Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PHI/2014/PN Mnk JEMMY MAIRUHU dkk PT. KAYU UTAMA PERSADA SORONG/INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMMY MAIRUHU dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KAYU UTAMA PERSADA SORONG/INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 90, ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kekurangan Upah Lembur kepada Para Penggugat sebesar : Rp.282.820.000,- + Rp.1.017.156.720,- = Rp.1.299.976.720. terbilang ? Satu milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah ?

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, berpendapat lain,Cq.Majelis yang mensidangkan perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak