Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINAR MULIA PAPUA ARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINAR MULIA PAPUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.650.002,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3.Menghukum  Tergugat untuk  melunasi secara sekaligus dan tunai seluruh kewajibannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mulia Papua, Total Sebesar Rp. 166.650.002,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Rupiah), dengan jangka waktu paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak amar putusan di keluarkan;
4.Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02366 atas nama HANS CRISTOFOL AYATANOI. Yang terbit pada tanggal 02 Februari 2012, Nomor Surat Ukur 26/2012 tertanggal 18-01-2012, yang terlatak di Jl. Reremi Puncak, Kel. Manokwari Barat, Kec. Manokwari Barat, dengan Luas Tanah 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi).
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak