Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
FATHUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3671/R.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

  PRIMER :

Bahwa terdakwa FATUR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wit, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa dihubungi oleh saksi AKBAR RAMADAN untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa mendatangi tempat kos saksi AKBAR RAMADAN yang beralamat di Jln. Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari dengan membawa pesanan saksi yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, namun saksi AKBAR RAMADAN tidak langsung membayar secara cas kepada terdakwa namun berjanji akan mentransfernya ke rekening milik terdakwa sehingga terdakwa tidak keberatan lalu terdakwa  FATUR RAHMAN langsung mengeluarkan sedikit narkotika jenis tembakau sintetis dari plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya sudah diserahkan terdakwa kepada saksi AKBAR RAMADAN kemudian langsung melintingnya selanjutnya terdakwa dan saksi AKBAR RAMADAN langsung menghisap lintingan tersebut secara bersama-sama.
  2. Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari sehingga saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat menangkap dan mengamankan saksi AKBAR RAMADAN yang saat itu ditemukan memiliki, menyiman dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang disimpan diatas megic com di atas meja di dalam rumah kos saksi AKBAR RAMADAN dan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada lantai dalam rumah kos milik saksi AKBAR RAMADAN. Selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada saksi AKBAR RAMADAN dan di dapatkan informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis di peroleh saksi AKBAR RAMADAN dari terdakwa FATUR RAHMAN, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat berhasil menangkap terdakwa FATUR RAHMAN di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat membawa terdakwa FATUR RAHMAN dan saksi AKBAR RAMADAN beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
  3. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bersih 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram, dan satu tumpukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 89/11651/2025 yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 dengan total berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah narkotika jenis MDMB-4en-PINACA berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti dari Kepolisian Daerah Papua Bidang Laboratorium Forensik,  Nomor Lab : 357/NNF/VII/2025 yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  4. Bahwa terdakwa FATHUR RAHMAN dalam membeli, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa FATHUR RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Subsider :

Bahwa terdakwa FATUR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wit, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  1.  Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari sehingga saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat menangkap dan mengamankan saksi AKBAR RAMADAN yang saat itu ditemukan memiliki, menyiman dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang disimpan diatas megic com di atas meja di dalam rumah kos saksi AKBAR RAMADAN dan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada lantai dalam rumah kos milik saksi AKBAR RAMADAN. Selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada saksi AKBAR RAMADAN dan di dapatkan informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis di peroleh saksi AKBAR RAMADAN dari terdakwa FATUR RAHMAN, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat berhasil menangkap terdakwa FATUR RAHMAN di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat membawa terdakwa FATUR RAHMAN dan saksi AKBAR RAMADAN beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
  2. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bersih 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram, dan satu tumpukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 89/11651/2025 yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 dengan total berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah narkotika jenis MDMB-4en-PINACA berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti dari Kepolisian Daerah Papua Bidang Laboratorium Forensik,  Nomor Lab : 357/NNF/VII/2025 yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. Bahwa terdakwa FATUR RAHMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa FATUR RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya