Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------------- Bahwa ia Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI bersama-sama dengan Saudara ANDO MAMBRASAR (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah bengkel tepatnya dibawah turunan Soribo Jalan Drs. ESAU SESA, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIT, pulang ibadah dari Gereja Katolik Imanuel Sanggeng dan hendak pulang kerumah saksi korban di Sogun Kabupaten Manokwari sambal saksi korban mengendarai sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE, namun saat melewati jalan pertigaan Soribo tali gas sepeda motor yang dikendarai saksi korban putus dan saat itu saksi korban melihat ada bengkel kendaraan namun dalam keadaan sudah tutup sehingga saksi korban memutuskan untuk menaruh sepeda motor saksi korban di bengkel tersebut dengan mengunci stir dan selanjutnya saksi korban menghubungi teman saksi korban yakni saksi STEWART DASMASELA untuk menjemput saksi korban untuk keduanya ke Mako Brimob dengan tujuan saksi korban akan menggunakan motor dinas sehingga saksi korban selanjutnya pulang kerumah.
- Bahwa terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 02.30 WIT yang sedang berada dirumah Saudari DEMEN MANNDACAN (tante dari terdakwa) di Jalan Baru Drs. ESAU SESA, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, dimana sekitar jam 03.00 WIT, terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI bersama-sama dengan Saudara ANDO MAMBRASAR hendak pulang kerumah terdakwa di Jalan Taman Ria dimana keduanya berjalan kaki dan saat melewati sebuah bengkel di jalan turunan Soribo tepatnya di Jalan Drs. ESAU SESA, terdakwa dan Saudara ANDO MAMBRASAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE dalam keadaan terparkir di depan bengkel sehingga terdakwa dan Saudara ANDO MAMBRASAR mendekati sepeda motor tersebut dimana stir sepeda motor dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa secara paksa menarik stir sepeda motor sehingga tidak terkunci, kemudian terdakwa dan Saudara ANDO MAMBRASAR mendorong sepeda motor tersebut hingga keduanya beserta sepeda motor tersebut tiba dirumah kos milik Alm. Bapak terdakwa (Saudara DORUS MANDACAN) di Jalan Baru, Kelurahan Sowi kemudian sepeda motor tersebut diparkirkan dan ditinggalkan terdakwa dirumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.20 WIT saksi korban melewati jalan baru untuk mengisi BBM truk dinas Brimob di SPBU jalan baru dimana saat melewati bengkel tempat saksi korban menaruh sepeda motor sebelumnya, namun saksi korban tidak melihat keberadaan dari sepeda motor milik saksi korban tersebut dimana bengkel dalam keadaan tutup, sehingga setelah saksi korban selesai mengisi BBM saksi korban kemudian melewati bengkel dan saksi korban bertanya kepada pemilik kios disamping bengkel tersebut akan keberadaan sepeda motor milik saksi korban, namun pemilik kios menyampaikan tidak melihat sepeda motor milik saksi korban, sehingga saksi korban kemudian melaporkan terkait kehilangan sepeda motor milik saksi korban tersebut ke SPKT Polda Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR (Anggota Opsnal Dit. Reskrimum Polda Papua Barat) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT bersama-sama dengan tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi terkait keberadaan dari pelaku yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE, yang berdasarkan informasi sedang berada di Taman Ria Kelurahan Wosi, namun saat saksi dan tim datang, ternyata pelaku telah melarikan diri sehingga saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan tim mendatangi rumah kosan dari orangtua terdakwa di jalan baru dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE yang dalam keadaan terparkir dan setelah dilakukan pengecekan benar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut adalah milik dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS, yang kemudian sepeda motor tersebut diamankan ke Polda Papua Barat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Gunung Ruben di Jalan Baru Kelurahan Sowi terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI diamankan oleh tim Opsnal dan dibawa ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
- Bahwa Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI bersama-sama dengan Saudara ANDO MAMBRASAR (masuk dalam daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE dengan nomor mesin : G3E7E-0292178 dan dengan nomor rangka : MH3RG1810GK290370, tanpa mendapat izin dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS selaku pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan kerugian materiil dari saksi korban sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa ia Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah bengkel tepatnya dibawah turunan Soribo Jalan Drs. ESAU SESA, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIT, pulang ibadah dari Gereja Katolik Imanuel Sanggeng dan hendak pulang kerumah saksi korban di Sogun Kabupaten Manokwari sambal saksi korban mengendarai sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE, namun saat melewati jalan pertigaan Soribo tali gas sepeda motor yang dikendarai saksi korban putus dan saat itu saksi korban melihat ada bengkel kendaraan namun dalam keadaan sudah tutup sehingga saksi korban memutuskan untuk menaruh sepeda motor saksi korban di bengkel tersebut dengan mengunci stir dan selanjutnya saksi korban menghubungi teman saksi korban yakni saksi STEWART DASMASELA untuk menjemput saksi korban untuk keduanya ke Mako Brimob dengan tujuan saksi korban akan menggunakan motor dinas sehingga saksi korban selanjutnya pulang kerumah.
- Bahwa terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 02.30 WIT yang sedang berada dirumah Saudari DEMEN MANNDACAN (tante dari terdakwa) di Jalan Baru Drs. ESAU SESA, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, dimana sekitar jam 03.00 WIT, terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI hendak pulang kerumah terdakwa di Jalan Taman Ria dimana saat terdakwa berjalan kaki dan saat melewati sebuah bengkel di jalan turunan Soribo tepatnya di Jalan Drs. ESAU SESA, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE dalam keadaan terparkir di depan bengkel sehingga terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dimana stir sepeda motor dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa secara paksa menarik stir sepeda motor sehingga tidak terkunci, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga tiba dirumah kos milik Alm. Bapak terdakwa (Saudara DORUS MANDACAN) di Jalan Baru, Kelurahan Sowi kemudian sepeda motor tersebut diparkirkan dan ditinggalkan terdakwa dirumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.20 WIT saksi korban melewati jalan baru untuk mengisi BBM truk dinas Brimob di SPBU jalan baru dimana saat melewati bengkel tempat saksi korban menaruh sepeda motor sebelumnya, namun saksi korban tidak melihat keberadaan dari sepeda motor milik saksi korban tersebut dimana bengkel dalam keadaan tutup, sehingga setelah saksi korban selesai mengisi BBM saksi korban kemudian melewati bengkel dan saksi korban bertanya kepada pemilik kios disamping bengkel tersebut akan keberadaan sepeda motor milik saksi korban, namun pemilik kios menyampaikan tidak melihat sepeda motor milik saksi korban, sehingga saksi korban kemudian melaporkan terkait kehilangan sepeda motor milik saksi korban tersebut ke SPKT Polda Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR (Anggota Opsnal Dit. Reskrimum Polda Papua Barat) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT bersama-sama dengan tim Opsnal lainnya mendapatkan informasi terkait keberadaan dari pelaku yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE, yang berdasarkan informasi sedang berada di Taman Ria Kelurahan Wosi, namun saat saksi dan tim datang, ternyata pelaku telah melarikan diri sehingga saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan tim mendatangi rumah kosan dari orangtua terdakwa di jalan baru dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE yang dalam keadaan terparkir dan setelah dilakukan pengecekan benar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut adalah milik dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS, yang kemudian sepeda motor tersebut diamankan ke Polda Papua Barat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Gunung Ruben di Jalan Baru Kelurahan Sowi terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI diamankan oleh tim Opsnal dan dibawa ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
- Bahwa Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI bersama-sama dengan Saudara ANDO MAMBRASAR (masuk dalam daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu dan hitam dengan nomor polisi PB 3179 AE dengan nomor mesin : G3E7E-0292178 dan dengan nomor rangka : MH3RG1810GK290370, tanpa mendapat izin dari saksi korban MATEUS KRISOSTOMOS YORIS selaku pemilik sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan kerugian materiil dari saksi korban sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa DERIANUS MANDACAN Alias DERI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. -------------------------------------------- |