Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk BANIAR PT . FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG KOTA SORONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT . FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG KOTA SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan yang telah diutarakan oleh Penggugat diatas, maka Penggugat mohonkan kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan Batal secara Hukum dan Tergugat  harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan dan atau segera  membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan jika Tergugat tetap berkehendak tidak mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan di perusahaan, maka sesegera mungkin menyelesaikan pembayaran hak Penggugat sejumlah                     Rp. 145.383.653,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), belum termasuk pengembalian Dana Jaminan Asuransi Astra.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak