Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Mnk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari cq Bupati Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Akwan, SHYayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari cq Bupati Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 131.920.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perjanjian ganti rugi tanah adat antara keluarga Mandacan–Ullo dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil Rp38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar rupiah) dan immateriil Rp5.000.000.000,-. (lima miliar rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar  Rp88.920.000.000 (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
6. Melarang Tergugat mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bangunan tanah adat ±40 Ha serta bangunan di atasnya, yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor MRP Papua Barat, Balai Koperasi, dan SPN.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per-harinya yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar vooraad) meskipun ada Upaya banding, kasasi maupun verzet.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak