Petitum Permohonan |
- Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13 yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka di dalam Bukti P.2, P-3 dan P-5 yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
- Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum;
- Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan.
- Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |