu Terdakwa langsung memasukkan tangan kiri Terdakwa untuk membuka Grendel atau pengunci dari jendela tersebut dan setelah jendela tersebut telah terbuka saat itu Terdakwa langsung masuk kedalam sebuah ruangan yang berada di dalam rumah dari Saksi Korban GODHELP CORNELIS MANSNEMBRA tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung melihat sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang berada di dalam ruangan tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung berjalan kearah lemari tersebut dan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka lemari tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa tersebut saat itu yang mana lemari tersebut tidak terkunci pada saat itu dan kemudian setelah lemari tersebut Terdakwa buka dan saat itu Terdakwa langsung mencari dan membongkar isi dari lemari tersebut dan saat Terdakwa sedang mencari dan membongkar isi dari lemari tersebut saat itu Terdakwa langsung mendapatkan sebuah sebuah tas kecil berwarna hitam dan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka tas kecil berwarna hitam tersebut dan mendapatkan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut dan setelah Terdakwa menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut saat itu Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut kedalam sebuah tas berwarna hitam yang sedang Terdakwa gunakan atau pakai pada saat itu dan kemudian setelah itu Terdakwa langsung berjalan keluar dari ruangan tersebut melalui jendela yang kacanya telah Terdakwa pecahkan sebelumnya.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke Pelabuhan membawa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya yang terdakwa curi namun pada saat Terdakwa sedang pesta minuman keras dan mabuk bersama dengan teman-teman Terdakwa saat itu barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut hilang dalam penguasaan Terdakwa pada saat itu sehingga 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek dengan beberapa butir amunisinya tersebut untuk sekarang ini Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaannya.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya