Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
RAJU MESAK SARAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1641 /R.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU MESAK SARAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa  terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI (anggota Opsnal Reskrim Polres Manokwari) bersama beberapa Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari melakukan observasi di seputaran wilayah Hukum Polres Manokwari dan kemudian mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas perjudian jenis togel di jalan kampung Soribo Kab Manokwari lalu pada saat saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari tiba di jalan kampung Soribo Kab Manokwari melihat Sdr. ESRON MANDACAN (meninggal dunia pada tahap Penyidikan) sedang melakukan penjualan Togel kepada masyarakat umum sehingga saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung menghampiri dan menangkap Sdr. ESRON MANDACAN di pondok penjualan togel.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, didapati barang bukti berupa:

•    24(dua puluh empat) potongan kertas bertuliskan Kupon Shio.

•    3 (tiga) Buah Hekter dua berwarna Abu-abu dan satu berwarna merah muda.

•    2 (dua) Buah Sapanduk bertuliskan tabel Shio.

•    2 (dua) Buah Alat tulis Bolpen berwarna merah dan hitam.

•    1 (satu) Buah alat tulis Sipidol merek SNOWMAN berwarna Hitam.

•    1 (satu) Buah Toples Pelastik berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Pisau Kater berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Buku Nota bertuliskan Kupon Shio.

•    9 (sembilan) Lembar uang Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

•    8 (delapan) Lembar uang Pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 1.000 (seribuh rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

•    3 (Tiga) Lembar uang Pecahan Rp. 2.000 (dua ribuh rupiah).

•    2 (dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

  • Lalu setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung membawa Sdr ESRON MANDACAN beserta barang bukti ke Polres Manokwari untuk di lakukan Proses Hukum.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, diperoleh informasi bahwa pemilik dan bandar dari Penjualan Kupon Togel tersebut adalah milik Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN. Kemudian pada pukul 15.00 WIT Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pergi ke tempat penjualan kupon togel miliknya dan baru mengetahui bahwa Sdr ESRON MANDACAN telah ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Polresta Manokwari untuk menyerahkan diri untuk dimintai keterangan yang selanjutnya di proses secara hukum.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut yaitu dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa tersebut pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar Terdakwa tersebut dan kemudian bandar Terdakwa tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang yang di SMS kan oleh bandar Terdakwa tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut adalah merupakan mata pencaharian Terdakwa serta Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa  terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI (anggota Opsnal Reskrim Polres Manokwari) bersama beberapa Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari melakukan observasi di seputaran wilayah Hukum Polres Manokwari dan kemudian mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas perjudian jenis togel di jalan kampung Soribo Kab Manokwari lalu pada saat saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari tiba di jalan kampung Soribo Kab Manokwari melihat Sdr. ESRON MANDACAN (meninggal dunia pada tahap Penyidikan) sedang melakukan penjualan Togel kepada masyarakat umum sehingga saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung menghampiri dan menangkap Sdr. ESRON MANDACAN di pondok penjualan togel.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, didapati barang bukti berupa:

•    24(dua puluh empat) potongan kertas bertuliskan Kupon Shio.

•    3 (tiga) Buah Hekter dua berwarna Abu-abu dan satu berwarna merah muda.

•    2 (dua) Buah Sapanduk bertuliskan tabel Shio.

•    2 (dua) Buah Alat tulis Bolpen berwarna merah dan hitam.

•    1 (satu) Buah alat tulis Sipidol merek SNOWMAN berwarna Hitam.

•    1 (satu) Buah Toples Pelastik berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Pisau Kater berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Buku Nota bertuliskan Kupon Shio.

•    9 (sembilan) Lembar uang Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

•    8 (delapan) Lembar uang Pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 1.000 (seribuh rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

•    3 (Tiga) Lembar uang Pecahan Rp. 2.000 (dua ribuh rupiah).

•    2 (dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

  • Lalu setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung membawa Sdr ESRON MANDACAN beserta barang bukti ke Polres Manokwari untuk di lakukan Proses Hukum.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, diperoleh informasi bahwa pemilik dan bandar dari Penjualan Kupon Togel tersebut adalah milik Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN. Kemudian pada pukul 15.00 WIT Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pergi ke tempat penjualan kupon togel miliknya dan baru mengetahui bahwa Sdr ESRON MANDACAN telah ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Polresta Manokwari untuk menyerahkan diri untuk dimintai keterangan yang selanjutnya di proses secara hukum.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut yaitu dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa tersebut pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar Terdakwa tersebut dan kemudian bandar Terdakwa tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang yang di SMS kan oleh bandar Terdakwa tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut adalah merupakan mata pencaharian Terdakwa serta Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas Togel kepada masyarakat umum di pinggir jalan umum yang sering dilalui oleh banyak orang atau pemukiman warga;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa  terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya terjadi bulan Maret 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yag masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mempergunakan kesempatan main judi, yang mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wit di Jalan Kampung Soribo Kabupaten Manokwari saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI (anggota Opsnal Reskrim Polres Manokwari) bersama beberapa Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari melakukan observasi di seputaran wilayah Hukum Polres Manokwari dan kemudian mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas perjudian jenis togel di jalan kampung Soribo Kab Manokwari lalu pada saat saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari tiba di jalan kampung Soribo Kab Manokwari melihat Sdr. ESRON MANDACAN (meninggal dunia pada tahap Penyidikan) sedang melakukan penjualan Togel kepada masyarakat umum sehingga saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung menghampiri dan menangkap Sdr. ESRON MANDACAN di pondok penjualan togel.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, didapati barang bukti berupa:

•    24(dua puluh empat) potongan kertas bertuliskan Kupon Shio.

•    3 (tiga) Buah Hekter dua berwarna Abu-abu dan satu berwarna merah muda.

•    2 (dua) Buah Sapanduk bertuliskan tabel Shio.

•    2 (dua) Buah Alat tulis Bolpen berwarna merah dan hitam.

•    1 (satu) Buah alat tulis Sipidol merek SNOWMAN berwarna Hitam.

•    1 (satu) Buah Toples Pelastik berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Pisau Kater berwarna Biru.

•    1 (satu) Buah Buku Nota bertuliskan Kupon Shio.

•    9 (sembilan) Lembar uang Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

•    8 (delapan) Lembar uang Pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 1.000 (seribuh rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

•    4 (empat) Lembar uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

•    3 (Tiga) Lembar uang Pecahan Rp. 2.000 (dua ribuh rupiah).

•    2 (dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)

  • Lalu setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya saksi BILI FRITS KOROMAT dan Saksi ALFRED MARINUS MATINI serta Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari langsung membawa Sdr ESRON MANDACAN beserta barang bukti ke Polres Manokwari untuk di lakukan Proses Hukum.
  • Bahwa pada saat penangkapan Sdr ESRON MANDACAN, diperoleh informasi bahwa pemilik dan bandar dari Penjualan Kupon Togel tersebut adalah Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN. Kemudian pada pukul 15.00 WIT Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN pergi ke tempat penjualan kupon togel miliknya dan baru mengetahui bahwa Sdr ESRON MANDACAN telah ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Polresta Manokwari untuk menyerahkan diri untuk dimintai keterangan yang selanjutnya di proses secara hukum.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk menentukan pemenang dalam permainan judi jenis kupon togel Hongkong tersebut yaitu dengan cara Terdakwa meminta angka yang keluar dari bandar Terdakwa tersebut pada saat itu yang mana Terdakwa mengirimkan SMS kepada bandar Terdakwa tersebut dan kemudian bandar Terdakwa tersebut memberitahukan angka yang keluar saat itu kepada Terdakwa melalui SMS saat itu dan jika ada pembeli yang angkanya sama dengan yang yang di SMS kan oleh bandar Terdakwa tersebut maka yang membeli angka tersebutlah yang dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian untuk cara pembayaran pemenang dalam permainan judi kupon togel Hongkong adalah jika pemasang membeli 4 (empat), 3 (tiga) dan 2 (dua) angka maka bandar akan membayar sebagai berikut :
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 4 (empat) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 4 (empat) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 3 (tiga) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 3 (tiga) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima sampai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) saja.
  • Jika pemasang atau pembeli membeli kupon 2 (dua) angka kemudian angka yang di belinya tersebut keluar dengan harga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah), maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian untuk pembelian kupon 2 (dua) angka yaitu minimal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Untuk Shio jika pemasang Shio atau Pembeli Shio, kemudian Shio yang dipasang atau dibelinya keluar dengan harga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pemasangan kupon Shio untuk pemasangannya minimal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan untuk maksimalnya bandar hanya menerima Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RAJU MESAK SARAWAN sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut adalah merupakan mata pencaharian Terdakwa serta Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual kupon judi togel jenis Hongkong tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktivitas Togel kepada masyarakat umum di pinggir jalan umum yang sering dilalui oleh banyak orang atau pemukiman warga;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan untuk hal apapun termasuk menyelenggarakan permainan judi togel yang diperoleh dengan melalui berbagai persyaratan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya