Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/R.2.13/Enz/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIT atau pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Bintuni Depan Kuburan Islam, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
 
- Bahwa bermula  pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIT  Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL mengambil paket kiriman dari Manokwari yang dikirimkan melalui angkutan mobil Hilux yang ada di depan tempat pencucian mobil 45 menggunakan sepeda motor MX KING warna abu-abu dengan nomor Polisi PB 4928 BA; 
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL mengambil paket tersebut, ketika dalam perjalan pulang di Jalan Raya Bintuni Depan Kuburan Islam, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa dalam perjalanan pulang Tedakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL diberhentikan oleh saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND, dan Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni lainnya karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL merupakan pengedar Narkotika jenis Ganja; 
- Bahwa kemudian Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni (saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND) melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL namun tidak ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni (saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND) melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan yang dibawa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak / dus yang berisikan buah pinang, kertas serta 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disaksikan oleh masyarakat ketika dilakukan penggeledahan di tepi jalan Raya Bintuni;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang berjumlah 17 (tujuh belas) bungkus setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bintuni dengan berat total 240,01 (dua ratus empat puluh koma nol satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 4,6013 (empat koma enam nol satu tiga) gram untuk diajukan pengujian kandungan oleh Penyidik Polres Teluk Bintuni kepada BPOM dan selanjutnya berdasarkan hasil pengujian secara laboraturium BPOM sebagaimana pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor  LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0091.K/OBAT/2023 yang dilakukan pada tanggal 02 November 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. dengan hasil positif Narkotika Golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja  yang masuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
------- Perbuatan Terdakwa  JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
 
--------  Bahwa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIT atau pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Bintuni Depan Kuburan Islam, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpang, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa bermula  pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIT  Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL mengambil paket kiriman dari Manokwari yang dikirimkan melalui angkutan mobil Hilux yang ada di depan tempat pencucian mobil 45 menggunakan sepeda motor MX KING warna abu-abu dengan nomor Polisi PB 4928 BA; 
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL mengambil paket tersebut, ketika dalam perjalan pulang di Jalan Raya Bintuni Depan Kuburan Islam, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa dalam perjalanan pulang Tedakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL diberhentikan oleh saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND, dan Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni lainnya karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL merupakan pengedar Narkotika jenis Ganja; 
- Bahwa kemudian Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni (saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND) melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL namun tidak ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian Anggota Kepolisian Resor Teluk Bintuni (saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI Alias NUMBERI dan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW Alias ROLAND) melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan yang dibawa Terdakwa JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak / dus yang berisikan buah pinang, kertas serta 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disaksikan oleh masyarakat ketika dilakukan penggeledahan di tepi jalan Raya Bintuni;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang berjumlah 17 (tujuh belas) bungkus setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bintuni dengan berat total 240,01 (dua ratus empat puluh koma nol satu) gram yang kemudian disisihkan seberat 4,6013 (empat koma enam nol satu tiga) gram untuk diajukan pengujian kandungan oleh Penyidik Polres Teluk Bintuni kepada BPOM dan selanjutnya berdasarkan hasil pengujian secara laboraturium BPOM sebagaimana pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor  LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0091.K/OBAT/2023 yang dilakukan pada tanggal 02 November 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. dengan hasil positif Narkotika Golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja  yang masuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa  JAMALUDIN KAITAM Alias JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
                                                                                  
Pihak Dipublikasikan Ya