| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
LEO RAINEL KANDAMI Alias LEO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-222/R.2.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR: -------- Bahwa terdakwa LEO RAINEL KANDAMI Alias LEO, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raipawi Kampung Abresi, RT/RW 002/004, Kel/Desa Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan tepatnya di depan Perumahan Jagawana Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang membonceng saksi Anike Palapesi dan saksi Margaretha Palapesi Alias NANO datang menghampiri saksi korban Rival Rainer Kayukatui, saksi Terance Elia Kateri, dan Saksi Iksan Kaikatui, yang saat itu sedang duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras di depan Perumahan Jagawana Kabupaten Manokwari Selatan. Saksi korban Rival Rainer Kayukatu, saksi Terance Elia Kateri, dan Saksi Iksan Kaikatui meminta agar saksi Anike Palapesi mengamankan 1 (satu) bilah parang berwarna hitam dengan gagang dililit ban dalam berwarna hitam milik terdakwa yang sedang dipegangnya, namun saksi Anike Palapesi menolak permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada perselisihan. Kemudian terdakwa dengan sengaja merampas parang miliknya dari tangan saksi Anike Palapesi lalu memukul wajah saksi korban Rival Rainer Kayukatui sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan menyebabkan saksi korban Rival Rainer Kayukatui terjatuh. Selanjutnya, saat saksi korban Rival Rainer Kayukatui hendak berdiri dari posisi duduk, terdakwa menggunakan tangan kirinya memotong/melukai kepala bagian kanan saksi/korban menggunakan parang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Rival Rainer Kayukatui mengalami luka-luka, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah dijahit dengan jumlah ± 14 (empat belas) jahitan dan panjang luka ± 6 (enam) cm pada bagian kepala sisi kanan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 800/RSUDEW/RV/XI/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcelita Talia Duwiri, Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Elia Waran. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU SUBSIDIAIR: -------- Bahwa terdakwa LEO RAINEL KANDAMI Alias LEO, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raipawi Kampung Abresi, RT/RW 002/004, Kel/Desa Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan tepatnya di depan Perumahan Jagawana Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja melakukan penganiayaan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang sedang membonceng saksi Anike Palapesi dan saksi Margaretha Palapesi Alias NANO datang menghampiri saksi korban Rival Rainer Kayukatui, saksi Terance Elia Kateri, dan Saksi Iksan Kaikatui, yang saat itu sedang duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras di depan Perumahan Jagawana Kabupaten Manokwari Selatan. Saksi korban Rival Rainer Kayukatui, saksi Terance Elia Kateri, dan Saksi Iksan Kaikatui meminta agar saksi Anike Palapesi mengamankan 1 (satu) bilah parang berwarna hitam dengan gagang dililit ban dalam berwarna hitam milik terdakwa yang sedang dipegangnya, namun saksi Anike Palapesi menolak permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada perselisihan. Kemudian terdakwa dengan sengaja merampas parang miliknya dari tangan saksi Anike Palapesi lalu memukul wajah saksi korban Rival Rainer Kayukatui sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan menyebabkan saksi korban Rival Rainer Kayukatui terjatuh. Selanjutnya, saat Saksi/korban hendak berdiri dari posisi duduk, terdakwa menggunakan tangan kirinya memotong atau melukai kepala bagian kanan saksi korban Rival Rainer Kayukatui menggunakan parang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rival Rainer Kayukatui mengalami rasa sakit dan luka fisik yang berdasarkan hasil pemeriksaan medis ditemukan Tekanan darah (TD: 110/80), frekuensi napas (RR: 18x/menit), dan suhu (T: 36°C). Korban datang dalam keadaan sadar penuh dengan kondisi umum baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah jahit, jumlah jahitan ± 14 jahitan dan panjang luka ± 6 cm pada bagian kepala sisi kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 800/457/RSUDEW/RV/XI/2025, tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcelita Talia Duwiri, Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Elia Waran. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
