Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa ROSALINE SINERI alias OCHA, pada hari Jumat tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir Putih Kampung Ambon Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam Kampus AKPER Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 08.30 WIT Terdakwa baru pulang dari RSUP Papua Barat menuju ke Pasar Sanggeng untuk belanja bahan makanan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah BRIAN WABISER lalu langsung memasak, Terdakwa melihat BRIAN WABISER sedang tidur di ruang tamu, kemudian tante dari BRIAN WABISER memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada perempuan yang mengantarkan bubur ke RSUP Papua Barat pada saat BRIAN WABISER sedang sakit, sekira pukul 11.30 WIT Terdakwa pergi ke BRIAN WABISER untuk meminta Handphone milik BRIAN WABISER, kemudian Terdakwa mengambil handphone dari BRIAN WABISER dan Terdakwa langsung membuka Whatsapp dan mendapati bahwa BRIAN WABISER masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya yaitu saudari JEAN KUPUN, selain itu Terdakwa juga mendapati bahwa ada foto bersama antara BRIAN WABISER, JEAN KUPUN, dan Anak QUEEN yang merupakan anak dari BRIAN WABISER dengan JEAN KUPUN, Terdakwa kemudian bertanya tentang foto dan chat yang Terdakwa dapati di Whatsapp milik BRIAN WABISER, kemudian BRIAN WABISER menarik Handphone tersebut dengan kasar, mencekik Terdakwa, dan lari meninggalkan Terdakwa, oleh karena Terdakwa emosi sehingga sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa langsung menelepon JEAN KUPUN dengan berkata ”KO DIMANA? BISA TONG KETEMU”, lalu JEAN KUPUN menjawab ”DI KAMPUS KAKA”, kemudian Terdakwa langsung mematikan telefonnya, setelah itu Terdakwa bersama adik Terdakwa yaitu MARIKE SINERI menuju ke Kampus AKPER Kampung Ambon Manokwari, pada saat sudah sampai di Kampus AKPER sekira 14.50 WIT di sana Terdakwa sempat bertanya kepada teman dari JEAN KUPUN tentang keberadaan JEAN KUPUN, kemudian teman dari JEAN KUPUN memberitahukan bahwa JEAN KUPUN sedang merada di Lab, setelah itu Terdakwa bersama adik Terdakwa yaitu MARIKE SINERI berjalan menuju ke Lab tersebut, sesampainya di sana Terdakwa melihat JEAN KUPUN keluar dari Lab, sehingga Terdakwa langsung menanyakan tentang foto tersebut kepada JEAN KUPUN tetapi JEAN KUPUN langsung membuang tangan kepada Terdakwa terlebih dahulu, dikarenakan hal itu Terdakwa kemudian terbawa emosi sehingga Terdakwa juga langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul balik JEAN KUPUN menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga mengenai bibir JEAN KUPUN, Terdakwa juga menendang JEAN KUPUN menggunakan kaki kanan Terdakwa hingga mengenai perut JEAN KUPUN, setelah itu Terdakwa juga mencakar JEAN KUPUN hingga mengenai leher, dada, dan lengan dari JEAN KUPUN, pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan itu Terdakwa sambil mengatakan “PELAKOR, SUSTER LONTE” ”PEREMPUAN MURAHAN, PENGHIANAT, SA BAIK URUS KO PU ANAK TULUS BARU KO BIKIN TARABAIK TERDAKWA, KO BAGAIKAN DURI DALAM DAGING” kepada JEAN KUPUN, setelah itu Terdakwa dengan JEAN KUPUN dilerai dan diamankan di ruang Kantor Kampus AKPER, kemudian JEAN KUPUN menghubungi keluarganya dan ada seorang laki-laki di kampus tersebut yang menghubungi BRIAN WABISER, sehingga setelah itu Terdakwa bersama JEAN KUPUN dan keluarganya serta BRIAN WABISER pergi ke SPKT Polresta Manokwari untuk membuat laporan polisi.
- Bahwa berdasarkan pengakuan JEAN KUPUN sesaat setelah kejadian tersebut di atas, JEAN KUPUN mengalami rasa sakit, terdapat luka sobek atau pecah di bagian bibir, terdapat bengkak di bagian pelipis mata, serta terdapat luka-luka bekas cakar di bagian dada, leher, dan lengan. Selain itu, JEAN KUPUN juga merasa malu karena Terdakwa melakukan pemukulan terhadap JEAN KUPUN di lingungan kampus JEAN KUPUN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, JEAN KUPUN mengalami luka-luka yang sesuai sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor 353/32/2025 (terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Intan Sarira sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------
|