Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk PT. INTERPORT MANDIRI UTAMA JERRY ABEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. INTERPORT MANDIRI UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wa Ode Yuliana, SHPT. INTERPORT MANDIRI UTAMA
Tergugat
NoNama
1JERRY ABEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  1. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Januari 2021; 
  1. Menghukum Tergugat untuk menerima hasil Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong senilai Rp238.927.733,- (dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja:

2 x 3 x Rp 31.857.031                                                         = Rp 191.142.186

  • Uang Penggantian Hak:

-  Perumahan dan Pengobatan        : 15% x Rp 191.142.186 = Rp   28.671.328

-  Kompensasi Sisa Cuti Tahunan      : 12/25 x Rp 31.857.031 = Rp   15.291.375

-  Kompensasi Sisa Cuti Berjalan       : 3/25 x Rp 31.857.031   = Rp     3.822.844

Total                                                                                                   =Rp 238.927.733

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh aset Penggugat yang masih dikuasai oleh Tergugat termasuk tetapi tidak terbatas kepada komputer jinjing (laptop), pengisi daya komputer jinjing (charger laptop), tas komputer jinjing (tas laptop), kartu identitas karyawan, dan kartu asuransi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak