Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Alfisius Adrian Sombo, S.H. MUCLIS ALIAS OLENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-456B/R.2.13/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Alfisius Adrian Sombo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCLIS ALIAS OLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI
Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat
Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com  Telp. 082241815180 
 
        “Demi Keadilan dan Kebenaran    P-29
  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 
                                                                                                                                                                                                                                                              
          SURAT DAKWAAN
 
Reg. Perk. No : PDS-09/R.2.13/Ft.1./ 02 / 2025                       
 
 
   
 
A. IDENTITAS  TERDAKWA :           
Nama Lengkap :    MUCLIS Alias OLENG.-----------------------------------------------
Tempat Lahir :    Sinjai.-----------------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir :    46 Tahun/ 31 Desember 1978. -------------------------------------
Jenis Kelamin :    Laki-laki. ------------------------------------------------------------------
Kebangsaan :    Indonesia. ----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal :    SP V Kampung Argosigemrai Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni;.--------------------------------------------------------------------
Agama :    Islam.-----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :    Wiraswata.----------------------------------------------------------------
Pendidikan Terakhir :    SMP (Tamat). -----------------------------------------------------------
 
B. PENAHANAN :      
• Ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 06 November 2024.----------
• Pengalihan Penahanan dari Rutan Polres Teluk Bintuni ke Tahanan Kota sejak tanggal 01 November 2024 sampai dengan tanggal 07 November 2024.--------------
• Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum di  Rutan Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 07 November 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2024.------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Diperpanjang oleh Oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Januari 2025.--------------------------------------------------------------------------------------------
• Diperpanjang oleh Oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari ke II di Rutan Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------
• Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di  Rutan Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Diperpanjang oleh Oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Polres Teluk Bintuni di Bintuni sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
C. DAKWAAN  
 
PRIMAIR            
 
--------- Bahwa terdakwa MUCLIS Alias OLENG Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan saksi RICHARD TALAKUA, S.STP selaku Inspektur Pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, yang juga sekaligus merangkap selaku Kordinator / Intelectual Dader pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 dan saksi SURADI, S.T., M.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 602.1/35a/PPK/APBD-P/PUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022 pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 pada DPA (daftar pengguna anggaran) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.6.376.000.000,- (enam milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022 dan Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan tersebut ada didalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kab Teluk Bintuni T.A 2022; 
• Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 saksi Ir. ANDARIAS TOMI TULAK ST.,MT.,MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :
? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Terdakwa SURADI ST.,MT. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 602.1/35a/PPK/APBD-P/PUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022;
• Pokja (kelompok kerja) yaitu saksi NURJANNAH, ST.MT, saksi ILMAN PATABANG (sebagai anggota) dan saksi DAVID SITANDUNG (sebagai anggota) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 188.45/C-9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022;
• Bahwa saksi RICHARD TALAKUA, S.STP  selaku Kordinator Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 menghubungi saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN (karyawan honorer pada Dinas Bapeda Kab. Teluk Bintuni) melalui telepon sekira bulan Oktober/November tahun 2022 untuk mencari Profil / Bendera Perusahaan terkait pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo dan akan dibayarkan fee 2% dari nilai Kontrak Pekerjaan tersebut, setelah itu saksi  ABDULLAH KABRAHANUBUN pergi menemui Terdakwa MUCLIS Alias OLENG dirumahnya SP 5 (lima) Kampung Argosigemerai dan membicarakan hal tersebut, setelah bersepakat dan memperoleh Profil perusaahan yakni CV. SIGEMERAI PERMATA, kemudian saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menemui saksi RICHARD TALAKUA, S.STP dan saksi RICHARD TALAKUA, S.STP menyuruh saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk menemui saksi N0BEL RANTETANDUNG untuk menyiapkan dokumen RAB karena sebelumnya saksi RICHARD TALAKUA sudah meminta bantuan saksi N0BEL RANTETANDUNG untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, kemudian setelah saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN bertemu dengan saksi N0BEL RANTETANDUNG mereka lalu bersama-sama pergi untuk menemui saksi NURJANNAH dirumahnya dibelakang Pasar Sentral Bintuni dan menyerahkan dokumen RAB (rencana anggaran belanja) kepada saksi NURJANNAH, setelah itu saksi NURJANNAH bersama-sama dengan saksi DAVID SITANDUNG dan saksi ILMAN PATABANG membuat dokumen Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut.
• Selanjutnya saksi  RICHARD TALAKUA menghubungi saksi NURJANNAH dan memerintahkan agar saksi NURJANNAH selaku Pokja agar membuat dan merekayasa dokumen Lelang seolah - olah telah dilaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, karena takut kemudian saksi NURJANNAH membuat dokumen evaluasi Penawaran (Dokumen Koreksi Aritmatik, Dokumen evaluasi adaministrasi, Dokumen evalusi teknis, dan Dokumen evaluasi harga) sebagai dasar penepatan calon pemenang terkait pekerjaan tersebut, setelah itu yang ditetapkan sebagai Pemenang dalam pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah CV. SEGEMERAI PERMATA berdasarkan perintah dari saksi RICHARD TALAKUA. 
Terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut tidak terinput di dalam Sistem Pengadaan secara Elektronik pada LPSE Kabupaten Teluk Bintuni, karena saksi NURJANNAH hanya di perintahkan untuk membuat dukumen Laporan POKJA Pemilihan Penyedia;
• Setelah beberapa hari kemudian yang masih dibulan Desember tahun 2022,  saksi NURJANNAH menghubungi saksi N0BEL RANTETANDUNG dan menyerahkan dokumen Kontrak tersebut kepada saksi N0BEL RANTETANDUNG, kemudian saksi N0BEL RANTETANDUNG menghubungi saksi RICHARD TALAKUA melalui telepon dan menyampaikan bahwa Dokumen Kontrak sudah selesai, kemudian saksi RICHARD TALAKUA  memerintahkan saksi N0BEL RANTETANDUNG dan saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk sekalian dibuatkan Dokumen tagihan, lalu saksi N0BEL RANTETANDUNG membuatkan Dokumen Tagihan berupa (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pernyataan selesai Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Progres/Bobot Pekerjaan, Rangkuman Dokumentasi Pekerjaan, Asbuild Drawing) terhadap Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Obo TA 2022.
• Selanjutnya saksi N0BEL RANTETANDUNG menelepon saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk mengambil dokumen Kontrak dan dokumen Tagihan, lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN datang mengambil Dokumen Kontrak dan Dokumen Tagihan tersebut dirumah saksi N0BEL RANTETANDUNG,  setelah itu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN membawa Dokumen tersebut ke Terdakwa MUCLIS Alias OLENG selaku Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA dan sebagai Penyedia untuk ditandatanganinya, kemudian Terdakwa MUCLIS Alias OLENG menandatangani seluruh Dokumen terkait Kontrak maupun dokumen Tagihan sebesar 100 % pencairan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tanpa melalui mekanisme lelang/ tender dan terdakwa  MUCLIS Alias OLENG tidak pernah mengerjakan atau melaksanakan Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kontrak, lalu keesokan harinya saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN bersama-sama saksi N0BEL RANTETANDUNG menemui saksi SURADI. ST., MT, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dirumahnya SP 4 (empat) Jalur 6 (enam), lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menyerahkan dokumen berupa Surat Perjanjian Pembangunan Ruas jalan Kampung Simei - kampung Obo No. 602.1/039/KONT.PJJ/DPUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022, Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Pembangunan Ruas jalan Kampung Simei - Kampung OBO No. 602.1/039/SPMK-PJJ/DPUPR-TB/XI/2022 tgl 14 November 2022, Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 602.1/01/SPL/PEMBANGUNAN RUAS JLN KAMPUNG SIBEI – KAMPUNG OBO / XI /2022 tanggal 15 November 2022, Daftar Hadir Rapat Penjelasan ( Aanwijzing) Tanggal 03 Oktober 2022 untuk di tandatanganinya, tanpa mengecek kebenaran dokumen serta progres fisik dilapangan, saksi SURADI. ST., MT, lalu mengambil dokumen tersebut dan menandatanganinya. Setelah Dokumen tersebut di tandatangani saksi SURADI. ST., MT, lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menggandakan dokumen Kontrak dan dokumen Tagihan tersebut sekaligus dijilid dan diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni untuk dilakukan Verifikasi.
• Adapun dokumen tersebut yang diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni berupa : 
 
? 1 (satu) Bandel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/039/KONT.PJJ/DPUPR-TB/XI/2022, tanggal 14 November 2022 tentang Kontrak Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Faktur Tagihan Nomor : 039.b/FT/SP/XII/2022 dari CV.SIGEMERAI PERMATA terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran 100 % kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 3 (tiga) Lembar Faktur Pajak kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 5 (Lima) Lembar Surat Setoran Pajak (SSP) kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Fiskal Nomor : 1579/BAPENDA/2022 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 700/1035/INSPEK-TB/2022 tentang hasil pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.1/039/BAP/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 602.1/039/BA-STP/DPUPR/XII/2022 terkait Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Penyelesaian Nomor : 602.1/039/BA-Selesai/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 602.1/039/BA-Periksa/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI).
• Selanjutnya saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni membuat dokumen berupa : 
? 1 (satu) Lembar Surat Lembar Kontrol Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 3 (Tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 842/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 842/SPM-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI)
• Yang mana terhadap seluruh dokumen syarat pencairan tersebut telah direkayasa seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan untuk diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni dan dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
• Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 diterbitkan SP2D Nomor : 5655/SP2D-LS /DPUPR/APBD-BTN/2022 tagihan 100% senilai Rp.5.629.261.26., (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) setelah di potong untuk Pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan dana tersebut masuk ke rekening CV. SIGEMERAI PERMATA pada Bank Pembangunan daerah Papua Kabupaten Teluk Bintuni dengan No rekening 301011001430 dan dilakukan penarikan tunai pada akhir bulan Desember 2022 oleh Terdakwa MUCLIS Alias OLENG bersama-sama dengan saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Terdakwa MUCLIS Alias OLENG, setelah itu Terdakwa MUCLIS Alias OLENG Menyerahkan uang tersebut sejumlah  Rp. 5.629.261.261,00 ( Lima Milyard Enam ratus Dua puluh Sembilan juta Dua ratus Enam puluh Satu ribu Dua ratus Enam puluh Satu rupiah) kepada Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP.
• Selanjutnya Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP memberikan uang sejumlah Rp. 150.000.000.00.,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa MUCLIS Alias OLENG sebagai fee Perusahaan CV. SIGEMERAI PERMATA yang dipinjam oleh saksi RICHARD TALAKUA, S.STP.
• Bahwa saksi YUNUS ALFONS RIENSAWA (selaku Kepala Kampung Obo), menyampaikan terkait Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Obo telah selesai dikerjakan oleh PT Wijaya Sentosa yang anggarannya bersumber dari Dana CSR PT Wijaya Sentosa Berdasarkan BA Penyerahan bantuan Pembangunan jalan lintas Kampung Obo - Simei yang ditandatangani para pihak Manager Perusahaan dan saksi YUNUS ALFONS RIENSAWA (selaku Kepala Kampung OBO Distrik Kuri) bukan dikerjakan oleh CV. SIGEMERAI PERMATA dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022 Kabupaten Teluk Bintuni;
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara pada :
a) Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekuarangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
b) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 
? Pasal 3 Ayat (1) : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan;
? Pasal 141 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; 
1) PPK tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi Teknis/KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan dan tidak menilai Kinerja Penyedia  namun PPK menandatangani Dokumen Kontrak, dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), SPL ( Surat Penyerahan Lapangan), dokumen Daftar Hadir Rapat Penjelasan ( Aanwijzing) dan Berita Acara Pembayaran yang di dalamnya terdapat dokumen Berita acara Pemeriksaan, Berita Acara Penyelesaian dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan setidaknya telah melanggar:
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Tugas dan kewenangan PPK yang dinyatakan dalam Pasal 11 Perpres 16/2018 beserta perubahannya;
2) RUP yang tidak diumumkan ke dalam SIRUP setidaknya telah melanggar: 
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Pasal 22 ayat (3) dan (4) Perpres 16/2018 beserta perubahannya 
o Pasal 8 ayat (1) Perlem 11/2021
3) Tindakan rekayasa pengadaan diantaranya dalam bentuk tidak dilaksanakannya proses tender sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembuatan dokumen tender yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan (tender fiktif), POKJA pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan tersebut tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia tetapi langsung membuat Dokumen Kontrak atas Perintah Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, antara lain telah melanggar :
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Tugas dan kewenangan Pokja Pemilihan yang dinyatakan dalam Pasal 13 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui tender yang dinyatakan dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Perlem 12/2021 yang menyebutkan: data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan Bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
? Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan;
? Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
4) Tindakan pemalsuan dokumen dan/atau kewenangan dalam bentuk tandatangan, telah melanggar :
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Perlem 12/2021 yang menyebutkan:
? Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
? Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila (antara lain): Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang
5) Tindakan pimjam meminjam perusahaan setidaknya telah melanggar:
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya.
 
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUCLIS Alias OLENG telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu (Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP dan saksi SURADI, S.T., M.T) dan mengakibatkan kerugian bagi Negara berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 22 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Lepot Setyanto selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 5.629.261.261,00 (lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut : 
 
No Uraian Nilai (Rp)
1. Nilai pembayaran Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 berdasarkan SP2D yang diterbitkan/ dicairkan dan diterima oleh CV. Sigemerai Permata selaku Penyedia. 6.376.000.000,00
2. Pajak yang telha dipotong (PPN dan PPh) atas Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Distrik Kuri berdasarkan SP2D dan Surat Setoran Pajak ( PPN dan PPh Final). 746.738.739,00
3. Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2). 5.629.261.261,00
 
-------- PERBUATAN TERDAKWA MUCLIS Alias OLENG, SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.
 
SUBSIDAIR         
 
--------- Bahwa terdakwa MUCLIS Alias OLENG Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan saksi RICHARD TALAKUA, S.STP selaku Inspektur Pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni yang juga sekaligus merangkap selaku Kordinator pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 dan saksi SURADI, S.T., M.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 602.1/35a/PPK/APBD-P/PUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022 pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
• Bahwa terdakwa MUCLIS Alias OLENG selaku Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/039/KONT-PJJ/DPUPR-TB/XI/2022, tanggal 14 November Tahun 2022. 
• Bahwa terdakwa MUCLIS Alias OLENG menjadi Penyedia Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo tersebut  tanpa melalui mekanisme lelang/ tender dan terdakwa  MUCLIS Alias OLENG tidak pernah mengerjakan atau melaksanakan Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kontrak.
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 pada DPA (daftar pengguna anggaran) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.6.376.000.000,- (enam milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022 dan Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan tersebut ada didalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kab Teluk Bintuni T.A 2022; 
• Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 saksi Ir. ANDARIAS TOMI TULAK ST.,MT.,MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :
? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Terdakwa SURADI ST.,MT. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 602.1/35a/PPK/APBD-P/PUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022;
• Pokja (kelompok kerja) yaitu saksi NURJANNAH, ST.MT, saksi ILMAN PATABANG (sebagai anggota) dan saksi DAVID SITANDUNG (sebagai anggota) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 188.45/C-9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022;
• Bahwa saksi RICHARD TALAKUA, S.STP  selaku Kordinator Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 menghubungi saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN (karyawan honorer pada Dinas Bapeda Kab. Teluk Bintuni) melalui telepon sekira bulan Oktober/November tahun 2022 untuk mencari Profil / Bendera Perusahaan terkait pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo dan akan dibayarkan fee 2% dari nilai Kontrak Pekerjaan tersebut, setelah itu saksi  ABDULLAH KABRAHANUBUN pergi menemui Terdakwa MUCLIS Alias OLENG dirumahnya SP 5 (lima) Kampung Argosigemerai dan membicarakan hal tersebut, setelah bersepakat dan memperoleh Profil perusaahan yakni CV. SIGEMERAI PERMATA, kemudian saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menemui saksi RICHARD TALAKUA, S.STP dan saksi RICHARD TALAKUA, S.STP menyuruh saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk menemui saksi N0BEL RANTETANDUNG untuk menyiapkan dokumen RAB karena sebelumnya saksi RICHARD TALAKUA sudah meminta bantuan saksi N0BEL RANTETANDUNG untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, kemudian setelah saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN bertemu dengan saksi N0BEL RANTETANDUNG mereka lalu bersama-sama pergi untuk menemui saksi NURJANNAH dirumahnya dibelakang Pasar Sentral Bintuni dan menyerahkan dokumen RAB (rencana anggaran belanja) kepada saksi NURJANNAH, setelah itu saksi NURJANNAH bersama-sama dengan saksi DAVID SITANDUNG dan saksi ILMAN PATABANG membuat dokumen Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut. 
• Selanjutnya saksi  RICHARD TALAKUA menghubungi saksi NURJANNAH dan memerintahkan agar saksi NURJANNAH selaku Pokja agar membuat dan merekayasa dokumen Lelang seolah - olah telah dilaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, karena takut kemudian saksi NURJANNAH membuat dokumen evaluasi Penawaran (Dokumen Koreksi Aritmatik, Dokumen evaluasi adaministrasi, Dokumen evalusi teknis, dan Dokumen evaluasi harga) sebagai dasar penepatan calon pemenang terkait pekerjaan tersebut, setelah itu yang ditetapkan sebagai Pemenang dalam pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah CV. SEGEMERAI PERMATA berdasarkan perintah dari saksi RICHARD TALAKUA. 
Terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 tersebut tidak terinput di dalam Sistem Pengadaan secara Elektronik pada LPSE Kabupaten Teluk Bintuni, karena saksi NURJANNAH hanya di perintahkan untuk membuat dukumen Laporan POKJA Pemilihan Penyedia;
• Setelah beberapa hari kemudian yang masih dibulan Desember tahun 2022,  saksi NURJANNAH menghubungi saksi N0BEL RANTETANDUNG dan menyerahkan dokumen Kontrak tersebut kepada saksi N0BEL RANTETANDUNG, kemudian saksi N0BEL RANTETANDUNG menghubungi saksi RICHARD TALAKUA melalui telepon dan menyampaikan bahwa Dokumen Kontrak sudah selesai, kemudian saksi RICHARD TALAKUA  memerintahkan saksi N0BEL RANTETANDUNG dan saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk sekalian dibuatkan Dokumen tagihan, lalu saksi N0BEL RANTETANDUNG membuatkan Dokumen Tagihan berupa (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pernyataan selesai Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Progres/Bobot Pekerjaan, Rangkuman Dokumentasi Pekerjaan, Asbuild Drawing) terhadap Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Obo TA 2022.
• Selanjutnya saksi N0BEL RANTETANDUNG menelepon saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN untuk mengambil dokumen Kontrak dan dokumen Tagihan, lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN datang mengambil Dokumen Kontrak dan Dokumen Tagihan tersebut dirumah saksi N0BEL RANTETANDUNG,  setelah itu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN membawa Dokumen tersebut ke Terdakwa MUCLIS Alias OLENG selaku Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA dan sebagai Penyedia untuk ditandatanganinya, kemudian Terdakwa MUCLIS Alias OLENG menandatangani seluruh Dokumen terkait Kontrak maupun dokumen Tagihan sebesar 100 % pencairan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, lalu keesokan harinya saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN bersama-sama saksi N0BEL RANTETANDUNG menemui saksi SURADI. ST., MT, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dirumahnya SP 4 (empat) Jalur 6 (enam), lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menyerahkan dokumen berupa Surat Perjanjian Pembangunan Ruas jalan Kampung Simei - kampung Obo No. 602.1/039/KONT.PJJ/DPUPR-TB/XI/2022 tanggal 14 November 2022, Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Pembangunan Ruas jalan Kampung Simei - Kampung OBO No. 602.1/039/SPMK-PJJ/DPUPR-TB/XI/2022 tgl 14 November 2022, Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor : 602.1/01/SPL/PEMBANGUNAN RUAS JLN KAMPUNG SIBEI – KAMPUNG OBO / XI /2022 tanggal 15 November 2022, Daftar Hadir Rapat Penjelasan ( Aanwijzing) Tanggal 03 Oktober 2022 untuk di tandatanganinya, tanpa mengecek kebenaran dokumen serta progres fisik dilapangan, saksi SURADI. ST., MT, lalu mengambil dokumen tersebut dan menandatanganinya. Setelah Dokumen tersebut di tandatangani saksi SURADI. ST., MT, lalu saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN menggandakan dokumen Kontrak dan dokumen Tagihan tersebut sekaligus dijilid dan diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni untuk dilakukan Verifikasi.
• Adapun dokumen tersebut yang diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni berupa : 
 
? 1 (satu) Bandel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/039/KONT.PJJ/DPUPR-TB/XI/2022, tanggal 14 November 2022 tentang Kontrak Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Faktur Tagihan Nomor : 039.b/FT/SP/XII/2022 dari CV.SIGEMERAI PERMATA terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran 100 % kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 3 (tiga) Lembar Faktur Pajak kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 5 (Lima) Lembar Surat Setoran Pajak (SSP) kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Fiskal Nomor : 1579/BAPENDA/2022 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 700/1035/INSPEK-TB/2022 tentang hasil pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.1/039/BAP/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 602.1/039/BA-STP/DPUPR/XII/2022 terkait Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Penyelesaian Nomor : 602.1/039/BA-Selesai/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI);
? 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 602.1/039/BA-Periksa/DPUPR/XII/2022 terkait Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni(ASLI).
• Selanjutnya saksi FALENTINUS SIANTE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni membuat dokumen berupa : 
? 1 (satu) Lembar Surat Lembar Kontrol Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni terkait kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 3 (Tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 842/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI);
? 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 842/SPM-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni (ASLI)
• Yang mana terhadap seluruh dokumen syarat pencairan tersebut telah direkayasa seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan untuk diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni dan dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
• Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 diterbitkan SP2D Nomor : 5655/SP2D-LS /DPUPR/APBD-BTN/2022 tagihan 100% senilai Rp.5.629.261.26., (lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) setelah di potong untuk Pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan dana tersebut masuk ke rekening CV. SIGEMERAI PERMATA pada Bank Pembangunan daerah Papua Kabupaten Teluk Bintuni dengan No rekening 301011001430 dan dilakukan penarikan tunai pada akhir bulan Desember 2022 oleh Terdakwa MUCLIS Alias OLENG bersama-sama dengan saksi ABDULLAH KABRAHANUBUN dengan menggunakan Cek yang ditandatangani oleh Terdakwa MUCLIS Alias OLENG, setelah itu Terdakwa MUCLIS Alias OLENG Menyerahkan uang tersebut sejumlah  Rp. 5.629.261.261,00 ( Lima Milyard Enam ratus Dua puluh Sembilan juta Dua ratus Enam puluh Satu ribu Dua ratus Enam puluh Satu rupiah) kepada Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP.
• Selanjutnya Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP memberikan uang sejumlah Rp. 150.000.000.00.,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa MUCLIS Alias OLENG sebagai fee Perusahaan CV. SIGEMERAI PERMATA yang dipinjam oleh saksi RICHARD TALAKUA, S.STP.
• Bahwa saksi YUNUS ALFONS RIENSAWA (selaku Kepala Kampung Obo), menyampaikan terkait Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Obo telah selesai dikerjakan oleh PT Wijaya Sentosa yang anggarannya bersumber dari Dana CSR PT Wijaya Sentosa Berdasarkan BA Penyerahan bantuan Pembangunan jalan lintas Kampung Obo - Simei yang ditandatangani para pihak Manager Perusahaan dan saksi YUNUS ALFONS RIENSAWA (selaku Kepala Kampung OBO Distrik Kuri) bukan dikerjakan oleh CV. SIGEMERAI PERMATA dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022 Kabupaten Teluk Bintuni;
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara pada :
c) Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekuarangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
d) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 
? Pasal 3 Ayat (1) : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan;
? Pasal 141 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; 
3) PPK tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi Teknis/KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan dan tidak menilai Kinerja Penyedia  namun PPK menandatangani Dokumen Kontrak, dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), SPL ( Surat Penyerahan Lapangan), dokumen Daftar Hadir Rapat Penjelasan ( Aanwijzing) dan Berita Acara Pembayaran yang di dalamnya terdapat dokumen Berita acara Pemeriksaan, Berita Acara Penyelesaian dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan setidaknya telah melanggar:
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Tugas dan kewenangan PPK yang dinyatakan dalam Pasal 11 Perpres 16/2018 beserta perubahannya;
4) RUP yang tidak diumumkan ke dalam SIRUP setidaknya telah melanggar: 
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Pasal 22 ayat (3) dan (4) Perpres 16/2018 beserta perubahannya 
o Pasal 8 ayat (1) Perlem 11/2021
5) Tindakan rekayasa pengadaan diantaranya dalam bentuk tidak dilaksanakannya proses tender sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembuatan dokumen tender yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan (tender fiktif), POKJA pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan tersebut tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia tetapi langsung membuat Dokumen Kontrak atas Perintah Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, antara lain telah melanggar :
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Tugas dan kewenangan Pokja Pemilihan yang dinyatakan dalam Pasal 13 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui tender yang dinyatakan dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Perlem 12/2021 yang menyebutkan: data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan Bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
? Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan;
? Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
6) Tindakan pemalsuan dokumen dan/atau kewenangan dalam bentuk tandatangan, telah melanggar :
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Perlem 12/2021 yang menyebutkan:
? Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
? Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila (antara lain): Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang
7) Tindakan pimjam meminjam perusahaan setidaknya telah melanggar:
o Prinsip Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 beserta perubahannya
o Etika Pengadaan yang dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya.
 
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUCLIS Alias OLENG telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei - Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu (Saksi RICHARD TALAKUA, S.STP dan saksi SURADI, S.T., M.T), hal tersebut terjadi karena Terdakwa MUCLIS Alias OLENG menyalahgunakan jabatan dan kewenangan Terdakwa selaku Direktur CV. SIGEMERAI PERMATA sehingga Terdakwa secara melawan hukum telah memberikan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 5.629.261.261,00 (lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 22 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Lepot Setyanto selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei-Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut :
 
No Uraian Nilai (Rp)
1. Nilai pembayaran Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 berdasarkan SP2D yang diterbitkan/ dicairkan dan diterima oleh CV. Sigemerai Permata selaku Penyedia. 6.376.000.000,00
2. Pajak yang telha dipotong (PPN dan PPh) atas Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Distrik Kuri berdasarkan SP2D dan Surat Setoran Pajak ( PPN dan PPh Final). 746.738.739,00
3. Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2). 5.629.261.261,00
 
-------- PERBUATAN TERDAKWA MUCLIS Alias OLENG DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 3  Jo. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG – UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.------------------------------------------
 
 
Bintuni, 28 Februari 2025
PENUNTUT UMUM
 
 
 
 
ALFISIUS ADRIAN SOMBO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19840827 200912 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya