Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 1.Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
3.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ELVINA BELGITA INSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2625/R.2.10/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
3ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVINA BELGITA INSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                  

      “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDS – 02 / R.2.10 / Ft.1 / 08 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

ELVINA BELGITA INSYUR

Tempat Lahir

:

Jayapura

Umur/ Tanggal Lahir

:

43  Tahun /  12 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Angkasa Mulyono Amban RT.001/RW.011, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

PNS (Bendahara BOK Tahun Anggaran 2021 Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari)

Pendidikan Terakhir

NIK

:

:

D-3 (Berijazah)

9202125202820002

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penahanan oleh Penyidik Polisi Resor Kota Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025;

  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 01 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025;

  • Penuntut Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan 19 September 2025.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR selaku Bendahara BOK pada Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Nomor : 440/106.a/DK-MKW/2021 tentang Penetapan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Saksi ALFRED BANDASO, tanggal 28 Januari 2021, Bahwa terdakwa pada sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun anggaran 2021, bertempat di Puskesmas Amban, Jl. Tembusan Manunggal ke Jl. Angkasa Mulyono, Kabupaten Manokwari setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi YOSUA KADAM (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Kepala Puskesmas Amban, secara melawan hukum, yaitu: ------

 

  1. Terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban bersama-sama dengan saksi YOSUA KADAM, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Kepala Puskesmas Amban melakukan pembagian Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berdasarkan Musyawarah bersama dan bukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ;
  2. Terdakwa sebagai bendahara Dana  Belanja  Operasional Kesehatan Kesehatan (BOK)  membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif (Belanja makan minum, Alat tulis kantor, Sewa tenda dan Kursi) atas perintah saksi YOSUA KADAM, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Kepala Puskesmas Amban ;
  3. Terdapat Surat Perintah Tugas (SPT)  yang dibuat  tidak berdasarkan  kegiatan yang dilaksanakan  dilapangan namun hanya dibuat untuk tujuan agar pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat maksimal ;
  4. Terdapat pembayaran/pembagian Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada pegawai atau petugas Puskesmas Amban tidak didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT) dan/atau kuitansi yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bulanan Tahun 2021 ;
  5. Terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR selaku Bendahara BOK Puskesmas Amban dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam pembuatan Laporan Pertanggunjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sesuai dengan prinsip dan azas pengelolaan keuangan  yang tertib dan tepat guna terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Manokwari.

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan  bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 12, pasal 1 angka 18, pasal 1 angka 22, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) ;
  3. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Bab I. Pendahuluan Poin G. Prinsip Dasar bahwa Pemanfaatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan berpedoman pada prinsip dasar:
  • Keterpaduan: Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu, lintas bidang, untuk mencapai beberapa tujuan kegiatan prioritas dengan melibatkan para pelaksana program setiap tingkatan (dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas), kader kesehatan, lintas sektor seperti bintara pembina desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, guru sekolah, camat, lurah/kepala desa dan jajarannya serta unsur lainnya. Dalam penggunaan tidak dibagi setiap bidang dan seksi berdasar struktur organisasi perangkat daerah tetapi pelaksanaan program secara terintegrasi.
  • Efisien: Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat, cermat dan seminimal mungkin untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain.
  • Efektif: Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit tinggi terhadap pencapaian  prioritas nasional. Penetapan  kegiatan  dilakukan berdasarkan prioritas penyelesaian masalah di daerah.
  • Akuntabel: Pengelolaan dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik Bidang Kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR sebesar Rp. 87.490.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan saksi YOSUA KADAM, sebesar Rp.87.490.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah atau setidak-tidaknya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 426.651.012,00 (empat ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh satu ribu dua belas rupiah) sebagaimana  Laporan  Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgubaan Kewenangan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban pada Dinas  Kesehatan  Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021 Nomor: PE.03.03./SR-362/PW27/5/2024, tanggal 25 November 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menerima 6 (enam) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan Rekapitulasi Permintaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Terdakwa ELVINA BELGITA INSYUR selaku Bendahara BOK Puskesmas Amban dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

 

Bulan

 

Jumlah

Pajak

Jumlah setelah dipotong pajak

Belanja kena pajak

PPN

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

1

Januari

57.450.000

2.800.000

280.000

50.000

-

57.120.000

2

Februari

40.800.000

1.750.000

175.000

50.000

-

40.575.000

3

Maret

67.100.000

5.800.000

580.000

50.000

-

66.470.000

4

April

75.748.986

12.853.596

1.285.360

50.000

257.072

74.156.556

5

Mei

82.995.611

15.275.000

1.527.500

50.000

305.500

81.112.611

6

Juni

68.903.596

12.853.596

1.285.359

50.000

257.072

67.311.164

 

Jumlah

392.998.193

51.332.192

5.133.219

300.000

819.644

386.745.330

 

Atas Rekapitulasi Permintaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban bulan Januari sampai dengan Juni tersebut, saksi Fritje Linggar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (yang selanjutnya disebut PPTK) Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari meminta kepada Saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan untuk menyiapkan Surat Perintah Pembayaran (yang selanjutnya disebut SPP) dan Surat Perintah Membayar (yang selanjutnya disebut SPM);

Saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan membuat SPP Nomor 200037/SPP-LS/1.02.1.1/X/2021 tanggal 18 Oktober 2024 dengan nilai SPP sebesar Rp392.998.193 dan ditandatangani oleh Saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, yang selanjutnya Saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan menerbitkan SPM Nomor 300037/SPM-LS/DAK Non Fisik/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dengan nilai SPM sebagai berikut:

Jumlah yang diminta         : 392.998.193,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta   sembilan ratus sembilan puluh sembilan delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

Jumlah potongan              : 6.252.863,00 (enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Jumlah yang dibayarkan  : 386.745.330,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Setelah SPP dan SPM ditandatangani oleh Saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan menyerahkan 2 (dua) dokumen tersebut kepada BPKAD Kabupaten Manokwari.

  • Bahwa Verifikator Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (yang selanjutnya disebut BPKAD) Kabupaten Manokwari telah menandatangani dokumen Cek List Kelengkapan Dokumen Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (yang selanjutnya disebut SP2D LS) sudah lengkap dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Menurut PPK

SKPD

Menurut Verifikator

BPKAD

Keterangan

I

Penerbitan SPP

 

 

 

 

Surat Pengantar SPP-LS (SPP Lembar

I)

?

?

 

 

Ringkasan SPP-LS (SPP Lembar 2)

?

?

 

 

Rincian SPP-LS (SPP Lembar 3)

?

?

 

 

Salinan SPD

?

?

 

 

Daftar Pembayaran/Kuitansi yang sudah

ditandatangani Bendahara dan PA

?

?

 

 

Surat Setoran Pajak Pasal 21 (SSP) /

e-Billing Pajak

?

?

 

I

I

Penerbitan SPM

 

 

 

 

Surat    Pernyataan  Tanggung  Jawab

Mutlak (SPTJM)

?

?

 

 

SPM yang diparaf PPK, di stempel telah diverifikasi, ditandatangani PA/KPA dan

tertera Cap Dinas

?

?

 

 

Dokumen Asli Berkas Tagihan 2 (Dua)

Rangkap

?

?

 

 

  • Bahwa BPKAD Kabupaten Manokwari menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 404016/SP2D-LS/DAK Non Fisik/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dengan rincian sebagai berikut:

No.

Rekening

Uraian

Jumlah

1

02.2.02.33.5.1.1.03.0

6.0001

Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN

392.998.193,00

Jumlah

392.998.193,00

Potongan-potongan:

No.

Rekening

Uraian

Jumlah

1

7.1.1.4.1

Pajak Penghasilan Ps 21 (025705188680008)

300.000,00

2

7.1.1.4.2

Pajak Penghasilan Ps 22 (025705189033082)

819.644,00

3

7.1.1.5.1

Pajak Pertambahan Nilai

(025705188030111)

5.133.219,00

Jumlah

6.252.863,00

 

SP2D yang dibayarkan

Jumlah yang diminta           : Rp392.998.193,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

Jumlah Potongan               : Rp6.252.863,00 (enam juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Jumlah yang dibayarkan      : Rp386.745.330,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

  • Bahwa saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan memindahkan uang sebesar Rp386.745.330,00 dari rekening induk Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari ke rekening Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban
  • Bahwa terdakwa Elvina Belgita Insyur selaku Bendahara BOK Puskesmas Amban melakukan penarikan tunai pada rekening Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban sebesar Rp386.759.216,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) di Bank Papua Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa terdakwa Elvina Belgita Insyur Bendahara BOK Puskesmas Amban melakukan pembagian biaya transportasi tahap I sebesar Rp262.420.000 (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada masing-masing pegawai Puskesmas Amban dengan perincian sebagai berikut:

No.

Nama Petugas

Jumlah Diterima (Rp)

 

1

Yosua Kadam

12.000.000

 

2

Elvina Belgita Insyur

10.000.000

 

3

Dr. Ida Dwiyantati

7.500.000

 

4

Apsari Isworini

6.000.000

 

5

Agustina Tarumasely

6.000.000

 

6

Paulus Wanma

6.500.000

 

7

Patani Parjala

6.000.000

 

8

Anastasia H. Susanti

7.150.000

 

9

Justries Kareth

7.500.000

 

10

Like Tatuhey

5.650.000

 

11

Wahyu Cf

4.650.000

 

12

Herni

4.650.000

 

13

Viqaya

7.500.000

 

14

Aplince Turay

4.150.000

 

15

Florentina Patipeme

5.000.000

 

16

Rina Bab

6.000.000

 

17

Harnawaty

4.150.000

 

18

Sarnita Arung Padang

7.500.000

 

19

Dewi Sinta Rumagia

6.500.000

 

20

Vemmy Kapia

6.500.000

 

21

Irma Handayani

4.650.000

 

22

Dr. Hans Y C. Sakwatorey

6.500.000

 

23

Drg. Shinta G. Rahayu

5.150.000

 

24

Juniar Butar-Butar

3.000.000

 

25

Novaria B. Sitanggang

3.500.000

 

26

Costantia L. Karesina

3.000.000

 

27

Fransina Msen

3.940.000

 

28

Yenni Palahoen

2.440.000

 

29

Deysy D. Mandagi

3.380.000

 

30

Anike Fatie

3.940.000

 

31

Honaryati

2.880.000

 

32

Nur Alam

2.000.000

 

33

Kostiana Manurung

3.000.000

 

34

Santi Rahayu

2.940.000

 

35

Maria Sakirit

1.940.000

 

36

Agustina Werimon

500.000

 

37

Kostafina Imbiri

2.940.000

 

38

Yusnita Dasarmi

2.880.000

 

39

Hana Metanfanuan

2.880.000

 

40

Irawaty Sirait

2.880.000

 

41

Hesly S. Rapa

4.000.000

 

42

Trivenia Makay

2.380.000

 

43

Celviana Tikula’bi

3.000.000

 

44

Ike Apriantini

4.000.000

 

45

Rista Timang

4.000.000

 

46

Eva Y. Mustikasari

4.000.000

 

47

Lia Yuli Pratiwi

4.000.000

 

48

Diah Pinky Novitasari

2.060.000

 

49

Femi Serli Bless

2.380.000

 

50

Yohana Yaresitouw

2.940.000

 

51

Tonny Y.P Marani

2.880.000

 

52

Sri Andriani

2.880.000

 

53

Lydia Hetaria

3.380.000

 

54

Ayu Indah Lestari

2.880.000

 

55

Daniel Kadam

3.380.000

 

56

Adriani

4.000.000

 

57

Novelia H. Rumbiak

2.440.000

 

58

Agustinus Nong Yeris

2.880.000

 

59

Denise Bandaso

1.380.000

 

60

Edy M. Wamafma

2.880.000

 

61

James Bebari

1.880.000

 

62

Amir

500.000

 

63

Dian

560.000

 

64

Emi Rensiana

2.500.000

 

Jumlah

262.420.000

         

Serta  membagikan dana   dukungan      ATK          program wajib sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

No.

Program/Ruangan

Yang Menerima

Jumlah (Rp)

1

KIA & Gizi

Agustina Tarumasely

2.500.000

2

Promkes & Kesling

Rina Bab

2.500.000

3

P2 Imunisasi, Surv, Dll.

Justries Kareth

2.500.000

4

P2 TB/HIV & IMS

Juniar Butar Butar

1.500.000

Jumlah

9.000.000

 

  • Bahwa Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menerima 6 (enam) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOK Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dan Rekapitulasi Permintaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban dengan perincian sebagai berikut:

 

 

No.

 

Bulan

 

Jumlah

Pajak

Jumlah setelah dipotong pajak

PPN

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

1

Juli

48.565.000

300.000

50.000

-

48.215.000

2

Agustus

65.334.133

930.000

50.000

-

64.354.133

3

September

94.068.015

750.000

50.000

-

93.268.015

4

Oktober

93.559.237

1.335.924

50.000

-

92.173.313

5

November

55.153.596

1.835.360

50.000

-

53.268.236

6

Desember

2.000.000

-

-

-

2.000.000

 

 

358.679.981

5.151.284

250.000

-

353.278.697

Atas Rekapitulasi Permintaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban bulan Juli sampai dengan Desember tersebut, saksi Fritje Linggar selaku Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari meminta saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan membuat SPP Nomor 200089/SPP-LS/1.02.1.1/XII/2021 tanggal 10 Desember 2024 dengan nilai SPP sebesar Rp358.679.981 dan ditandatangani oleh saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, yang selanjutnya saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan menerbitkan SPM Nomor 300089/SPM-LS/DAK Non Fisik/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dengan nilai SPM sebagai berikut:

Jumlah yang diminta           : 358.679.981,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah)

Jumlah potongan                :     5.401.284,00 (lima juta empat ratus satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah)

Jumlah yang dibayarkan    : 353.278.697,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh saksi Alfred Bandaso selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, saksi Meiske Stelvi Sapari selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan menyerahkan 2 (dua) dokumen tersebut kepada BPKAD Kabupaten Manokwari.

  • Bahwa Verifikator BPKAD Kabupaten Manokwari telah menandatangani dokumen Cek List Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D LS sudah lengkap dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Menurut PPK

SKPD

Menurut Verifikator

BPKAD

 

Keterangan

I

Penerbitan SPP

 

 

 

 

Surat Pengantar SPP-LS (SPP Lembar

I)

?

?

 

 

Ringkasan SPP-LS (SPP Lembar 2)

?

?

 

 

Rincian SPP-LS (SPP Lembar 3)

?

?

 

 

Salinan SPD

?

?

 

 

Daftar Pembayaran/Kuitansi yang sudah

ditandatangani Bendahara dan PA

?

?

 

 

Surat Setoran Pajak Pasal 21 (SSP) /

e-Billing Pajak

?

?

 

I

I

Penerbitan SPM

 

 

 

 

Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab

Mutlak (SPTJM)

?

?

 

 

SPM yang diparaf PPK, di stempel telah diverifikasi, ditandatangani PA/KPA dan

tertera Cap Dinas

?

?

 

 

Dokumen Asli Berkas Tagihan 2 (Dua)

Rangkap

?

?

 

 

  • Bahwa BPKAD Kabupaten Manokwari menerbitkan Surat  Perintah  Pencairan  Dana  (SP2D)  Nomor 405999/SP2D-LS/1.02.1.1/DAK Non Fisik/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dengan rincian sebagai berikut:

No.

Rekening

Uraian

Jumlah

1

02.2.02.33.5.1.1.03.06.0001

Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan

bagi ASN

358.679.981,00

Jumlah

358.679.981,00

Potongan-potongan:

No.

Rekening

Uraian

Jumlah

1

7.1.1.4.1

Pajak Penghasilan Ps 21

(025705188680008)

250.000,00

2

7.1.1.5.1

Pajak Pertambahan Nilai

(025705188030111)

5.151.284,00

Jumlah

5.401.284,00

SP2D yang dibayarkan

Jumlah yang diminta           : Rp358.679.981,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah)

Jumlah Potongan                : Rp5.401.284,00 (lima juta empat ratus satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah)

Jumlah yang dibayarkan      : Rp353.278.697,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

  • Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan mencairkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban tahap II sebesar Rp353.278.697,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara tunai yang diserahkan kepada terdakwa Elvina Belgita Insyur selaku Bendahara BOK Puskesmas Amban;
  • Bahwa terdakwa Elvina Belgita Insyur selaku Bendahara BOK Puskesmas Amban melakukan pembagian biaya transportasi tahap II sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan masing-masing penerima/pegawai dipotong Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pengadaan seragam puskesmas dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Petugas

Biaya Transportasi

Potongan Seragam

Jumlah Yang Diterima

 

1

Yosua Kadam

6.300.000

300.000

6.000.000

 

2

Elvina Insyur

6.300.000

300.000

6.000.000

 

3

Dr. Ida

Dwiyantati

5.800.000

300.000

5.500.000

 

4

Apsari Isworini

3.200.000

300.000

2.900.000

 

5

Agustina

Tarumasely

4.800.000

300.000

4.500.000

 

6

Paulus Wanma

4.300.000

300.000

4.000.000

 

7

Patani Parjala

3.500.000

300.000

3.200.000

 

8

Anastasia H.

Susanti

5.800.000

300.000

5.500.000

 

9

Justries Kareth

5.500.000

300.000

5.200.000

 

10

Like Tatuhey

4.500.000

300.000

4.200.000

 

11

Wahyu Cf

5.000.000

300.000

4.700.000

 

12

Herni

3.200.000

300.000

2.900.000

 

13

Viqaya

5.500.000

300.000

5.200.000

 

14

Aplince Turay

4.500.000

300.000

4.200.000

 

15

Florentina

Patipeme

3.200.000

300.000

2.900.000

 

16

Rina Bab

5.300.000

300.000

5.000.000

 

17

Harnawaty

3.200.000

300.000

2.900.000

 

18

Sarnita Arung

Padang

5.800.000

300.000

5.500.000

 

19

Dewi Sinta

Rumagia

4.300.000

300.000

4.000.000

 

20

Vemmy Kapia

4.300.000

300.000

4.000.000

 

21

Irma Handayani

3.200.000

300.000

2.900.000

 

22

Dr. Hans Y C.

Sakwatorey

4.800.000

300.000

4.500.000

 

23

Drg. Shinta G.

Rahayu

4.300.000

300.000

4.000.000

 

24

Juniar

Butar-Butar

3.300.000

300.000

3.000.000

 

25

Novaria B.

Sitanggang

4.000.000

300.000

3.700.000

 

26

Costantia L.

Karesina

2.700.000

300.000

2.400.000

 

27

Fransina Msen

3.200.000

300.000

2.900.000

 

28

Yenni Palahoen

3.200.000

300.000

2.900.000

 

29

Deysy D.

Mandagi

3.200.000

300.000

2.900.000

 

30

Anike Fatie

3.200.000

300.000

2.900.000

 

31

Honaryati

3.000.000

300.000

2.700.000

 

32

Nur Alam

2.700.000

300.000

2.400.000

 

33

Kostiana

Manurung

2.300.000

300.000

2.000.000

 

34

Santi Rahayu

3.200.000

300.000

2.900.000

 

35

Maria Sakirit

1.300.000

300.000

1.000.000

 

36

Agustina

Werimon

300.000

300.000

-

 

37

Kostafina Imbiri

2.600.000

300.000

2.300.000

 

38

Yusnita

Dasarmi

2.800.000

300.000

2.500.000

 

39

Hana

Metanfanuan

2.800.000

300.000

2.500.000

 

40

Irawaty Sirait

2.600.000

300.000

2.300.000

 

41

Hesly S. Rapa

3.200.000

300.000

2.900.000

 

42

Trivenia Makay

1.300.000

300.000

1.000.000

 

43

Celviana

Tikula’bi

2.700.000

300.000

2.400.000

 

44

Ike Apriantini

3.300.000

300.000

3.000.000

 

45

Rista Timang

3.300.000

300.000

3.000.000

 

46

Eva Y.

Mustikasari

3.300.000

300.000

3.000.000

 

47

Lia Yuli Pratiwi

3.300.000

300.000

3.000.000

 

48

Diah Pinky

Novitasari

2.300.000

300.000

2.000.000

 

49

Femi Serli Bless

2.500.000

300.000

2.200.000

 

50

Yohana

Yaresitouw

2.500.000

300.000

2.200.000

 

51

Tonny Y.P

Marani

2.700.000

300.000

2.400.000

 

52

Sri Andriani

2.500.000

300.000

2.200.000

 

53

Lydia Hetaria

2.500.000

300.000

2.200.000

 

54

Ayu Indah

Lestari

2.500.000

300.000

2.200.000

 

55

Daniel Kadam

2.500.000

300.000

2.200.000

 

56

Adriani

3.300.000

300.000

3.000.000

 

57

Novelia H.

Rumbiak

2.500.000

300.000

2.200.000

 

58

Agustinus Nong

Yeris

2.300.000

300.000

2.000.000

 

59

Denise

Bandaso

1.500.000

300.000

1.200.000

 

60

Edy M.

Wamafma

2.300.000

300.000

2.000.000

 

61

James Bebari

1.000.000

-

1.000.000

 

62

Dian Porlely

1.300.000

300.000

1.000.000

 

63

Emi Rensiana

2.500.000

300.000

2.200.000

 

64

Dr.Yenni

Pontuluran

300.000

300.000

-

 

 

Jumlah

210.400.000

18.900.000

191.500.000

                   

 

  • Bahwa saksi Yosua Kadam (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Puskesmas Amban pada tahun 2021 bahwa betul ada dasar lain yang digunakan oleh Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari selain dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 sebagai dasar dan pedoman yang digunakan dalam pemberian dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kepada Staf Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari pada Tahun Anggaran 2021 tersebut pada saat itu yaitu hasil dari rapat atau musyawarah bersama seluruh pegawai dan staf yang diadakan oleh Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari;
  • Bahwa untuk kegiatan program yang saksi YOSUA KADAM (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) lakukan saat itu sehingga dapat menerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2021 tersebut saat itu tidak ada dasar pertanggungjawabannya seperti pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 milik Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari pada kegiatan program tersebut sehingga saat itu dasar menerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2021 tersebut saat itu berdasarkan hasil rapat atau musyawarah bersama dengan staf atau pegawai Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari yang diadakan di Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari pada akhir tahun 2021 tersebut pada saat itu;
  • Bahwa penyaluran penerimaan berdasarkan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Amban yaitu sebesar Rp2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tidak benar karena pada Tahun Anggaran 2021 saksi Hana Metanfanuan selaku Bendahara JKN-BPJS Puskesmas Amban menerima Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dari terdakwa Elvina Belgita Insyur selaku bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Amban Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.680.000 (Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa di tahun 2021 terkait dengan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) saksi Rina Bab selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Amban pada tahun 2021 menerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp11.300.000 (Sebelas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan daftar nominatif yang telah dibuat oleh bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yaitu terdakwa Elvina Belgita Insyur namun dilihat dari daftar penerimaan nominatif di lembar Kuitansi Rincian Biaya Transportasi dalam Laporan Pertanggungjawaban
Pihak Dipublikasikan Ya