Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Mnk Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.SAYANA
2.LA RIU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAYANA
2LA RIU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.493.278,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 145.493.278,-(Seratus empat puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan  rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan atas nama SAYANA/HJ. SAYANA;
  5. Yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum dan hasil penjualan  tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SHM dan obyek dalam Surat Pelepasan adat Tersebut;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Manokwari, 30 September 2020

Hormat kami,

Penggugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak