INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.Sus/2022/PN Mnk | FEDRIKA Y. URIWAY, S.H. | ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1162/R.2.10/Enz.2/09/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG pada Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di dalam mobil rusak yang berada di tempat tinggal terdakwa di Kampung Wampora Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yaitu berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening ukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis ganja yang termasuk dalam Daftar Narkotika golongan I Nomor urut 1 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
1. Bahwa awalnya pada saat itu terdakwa lagi duduk Pada saat itu terdakwa di datangi beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman sekita 4 (empat) orang yang terdakwa tidak mengetahui nama mereka yang saat itu juga melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dan yang terdakwa lakukan pada saat itu adalah menyiapkan peralatan berupa sedotan dan korek api berserta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu – shabu;----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa cara Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa;-----------------
3. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang telah terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa itu adalah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening;--------------------
4. Bahwa pertama kali terdakwa memiliki, menyimpan,menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu sejak bulan Maret tahun 2022;-------------------------------------------
5. Bahwa terdakwa Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis shabu sebagai berikut :---------
a. Untuk tempat penyimpanan pertama pada bulan Maret 2022, terdakwa simpan di semak – semak di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang berupa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Untuk tempat penyimpanan ke dua pada bulan Juni 2022, terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening;--------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang disimpan oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus;-
7. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang di simpah oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus kebanyakan sudah terdakwa jual sedangkan sisanya tinggal 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang hendak terdakwa gunakan tetapi terdakwa sudah di amankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polres manokwari;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis Shabu-sahu tersebut awalnya sekitar bulan Maret 2022 terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANDIKA (Sopir) dengan ciri-ciri rambut keriting kulit sawo matang dan bukan orang Papua, kemudian dia menawarkan dengan perkataan “ MAS KALAU BUTUH DOPING BUAT CAPE-CAPE “ saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa barang yang di tawarkan oleh terdakwa ANDIKA tersebut adalah Narkotika jenis Shabu-shabu, sehingga terdakwa menanyakan ke teman-teman terdakwa atas keperluan barang yang di tawarkan tersebut oleh terdakwa ANDIKA pada saat itu ada yang berminat kemudian terdakwa bertemu dengan terdakwa ANDIKA di depan Jalan Jembatan Wariori saat itu awalnya terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, selanjutnya berkelanjutan terdakwa membelinya lagi yang dimulai sejak bulan Maret 2022 s/d bulan Juni 2022 dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang kemudian terdakwa kemas ulang kembali menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang sebagian besar sudah terdakwa jual sehingga terakhir kali tinggal 1(satu) bungkus plastik klip bening dan telah di amankan oleh Petugas Polisi;-----------------------------------
9. Bahwa paketan Narkotikagolongan I Jenis Shabu-shabu dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang terdakwa beli dari terdakwa ANDIKA dengan sistim jual belinya per 3 (tiga) bungkus plastik klip bening shabu senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);--------
10. Bahwa caranya yaitu terdakwa di telphon oleh ANDIKA dan diarahkan bertemu dengan tempat yang telah di tentukan olehnya di daerah-daerah Jembatan Wariori sebanyak;------------------------
11. Bahwa Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 17 Juni 2022 Berat Barang bukti Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastic dengan berat kemasan adalah penimbangan tanpa kemasan seberat 0,11 (Nol Koma Sebelas) gram;-----------------------------------------------------
12. Bahwa sesuai dengan kesimpulan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU KIM-MKW/ 22. 121. 11. 16. 05. 0037.K./OBAT/2002 dari Laboratorium BPOM Manokwari terhadap barang bukti yang di duga Narkotika yang disita dari Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG tersebut yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna dalam kemasan plastic berwarna bening, Barang bukti tersebut disimpulkan bahwa sampel positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 00.40 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di depan rumah terdakwa di Reremi Permai (KPR), Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu berupa bukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip putih bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Daftar Narkotika golongan I Nomor urut 1 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -
1. Bahwa awalnya pada saat itu terdakwa lagi duduk Pada saat itu terdakwa di datangi beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman sekita 4 (empat) orang yang terdakwa tidak mengetahui nama mereka yang saat itu juga melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dan yang terdakwa lakukan pada saat itu adalah menyiapkan peralatan berupa sedotan dan korek api berserta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu – shabu;----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa cara Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa;-----------------
3. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang telah terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa itu adalah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening;--------------------
4. Bahwa pertama kali terdakwa memiliki, menyimpan,menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu sejak bulan Maret tahun 2022;-------------------------------------------
5. Bahwa terdakwa Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis shabu sebagai berikut :---------
a. Untuk tempat penyimpanan pertama pada bulan Maret 2022, terdakwa simpan di semak – semak di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang berupa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Untuk tempat penyimpanan ke dua pada bulan Juni 2022, terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening;--------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang disimpan oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus;-
d. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang di simpah oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus kebanyakan sudah terdakwa jual sedangkan sisanya tinggal 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang hendak terdakwa gunakan tetapi terdakwa sudah di amankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polres manokwari;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis Shabu-sahu tersebut awalnya sekitar bulan Maret 2022 terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANDIKA (Sopir) dengan ciri-ciri rambut keriting kulit sawo matang dan bukan orang Papua, kemudian dia menawarkan dengan perkataan “ MAS KALAU BUTUH DOPING BUAT CAPE-CAPE “ saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa barang yang di tawarkan oleh terdakwa ANDIKA tersebut adalah Narkotika jenis Shabu-shabu, sehingga terdakwa menanyakan ke teman-teman terdakwa atas keperluan barang yang di tawarkan tersebut oleh terdakwa ANDIKA pada saat itu ada yang berminat kemudian terdakwa bertemu dengan terdakwa ANDIKA di depan Jalan Jembatan Wariori saat itu awalnya terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, selanjutnya berkelanjutan terdakwa membelinya lagi yang dimulai sejak bulan Maret 2022 s/d bulan Juni 2022 dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang kemudian terdakwa kemas ulang kembali menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang sebagian besar sudah terdakwa jual sehingga terakhir kali tinggal 1(satu) bungkus plastik klip bening dan telah di amankan oleh Petugas Polisi;-----------------------------------
f. Bahwa paketan Narkotikagolongan I Jenis Shabu-shabu dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang terdakwa beli dari terdakwa ANDIKA dengan sistim jual belinya per 3 (tiga) bungkus plastik klip bening shabu senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);--------
g. Bahwa caranya yaitu terdakwa di telphon oleh ANDIKA dan diarahkan bertemu dengan tempat yang telah di tentukan olehnya di daerah-daerah Jembatan Wariori sebanyak;------------------------
h. Bahwa Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 17 Juni 2022 Berat Barang bukti Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastic dengan berat kemasan adalah penimbangan tanpa kemasan seberat 0,11 (Nol Koma Sebelas) gram;-----------------------------------------------------
i. Bahwa sesuai dengan kesimpulan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU KIM-MKW/ 22. 121. 11. 16. 05. 0037.K./OBAT/2002 dari Laboratorium BPOM Manokwari terhadap barang bukti yang di duga Narkotika yang disita dari Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG tersebut yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna dalam kemasan plastic berwarna bening, Barang bukti tersebut disimpulkan bahwa sampel positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 00.40 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di depan rumah terdakwa di Reremi Permai (KPR), Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
1. Bahwa awalnya pada saat itu terdakwa lagi duduk Pada saat itu terdakwa di datangi beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman sekita 4 (empat) orang yang terdakwa tidak mengetahui nama mereka yang saat itu juga melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dan yang terdakwa lakukan pada saat itu adalah menyiapkan peralatan berupa sedotan dan korek api berserta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu – shabu;----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa cara Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa;-----------------
3. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang telah terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa itu adalah sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening;--------------------
4. Bahwa pertama kali terdakwa memiliki, menyimpan,menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu sejak bulan Maret tahun 2022;-------------------------------------------
5. Bahwa terdakwa Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis shabu sebagai berikut :---------
c. Untuk tempat penyimpanan pertama pada bulan Maret 2022, terdakwa simpan di semak – semak di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang berupa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Untuk tempat penyimpanan ke dua pada bulan Juni 2022, terdakwa simpan di belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali simpan dengan jumlah barang Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu total sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening;--------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang disimpan oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus;-
7. Bahwa Narkotika golongan I Jenis Shabu-shabu yang di simpah oleh terdakwa di semak – semak di samping rumah terdakwa dan belakang Jok mobil rusak yang terparkir di samping rumah tempat tinggal terdakwa dengan jumlah total sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus kebanyakan sudah terdakwa jual sedangkan sisanya tinggal 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang hendak terdakwa gunakan tetapi terdakwa sudah di amankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polres manokwari;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis Shabu-sahu tersebut awalnya sekitar bulan Maret 2022 terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANDIKA (Sopir) dengan ciri-ciri rambut keriting kulit sawo matang dan bukan orang Papua, kemudian dia menawarkan dengan perkataan “ MAS KALAU BUTUH DOPING BUAT CAPE-CAPE “ saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa barang yang di tawarkan oleh terdakwa ANDIKA tersebut adalah Narkotika jenis Shabu-shabu, sehingga terdakwa menanyakan ke teman-teman terdakwa atas keperluan barang yang di tawarkan tersebut oleh terdakwa ANDIKA pada saat itu ada yang berminat kemudian terdakwa bertemu dengan terdakwa ANDIKA di depan Jalan Jembatan Wariori saat itu awalnya terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, selanjutnya berkelanjutan terdakwa membelinya lagi yang dimulai sejak bulan Maret 2022 s/d bulan Juni 2022 dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang kemudian terdakwa kemas ulang kembali menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang sebagian besar sudah terdakwa jual sehingga terakhir kali tinggal 1(satu) bungkus plastik klip bening dan telah di amankan oleh Petugas Polisi;-----------------------------------
9. Bahwa paketan Narkotikagolongan I Jenis Shabu-shabu dengan total sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang terdakwa beli dari terdakwa ANDIKA dengan sistim jual belinya per 3 (tiga) bungkus plastik klip bening shabu senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);--------
10. Bahwa caranya yaitu terdakwa di telphon oleh ANDIKA dan diarahkan bertemu dengan tempat yang telah di tentukan olehnya di daerah-daerah Jembatan Wariori sebanyak;------------------------
11. Bahwa Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 17 Juni 2022 Berat Barang bukti Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kemasan plastic dengan berat kemasan adalah penimbangan tanpa kemasan seberat 0,11 (Nol Koma Sebelas) gram;-----------------------------------------------------
12. Bahwa sesuai dengan kesimpulan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU KIM-MKW/ 22. 121. 11. 16. 05. 0037.K./OBAT/2002 dari Laboratorium BPOM Manokwari terhadap barang bukti yang di duga Narkotika yang disita dari Terdakwa ANDIKA Alias KENDI Alias MAS GONDRONG tersebut yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna dalam kemasan plastic berwarna bening, Barang bukti tersebut disimpulkan bahwa sampel positif mengandung senyawa Metamfetamin yang identic ditemukan pada Shabu.-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
