Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PHI/2013/PN. JOHANES KADMAER,DKK PT. PETRO CHINA INTERNATIONAL BERMUDA JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/PHI/2013/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANES KADMAER,DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PETRO CHINA INTERNATIONAL BERMUDA JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para penggugat adalah pensiunan karyawan tergugat berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tahun 2001, 2003, 2004,2006, 2008 dan 2010,2012 .

3. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat uang sebesar Rp. 13.227.975.000,- ( tiga belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) . dengan perincian :

a. Biaya transportasi atau tiket untuk para penggugat asal sebanyak 15 ( lima belas ) orang sebesar Rp. 134.115.000,- .

b. Biaya pengiriman barng atau cargo untuk para penggugat asl sebanyak Rp. 183 orang termasuk 15 orang penggugat asal yang belum memperoleh uang transportasi atau tiket sebesar Rp. 13.093.860.000,-

4. Menyatakan sah dan berhara sita jaminan yang diletakan.

5. Menyatakan sah menurut hukum surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kota Sorong tertanggal 19 April 2010 nomor : 567/199/D.TK/2010.

6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- per hari dalam hal tergugat tidak mentaati putusan perkar ini sejak di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan atau kasasi.

8. Menghukum tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak