Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
RUSMAN SOLEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1475 /R.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN SOLEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa RUSMAN SOLEMAN pada hari Rabu tanggal 05 bulan Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wit bertempat di jalan Kampung Sidey Jaya Distrik Sidey, RT 001/ RW 001 (tepatnya Di dalam Ruang Laboratorium PT. Medco Papua Hijau Selaras) Kabupaten Manokwari atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka”,  perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIT di jalan Kampung Sidey Jaya Distrik Sidey, RT 001/ RW 001 (tepatnya Di dalam Ruang Laboratorium PT. Medco Papua Hijau Selaras) Kabupaten Manokwari saksi PARNO SIMBOLON sedang meeting diruangan laboratorium PT MEDCO PAPUA HIJAU SELARAS bersama 8 (delapan) rekan lainnya  yang tiba-tiba datang terdakwa RUSMAN SOLEMAN dengan suara yang keras dan marah-marah, menanyakan hasil laporan analisa sampel Minyak buah kelapa sawit sehingga saat itu Saksi PARNO SIMBOLON mencoba menjelaskan “kenapa sebegitunya, ini kami lagi meeting” dan saat itu terdakwa menjawab “Ini meeting-meeting apa, apa lagi yang kalian bahas”, dan saat itu terdakwa langsung memukul Saksi PARNO SIMBOLON mengunakan tangan kanannya dalam keadaan terkepal dan mengenai bibir Saksi PARNO SIMBOLON sehinga mengakibatkan bibir bagian dalam Saksi PARNO SIMBOLON megalami luka dan mengeluarkan darah, sehingga saksi PARNO SIMBOLON merasa dirugikan dan membuat laporan ke polsek Masni untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Dokter UPTD Puskesmas SP IV Prafi Nomor: 331/195.a/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 yang dibuat oleh dr. Atmaja Rensi Sirupang, ditemukan :
  • Tampak 2 (dua) buah jejas berupa luka ekskoriasi pada bibir bagian atas, ukuran jejas yang pertama adalah 1 cm x 0.5 cm, berwarna merah kekuningan seperti jaringan lemak, tidak ada perdarahan, ukuran jejas yang kedua adalah 0.3 cm x 0.2 cm, berwarna merah gelap, tidak ada perdarahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka diambil Kesimpulan bahwa Saksi PARNO SIMBOLON mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  ------------

Pihak Dipublikasikan Ya