Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1371/R.2.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

Bahwa Terdakwa LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN, pada waktu hari senin 06 April 2026 sekitar jam 00.05 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu ditahun 2026, bertempat di jalan trikora maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Angga Saputra Alias Angga bersama dengan saksi Mus Asrul Bauw Alias Asru sebagai anggota Polri pada Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Papua Barat, sedang melaksanakan penyelidikan  menggunakan pakaian preman (tidak mengenakan seragam Kepolisian RI) terkait  penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian di depan sebuah gereja yang berada di trikora maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekitar pukul 00.05 Wit dinihari senin 06 April 2026 kedua Saksi dari Kepolisian menghentikan 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI tipe FE 349 H warna hijau kombinasi kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 MD yang dikendarai oleh Terdakwa Lukman Suseno Alias Lukman dan saksi tiko, selanjutnya kedua saksi dari pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “mengangkut apa dengan menggunakan kendaraannya?”, dan dijawab oleh Terdakwa “mengangkut bahan bakar minyak solar”. Saksi menanyakan ”mau di bawa kemana barang tersebut? dan terdakwa menjawab “bahan bakar minyak jenis bio solar mau di angkut ke SP”, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke belakang bak truck dan ditemukan bahan bakar minyak jenis Bio Solar di dalam 50 jerigen plastik berwarna biru berkapasitas setiap jerigennya lebih kurang 35 liter dan terdakwa tidak dapat menujukkan surat ijin untuk pengangkutan BBM Bio Solar sehingga terdakwa bersama dengan truk dan BBM jenis Solar didalam jerigen tersebut diamankan ke Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa membawa solar yang berada dibelakang bak truk di peroleh dengan cara di kumpulkan dari dua tangki bahan bakar kendaraan dump truck miliknya, yakni 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI tipe FE 349 H warna hijau kombinasi kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 MD dan 1 (satu) unit dump truck merek MITSUBISHI warna merah dengan Nomor Polisi PB 8562 MD (DPB), kemudian kedua kendaraan dump truck tersebut dikendarai oleh terdakwa dan Om Tinus (Dpo), selanjutnya pada setiap hari ikut mengantri di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum /  SPBU DODO 8498302 JL. Drs Essau Sesa, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan SPBU CODO 8398302 JL. Trikora Sowi IV Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan setelah mendapatkan giliran waktu pengisian terdakwa dan om Tinus (Dpo) membeli dan mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kemasing-masing tangki bahan bakar kendaraan truk jenis bahan bakar subsidi Bio Solar di Pompa nozel SPBU dengan menunjukkan BARCODE MY PERTAMINA yang disimpan terdakwa dalam galeri foto handphone merek SAMSUNG TIPE Galaxy A07 model:SM-A075F/DS nomor seri: R9RYA017P2V Nomor IMEI 1: 350576854008708 / Nomor IMEI 2: 350580194008709 dengan SIM CARD / Kartu seluler Telkomsel dengan nomor handphone 0821-5616-8547,  kepada operator pengisian yang bertugas saat itu untuk jumlah 70 (tujuh puluh) liter pada setiap pengisian, harga perliter Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah), setelah selesai melakukan pengisian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi Bio Solar di SPBU tersebut, kedua kendaraan milik terdakwa langsung menuju ke rumah tempat tinggal terdakwa yang berada tepat di samping SPBU dengan alamat Jl.Trikora Rt.001 Rw.001 Kel.Sowi Kec.Manokwari Selatan Kab.Manokwari Prov.Papua Barat, selanjutnya solar yang sebelumnya telah diisikan kedalam tanki bahan bakar truk tersebut dikeluarkan dengan cara disedot menggunakan selang plastik berwarna bening kecoklat-coklatan untuk  dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen plastik berwarna biru dengan kapasitas setiap jerigen lebih kurang 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian terdakwa menyuruh saudara Tiko (tetangga terdakwa) untuk membantu mengangkat / memindahkan jerigen yang telah terisi Bio Solar ke atas bak truk, terdakwa juga mendapatkan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara membeli dari beberapa orang lain yaitu Sdr.ANCA dan Sdr. BAMBANG (keduanya pemilik kendaraan truk yang mengambil solar dengan mengantri di SPBU) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per jerigennya dan setelah terkumpul BBM Jenis Bio Solar seluruhnya akan dijual oleh terdakwa kepada Sdr.NUR (Dpo) yang tinggal di daerah SP sebagai penambang emas (Peti) dengan harga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigenya, sehingga jumlah keseluruhan Solar Subsisdi dari 50 jerigen yang berada di atas truk terdakwa adalah 1.774,7 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma tujuh) liter, kegiatan dari usaha Niaga tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang telah di atur oleh pemerintah.

Berdasarkan Keterangan Ahli Migas ESDM Frits Morin. A.Md.Tek., diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Bahwa tidak didapatkan permohonan rekomendasi dari Sdr. LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Bio Solar, maka dapat disampaikan bahwa Sdr. LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN TIDAK memiliki rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat.
  • Bahwa yang bisa melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga (kegiatan usaha hilir migas) bahan bakar minyak (BBM) tertentu jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi/ usaha kecil serta Badan Usaha Swasta , yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM RI.
  • Badan Usaha utama yang ditugaskan Pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga (kegiatan usaha hilir migas) bahan bakar minyak (BBM) tertentu jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah adalah PT. PERTAMINA (Persero) melalui anak perusahaannya yakni PT. PERTAMINA PATRA NIAGA serta didampingi oleh PT. AKR CORPORINDO Tbk, serta Agen / Penyalur resmi yang bermitra dengan Pertamina.

Berdasarkan keterangan Ahli Migas FT Pertamina Manokwari, Akhmad Sofyan Khalim, S.Bns.

  • Bahwa SPBU atau agen penyalur lainnya yang dapat menyalurkan BBM subsidi di wilayah Papua Barat pada prinsipnya adalah penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh badan usaha dan memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyalur tersebut harus terdaftar sebagai penyalur Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, serta memperoleh alokasi atau kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Dalam praktiknya, untuk mendapatkan kuota tersebut, SPBU atau agen penyalur harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta sarana dan prasarana yang memadai, serta telah ditetapkan dalam sistem penyaluran oleh badan usaha seperti PT Pertamina Patra Niaga;
  • Bahwa SPBU di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang memiliki izin serta alokasi kuota untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Bio Solar (Jenis BBM Tertentu/JBT) mengacu pada penetapan kuota oleh BPH Migas, antara lain berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 018/P3???.??M/BPH.DBBM/2026 pada bagian lampiran.
    Adapun SPBU yang dimaksud antara lain:
  1. SPBU 83.98302 – PT Irman Jaya Martabe;
  2. SPBU 84.98302 – PT Agung Irian Permai;
  3. SPBN 88.98302 – KUD Mina Rajawali;
  4. SPBU 86.98305 – CV Saleha;
  5. SPBU 84.98303 – PT Bram Bersaudara Papua

 

  • Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan SK Kuota BBM JBT dan JBKP Tahun 2026 yang di tetapkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas No.018/P3???.??M/BPH.DBBM/2026 pada bagian Lampiran untuk Kuota JBT Biosolar SPBU 83.98302 – PT IRMAN JAYA MARTABE sebesar 3.036 KL dan berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 023/P3????.??M/BPH.DBBM/2026 pada bagian Lampiran untuk Kuota JBKP Pertalite SPBU 83.98302 – PT IRMAN JAYA MARTABE sebesar 2.770 KL
  • Dapat Ahli Jelaskan Bahwa Sdr. LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN tidak terdaftar sebagai Lembaga Penyalur Retail PT Pertamina Patra Niaga.

 

Berdasarkan Keterangan Ahli BPH Migas, Rezna Pasa Revuludin, SH., MH :

 

  • Dalam hal ini Sdr. LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN patut diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dengan cara membeli, mengangkut, menyimpan dan menjual BBM Jenis Biosolar untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya dengan tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha (Izin Usaha Niaga BBM) dan penugasan dari Pemerintah, menjual Jenis BBM Tertentu berupa Biosolar di atas Harga Jual Eceran sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dan melakukannya dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara yaitu dengan mengalihkan kuota jenis BBM Tertentu yang sepatutnya diterima oleh konsumen pengguna akhir yang didapatkannya dari penyalur Pertamina (SPBU) kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan atas kegiatan usahanya tersebut.

 

Pendapat Ahli Hukum Pidana, Dr.  Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M :

  • Bahwa berdasarkan kronologi perkara dapat timbul kerugian negara akibat perkara ini. Akan tetapi, sebagai awalan, kerugian keuangan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan maksud dari pembentuk undang-undang atau dalam istilah hukum pidana dikenal istilah Tatbestandmassigkeit. Istilah tersebut diperuntukkan ketika suatu perkara meskipun memenuhi rumusan delik, tetapi perbuatan tersebut bukanlah yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang. Sebaliknya, suatu perkara yang memenuhi rumusan delik dan sesuai dengan maksud dari pembentuk undang-undang disebut wesenschau. Berkaitan dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara harus dihitung berdasarkan paradigma actual loss atau kerugian yang secara nyata telah terjadi. Oleh karena itu, kerugian keuangan negara tersebut untuk mengetahui “jumlah”nya harus dilakukan audit oleh lembaga negara yang berwenang, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai instansi yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BBM Nomor: 500.2.3.15/BA/023/IV/2026, yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, serta ditanda tangani oleh Petugas yang melaksanakan pengukuran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Pemerintah Kabupaten Manokwari yakni Sdr. Clara FP Beroparay, S.Si, pihak Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, serta Terdakwa LUKMAN SUSENO Alias LUKMAN, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tersimpan di dalam 50 (lima puluh) jerigen plastik berwarna biru dengan kapasitas setiap jerigen menampung lebih kurang 35 (tiga puluh lima) liter dan setelah dilakukan pengukuran untuk Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar keseluruhan berjumlah seluruhnya 1774,7 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma tujuh) liter;

Berdasarkan hasil Test Report PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Manokwari tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Yodokus SPV I Rec Sto & Dist Laboratorium Fuel Terminal Manokwari dengan Spesifikasi Biosolar B40.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Pihak Dipublikasikan Ya