Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Anita Malawat pada hari Jumat tanggal 01 April 2023 Sekitar Pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, beralamat di Jl. Poros SP.5 Argosigimerai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “Barang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau suapaya memberi hutang maupun menghapus piutang “.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa Anita Malawat yang menyakinkan saksi Indah Herdianti dengan cerita bohong untuk peket pekerjaan rumah sosial sebanyak 14 unit ukuran 8X7 meter dengan harga Rp. 33.000.000.00 ( Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk persatu unitnya dangan syaratnya setiap orang yang mau harus memiliki hak tanahnya sendiri, selanjutnya saksi Indah Herdianti yang percaya langsung mencari masyarakat yang mau membeli rumah tersebut.
- Bahwa saksi Indah Herdianti yang percaya dengan kebohongan terdakwa Anita Malawat , lalu bertemu dengan saksi Munadir M Amin, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska Amelia dan saksi Khomsatum, selanjutnya saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun saat itu percaya dan tergiur langsung menawarkan lahan pribadi miliki mereka dengan kesepakatan yang dibuat secara lisan dengan saksi Indah Herdianti untuk memberikan uang muka / DP sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) untuk setiap orang dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah rumah ditempati.
- Bahwa setelah saksi Indah Herdianti mendapati pembeli dengan kesepakatan uang muka diawal lalu saksi Indah Herdianti kembali menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Anita Malawat, selanjutnya terdakwa Anita Malawat meminta saksi Indah Herdianti untuk menerima uang muka/uang DP tersebut dengan diabutkan kwitansi atau tanda terima uang atas nama terdakwa Anita Malawat.
- Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa Anita Malawat lalu saksi Indah Herdianti kembali menemui saksi Munandir di rumahnya yang beralamat di jalan poros SP V kampung argosigimerai distrik bintuni lalu mengambil uang Dp sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) yang dibayarkan secara tunai, selanjutnya saksi Indah Herdianti kembali mengambil uang dari saksi Munawir sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupaiah) sisanya ditransfer saksi Muwir melalui rekening saksi khomsatun sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah), selanjutnya saksi Imran juga memberikan uangnya kepada saksi Indah Herdianti sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) yang dibayarkan secara tunai, lalu saksi Riska Amelia juga memberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Indah Herdianti dengan sisa Rp. Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) diberikan secara transfer melalui saksi khomsatun. Kemudian saksi Indah Herdianti menerima uang secara transfer sebesar Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupaiah) dengan rincian Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) milik saksi khomsatun dan Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) milik saksi Munawir dan Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) milik saksi Riska Amelia.
- Bahwa total uang muka yang terkumpul ditangan saksi Indah Herdianti sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) milik saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun dengan dibuatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran yang diatnda tangani oleh masing-masing pembeli dan penerima atas nama terdakwa Anita Malawat. Kemudian setelah menerima uang sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) lalu saksi Indah Herdianti pergi menemui terdakwa Anita Malawat lalu menyerahkan total uang tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa Anita Malawat menerima uang sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) dari saksi Indah Herdianti, lalu terdakwa Anita Malawat membawa uang tersebut untuk keperluan pribadinya namun pekerjaan paket rumah sosial yang dijanjikan tidak dikerjakan, lalu saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun yang merasa curiga lalu menemui saksi Indah Herdianti untuk menanyakan progress pekerjaakan namun saksi Indah Herdianti hanya meminta waktu untuk kembali menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Anita Malawat.
- Bahwa selang beberapa bulan setalah saksi Indah Herdianti menayakan progress pembangunan rumah lalu terdakwa Anita Malawat menurunkan koral dan membayar tukang untuk mengerjakan fondasi rumah namun karena bahan habis pekerjaan kembali terhenti. Kemudian saksi Indah Herdianti kembali menagih janji terdakwa Anita Malawat namun terdakwa Anita Malawat menyampaikan uang yang harusnya dibagunkan rumah telah terpakai habis.
- Bahwa terdakwa Anita Malawat yang tidak kehabisan cara, lalu kembali menyakinkan saksi Indah Herdianti dengan membawa dokumen palsu berupa 1 (satu) buah surat perintah kerja (SPK) penunjukan langsung tanggap darurat bencana Nomor: 34.A/SPK/17.81-PKP/201/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.317.014.000.00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta empat belas ribu rupiah) dan 1 (satu) surat perintah kerja (SPK) penunjukan langsung tanggap darurat bencana Nomor: 107.A/SPKT/09.51-PKP/391/2023 tanggal 27 Mei 2023 dengan nama paket pembangunan rumah layak huni konstruksi kayu 2 (Dua) unit dengan nilai kontrak Rp.878.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Kemudian meminta saksi Indah Herdianti untuk melanjutkan pekerjaan paket rumah tersebut.
- Bahwa saksi Indah Herdianti yang percaya dengan kebohongan terdakwa Anita Malawat lalu berusaha menyelesaikan paket pekerjaan rumah sosial yang dijanjikan kepada saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun sampai progress pekerjaan mencapai 30% lalu saksi Indah Herdianti mendatangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat untuk penagihan namun ternyata surat perintah kerja yang diberikan terdakwa Anita Malawat merupakan dokumen palsu karena tidak terdaftar di Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat namun paket pekerjaan tersebut diperuntukan untuk wilayah bencana di kota sorong. kemudian saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Kumsatum merasa dibohongi terdakwa Anita Malawat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anita Malawat, saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Kumsatum mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000.00 (sembilan puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Anita Malawat pada hari Jumat tanggal 01 April 2023 Sekitar Pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, beralamat di Jl. Poros SP.5 Argosigimerai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa Anita Malawat yang menyakinkan saksi Indah Herdianti dengan cerita bohong untuk peket pekerjaan rumah sosial sebanyak 14 unit ukuran 8X7 meter dengan harga Rp. 33.000.000.00 ( Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk persatu unitnya dangan syaratnya setiap orang yang mau harus memiliki hak tanahnya sendiri, selanjutnya saksi Indah Herdianti yang percaya langsung mencari masyarakat yang mau membeli rumah tersebut.
- Bahwa saksi Indah Herdianti yang percaya dengan kebohongan terdakwa Anita Malawat , lalu bertemu dengan saksi Munadir M Amin, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska Amelia dan saksi Khomsatum, selanjutnya saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun saat itu percaya dan tergiur langsung menawarkan lahan pribadi miliki mereka dengan kesepakatan yang dibuat secara lisan dengan saksi Indah Herdianti untuk memberikan uang muka / DP sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) untuk setiap orang dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah rumah ditempati.
- Bahwa setelah saksi Indah Herdianti mendapati pembeli dengan kesepakatan uang muka diawal lalu saksi Indah Herdianti kembali menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Anita Malawat, selanjutnya terdakwa Anita Malawat meminta saksi Indah Herdianti untuk menerima uang muka/uang DP tersebut dengan diabutkan kwitansi atau tanda terima uang atas nama terdakwa Anita Malawat.
- Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa Anita Malawat lalu saksi Indah Herdianti kembali menemui menemui saksi Munandir di rumahnya yang beralamat di jalan poros SP V kampung argosigimerai distrik bintuni lalu mengambil uang Dp sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) yang dibayarkan secara tunai, selanjutnya saksi Indah Herdianti kembali mengambil uang dari saksi Munawir sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupaiah) sisanya ditransfer saksi Muwir melalui rekening saksi khomsatun sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah), selanjutnya saksi Imran juga memberikan uangnya kepada saksi Indah Herdianti sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) yang dibayarkan secara tunai, lalu saksi Riska Amelia juga memberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi Indah Herdianti dengan sisa Rp. Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) diberikan secara transfer melalui saksi khomsatun. Kemudian saksi Indah Herdianti menerima uang secara transfer sebesar Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupaiah) dengan rincian Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta) milik saksi khomsatun dan Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) milik saksi Munawir dan Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) milik saksi Riska Amelia.
- Bahwa total uang muka yang terkumpul ditangan saksi Indah Herdianti sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) milik saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun dengan dibuatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran yang diatnda tangani oleh masing-masing pembeli dan penerima atas nama terdakwa Anita Malawat. Kemudian setelah menerima uang sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) lalu saksi Indah Herdianti pergi menemui terdakwa Anita Malawat lalu menyerahkan total uang tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa Anita Malawat menerima uang sebanyak Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) dari saksi Indah Herdianti, lalu terdakwa Anita Malawat membawa uang tersebut untuk keperluan pribadinya namun pekerjaan paket rumah sosial yang dijanjikan tidak dikerjakan, lalu saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun yang merasa curiga lalu menemui saksi Indah Herdianti untuk menanyakan progress pekerjaakan namun saksi Indah Herdianti hanya meminta waktu untuk kembali menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Anita Malawat.
- Bahwa selang beberapa bulan setalah saksi Indah Herdianti menayakan progress pembangunan rumah lalu terdakwa Anita Malawat menurunkan koral dan membayar tukang untuk mengerjakan fondasi rumah namun karena bahan habis pekerjaan kembali terhenti. Kemudian saksi Indah Herdianti kembali menagih janji terdakwa Anita Malawat namun terdakwa Anita Malawat menyampaikan uang yang harusnya dibagunkan rumah telah terpakai habis.
- Bahwa terdakwa Anita Malawat yang tidak kehabisan cara, lalu kembali menyakinkan saksi Indah Herdianti dengan membawa dokumen palsu berupa 1 (satu) buah surat perintah kerja (SPK) penunjukan langsung tanggap darurat bencana Nomor: 34.A/SPK/17.81-PKP/201/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.317.014.000.00 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta empat belas ribu rupiah) dan 1 (satu) surat perintah kerja (SPK) penunjukan langsung tanggap darurat bencana Nomor: 107.A/SPKT/09.51-PKP/391/2023 tanggal 27 Mei 2023 dengan nama paket pembangunan rumah layak huni konstruksi kayu 2 (Dua) unit dengan nilai kontrak Rp.878.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Kemudian meminta saksi Indah Herdianti untuk melanjutkan pekerjaan paket rumah tersebut.
- Bahwa saksi Indah Herdianti yang percaya dengan kebohongan terdakwa Anita Malawat lalu berusaha menyelesaikan paket pekerjaan rumah sosial yang dijanjikan kepada saksi Munandir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Khomsatun sampai progress pekerjaan mencapai 30% lalu saksi Indah Herdianti mendatangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat untuk penagihan namun ternyata surat perintah kerja yang diberikan terdakwa Anita Malawat merupakan dokumen palsu karena tidak terdaftar di Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat namun paket pekerjaan tersebut diperuntukan untuk wilayah bencana di kota sorong. kemudian saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Kumsatum merasa dibohongi terdakwa Anita Malawat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anita Malawat, saksi Munadir, saksi Munawir, saksi Imran, saksi Riska dan saksi Kumsatum mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000.00 (sembilan puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------- |