Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2022/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, SH ALDI MIRINO Alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-353/R.2.10/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI MIRINO Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN :
 
Bahwa Terdakwa ALDI MIRINO Alias ALDI pada bulan September hingga tanggal 18 Desember 2022 atau sekira-kiranya dalam Tahun 2021 bertempat di Jalan Pertanian Wosi, Kab. Manokwari, atau ditempat lain satidak- tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari melakukan tindak pidana, mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya sekitar awal bulan September 2021 pada pukul 07.00 Wit di Jalan Pertanian Wosi, Kab. Manokwari Terdakwa ALDI MIRINO Alias ALDI memasuki rumah milik Saksi BURHAN tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian saat masuk kedalam kamar Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna silver putih yang sedang dicas dan juga megambil sebuah celengan yang berada didalam lemari. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke dapur lalu melihat Saksi NURLIAH yang sedang mandi, karena mengetahui sedang diintip oleh Terdakwa, kemudian Saksi NURLIAH langsung berteriak sehingga Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi NURLIAH. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 Wit pada saat Saksi BURHAN dan Saksi NURLIAH sedang makan bersama dirumah tiba-tiba Terdakwa kembali memasuki rumah milik Saksi BURHAN, sehingga Saksi BURHAN langsung mengejar Terdakwa dan setelah berhasil menangkap Terdakwa, Saksi BURHAN langsung membawa Terdakwa ke Polres Manokwari untuk diamankan.
- Bahwa Terdakwa menjual HP VIVO berwarna silver putih milik Saksi BURHAN kepada tukang ojek sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan uang dalam celengan yang berhasil diambil oleh Terdakwa digunakan untuk belanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BURHAN mengalami kerugian sekitar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
-
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ----------
Pihak Dipublikasikan Ya