Petitum |
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa penggugat cukup membayar dua truck fuso dengan waktu pembayaran 12 bulan kemudian tanpa bunga.
4.Menyatakan dua truck fuso tidak dapat di tarik oleh PT.BFI selama penggugat mampu membayar 12 bulan kemudian tanpa bunga.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |