| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk | Khusnul Fuad | Ahmad Ridha Hanafi, SE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-385/R.2.11/Ft.1/02/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | A K W A A N :PRIMAIR : Bahwa terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, S.E selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA yang dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat penunjukan Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Raja Ampat nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Kontrak Nomor : 050.1/84/KONT-PTPW/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 pada Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai TA. 2011 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan AHMAD WAIROY ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat pada tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang Secara Melawan Hukum :
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) , bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama-sama pula dengan saksi AHMAD WAIROY, ST.MT (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, S.E selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA yang dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat penunjukan Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Raja Ampat nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Kontrak Nomor : 050.1/84/KONT-PTPW/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 pada Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai TA. 2011 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan AHMAD WAIROY ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat pada tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Perbuatan terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, SE. bersama-sama dengan saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) , bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama-sama pula dengan saksi AHMAD WAIROY, ST.MT (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
