Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. AKMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3313 /R.2.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia terdakwa AKMAL pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 14:00 Wit bertempat di jalan Pasir Terminal Wosi lebih tepatnya di Gudang milik saksi korban Erni dan saksi Ikbal dan pada bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Pasir Terminal Wosi lebih tepatnya di Gudang milik saksi korban Erni dan saksi Ikbal, dan atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan cara merusak dan dilakukan secara berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wit terdakwa saat itu sedang berada dirumah terdakwa yang mana rumah terdakwa bersebelahan dengan gudang milik saksi korban Erni dan saksi Ikbal yang bertempat di Jalan Pasir Terminal Wosi Kabupaten Manokwari, dan pada saat itu juga terdakwa masuk ke gudang tersebut dikarenakan saksi korban dan Saksi Ikbal sedang tidak berada di gudang yang mana terdakwa lakukan untuk masuk ke gudang tersebut dengan cara terdakwa mendorong dinding pembatas yang terbuat dari teriplkes antara rumah terdakwa dan gudang tersebut dengan menggunakan tangan kanan hingga terbuka dinding pembatas tersebut.-------------
- Bahwa  setelah teripleks tersebut terbuka terdakwa langsung masuk ke gudang tersebut dan mengambil 2 (dua) buah karton minyak goreng merek Mubarok yang perkartonnya berisi 4 (empat) jerigen ukuran 5 (lima) liter, selanjutnya setelah terdakwa mengambil 2 buah (dua) karton minyak goreng merek Mubarok yang perkartonnya berisi 4 (empat) jerigen ukuran 5 (lima) liter di gudang tersebut, terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa untuk menaruh barang yang telah terdakwa ambil selanjutnya terdakwa Kembali ke gudang tersebut untuk memperbaiki teripleks yang terdakwa bongkar, dan tidak lama kemudian tiba-tiba saksi Ikbal masuk ke dalam gudang tersebut dan terdakwa pun langsung dengan cepat masuk ke dalam rumahnya.----------------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian setelah terdakwa masuk kedalam rumahnya, saksi korban Erni bersama dengan saksi Ikbal mendatangi rumah terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah karton minyak goreng merek Mubarok yang perkartonnya berisi 4 (empat) jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berada pada rumah terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan September 2024 terdakwa juga telah mengambil barang-barang berupa 40 (empat puluh) karung Gula pasir ukuran 50. Kg, 30 (tiga puluh) karton Minyak goreng berbagai macam merk dengan isi perkarton 4 (emat) Jerigen  ukuran 5 (lima) liter, 7 (tujuh) karung beras berbagai merek dengan ukuran 10 Kg, dan 6 (enam) karton kopi saset merek fresco di dalam gudang milik saksi korban Erni dan saksi Ikbal yang bertempat di jalan Pasir Terminal Wosi Kabupaten Manokwari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Erni mengalami kerugian sekitar Rp. 67.400.000,- (enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 Junto Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya