| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI P–29
" Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDS-04/R.2.10/Ft.1/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Ir. MUHAMMAD ASDIN.
Tempat lahir : Ujung Pandang.
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/ 01 Maret 1969.
Jenis kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Masjid Al Hidayah Rt/Rw 006/007 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta NIK. 3174010103690011.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Strata Satu (S.1) Teknik Elektro.
B. PENAHANAN
1. Penyidik : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 10 Mei 2026.
b. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Juni 2026.
2. Penuntut Umum : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan tanggal 01 Juni 2026.
b. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan tanggal 01 Juli 2026.
C. DAKWAAN
Primair :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi berdasarkan akta notaris pada Notaris Legalia Riama Uli Sirait, S.H, M.M., M.H. No. 2 tanggal 9 Januari 2002, yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dan selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi berdasarkan akta notaris pada Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama IMRON, S.H. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-1051.HT.03.01-TH.2002 tanggal 14 Agustus 2002, yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan saksi BAMBANG HERIAWAN SOESANTO, S.H., M.H. selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Gubernur Papua Barat Nomor 821.2-10 tanggal 1 Juli 2013, dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Papua Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 900/219/Hubkominfo/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2016 dan saksi OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 06.A Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2016 dan hari Selasa tanggal 26 September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Jalan Bandung Nomor 04 Manokwari dan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Jalan Brigjen Abraham O. Atururi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum, yaitu :
1. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASDIN dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Apung Tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017 sudah mengetahui bahwa yang membuat perencanaan teknis adalah saksi BAMBANG HERIAWAN SOESANTO, S.H.,M.H. sendiri seharusnya dilakukan oleh konsultan perencanaan teknis yang berkompeten.
2. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASDIN bersama dengan BAMBANG HERIAWAN SOESANTO, S.H.,M.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) atas pekerjaan pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 dilakukan pada tanggal 15 Desember 2016 sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama tanggal 15 Desember 2016, demikian halnya dengan serah terima pekerjaan kedua pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) atas pekerjaan pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 dilakukan pada tanggal 15 Desember 2016 sesuai Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 900/ 296.K/ BA/ HUBKOMINFO/ 2016 tanggal 15 Desember 2016, oleh karena fisik pekerjaan dilapangan terdapat kerusakan maka PT. Iqra Visindo Teknologi selaku kontraktor pelaksana bertanggungjawab melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan yang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung saat serah terima pekerjaan kedua yakni tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017.
3. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASDIN melakukan hal yang sama di tahun 2017 untuk pekerjaan dermaga marampa tahap V tahun 2017 bersama-sama dengan OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama dan pekerjaan kedua padahal pekerjaan belum selesai 100?n pekerjaan masih rusak.
4. Terdakwa dalam melaksanakan Pekerjaan Dermaga Marampa tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017 tidak melakukan pengawasan karena tidak pernah datang di lokasi pekerjaan, setelah pekerjaan mengalami kerusakan barulah terdakwa mengecek, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana didalam surat perjanjian (kontrak) dan hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tidak selesai dikerjakan 100%.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi bersama-sama dengan Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016 sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat dan Saksi Oktovianus Woria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017 bertentangan dengan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22
3. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 24,25,26 ayat 1,2,3
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 ayat 1 huruf a,c Pasal 87 ayat 3, Pasal 95 ayat 1,2,3,4,5
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat 1
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Pasal 74 Ayat (1), (2), (3), Pasal 76 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 77 Ayat (1)
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan
Surat Perjanjian Nomor : Nomor : 552/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016
- Syarat-Syarat Umum huruf B.2. “ Tentang Serah Terima Pekerjaan”, angka 31.3, angka 31.4, Angka 31.5, Angka 31.6, Angka 31.7 dan Angka 31.8
- Syarat – Syarat Khusus Huruf D. “ Masa Pemeliharaan” dan Prestasi Pembayaran, Huruf K. “ Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka I
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa MUHAMMAD ASDIN sekitar sebesar Rp21.021.100.154,00 (Dua Puluh Satu Miliar Dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp21.021.100.154,00 (Dua Puluh Satu Miliar Dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-251/PW27/5/2025 tanggal 9 Desember 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ASDIN bersama-sama dengan saksi BAMBANG HERIAWAN SOESANTO, S.H.,M.H dan saksi OKTOVIANUS WORIA. dengan cara–cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------
? Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Tahun Angaran 2016 Nomor DPPA SKPD : 1.07 01 01 27 08 5 2 tanggal 19 Oktober 2016, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
? Bahwa pengalokasian anggaran ini berawal dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat membutuhkan pangkalan untuk alat angkut apung seperti perahu, speedboat, dan kapal, sehingga saksi BAMBANG H. SOESANTO, SH.,MH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat mengusulkan penambahan fasilitas dermaga apung berupa Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 dan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017.
? Bahwa pengelolaan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, dilaksanakan oleh :
- Pengguna Anggaran (PA) : Bambang H. Soesanto, SH., MH.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Bambang H. Soesanto, SH., MH.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Bambang H. Soesanto, SH., MH.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) : Basri Usman.
- Kasubag Keuangan :Vence Urarasaru.
- Bendahara Pengeluaran : Merry Kokali.
- Pengurus Aset : Yosinta Pakingki.
- Direksi Lapangan : Oktovianus Woria.
Sedangkan pelaksana pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, yakni:
- Konsultan Perencanaan : Tidak ada/di buat oleh Dinas Perhubungan
- Kontraktor Pelaksana : PT. Iqra Visindo Teknologi (Direktur Ir. Muhammad Asdin).
- Konsultan Pengawasan : PT. Amsui Papua Karya (Direktris Siti Nur Aisah Sobari, ST).
? Bahwa pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016, oleh saksi BAMBANG H. SOESANTO, SH.,MH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat pada saat itu, tanpa melibatkan Konsultan Perencanaan, namun berinisiatif membuat sendiri perencanaan teknis berupa Gambar Rencana dan detail perhitungan. Dokumen berupa Gambar Rencana dan detail perhitungan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pelelangan pada pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016.
? Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, diawali dengan pembentukan Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 06/ ULP.K-PB/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Penetapan/ Pengangkatan Kelompok Kerja dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016, dengan susunan Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat terdiri dari :
NO NAMA/ NIP JABATAN DLM POKJA KUALIFIKASI
1 2 3 4
1. GUSTHYNI PAYUK, ST
NIP. 19770821 201004 3 001 Ketua Ahli Pengadaan
2. ENTIK F. GARINI, S.Kom
NIP. 19870115 201004 2 001 Sekretaris Ahli Pengadaan
3. AMANTA SETIAWAN, S.Tr
NIP. 19821004 201104 2 002 Anggota Ahli Pengadaan
4. SARA HERLINA MANIFANDU, S.ST
NIP. 19860723 201104 2 002 Anggota Ahli Pengadaan
5. ISAK DATU LEMBANG, ST
NIP. 19870514 201412 1 001 Anggota Ahli Pengadaan
? Metode pengadaan barang dan jasa yang diterapkan oleh Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat dalam proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.974.409.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan ribu rupiah) adalah menggunakan jenis pengadaan e- Lelang Umum, dengan metode pengadaan seleksi umum pascakualifikasi satu file, dan metode evaluasi sistem gugur.
? Tahapan proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, sebagai berikut :
No Tahapan Mulai Akhir
1. Pengumuman Pascakualifikasi
Perubahan oleh Entik F. Garini,S.Kom 26 September 2016 17:00
26 September 2016 17:00 30 September 2016 13:00
30 September 2016 17:00
Alasan Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan tanggal 30
2. Download Dokumen Pengadaan 27 September 2016 08.00 30 September 2016 13:00
Perubahan oleh Entik F. Garini,S.Kom 27 September 2016 08.00 30 September 2016 19:00
Alasan Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan tanggal 30
3. Pemberian Penjelasan 28 September 2016 10:00 28 September 2016 11:00
4. Upload Dokumen Penawaran 28 September 2016 12:00 30 September 2016 11:59
5. Pembukaan Dokumen Penawaran 30 September 2016 14:00 30 September 2016 23:59
6. Evaluasi Penawaran 01 Oktober 2016 08:00 02 Oktober 2016 18:00
7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 02 Oktober 2016 09.00 03 Oktober 2016 13.00
8. Pembuktian kualifikasi 03 Oktober 2016 10:00 03 Oktober 2016 11.00
9. Upload Berita Acara Hasil Pelelangan 03 Oktober 2016 14:00 03 Oktober 2016 19:00
10. Penetapan pemenang 04 Oktober 2016 08:00 04 Oktober 2016 15:00
11. Pengumuman Pemenang 04 Oktober 2016 11:00 04 Oktober 2016 18:00
12. Masa Sanggah Hasil Lelang 05 Oktober 2016 08:00 10 Oktober 2016 15:00
13. Surat penunjukan Penyedia barang/ jasa 11 Oktober 2016 08:00 11 Oktober 2016 16:00
14. Penandatanganan Kontrak 12 Oktober 2016 08:00 12 Oktober 2016 16:00
? Pada tahapan pengumuman lelang pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016, perusahaan yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) perusahaan, yaitu:
No Peserta Tanggal Daftar
1. PT. Iqra Visindo Teknologi 26 September 2016 17:53
2. PT. Arfindo Duta Kencana 26 September 2016 17:59
3. CV. Tri Atma Manunggal 26 September 2016 20:53
4. CV. Valeri 26 September 2016 20:54
5. PT. Guria Papua Barat 26 September 2016 20:55
6. PT. Ananta Raya Perkasa 26 September 2016 22:03
7. PT. Binangun Wira Mandiri 27 September 2016 00:27
8. PT. Lima Satu Jaya 27 September 2016 02:57
9. PT. Delprista Mandiri 27 September 2016 08:35
10. CV. KSA 27 September 2016 08:36
11. PT. Graha Samudra Cenderawasih 27 September 2016 10:22
12. PT. Pulau Biru Abadi 27 September 2016 10:49
13. CV. Trigil 27 September 2016 12:41
14. CV. Interface Jaya Mandiri 28 September 2016 06:58
15. CV. Bonto Manai 28 September 2016 09:56
16. PT. Binatama Cipta Nusa 28 September 2016 13:04
17. PT. Logam Papua 28 September 2016 16:13
18. PT. Bengkalis Era Jaya 28 September 2016 19:11
19. Prima Cipta Dirgantara 28 September 2016 22:59
20. PT. Elniki Papua Sarana 29 September 2016 11:05
21. PT. Karya Utama Persada 29 September 2016 21:30
22. PT. Rikon Jaya Karya 30 September 2016 00:40
23. PT. Atha Abyudaya 30 September 2016 02:43
Dari 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mendaftar, hanya terdapat 2 (dua) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni :
1. PT. Iqra Visindo Teknologi.
2. PT. Arfindo Duta Kencana.
? Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp19.744.409.000,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan ribu rupiah) terdiri dari :
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp)
I. Pekerjaan Pendahuluan 236.951.306,09
II. Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi 1.494.654.700,00
III. Pekerjaan Couseway (5x10) m?2; 308.796.199,95
IV. Pekerjaan Trestle Beton (3x10) m?2; 1.495.351.789,44
V. Pekerjaan Dermaga Apung Type A (2x30) meter 1.698.734.258,86
VI. Pekerjaan Dermaga Apung Type B (1,2x12) meter 2.208.840.528,75
VII. Pekerjaan Floating Breakwater (4,80x66,00) m 10.506.134.284,09
Sub Total Harga 17.949.463.067,17
PPN (10%) 1.794.946.306,72
Total Harga 19.744.409.373,89
Dibulatkan 19.744.409.000,00
Terbilang : Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 07/ BAHP.SOWI4/ EPROC-HUBKOMINFO/ 2016 tanggal 3 Oktober 2016, proses evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga terhadap penawaran penyedia barang/ jasa PT. Iqra Visindo Teknologi dan PT. Arfindo Duta Kencana untuk pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016, sebagai berikut :
a. Pembukaan Penawaran.
No Perusahaan Penawaran
(Rp) Penawaran Terkoreksi
(Rp)
1. PT. Iqra Visindo Teknologi 19.349.278.000,00 19.349.278.000,00
2. PT. Arfindo Duta Kencana 19.624.628.000,00 19.624.628.000,00
b. Evaluasi administrasi.
No Perusahaan Hasil Evaluasi Administrasi Keterangan
1. PT. Iqra Visindo Teknologi Lulus Lengkap Administrasi
2. PT. Arfindo Duta Kencana Lulus Lengkap Administrasi
c. Evaluasi teknis.
No Perusahaan Hasil Evaluasi Teknis Keterangan
1. PT. Iqra Visindo Teknologi Lulus Masuk ke tahapan evaluasi harga
2. PT. Arfindo Duta Kencana Tidak Lulus 1. Surat dukungan tidak sesuai;
2. Sertifikat Managemen tidak sesuai.
d. Evaluasi harga.
No Perusahaan Hasil Evaluasi Harga Keterangan
1. PT. Iqra Visindo Teknologi Lulus Masuk ke tahapan evaluasi kualifikasi
e. Evaluasi Kualifikasi.
No Perusahaan Hasil evaluasi Kualifikasi Keterangan
1. PT. Iqra Visindo Teknologi Lulus Dokumen sesuai data kualifikasi
f. Penetapan Pemenang.
No Perusahaan Hasil Evaluasi Keterangan
1. PT. Iqra Visindo Teknologi Lulus Pemenang
? Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016, telah 3 (tiga) kali Dermaga Perhubungan Tahap IV mengalami kerusakan.
? Pada Masa Pemeliharaan terjadi Cuaca Ekstreem berupa Gelombang Besar dari arah Tenggara terjadi pada pertengahan bulan Februari tahun 2017 Sehingga pada Konstruksi Bangunan Dermaga Apung dan Break water Mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut :
1) Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Floating Breakwater, sehingga Konektor Antara Modul Breakwater putus dan antar Modul Breakwater terjadi Benturan dan terjadi Kerusakan pada Beton modul Floating Breakwater.
2) Rusaknya Seling penghubung modul Breakwater dan Box seling pada modul breakwater sehingga antar modul breakwater terjadi bagian yang terpisah-pisah.
3) Pecahnya beton dinding pada breakwater sehingga penulangan dinding terlihat dan bengkok.
4) Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type A, namun belum terlepas dari Dudukannya.
5) Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type B, namun belum terlepas dari dudukannya.
6) Kontraktor Pelaksana memperbaiki kerusakan dilakukan Perbaikan dengan mengembalikan Cor Beton dinding seperti semula dan memasang kembali.
7) Perbaikan juga dilakukan dengan pemasangan seling dibawah air antar 2 modul.
8) Kontraktor Pelaksana memasang Floating Breakwater pada dudukannya kembali dan memasang Bracket pada Tiang Pancang Penghubung kembali.
9) Floating Breakwater pada Kedudukannya, dan dikerjakan di bulan sampai dengan bulan Maret 2017. Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV dapat diperbaiki dan berfungsi Kembali.
? Terjadi Pada pertengahan Bulan April tahun 2017, masih pada masa Pemeliharaan, terjadi lagi kerusakan karena ombak yang mengakibatkan Konstruksi Dermaga dan Break water mengalami Kerusakan sebagai berikut :
1) Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Floating Breakwater.
2) Konektor antar Modul Breakwater terlepas dan mengakibatkan masing-masing Modul Breakwater terlepas dari dudukannya. Dan beberapa Modul breakwater rusak parah akibat benturan dan ada sebagian tenggelam.
3) Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type A, dan Dermaga A terlepas dari Dudukannya.
4) Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type B, dan Dermaga B terlepas dari Dudukannya.
5) Rusaknya sebagian Bracing besi WF pengikat masing-masing Tiang pancang pada floating Breakwater.
6) Kontraktor pelaksana kembali memperbaiki modul breakwater yang pecah baik pada dinding maupun permukaan modul, langkah yang diambil adalah menggabungkan 2 modul menjadi 1 dan kemudian 2 modul yang telah digabung tadi menjadi 1 modul besar.
7) Penggabungan modul dilakukan dengan menambah perkuatan besi beton Dia 22 dengan membuat got sampai dengan tulangan plat lantai modul kemudian dilas dengan besi 22 lalu kemudian terakhir difinish dengan pengecoran menggunakan semen grout.
8) Kontraktor pelaksana memperbaiki kembali perkuatan Bracing Pengikat Tiang Pancang pada Floating Breakwater. Dengan menambahkan batang melintang antar Tiang Pancang dan memperkuat Batang memanjang Bracing.
9) Disamping perkuatan antar modul diatas air, didalam air juga dilakukan kembali pengikatan dengan menggunakan seling baja 1” yang diikat melingkar antar 4 modul yang sudah dijadikan 1 modul besar.
10) Juga dilakukan penambahan besi siku pengaku pada 4 sisi badan (dinding) modul breakwater.
11) Kegiatan Repair (perbaikan) dan perawatan ini berlangsung sampai dengan bulan Juli 2017.
12) Dalam masa pemeliharaan ini masih terjadi gelombang besar dan alun sehingga Kontraktor pelaksana memperbaiki kembali perkuatan Bracing Pengikat Tiang Pancang pada Floating Breakwater.
13) Kontraktor Pelaksana berkoordinasi dengan Direksi untuk Penanganan kerusakan dan mencari Solusi penanganannya dan Melakukan Koordinasi bersama dengan Direksi dalam penanganan kerusakan agar tidak terjadi kerusakan berikutnya.
14) Untuk itu pada akhir bulan Juli 2017 dilakukan kunjungan kerja Pihak Dinas Perhubungan Papua Barat bersama dengan Konsultan Pengawas PT. AMSUI PAPUA KARYA ke Kabupaten Lombok NTT untuk melakukan studi banding pembangunan dermaga apung di wilayah tersebut.
15) Dari hasil kunjungan dan studi banding tersebut setelah diadakan rapat bersama maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Mengganti Cover Deck dermaga Apung dan Cover Deck serta dinding Breakwater Apung dari Cover Beton yang berbobot sangat berat menjadi cover yang lebih ringan yaitu dengan cover Gratting Galvanish.
b. Dermaga Type A dipasang kembali dengan Cover Gratting dan Panjang menjadi 24 Meter, (depan dermaga type A ada space/ alur kapal menuju dermaga Type B)
c. Dermaga Type B dirubah Arah dudukanya dengan menggeser salah satu ujung dermaga Type B agar sesuai dengan arah Gelombang.
d. Sedangkan Breakwater Apung dipasang kembali dengan memasang stabilizer di bawah Konstruksi apung break water.
e. Kegiatan perbaikan tahap ke III ini mulai dari pembongkaran modul dan rangka besi pada breakwater dan dermaga apung sampai dengan pemasangan cover gratting pada dermaga apung type A ini berlangsung sampai dengan bulan Oktober 2017.
? Bulan Oktober 2017, terjadi Cuaca Ekstreem kembali dan terjadi gelombang besar. Sehingga terjadi kerusakan dengan Patahnya salah satu Tiang Pancang di sisi Dermaga Type A, Konstruksi Dermaga Type A terjadi putusnya rangkaian Floating dari dudukan Tiang Pancang, namun tidak terjadi kerusakan yang parah dan dapat dipasang kembali.
? Bahwa terhadap Pekerjaan Jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh terdakwa MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi, diketahui volume item pekerjaan yang terpasang sebagian besar sudah sesuai dengan volume yang tertera dalam Kontrak, namun item pekerjaan yang terpasang terdapat volume kurang. Dalam pelaksanaan pekerjaan mutu beton pada semua item terpasang tidak memenuhi mutu kontrak dan syarat minimum SNI Beton adalah mutu beton rencana = K-300 Kg/cm2, sedangkan mutu beton hasil pengujian rata-rata = K-230,08 Kg/cm2 (-).
? Bahwa saksi Bambang Heriawan Soesanto (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, terdakwa Muhammad Asdin (Direktur PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Sri Idawati (Supervision Engineer PT Amsui Papua Karya) kembali melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen fiktif yaitu dokumen Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah mencapai 100%. berdasarkan dokumen kemajuan fisik pekerjaan periode tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2016 oleh Konsultan Pengawas, seluruh pekerjaan atas Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV telah mencapai 100%. Namun faktanya berdasarkan dokumentasi pada tanggal 16 Desember 2016 menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2016 kondisi pekerjaan yang sedang dilakukan adalah pembuatan bekisting trestle dan penimbunan pada bagian causeway. Sehingga berdasarkan bukti tersebut, bahwa keseluruhan pekerjaan belum mencapai 100?n laporan kemajuan fisik pekerjaan yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2016 oleh konsultan pengawas adalah fiktif yang diperintahkan oleh saksi Bambang Heriawan Soesanto (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat. Hal tersebut didasarkan pada:
a. Data Exchangeable Image File Format (EXIF) yang terdapat pada foto menunjukkan bahwa pengambilan foto dilakukan menggunakan kamera handphone Samsung SM-J500G pada tanggal 16 Desember 2016.
b. Seluruh pihak saksi Sri Idawati benar yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan periode 15 Desember 2016 – 18 Desember 2016 meskipun pada tanggal tersebut realisasi pekerjaan di lapangan belum mencapai 100%
c. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016. Terkait dengan penjelasan kegiatan/pekerjaan yang dilakukan menurut foto tersebut adalah pekerjaan pembuatan bekisting trestle dan penimbunan daerah causeway.
? Bahwa pada Tanggal 4 Januari 2017, PT. Iqra Visindo Teknologi melakukan permohonan pembayaran ketiga dengan Surat Nomor 004/TAG/I/2017/MGT yaitu sebesar 50% atau Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah)kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, tanggal 30 Maret 2017, Saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 060/SPD-L/DISHUB/10.15/I-IV/2017, pada surat tersebut termuat informasi bahwa jumlah penyediaan dana yang diperuntukkan kegiatan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV 2016 (Lanjutan) adalah sebesar Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). Namun anggaran belum terdapat dalam DPA awal dan baru tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor 2.09.01.01.10.15.5.2 Tanggal 4 Desember 2017.
? Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017, Saksi Merry Kokali selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor 016/SPP-LS/HUB-PB/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh saksi Bambang Heriawan Soesanto juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 (Lanjutan/luncuran) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). SPP tersebut diterbitkan merujuk pada dasar Surat Penyediaan Dana Nomor 060/SPD-L/DISHUB/10.15/I-IV/2017 Tanggal 30 Maret 2017.
? Bahwa saksi Bambang Heriawan Soesanto selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 016/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 016/SPP-LS/HUB-PB/2017. tanggal 21 Juni 2017, Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 016/SPM-LS/HUB-PB/2017 Tanggal 12 Juni 2017, saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1525/SP2D-LS/HUB-PB/2017. Jumlah dana yang dibayarkan untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 (Lanjutan) adalah sebesar Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian:
Uraian Jumlah
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Laut 7.739.711.200,00
Potongan
Pajak Penghasilan Ps 4 (2) 211.083.033,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 703.610.109,00
Jumlah Potongan 914.693.142,00
Jumlah yang Dibayarkan 6.825.018.058,00
? Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016, Alm. Sufiyazir (Project Engineer PT Iqra Visindo Teknologi) melakukan perjanjian subkontrak tanpa melalui persetujuan PPK kepada Saksi Muhammad Dahlan Naim melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16 dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Nilai SPK
(Rp)
1 Pekerjaan Pendahuluan 96.900.000,00
2 Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi 1.065.000.000,00
3 Pekerjaan Couseway 346.674.500
4 Pekerjaan Trestle Beton (3 x 10) m2 300.735.728
5 Pekerjaan Dermaga Apung Type A (2 x 30) m 206.313.240
6 Pekerjaan Dermaga Apung Type B (1,2 x 12) m 231.773.520
7 Pekerjaan Floating Breakwater 11 x (4,8 x 5,9) m 1.076.219.000,00
Subtotal Keseluruhan (Material dan Upah) 3.323.615.988
Pembulatan 3.300.000.000,00
? Bahwa tanggal 30 Oktober 2016, berdasarkan Surat Nomor 01/SK-SBK/UMDRG.IV-PB/X/2016, saksi Muhammad Dahlan Naim melakukan penagihan pembayaran uang muka (20%) yaitu sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) kepada PT Iqra Visindo Teknologi atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16. Namun berdasarkan mutasi rekening Bank Mandiri pihak dari PT Iqra Visindo Teknologi dengan nomor rekening 1520014193243, baru dilakukan pengiriman dana sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada rekening Bank Mandiri nomor 1600000387189 milik saksi Muhammad Dahlan Naim.
? Tanggal 22 Desember 2016, sesuai dengan Surat Nomor 01/SK-SBK/TRM1DRG.IV-PB/XII/2016, saksi Muhammad Dahlan Naim (subkontraktor) melakukan permohonan pembayaran pembayaran termin 50% yaitu sebesar Rp1.320.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pekerjaan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16.
? Pada periode Desember 2016 sampai dengan Agustus 2017, PT. Iqra Visindo Teknologi melakukan beberapa kali pengiriman dana kepada saksi Muhammad Dahlan Naim (subkontraktor) sebagai pembayaran pekerjaan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16 dengan rincian:
No. Tanggal Pemindahan Dana Jumlah (Rp)
1 23 Desember 2016 1.320.000.000,00
2 30 Desember 45.000.000,00
3 27 Februari 2017 500.000.000,00
4 6 Maret 2017 450.000.000,00
5 23 April 2017 50.000.000,00
6 19 Mei 2017 59.450.000,00
7 24 Juni 2017 100.000.000,00
8 4 Juli 2017 150.000.000,00
9 6 Juli 2017 250.000.000,00
10 13 Juli 2017 100.000.000,00
11 1 Agustus 2017 100.000.000,00
Total 3.124.450.000,00
? Pada periode Bulan Februari sampai dengan Maret 2017, Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV baru dapat secara kemajuan mencapai 100%. saksi Muhammad Dahlan Naim selaku Penerima Tugas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontrak dari PT. Iqra Visindo Teknologi untuk pekerjaan causeway adalah saksi Muhammad Dahlan Naim dan tim dan selesaikan pada rentang bulan Februari sampai dengan Maret 2017. Dermaga tersebut baru diuji coba untuk difungsikan sebagai tempat sandar speedboat adalah pada bulan Maret 2017 namun karena ombak dermaga mengalami kerusakan.
? Bahwa saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh saksi Muhammad Asdin selaku penyedia jasa konstruksi untuk datang ke lokasi proyek di Manokwari dan memberikan saran/masukan pendapat secara teknis. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono mendapati jika kondisi pekerjaan dermaga perhubungan telah rusak serta pemancangan tiang pancang yang tidak disertai pile cap dan balok beton. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono menyampaikan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa desain perencanaan pekerjaan tersebut tidak benar secara teknis, selanjutnya, Saksi Ponco Budi Cahyono diminta memaparkan secara teknis oleh Saksi Bambang Heriawan Soesanto terkait dengan kerusakan dan solusi perbaikannya. Adapun pendapat Saksi Ponco Budi Cahyono adalah bahwa arah dan konstruksi dermaga tersebut telah salah dalam desain dikarenakan secara teknis suatu dermaga tidak boleh dibangun melintang atau melawan secara tegak lurus dengan arah datangnya gelombang, sedangkan kondisi perairan di dermaga tersebut berpotensi terhadap gelombang tinggi. Atas penjelasan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat mengakui jika memang tidak pernah dilakukannya tahapan perencanaan sebagaimana Saksi Ponco Budi Cahyono jelaskan. Adapun masukan dari Saksi Ponco Budi Cahyono adalah untuk merubah arah dermaga tersebut sehingga sejajar dengan arah datangnya gelombang, pada rentang bulan Maret sampai dengan Juni 2017, Saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh terdakwa Muhammad Asdin untuk diajak berkunjung ke lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV 2016. Pada saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono berkunjung dari Jakarta ke Manokwari didampingi oleh Alm. Sufiyazir. Setibanya Saksi Ponco Budi Cahyono di lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV tahun 2016, Saksi Ponco Budi Cahyono melihat pekerjaan dermaga apung yang kondisinya telah berantakan antara lain HDPE yang sudah terlepas dari dudukannya, salah satu tiang pancang yang sudah tidak ada, dermaga type B yang sudah tidak ada, dan bagian floating breakwater yang telah berantakan, pada akhir Bulan Juli 2017, atas masukan dan saran perbaikan Saksi Ponco Budi Cahyono setelah mengamati kondisi Dermaga Apung Marampa, beberapa pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bersama konsultan pengawas melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan studi banding atas pembangunan dermaga apung hasil dari perencanaan Saksi Ponco Budi Cahyono. Setelah melakukan studi banding tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Saksi Gusthyni Payuk menghubungi dan meminta Saksi Ponco Budi Cahyono untuk menindaklanjuti saran dan masukan perbaikan yang Saksi Ponco Budi Cahyono berikan sebelumnya dan menyusun perencanaan teknis terkait dengan perbaikan Dermaga Apung Marampa.
? Tanggal 21 Maret 2017, Berdasarkan Citra Satelit Google Earth pada lokasi Dermaga Apung Marampa tanggal 21 Maret 2017, menunjukkan bahwa pada beberapa bagian dermaga apung tipe B telah mengalami dislokasi dan/atau sudah tidak berada di lokasi. Selain itu pada bagian floating breakwater beberapa bagian telah mengalami dislokasi dan/atau sudah tidak berada di lokasi breakwater.
? Pada rentang bulan Februari sampai dengan Maret 2017, Saksi Ishaq Abud Attamimi kembali ke Manokwari untuk mengecek pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung Marampa apakah sudah selesai namun tidak lama, dermaga dan breakwater mengalami kerusakan.
? Bahwa tanggal 27 Juli 2017, Berdasarkan Citra Satelit Google Earth pada lokasi Dermaga Apung Marampa tanggal 27 Juli 2017 menunjukkan bahwa pada keseluruhan bagian dermaga apung tipe A dan B serta floating breakwater yang telah tidak berada di lokasi yang seharusnya.
? Bahwa untuk pekerjaan dermaga marampa tahap V tahun 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Angaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 2.09 01 01 10 09 5 2 tanggal 4 Desember 2017, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 Rp4.585.880.000,00 (empat miliar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.
? Bahwa pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 prosesnya yaitu bermula pada tanggal 17 Maret 2017, Saksi Eko Subowo selaku Pj. Gubernur Papua Barat melalui Surat Keputusan Nomor 060/63/3/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Perangkat Organisasi dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Organisasi Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 menetapkan kelompok kerja (Pokja) 19 Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
No. Nama / Jabatan Jabatan dalam Kelompok
1 Martin Luter, SE Ketua Pokja 19
2 Gusthyni Payuk, ST., M.Si Sekretaris
3 Irni Y. Rumbeisano, S.Pt, M.P Anggota
4 Irman Murafer, S.Sos, Anggota
5 Anni Iriani Sulle, SE Anggota
? Tanggal 4 September 2017, Pokja 19 menerbitkan Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017. Berdasarkan dokumen tersebut terdapat beberapa fakta antara lain:
? Tidak terdapat lembar spesifikasi teknis.
? Gambar rencana dibuat oleh calon pemenang tender yaitu Saksi Sufiyazir yang bertindak sebagai project manager pada PT Iqra Visindo Teknologi.
? Pada lembar kuantitas dan harga, hanya tersajikan informasi mengenai kuantitas.
? Bahwa Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, perencanaan dilaksanakan oleh Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang saksi Bambang Heriawan Soesanto selaku Kepala Bidangnya sekaligus menjadi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
? Bahwa Saksi Ponco Budi Cahyono tidak membuat gambar rencana yang terdapat pada Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017 Tanggal 4 September 2017, gambar tersebut merupakan produk dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Terkait dengan gambar rencana, Saksi Ponco Budi Cahyono selaku konsultan perencana hanya mendesain gambar rencana untuk perkuatan pada bagian breakwater.
? Bahwa tanggal 8 September 2017, Pokja 19 melakukan pengumuman tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan informasi tender sebagai berikut:
Informasi Tender
Kode Tender : 1313641
Nama Tender : Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem
Gugur
Nilai Pagu : Rp4.585.880.000,00
Nilai HPS : Rp4.534.490.000,00
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Kualifikasi Usaha : Non Kecil
? Tanggal 11 September 2017, CV Surya Bahari, CV Satria Karya, sebagai salah satu peserta tender menyampaikan pertanyaan mengenai adanya pasal dalam BAB III Instruksi Kepada Peserta pada Dokumen Pengadaan Nomor 02/DL.DISHUBV/PEMPROV/2017 Tanggal 4 September 2017 yang menyebutkan bahwa dalam hal evaluasi personil inti, tenaga ahli/terampil yang ditawarkan oleh peserta tender berdomisili di Provinsi Papua Barat. Selain itu, CV. Surya Bahari menanyakan bahwa dalam lembar rekapitulasi terdapat Pekerjaan Pemecah Gelombang Apung yang secara kuantitas/volume tertulis 1 lot, namun dalam lembar daftar kuantitas dan harga, tidak ada rincian pekerjaan Pemecah Gelombang Apung.
? Tanggal 14 September 2017, sesuai dengan Surat Penawaran Harga Nomor 002/SPH/IX/2017/MGT PT Iqra Visindo Teknologi melakukan penawaran untuk pekerjaan pembangunan dermaga perhubungan tahap IV sebesar Rp4.489.083.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
? Tanggal 20 September 2017, Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 08/BAHP.PBR/PEMPROV/2017, Pokja 1 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Iqra Visindo Teknologi sebagai pemenang atas tender Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V.
? Tanggal 26 September 2017, saksi Oktovianus Woria (PPK) serta Alm. Yustinus Opur (Kepala Cabang PT. Iqra Visindo Teknologi) melakukan penandatanganan:
a. Surat Perjanjian Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.489.083.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu rupiah) (termasuk pajak).
b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 552/462/DISHUB-PB/IX/2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (26 September 2017 s.d. 25 Desember 2017).
? Tanggal 19 Oktober 2017, Saksi Merry Kokali (Bendahara Pengeluaran) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan Nomor 063/SPPLS/HUB-PB/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh saksi Oktovianus Woria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran tagihan uang muka 20% atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp897.816.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/SPM-LS/HUB-PB/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
? Pada tanggal yang sama, Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 063/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 063/SPP-LS/HUB-PB/2017.
? Tanggal 23 Oktober 2017, Saksi Abner Singgir selaku (Kuasa BUD) Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4341/SP2D-LS/HUB-PB/2017 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 sebesar Rp791.711.002,00 (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua rupiah) dengan rincian:
Uraian Jumlah
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan
Bangunan Air Laut 897.816.600,00
Potongan
Pajak Penghasilan Ps 4 (2) 24.485.907,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 81.619.691,00
Jumlah Potongan 106.105.598,00
Jumlah yang Dibayarkan 791.711.002,00
? Tanggal 9 November 2017, Alm. Yustinus Opur (Kepala Cabang PT Iqra Visindo Teknologi) mengajukan Surat Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Nomor 02/SRT/IVITECH/XI/2017, (Project Manager PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Sri Idawati (Konsultan Pengawas) melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Pekerjaan Lapangan dengan hasil pembahasan yaitu saksi OKTOVIANUS WORIA (PPK) dan para pihak sepakat untuk melaksanakan perubahan volume dan tidak adanya biaya penambahan pekerjaan.
? Tanggal 20 November 2017, saksi Oktovianus Woria (PPK) menerbitkan dokumen Contract Change Order (CCO) Nomor 552/622.B/DISHUBPB/XI/2017 dan menyetujui permohonan pekerjaan tambah kurang atas Surat Permohonan Nomor 02/SRT/IVITECH/XI/2017 Tanggal 9 November 2017.
? Tanggal 14 Desember 2017, saksi Oktovianus Woria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Alm. Yustinus Opur (Kepala Cabang PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Siti Nur Aisah Sobari (Direktur PT Amsui Papua Karya/Konsultan Pengawas) melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V yang telah mencapai sebesar 100%, antara lain:
? Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.F/BA/HUB-PB/2017;
? Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.G/BA/HUB-PB/2017;
? Berita Acara Selesainya Pekerjaan 100% Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.H/BA/HUB-PB/2017;
? Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.I/BA/HUB-PB/2017;
? Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Tanggal 14 Desember 2017 dengan Nomor 900/367.I/BA/HUB-PB/2017.
? Bahwa PT Iqra Visindo Teknologi mengajukan permohonan pembayaran 100?ngan Surat Nomor 30/T100IVT/MKW/XII/2017 kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
? Tanggal 15 Desember 2017, Saksi Merry Kokali (Bendahara Pengeluaran) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan Nomor 165/SPPLS/HUB-PB/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani oleh saksi Oktovianus Woria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga. SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran atas 100% pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, untuk diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 165/SPP-LS/HUB-PB/2017 tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp3.591.266.400,00 (tiga miliar lima ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah), pada tanggal yang sama, Saksi Markus Lukas Sabarofek selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 165/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 165/SPP-LS/HUB-PB/2017.
? Tanggal 21 Desember 2017, Saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8104/SP2D-LS/HUB-PB/2017 untuk pembayaran atas 100% pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 sebesar Rp3.591.266.400 (tiga miliar lima ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan rincian:
Uraian Jumlah
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan
Bangunan Air Laut 3.591.266.400,00
Potongan
Pajak Penghasilan Ps 4 (2) 97.943.629,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 326.478.764,00
Jumlah Potongan 424.422.393,00
Jumlah yang Dibayarkan 3.166.844.007,00
? Bahwa pelaksanaan perencanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, diawali dengan pengangkatan saksi GUSTHYNI PAYUK, ST.,M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa. Sebagai pelaksanaannya GUSTHYNI PAYUK, ST.,M.Si selaku Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa melakukan pengadaan langsung menerbitkan surat Nomor : 01/ UND.PRCDISHUB/ DISHUB-PL/ 2017 tanggal 07 Agustus 2017, perihal undangan pengadaan langsung kepada Pimpinan CV. Dinamika Raya untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dengan total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, selanjutnya Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya melalui saksi PONCO BUDI CAHYONO yang mengajukan penawaran pekerjaan perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V tahun 2017 di Marampa Manokwari Papua Barat yang dilaksanakan secara formalitas sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) sesuai surat Nomor : 017/SPH-DED/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2017.
? Adapun rekapitulasi penawaran biaya yang diajukan oleh Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. DINAMIKA RAYA yang disiapkan secara formalitas oleh saksi PONCO BUDI CAHYONO, sebagai berikut:
NO URAIAN TOTAL HARGA
(Rp)
1 2 3
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL 31.590.000,00
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL 13.825.000,00
SUB TOTAL 45.415.000,00
PPn 10% 4.541.500,00
TOTAL 49.956.500,00
TOTAL 49.956.000,00
Terbilang empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah
? Selanjutnya Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa menyelenggarakan pembukaan dokumen usulan penawaran dari CV. Dinamika Raya, dan setelah diadakan penilaian, dokumen usulan biaya dari CV. Dinamika Raya telah memenuhi syarat/ lengkap dan dibuatkan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 03/BA/PDP.PRCDISHUB/DISHUB-PL/2017 tanggal 09 Agustus 2017. Kemudian dilanjutkan ke tahap evaluasi dan klarifikasi/ negosiasi. Selanjutnya Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa melakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran pekerjaan dan setelah dilakukan evaluasi disimpulkan volume dan item pekerjaan serta usulan biayan penawaran sama dan sesuai dengan dokumen seleksi, dan dibuatkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 05/BA.KN.SIDRKS/DISHUB-PL/2017 tanggal 10 Agustus 2017. Kemudian Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : 06/BAHPL.PRCDISHUB/DISHUB-PL/2017 tanggal 11 Agustus 2017. Dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa menetapkan CV. Dinamika Raya sebagai pemenang pelelangan untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan harga penawaran sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
? Bahwa setelah CV. Dinamika Raya di umumkan dan ditetapkan sebagai pemenang dalam pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 552/ 382.A/ DISHUB-PL/ VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh saksi OKTOVIANUS WORIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Drs. WARJI, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya dan mengetahui saksi MARKUS LUKAS SABAROFEK, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp49.956.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan masa pelaksanaan kontrak selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai dari tanggal 16 Agustus 2017 dan harus sudah selesai pada tanggal 16 September 2017.
? Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 552/ 382.A/ DISHUB-PL/ VIII/ 2017 tanggal 16 Agustus 2017, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, sebagai berikut :
Biaya Personil
No Uraian Pekerjaan Jumlah Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
I. Biaya Tenaga Ahli
1. Team Leader
2. Ahli Pelabuhan 1
1 1,00
1,00 Org
Org 10.327.500,00
10.084.500,00 10.327.500,00
10.084.500,00
Total I 20.412.000,00
II. Biaya Staf Pendukung
1. Cad Drafter
2. Surveyor 1
1 1,00
1,00 Org
Org 6.075.000,00
5.103.000,00 6.075.000,00
5.103.000,00
Total II 11.178.000,00
TOTAL BIAYA PERSONIL 31.580.000,00
Biaya Non Personil
No Uraian Pekerjaan Jumlah Volume Satuan Harga Satuan
(Rp) Jumlah Harga
(Rp)
I. Biaya Survey
1. Sewa Alat
2. Survey pengukuran 1,00
1,00 1,00
100,00 Ls
m 750.000,00
35.000,00 750.000,00
3.500.000,00
Total I 4.250.000,00
II. Biaya Peralatan dan Operasional Kantor
1. Sewa Komputer (Pentium 4)
2. Sewa Printer A3
3. Sewa Printer A4
4. Alat Tulis Kantor 3,00
1,00
1,00
1,00 1,00
1,00
1,00
1,00 Bh
Bh
Bh
Bh 50.000,00
30.000,00
20.000,00
1.000.000,00 150.000,00
30.000,00
20.000,00
1.000.000,00
Total II 1.200.000,00
III. Biaya Komunikasi, Akomodasi dan Mobilisasi
1. Komunikasi, Fax, Telepon
2. Sewa Mobil, Transportasi, dan Akomodasi 1,00
1,00 1,00
1,00 Ls
Ls 500.000,00
3.000.000,00 500.000,00
3.000.000,00
Total III 3.500.000,00
IV. Pelaporan
1. Gambar Detail Enginer Desain (DED)
2. Spesifikasi Teknis/ RKS
3. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
4. Laporan Pendahuluan
5. Laporan Antara
6. Laporan Akhir 5,00
5,00
5,00
5,00
5,00
5,00 Exp
Exp
Exp
Exp
Exp
Exp 250.000,00
150.000,00
75.000,00
100.000,00
150.000,00
250.000,00 1.250.000,00
750.000,00
375.000,00
500.000,00
750.000,00
1.250.000,00
Total IV 4.875.000,00
TOTAL BIAYA NON PERSONIL 13.825.000,00
JUMLAH 45.415.000,00
PPN 10% 4.541.500,00
TOTAL 49.956.500,00
PEMBULATAN 49.956.000,00
TERBILANG empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah
? Bahwa proses pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat telah dilakukan 100%, sesuai SP2D Nomor : 8445/SP2D-LS/HUB-PB/ 2017 tanggal 28 Desember 2017, untuk keperluan pembayaran tagihan sebesar 100% atas pekerjaan perencanaan pembangunan dermaga perhubungan Tahap V, dengan jumlah yang dimintakan sebesar Rp49.956.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah), jumlah potongan Rp6.358.037,00 (PPh Rp1.816.582,00) dan PPN (Rp4.541.455,00), sehingga jumlah yang dibayarkan Rp43.597.963,00 (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
? Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, diawali dengan pembentukan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat pada Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 060/ 63/ 3/ 2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Perangkat Organisasi dan Penetapan Tunjangan Profesi perangkat organisasi bagian layanan pengadaan barang/ jasa pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017, dengan susunan Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat.
? Metode pengadaan barang dan jasa yang diterapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 19 Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat dalam proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.534.490.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah menggunakan jenis pengadaan e- Lelang Umum, dengan metode pengadaan seleksi umum pascakualifikasi, dan metode evaluasi sistem gugur.
? Tahapan proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, sebagai berikut :
No Tahapan Mulai Akhir
1. Pengumuman Pascakualifikasi 8 September 2017 21:00 14 September 2017 15:00
2. Download Dokumen Pengadaan 8 September 2017 22:11 14 September 2017 17:07
3. Pemberian Penjelasan 11 September 2017 11:00 11 September 2017 12:00
4. Upload Dokumen Penawaran 11 September 2017 13:00 14 September 2017 15:00
5. Pembukaan Dokumen Penawaran 14 September 2017 16:00 14 September 2017 23:00
6. Evaluasi Penawaran 14 September 2017 16:00 18 September 2017 01:00
7. Evaluasi Dokumen Kualifikasi 18 September 2017 01:10 18 September 2017 23:00
8. Pembuktian kualifikasi 19 September 2017 10:00 19 September 2017 11:00
9. Upload Berita Acara Hasil Pelelangan 20 September 2017 10:00 20 September 2017 23:00
10. Penetapan pemenang 20 September 2017 13:00 20 September 2017 14:20
Perubahan oleh Marten Luter, SE.,MM 20 September 2017 13:00 20 September 2017 14:05
Alasan jaringan internet mengalami gangguan sehingga tidak cukup waktu untuk menetapkan
11. Pengumuman Pemenang 20 September 2017 14:30 21 September 2017 23:00
12. Masa Sanggah Hasil Lelang 22 September 2017 08:00 22 September 2017 09:00
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si 22 September 2017 08:00 26 September 2017 09:00
Alasan peserta Tunggal yang memasukan penawaran, sehingga tidak ada peserta yang menyangga
13. Surat penunjukan Penyedia barang/ jasa 25 September 2017 10:00 25 September 2017 13:00
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si 27 September 2017 10:00 27 September 2017 13:00
Alasan menyesuaikan perubahan jadwal sebelumnya
14. Penandatanganan Kontrak 26 September 2017 10:00 26 September 2017 16:00
Perubahan oleh Gusthyni Payuk, ST.,M.Si 28 September 2017 10:00 28 September 2017 16:00
Alasan menyesuaikan perubahan jadwal sebelumnya
? Pada tahapan pengumuman lelang pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017, perusahaan yang mendaftar sebanyak 25 (dua puluh lima) perusahaan, yaitu:
No Peserta Tanggal Daftar
1. PT. Iqra Visindo Teknologi 08 September 2017 21:43
2. PT. Abadi Syalom 08 September 2017 21:55
3. CV. Trigil 09 September 2017 00:27
4. CV. Mahbass Yakota Consultan 09 September 2017 00:39
5. PT. Anta Maraya Papua 09 September 2017 09:18
6. CV. Hidayah Baru 09 September 2017 09:26
7. PT. Gintani Maria Mandiri 09 September 2017 11:01
8. PT. Putra Sibey Membangun 09 September 2017 12:08
9. PT. Batara Lasinrang Perkasa 09 September 2017 12:24
10. PT. Cipta Karya Mustika Papua 09 September 2017 13:50
11. Pusaka Teluk Mandiri 09 September 2017 15:42
12. PT. Dhylan Putra Papua 09 September 2017 19:51
13. PT. Vyma Berkat Papua 09 September 2017 21:09
14. CV. Maharani Indah 10 September 2017 12:45
15. Jalu Moga 10 September 2017 15:26
16. CV. Surya Bahari 10 September 2017 18:28
17. CV. Anugerah Abadi 11 September 2017 09:40
18. CV. Satria Karya 11 September 2017 10:28
19. CV. Henggi Matiri 11 September 2017 12:49
20. PT. Restu Papua Jaya 11 September 2017 20:06
21. PT. Baariq Karya Gemilang Papua 11 September 2017 20:35
22. CV. Jati Agung 13 September 2017 01:44
23. CV. Tri Dimensi Papua 13 September 2017 12:53
24. PT. Mawar Membura 13 September 2017 16:42
25. PT. Trimese Perkasa 13 September 2017 23:02
? Dari 25 (dua puluh lima) perusahaan yang mendaftar, hanya terdapat 1 (satu) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni PT. Iqra Visindo Teknologi millik terdakwa MUHAMMAD ASDIN selaku direktur perusahaan.
? Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat adalah Rp4.534.490.000,00 (empat miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh juta rupiah), terdiri dari :
NO URAIAN PEKERJAAN SAT VOL HARGA SATUAN
(Rp) JUMLAH HARGA (Rp)
A. PEKERJAAN PENINGKATAN ELEVASI KOLAM LABUH
I. Pekerjaan Mobilisasi LOT 1,00 21.500.000,00 236.951.306,09
II. Pekerjaan Tanah LOT 1,00 429.369.090,73 1.494.654.700,00
SUB TOTAL 450.869.090,73
B. PEKERJAAN PAGAR KELILING
I. Pekerjaan Persiapan LOT 1,00 1.028.048,18 1.028.048,18
II. Pekerjaan Pasangan LOT 1,00 166.502.169,40 166.502.169,40
SUB TOTAL 167.530.217,57
C. PEKERJAAN PERKUATAN DERMAGA
I. Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi LOT 1,00 685.960.000,00 685.960.000,00
II. Pekerjaan Dermaga Apung Type A LOT 1,00 244.628.502,48 244.628.502,48
III. Pekerjaan Dermaga Apung Type B LOT 1,00 192.752.561,65 192.752.561,65
IV. Pekerjaan Pemecah Gelombang Apung LOT 1,00 2.380.523.848,67 2.380.523.848,67
SUB TOTAL 3.503.864.912,81
Sub Total Harga 4.122.264.221,11
PPN (10%) 412.226.422,11
Total Harga 4.534.490.643,22
Dibulatkan 4.534.490.000,00
Terbilang : Empat miliar lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh juta rupiah
? Dengan daftar kuantitas dan harga pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017, sebagai berikut:
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME HARGA
SATUAN
(Rp) JUMLAH
HARGA
(Rp)
A PEKERJAAN PENINGKATAN ELEVASI KOLAM LABUH
I PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1 Pekerjaan Mobilisasi dan demobilisasi Excavator Ls 1,00 21.500.000,00 21.500.000,00 |