Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Khusnul Fuad Ahmad Ridha Hanafi, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-385/R.2.11/Ft.1/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Khusnul Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Ridha Hanafi, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A K W A A N :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, S.E selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA yang dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat penunjukan Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Raja Ampat nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Kontrak Nomor : 050.1/84/KONT-PTPW/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 pada Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai TA. 2011 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan AHMAD WAIROY  ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat pada tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Yang Secara Melawan Hukum :

  • Bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat pada Tahun 2011 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat dengan kode anggaran 1.07.1.07.01.22.13 dengan kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai di Pelabuhan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, selanjutnya terdakwa selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA bertemu dengan saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan disampaikan untuk mengerjakan Pekerjaan Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai dengan mengajukan dokumen penawaran serta dokumen lain yang dijadikan syarat pelelangan untuk diberikan kepada saksi AHMAD WAIROY, ST., MT. (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Ketua Panitial Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. yang sebelumnya saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menunjuk saksi AHMAD WAIROY  ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Ketua Panitia Lelang , Saksi HERMAN R. AITEM sebagai Sekretaris Panitia Lelang, Saksi SUPIYAT, S.Si sebagai anggota Panitia Lelang, Saksi REINHADT YEUWUN sebagai Anggota Panitia Lelang, dan Saksi ANA BUDIANA JAMAL sebagai Anggota Panitia Lelang selanjutnya saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bersama pula dengan saksi AHMAD WAIROY  ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menunjuk terdakwa selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera sebagai pemenang lelang dengan nilai Kontrak sebesar Rp.1.837.450.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh tupjuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Nomor : 050.1/82/PL-PTPW/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Pemenang Pelelangan Barang/Jasa Penataan Taman Pelabuhan Waisai Tahun Anggaran 2011, dan sebagai cadangan pemenang lelang I adalah saksi Ir.HAIRUL AMARULLAH selaku Direktur PT.Nurham dan PT Cempaka Jaya sebagai cadangan pemenang lelang ke II selanjutnya setelah terdakwa  selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang lalu AHMAD WAIROY  ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Panitia Lelang menandatangani dokumen lelang yang pada kenyataannya proses lelang tidak pernah dilakukan. Sehingga penentuan pemenang lelang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah  yang menyatakan sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) , bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas  terpisah) dan bersama-sama pula dengan saksi AHMAD WAIROY, ST.MT (Terdakwa dalam berkas  terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, S.E selaku Direktur PT ARNAS SEJAHTERA yang dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat penunjukan Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Raja Ampat nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Kontrak Nomor : 050.1/84/KONT-PTPW/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 pada Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai TA. 2011 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi SEMUEL BELSERAN, S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK. 821.22–588 tanggal 01 Juni 2009 juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat bersama-sama pula dengan AHMAD WAIROY  ST., MT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Penataan Taman pelabuhan Waisai TA 2011 pada Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat pada tanggal 25 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Perbuatan terdakwa AHMAD RIDHA HANAFI, SE. bersama-sama dengan saksi SEMUEL BELSERAN,S.Sos. M.ec.Dev. (dilakukan penuntutan secara terpisah) , bersama-sama dengan saksi CHRISTOFOL M.PATTINAYA,ST (Terdakwa dalam berkas  terpisah) dan bersama-sama pula dengan saksi AHMAD WAIROY, ST.MT (Terdakwa dalam berkas  terpisah) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya