Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
RUSMAN SOLEMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1475 /R.2.10/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa RUSMAN SOLEMAN pada hari Rabu tanggal 05 bulan Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wit bertempat di jalan Kampung Sidey Jaya Distrik Sidey, RT 001/ RW 001 (tepatnya Di dalam Ruang Laboratorium PT. Medco Papua Hijau Selaras) Kabupaten Manokwari atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka diambil Kesimpulan bahwa Saksi PARNO SIMBOLON mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |