Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN bersama – sama Terdakwa II ISRAEL WINDESI Alias ISRAEL pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Bengkel Motor Madura tepatnya di Kampung Kemiri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, secara bersama – sama telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira Pukul 01.00 WIT Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO bersama Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL sedang dalam perjalanan dari acara pesta menuju ke rumah Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO di Kampung Hamawi, dalam perjalanan Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL bertanya kepada Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO “Kaka ada jual motor kah”, kemudian dalam perjalanan melewati Bengkel Motor Madura di Kampung Kemiri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan lalu Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menunjuk ke 1 (satu) unit motor merk Honda CRF berwarna merah putih dengan No. Polisi: PB 5573 M, No. Rangka: MH1KD1112MK244683 dan No. Mesin: KD11E1244049 milik Saksi DAUD ANINAM yang terparkir di samping Bengkel Motor Madura dan berkata “Itu ada motor ko dorong tong bawa ke bengkel di atas”, kemudian Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL mendorong motor tersebut keluar dan kemudian di Derek oleh Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menuju ke bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO di Kampung Hamawi, namun di tengah perjalanan Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menyuruh Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL belok dan berhenti tepatnya di depan PT. TPJ, setelah berhenti Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengatakan kepada Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL “tong lepas stiker motor disini awas anggota Kodim lihat”, setelah melepas stiker Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO dan Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL melanjutkan perjalanan menuju bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO, sesampainya di bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO yang berada di Kampung Hamawi sekira Pukul 01.30 WIT, Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengatakan kepada Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL “motor itu Daud Animam punya motor” dan menyuruh Terdakwa II melepas body-body motor tersebut, lalu keesokan harinya Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengantar Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL pulang.----------------------------------------------
- Bawa terdakwa baru mengambil barang tanpa izin dari pemiliknya.------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekitar + Rp 3.550.000 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu).---------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN bersama – sama Terdakwa II ISRAEL WINDESI Alias ISRAEL pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Bengkel Motor Madura tepatnya di Kampung Kemiri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari telah “mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira Pukul 01.00 WIT Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO bersama Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL sedang dalam perjalanan dari acara pesta menuju ke rumah Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO di Kampung Hamawi, dalam perjalanan Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL bertanya kepada Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO “Kaka ada jual motor kah”, kemudian dalam perjalanan melewati Bengkel Motor Madura di Kampung Kemiri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan lalu Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menunjuk ke 1 (satu) unit motor merk Honda CRF berwarna merah putih dengan No. Polisi: PB 5573 M, No. Rangka: MH1KD1112MK244683 dan No. Mesin: KD11E1244049 milik Saksi DAUD ANINAM yang terparkir di samping Bengkel Motor Madura dan berkata “Itu ada motor ko dorong tong bawa ke bengkel di atas”, kemudian Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL mendorong motor tersebut keluar dan kemudian di Derek oleh Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menuju ke bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO di Kampung Hamawi, namun di tengah perjalanan Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO menyuruh Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL belok dan berhenti tepatnya di depan PT. TPJ, setelah berhenti Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengatakan kepada Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL “tong lepas stiker motor disini awas anggota Kodim lihat”, setelah melepas stiker Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO dan Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL melanjutkan perjalanan menuju bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO, sesampainya di bengkel milik Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO yang berada di Kampung Hamawi sekira Pukul 01.30 WIT, Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengatakan kepada Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL “motor itu Daud Animam punya motor” dan menyuruh Terdakwa II melepas body-body motor tersebut, lalu keesokan harinya Terdakwa I JULINO QIRES RUMAROPEN Alias LINO mengantar Terdakwa II ISRAELWINDESI Alias ISRAEL pulang.
- Bawa terdakwa baru mengambil barang tanpa izin dari pemiliknya.------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekitar + Rp 3.550.000 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu).---------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------- |