Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
1.ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI
2.SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY Alias PINGKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/R.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI[Penahanan]
2SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY Alias PINGKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
---------Bahwa Terdakwa I ABDUL AFIT KAITAM bersama-sama dengan Terdakwa II SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari  pada tahun 2024 atau setidak-tidak pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Komplek Cakar Bongkar Pasar Sentral Kelurahan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa I yang keluar dari rumahnya dengan niat untuk mencuri berjalan kearah cakar bongkar di Pasar Sentral Bintuni dan melihat sebuah rumah milik saksi ALBERT MARDO MATUALLESSY yang pada saat itu saksi ALBERT MARDO MATUALLESSY,saksi PASKALINA JAMLEAN sedang tertidur / beristirahat dikamar masing-masing, terdakwa I berjalan menuju Jendela depan rumah, terdakwa membuka jendela depan tersebut dengan menggunakan gunting namun tidak bisa terbuka lalu terdakwa I memastikan situasi disekitaran tersebut aman terdakwa I jalan melalui samping rumah dan melihat jendela dibagian belakang rumah yang tidak terkunci, kemudian terdakwa I dengan cara memanjat naik keatas masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah tersebut kemudian berjalan ke ruangan tamu, pada saat itu Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang melintas didepan rumah melalui jendela dengan berkata “ko tunggu diluar situ sa ada mo bawa speaker” lalu dijawab terdakwa II “iyo”.
- Bahwa terdakwa II berdiri dari samping rumah dengan jarak sekitar 10 meter untuk memantau orang disekitaran rumah tersebut, setelah itu terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Speaker aktif merek GMC warna hitam dari ruangan tamu dan membawanya ke luar rumah melalui pintu depan dengan cara Terdakwa I membuka kunci pintu depan, dan Terdakwa I membawa ke pondok di belakang cakar bongkar dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali masuk kedalam rumah melalui pintu depan untuk mengambil 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning didalam kamar, kemudian Terdakwa I melihat ada sebuah dompet dan Terdakwa I langsung mengambil isinya yaitu uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I membawa gitar tersebut keluar dari rumah melalui pintu depan dan Terdakwa bawa lagi dengan berjalan kaki ke pondok di belakang cakar bongkar, selanjutnya Terdakwa I berkata pada terdakwa II “TADI SAYA ADA LIHAT LAPTOP DIDALAM KAMAR”, dan terdakwa II menjawab “KALAU BEGITU TONG KEMBALI AMBIL LAPTOP ITU”, Terdakwa I berkata lagi “IYA SUDAH”, lalu para terdakwa berjalan kembali kerumah tersebut, setelah itu Terdakwa I masuk kembali melalui pintu depan dan berjalan menuju ke kamar untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna silver, kemudian Terdakwa I keluar dari rumah melalui pintu depan sambil membawa Laptop tersebut dan membawanya ke pondok, selanjutnya para terdakwa menyimpan 1 (satu) unit speaker aktif merek GMC warna hitam dan 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning di dalam pondok tersebut, kemudian para Terdakwa jalan pulang kerumah Terdakwa di Tahiti dan pada saat itu Terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk membawa 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut, setelah sampai di Tahiti, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut dari terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikannya uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I pulang kerumahnya dan Terdakwa II juga pulang kerumahnya, lalu Terdakwa I menyimpan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut didalam kamarnya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024, sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa I pergi ke pondok di cakar bongkar untuk mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merek GMC warna hitam dan 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning didalam pondok tersebut dan setelah itu Terdakwa membawanya kepinggiran jalan, lalu Terdakwa I panggil ojek, selanjutnya Terdakwa I membawa barang tersebut dengan ojek kerumah Terdakwa I di Tahiti Bintuni dan menyimpannya diruang tamu di dalam rumah Terdakwa I.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa saksi korban ALBERT MARDO MATUALLESSY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). 
---------Perbuatan Terdakwa I ABDUL AFIT KAITAM, Terdakwa II SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3,ke 4, dan ke 5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
 
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa I ABDUL AFIT KAITAM bersama-sama dengan Terdakwa II SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidak pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Komplek Cakar Bongkar Pasar Sentral Kelurahan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa I yang keluar dari rumahnya dengan niat untuk mencuri berjalan kearah cakar bongkar di Pasar Sentral Bintuni dan melihat sebuah rumah milik saksi ALBERT MARDO MATUALLESSY yang pada saat itu saksi ALBERT MARDO MATUALLESSY,saksi PASKALINA JAMLEAN sedang tertidur / beristirahat dikamar masing-masing, terdakwa I berjalan menuju Jendela depan rumah, terdakwa membuka jendela depan tersebut dengan menggunakan gunting namun tidak bisa terbuka lalu terdakwa I memastikan situasi disekitaran tersebut aman terdakwa I jalan melalui samping rumah dan melihat jendela dibagian belakang rumah yang tidak terkunci, kemudian terdakwa I dengan cara memanjat naik keatas masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah tersebut kemudian berjalan ke ruangan tamu, pada saat itu Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang melintas didepan rumah melalui jendela dengan berkata “ko tunggu diluar situ sa ada mo bawa speaker” lalu dijawab terdakwa II “iyo”.
- Bahwa terdakwa II berdiri dari samping rumah dengan jarak sekitar 10 meter untuk memantau orang disekitaran rumah tersebut, setelah itu terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Speaker aktif merek GMC warna hitam dari ruangan tamu dan membawanya ke luar rumah melalui pintu depan dengan cara Terdakwa I membuka kunci pintu depan, dan Terdakwa I membawa ke pondok di belakang cakar bongkar dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali masuk kedalam rumah melalui pintu depan untuk mengambil 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning didalam kamar, kemudian Terdakwa I melihat ada sebuah dompet dan Terdakwa I langsung mengambil isinya yaitu uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I membawa gitar tersebut keluar dari rumah melalui pintu depan dan Terdakwa bawa lagi dengan berjalan kaki ke pondok di belakang cakar bongkar, selanjutnya Terdakwa I berkata pada terdakwa II “TADI SAYA ADA LIHAT LAPTOP DIDALAM KAMAR”, dan terdakwa II menjawab “KALAU BEGITU TONG KEMBALI AMBIL LAPTOP ITU”, Terdakwa I berkata lagi “IYA SUDAH”, lalu para terdakwa berjalan kembali kerumah tersebut, setelah itu Terdakwa I masuk kembali melalui pintu depan dan berjalan menuju ke kamar untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna silver, kemudian Terdakwa I keluar dari rumah melalui pintu depan sambil membawa Laptop tersebut dan membawanya ke pondok, selanjutnya para terdakwa menyimpan 1 (satu) unit speaker aktif merek GMC warna hitam dan 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning di dalam pondok tersebut, kemudian para Terdakwa jalan pulang kerumah Terdakwa di Tahiti dan pada saat itu Terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk membawa 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut, setelah sampai di Tahiti, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut dari terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikannya uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I pulang kerumahnya dan Terdakwa II juga pulang kerumahnya, lalu Terdakwa I menyimpan 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna silver tersebut didalam kamarnya. 
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024, sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa I pergi ke pondok di cakar bongkar untuk mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merek GMC warna hitam dan 1 (satu) buah gitar merek Yamaha warna kuning didalam pondok tersebut dan setelah itu Terdakwa membawanya kepinggiran jalan, lalu Terdakwa I panggil ojek, selanjutnya Terdakwa I membawa barang tersebut dengan ojek kerumah Terdakwa I di Tahiti Bintuni dan menyimpannya diruang tamu di dalam rumah Terdakwa I.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa saksi korban ALBERT MARDO MATUALLESSY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). 
---------Perbuatan Terdakwa I ABDUL AFIT KAITAM, Terdakwa II SYEH HAIRUNSYAH TIRI FIMBAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------
Pihak Dipublikasikan Ya