Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
4.RACHMAD SENTOSA, S.H.
RAHMAT Alias JENGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-195/R.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
4RACHMAD SENTOSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Alias JENGGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa RAHMAT alias JENGGO, pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 11 Oktober 2025, sekitar jam 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat diatas kapal KM. Dorolonda di dek 4 (empat) bagian depan yang di simpan didalam lemari tempat tidur ekonomi KM Dorolonda, dimana saat Kapal Motor Dorolonda bersandar di Pelabuhan Manokwari kota Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa RAHMAT Alias JENGGO “tanpa hak atau melawan hukum Dalam hal perbuatan mewarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon Ganja”. Yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi bahwa terdakwa RAHMAT Alias JENGGO membawa atau menguasai narkotika jenis ganja dari arah kota Jayapura dengan menggunakan kapal KM. Dorolonda dengan tujuan Kota Sorong dan Kapal Motor Dorolonda singgah dipelabuhan Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota tim OPSNAL BNNP Papua Barat yaitu saksi MAX SOPACUA,  saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat langsung merespon untuk berkumpul di areal pelabuhan manokwari sebelum Kapal Motor Dorolonda dari Jayapura sandar guna melakukan penyelidikan diatas kapal dan selanjutnya pada saat Kapal Motor Dorolonda berlabuh dipelabuhan Manokwari kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat naik ke atas kapal KM Dorolonda dan kemudian mencari posisi terdakwa RAHMAT Alias Jenggo berdasarkan ciri-ciri atau informasi yang diperoleh sebelumnya dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat mencari terdakwa RAHMAT Alias JENGGO disekitar dek 4 (empat), dek 5 (lima) penumpang ekonomi namun belum menemukan terdakwa, kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN naik ke dek 7 (tujuh) luar namun belum menemukan terdakwa dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat turun ke dek 6 (enam) sebelah kanan bagian depan melalui tangga tengah kapal, saat hendak menuju ke bagian depan arah kapal kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN melihat dari kejauhan terdakwa sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diperoleh dimana saat itu terdakwa sedang duduk sendiri dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat menghampiri terdakwa kemudian menanyakan identitasnya namun awalnya terdakwa karena merasa takut (gugup) belum mau mengakui namanya namun setelah dilakukan interogasi lebih jauh kemudian terdakwa mengakui bahwa benar namanya RAHMAT Alias JENGGO yang akan melanjutkan perjalanana dengan kapal KM Dorolonda dengan tujuan sorong.
  • Bahwa selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menjelaskan identitas dan juga memperlihatkan surat tugas dari tim opsnal BNNP Papua Barat kemudian melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa  saat itu dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN  menanyakan barang yang dibawah terdakwa dan selanjuntya terdakwa menerangkan bahwa barang bawaannya berada di dek 4 (empat) bagian depan yang di simpan didalam lemari tempat tidur ekonomi KM Dorolonda dan setelah saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN tiba di tempat yang di maksud oleh terdakwa langsung melakukan pencarian di beberapa lemari tempat tidur ekonomi yang dicurigai dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menemukan sebuah tas jinjing dari bahan plastic (tas rinjani) ukuran besar yang berwarna biru hijau lalu mengeluarkannya dari dalam lemari tempat tidur ekonomi yang berada disitu kemudian membukanya disaksikan terdakwa RAHMAT Alias JENGGO saat itu dan selanjutnya dan menemukan beberapa bungkusan berbentuk bola yang digulung menggunakan lakban warna hitam kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN memeriksanya dan membuka kemudian menemukan bungkusan plastic bening yang berisikan daun ganja kering dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menanyakan kepada terdakwa  RAHMAT Alias JENGGO apakah benar tas jinjing dari bahan plastic (tas rinjani) tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa RAHMAT Alias JENGGO menjawab benar tas itu miliknya yang berisikan ganja kering yang di bawanya dari jayapura yang diperoleh terdakwa RAHMAT Alias Jenggo dengan cara pada saat lelaki ROFINUS NGUTRA (Daftar Pencarian ORANG) pada tanggal 05 Oktober 2025 menghubungi terdakwa RAHMAT Alias JENGGO melalui Whatsapp dan lelaki ROFINUS NGUTRA (Daftar Pencarian ORANG) menanyakan kepada terdakwa RAHMAT alias JENNGO kapan kembali ke Sorong lalu terdakwa RAHMAT Alias JENNGO menyampaikan kepada lelaki ROFINUS NGUTRA kalau nanti berangkat pada tanggal 09 Oktober 2025 dengan kapal KM. Dorolonda kemudian lelaki ROFINUS NGUTRA menyampaikan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENNGO “oh iya sudah nanti saya infokan” dan selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 Wit lelaki ROFINUS NGUTRA menelpon terdakwa RAHMAT Alias JENNGO lagi dan lelaki ROFINUS NGUTRA menyampaikan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENNGO “om jeng sudah di kapal kha? Lalu terdakwa RAHMAT Alias JENNGO menjawab belum sekitar jam 03.00 Wit kapal baru masuk, setelah itu lelaki ROFINUS NGUTRA menyampaikan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENNGO  “om jeng ada teman saya (lelaki ROFINUS NGUTRA) yang mau antar titipan barang Narkotika jenis Ganja, dan terdakwa RAHMAT Alias JENNGO menyampaikan kepada lelaki ROFINUS NGUTRA bahwa saya tidak bisa ambil titipan barang karena kaki saya pincang, kemudian lelaki ROFINUS NGUTRA menyampaikan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENNGO “oh iya sudah nanti teman saya yang ke ko situ antar barang dan nanti saya (lelaki ROFINUS NGUTRA) kasih ko punya nomer ke teman saya” dan selanjutnya tidak lama kemudian sekitar jam 00.30 Wit teman dari lelaki ROFINUS NGUTRA menelpon terdakwa RAHMAT Alias JENNGO yang Bernama saudara PAIT dan menayankan posisi terdakwa RAHMAT Alias JENNGO, kemudian terdakwa RAHMAT Alias JENNGO menjawab saya di Kompleks Weref Pantai Jayapura, setelah itu saudara PAIT bertemu terdakwa RAHMAT Alias JENNGO didalam kompleks Weref Pantai di parkiran motor dan memberikan titipan barang yang berisikan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa RAHMAT Alias JENNGO dan menerima titipan barang yang berisikan Narkotika jenis Ganja dari saudara PAIT dan selanjutnya lelaki ROFINUS NGUTRA (Datra Pencarian Orang) yang berada di Kota Sorong menjanjikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika barang tersebut yang berisikan Narkotika jenis Ganja tiba di Sorong
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti oleh PT. Pengadaian Nomor : 122/X/11651/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Penaksir Kantor PT. Pengadaian CP Manokwari telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa  1 (satu) plastik bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Ganja dan 3 (tiga) karung beras yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan rincian :
  • Kemasan I 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan plastic bening ukuran besar dengan kode I, berat kotor seberat 324,40 Gram dan berat bersih seberat 315,27 Gram.
  • Kemasan II 1 (satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam karung beras dengan Kode II, berat kotor seberat 358,60 Gram dan berat bersih 314,51 Gram.
  • Kemasan III 1(satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan karung beras dengan kode III, berat kotor seberat 201,88 Gram dan berat bersih 174,08 Gram.
  • Kemasan IV 1 (satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan karung beras Kode IV, berat kotor seberat 363,38 Gram dan berat bersih 327,77 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3080/R.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika Berupa :
  • 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode I dengan berat bersih 315,27 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode II dengan berat bersih 314,51 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode III dengan berat bersih 174,08 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode IV dengan berat bersih 327,77 Gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa RAHMAN Alias JENGGO, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Manokwari dengan Nomor : PP.01.01.10B.10.25.190 tanggal 16 Oktober 2025, selanjutnya telah di buatkan Berita Acara Pemeriksaan sertifikat hasil pengujian dengan Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0068.K/NAPPZA/2025, tanggal 16 Oktober 2025 dengan hasil Pemeriksaan (+) positif merupakan mengandung senyawa THC yang identik pada Narkotika jenis Ganja, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.

 

----------Perbuatan terdakwa RAHMAT ALIAS JENGGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika  jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa RAHMAT alias JENGGO, pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 11 Oktober 2025, sekitar jam 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat diatas kapal KM. Dorolonda di dek 4 (empat) bagian depan yang di simpan didalam lemari tempat tidur ekonomi KM Dorolonda, dimana saat Kapal Motor Dorolonda bersandar di Pelabuhan Manokwari kota Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa RAHMAT Alias JENGGO “tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gololongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 batang pohon”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi bahwa terdakwa RAHMAT Alias JENGGO membawa atau menguasai narkotika jenis ganja dari arah kota Jayapura dengan menggunakan kapal KM. Dorolonda dengan tujuan Kota Sorong dan Kapal Motor Dorolonda singgah dipelabuhan Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota tim OPSNAL BNNP Papua Barat yaitu saksi MAX SOPACUA,  saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat langsung merespon untuk berkumpul di areal pelabuhan manokwari sebelum Kapal Motor Dorolonda dari Jayapura sandar gunaa melakukan penyelidikan diatas kapal dan selanjutnya pada saat Kapal Motor Dorolonda berlabuh dipelabuhan Manokwari kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat naik ke atas kapal KM Dorolonda dan kemudian kami mencari posisi terdakwa RAHMAT Alias Jenggo berdasarkan ciri-ciri atau informasi yang diperoleh sebelumnya dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat mencari terdakwa disekitar dek 4 (empat), dek 5 (lima) penumpang ekonomi namun belum menemukan terdakwa, kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN naik ke dek 7 (tujuh) luar namun belum menemukan terdakwa dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat turun ke dek 6 (enam) sebelah kanan bagian depan melalui tangga tengah kapal, saat hendak menuju ke bagian depan arah kapal kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN melihat dari kejauhan melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diperoleh dimana saat itu terdakwa sedang duduk sendiri kemudian saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN dari tim opsnal BNNP Papua Barat menghampiri terdakwa kemudian menanyakan identitasnya namun awalnya terdakwa karena merasa takut (gugup) belum mau mengakui namanya namun setelah dilakukan interogasi lebih jauh kemudian terdakwa RAHMAT Alias JENGGO mengakui bahwa benar namanya RAHMAT Alias JENGGO yang hendak melanjutkan perjalanan dengan kapal dengan tujuan sorong.
  • Bahwa selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA,  dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menjelaskan identitas dan juga memperlihatkan surat tugas dari tim opsnal BNNP Papua Barat kemudian melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa RAHMAT Alias JENGGO dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menanyakan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENGGO barang yang dibawa dan selanjuntya terdakwa RAHMAT Alias JENGGO menerangkan bahwa barang yang bawanya berada di dek 4 (empat) bagian depan yang di simpan didalam lemari tempat tidur ekonomi kapal KM Dorolonda dan setelah saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN tiba di tempat yang di maksud oleh terdakwa RAHMAT Alias JENGGO kemudian langsung melakukan pencarian di beberapa lemari tempat tidur ekonomi yang curigai dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menemukan sebuah tas jinjing dari bahan plastik (tas rinjani) ukuran besar yang berwarna biru hijau lalu mengeluarkannya dari dalam lemari tempat tidur ekonomi yang berada disitu kemudian membukanya disaksikan terdakwa RAHMAT Alias JENGGO saat itu dan selanjutnya dan menemukan beberapa bungkusan berbentuk bola yang digulung menggunakan lakban warna hitam, lalu saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN memeriksanya dan membuka kemudian menemukan bungkusan plastik bening yang berisikan daun ganja kering dan selanjutnya saksi MAX SOPACUA, saksi AGUSTINUS WATTIMENA, dan saksi SAIFUL BAHRI USMAN menanyakan kepada terdakwa RAHMAT Alias JENGGO apakah benar tas jinjing dari bahan plastik (tas rinjani) tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa RAHMAT Alias JENGGO menjawab bahwa benar tas itu miliknya yang berisikan ganja kering yang dibawanya dari Jayapura.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti oleh PT. Pengadaian Nomor : 122/X/11651/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Penaksir Kantor PT. Pengadaian CP Manokwari telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa  1 (satu) plastik bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Ganja dan 3 (tiga) karung beras yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan rincian:
  • Kemasan I 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan plastic bening ukuran besar dengan kode I, berat kotor seberat 324,40 Gram dan berat bersih seberat 315,27 Gram.
  • Kemasan II 1 (satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam karung beras dengan Kode II, berat kotor seberat 358,60 Gram dan berat bersih 314,51 Gram.
  • Kemasan III 1(satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan karung beras dengan kode III, berat kotor seberat 201,88 Gram dan berat bersih 174,08 Gram.
  • Kemasan IV 1 (satu) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam kemasan karung beras Kode IV, berat kotor seberat 363,38 Gram dan berat bersih 327,77 Gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3080/R.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika Berupa :
  • 1 (satu) plastic bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode I dengan berat bersih 315,27 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode II dengan berat bersih 314,51 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode III dengan berat bersih 174,08 Gram.
  • 1 (satu) karung beras yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja yang diberih kode IV dengan berat bersih 327,77 Gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa RAHMAN Alias JENGGO, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Manokwari dengan Nomor : PP.01.01.10B.10.25.190 tanggal 16 Oktober 2025, selanjutnya telah di buatkan Berita Acara Pemeriksaan sertifikat hasil pengujian dengan Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0068.K/NAPPZA/2025, tanggal 16 Oktober 2025 dengan hasil Pemeriksaan (+) positif merupakan mengandung senyawa THC yang identik pada Narkotika jenis Ganja, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.

 

----------Perbuatan terdakwa RAHMAT ALIAS JENGGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya