Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perjanjian ganti rugi tanah adat antara keluarga Mandacan–Ullo dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil Rp38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar rupiah) dan immateriil Rp5.000.000.000,-. (lima miliar rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp88.920.000.000 (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
6. Melarang Tergugat mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bangunan tanah adat ±40 Ha serta bangunan di atasnya, yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor MRP Papua Barat, Balai Koperasi, dan SPN.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per-harinya yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
10.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar vooraad) meskipun ada Upaya banding, kasasi maupun verzet.
|