Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
IRVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-333/R.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

  PRIMAIR :

Bahwa terdakwa IRVAN pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di daeran Mancani Palopo, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Palopo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP dimana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang perkarkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil labih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  1. Bahwa awalnya sekitar bulan Juli tahun 2025, ketika terdakwa IRVAN yang sedang berada di kampung daerah Batu Palopo, terdakwa dihubungi melalui telepon seluler oleh Sdr. JUMARLIN, dalm pembicaraan tersebut Sdr. JUMARLIN langsung menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa IRVAN dengan berkata “ada barang ini, kalau mau beli” sehingga terdakwa IRVAN yang tertarik dengan tawaran Sdr. JUMARLIN langsung berkata “ barang apa itu?” lalu dijawab oleh Sdr. JUMARLIN “Sabu, harganya 1 (satu) gram Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu di jawab oleh terdakwa IRVAN “ iya, saya mau ambil 5 (lima) gram” kemudian Sdr. JUMARLIN berkata lagi “kalau begitu kita bertemu di Batu sekitar pinggir sawah”. Sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa IRVAN dan Sdr. JUMARLIN bertemu kemudian langsung melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram,  seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Bahwa setelah terdakwa IRVAN membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. JUMARLIN tersebut, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah milik terdakwa yang beralamat di Batu Kecamatan Mancani Palopo hingga pertengahan bulan Agustus 2025, terdakwa IRVAN berangkat ke Manokwari dengan membawa serta narkotika jenis sabu yang telah di beli dari Sdr. JUMARLIN tersebut. Setelah tiba di Manokwari, terdakwa IRVAN langsung menuju ke lokasi pendulangan emas di Wasirawi, namun karena adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lokasi pendulangan sehingga terdakwa IRVAN langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah adik terdakwa yaitu saksi SELNI yang beralamat di Wosi Dalam Manokwari, namun akhirnya terdakwa IRVAN di tangkap oleh petugas kepolisian berserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
  3. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 121/X/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian Manokwari,  dan juga terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium pada Balai POM Manokwari sebagaimana telah diterangkan dalam sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0067.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dengan kesimpulan sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  4. Bahwa terdakwa IRVAN dalam membeli, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa IRVAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------

 

Subsider :

Bahwa terdakwa IRVAN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 Wit, bertempat di rumah kontrakan adik terdakwa atas nama SELNI yang beraalamat di Jalan Pertanian kompleks Wosi Dalam, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  1. Bahwa awalnya saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi perihal adanya tindak pidana narkotika di wilayah Wosi Kabupaten Manokwari sehingga  pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIT , saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendatangi rumah milik saksi SELNI dan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut. Pada saat memasuki rumah milik saksi SELNI, saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan terdakwa IRVAN, selanjutnya meminta kepada terdakwa IRVAN , saksi PARDEN dan saksi SELNI untuk menyaksikan pada saat saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut. Selanjutnya saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah saksi SELNI kemudian ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran sedang yang dibungkus lagi menggunakan satu lembar kertas tissue warna putih,  yang di simpan di dalam lemari pakaian yang di letakkan di ruang tengan rumah kontrakan saksi SELNI. Setelah menemukan barang bukti narkotika tersebut, saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menanyakan perihal kepemilikan narkotika tersebut dan terdakwa IRVAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah disimpan didalam lipatan pakaian kemudian diletakan dalam lemari tersebut, sehingga saksi LA EDI , saksi RIKI RIPALDI dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung membawa terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk di proses Hukum lebih lanjut;
  2. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 121/X/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian Manokwari,  dan juga terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium pada Balai POM Manokwari sebagaimana telah diterangkan dalam sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0067.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dengan kesimpulan sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. Bahwa terdakwa IRVAN dalam memiliki , menyimpan,  menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa IRVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya