Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Mnk YUNUS OROCOMNA 1.Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni
2.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUNUS OROCOMNA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni
2Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM PERMOHONAN 
Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta Saksi Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
 
2. Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
 
3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum; 
 
4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
 
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan;
 
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 
 
7. Menyatakan Batal Demi Hukum Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Turut Termohon Praperadilan dengan mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-712/R.2.13/Eoh.1/11/2022, tanggal 07 November 2022 (Bukti P-2);
 
8. Memerintahkan Termohon Praperadilan mencabut Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP.Han/55.8b/XI/RES.1.11/2022/Sat Reskrim, tanggal 09 November 2022 (Bukti P.3) demi hukum dan keadilan;
 
9. Memerintahkan Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praepradilan segera mengeluarkan Pemohon Penahanan dari Penahanan demi hukum sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
 
10. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik dan Turut Termohon Praperadilan selaku Penuntut Umum untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
 
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya