Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
AMSA BAUW Alias AMSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1295/R.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMSA BAUW Alias AMSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------- Bahwa ia terdakwa AMSA BAUW pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Kompleks Pasar Sentral, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, tepatnya di halaman rumah tempat tinggal saksi korban MUH. ANSAR MUSA atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  halaman mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal saat tersangka sedang berada di Masjid Komplek Tahiti bersama-sama dengan saudara ANU BAUW dan saudara JACK BAUW sambil minum kopi, selanjutnya setelah minum kopi bersama-sama dengan kedua keluarga tersangka, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk mencuri  lalu tersangka pun langsung memutuskan untuk pergi ke dalam wilayah Komplek Pasar Sentral Bintuni dengan berjalan kaki untuk mengecek apakah ada sepeda motor milik warga yang bisa tersangka ambil malam itu dan setelah tersangka sudah berada di halaman rumah Komplek Pasar Sentral Bintuni, tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis trail KLX yang diparkirkan dihalaman rumah tinggal saksi korban yang saat terdakwa cek diketahuinya dalam kondisi terkunci stang stir dari motor tersebut, lalu terdakwa merusak stang stirnya dengan cara menggoyang-goyangkan menggunakan tangan dengan sekuat tenaga hingga patah pengunci stang stir tersebut dan tidak terkunci lagi, lalu tersangka langsung membawa motor tersebut keluar dari halaman yang dibatasi pagar kearah bagian belakang pasar ikan dengan cara mendorong, selanjutnya terdakwa mencopot bagian depan cover tutup lampu dari sepeda motor tersebut, lalu memutuskan dua kabel yang tersambung pada rumah kunci dengan cara menarik menggunakan tangan hingga putus, setelah itu menyambung kembali kedua kabel tersebut agar bisa menyalakan mesin motor. Kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan/nyalakan tersangka langsung mengendarai motor tersebut pergi.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail KLX yang tersangka curi pada waktu itu, tersangka bawa dan dijualnya dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) di Manokwari sedangkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail KLX yang tersangka curi tersebut digunakan untuk membeli miras dan foya-foya.
  • Bahwa tersangka tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari saudara MUH. ANSAR MUSA selaku pemilik motor atau tidak diketahui dan dikehendaki oleh pemilik rumah. Tersangka mengambil sepeda motor tersebut atas dasar keinginan dan kehendak tersangka sendiri.
  • Bahwa pada saat itu masih malam karena namun kondisi penerangan saat itu disekitar halaman rumah tempat tinggal saksi korban atau dimana motor tersebut diparkirkan terang dan terlihat jelas karena ada pancaran sinar lampu dari rumah korban dan beberapa bagunan rumah yang berada di sekitarnya.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka Saksi Korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX jenis trail berwarna hitam dengan nomor polisi PB 385 MY, nomor rangka MH4LX150GMJP87383 dan nomor mesin LX150CEWN7737 dengan STNK (Surat Tanda Kendaraan) nomor 14820725D atas nama RICHSON ARIANTO YAMKO dengan total kerugian keseluruhan kurang lebih Rp.24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana  -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa AMSA BAUW pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di di Kompleks Pasar Sentral, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, tepatnya dirumah tempat tinggal saksi korban MUH. ANSAR MUSA atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  halaman mengadili perkara ini “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal saat tersangka sedang berada di Masjid Komplek Tahiti bersama-sama dengan saudara ANU BAUW dan saudara JACK BAUW sambil minum kopi, selanjutnya setelah minum kopi bersama-sama dengan kedua keluarga tersangka tersebut di masji, muncul niat tersangka untuk mencuri motor, lalu tersangka pun langsung memutuskan untuk pergi ke dalam wilayah Komplek Pasar Sentral Bintuni dengan berjalan kaki untuk mengecek apakah ada sepeda motor milik warga yang bisa tersangka ambil malam itu dan setelah tersangka sudah berada di Komplek Pasar Sentral Bintuni tepatnya didekat tempat pembuangan sampah, tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis trail KLX yang diparkirkan dalam kondisi terkunci stang stirnya, lalu terdakwa merusak stang stirnya dengan cara menggoyang-goyangkan menggunakan tangan dengan sekuat tenaga hingga patah dan akhirnya tidak terkunci lagi, lalu tersangka langsung membawa motor tersebut kearah bagian belakang pasar ikan dengan cara mendorong, selanjutnya terdakwa mencopot bagian depan cover tutup lampu dari sepeda motor tersebut, lalu memutuskan dua kabel yang tersambung pada rumah kunci dengan cara menarik menggunakan tangan hingga putus, setelah itu menyambung kembali kedua kabel tersebut agar bisa menyalakan mesin motor. Kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkanb tersangka langsung mengendarai motor tersebut pergi. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail KLX yang tersangka curi pada waktu itu, tersang bawa dan dijual dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) di Manokwari sedangkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail KLX yang tersangka curi tersebut digunakan untuk membeli miras dan foya-foya.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka Saksi Korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX jenis trail berwarna hitam dengan nomor polisi PB 385 MY, nomor rangka MH4LX150GMJP87383 dan nomor mesin LX150CEWN7737 dengan STNK (Surat Tanda Kendaraan) nomor 14820725D atas nama RICHSON ARIANTO YAMKO dengan total kerugian keseluruhan kurang lebih Rp.24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya