Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Mnk 1.RYAN MAHARDIKA, S.H.
2.FREDDY MARKUS, S.H.
1.MUHAMAT BODORI
2.NURDIN NABI
3.JALALI BODORI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/R.2.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN MAHARDIKA, S.H.
2FREDDY MARKUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT BODORI[Penahanan]
2NURDIN NABI[Penahanan]
3JALALI BODORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
--------- Bahwa Terdakwa I Muhamat Bodori, Terdakwa II Nurdin Nabi dan Terdakwa III Jalali Bodori  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di Sungai Tembuni yang beralamat di Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa III yaitu Jalali Bodori mengajak terdakwa II Nurdin Nabi untuk mengambil kabel di daerah Timbuni, yang mana terdakwa III juga mengikuti ajakan dari terdakwa I yaitu Muhamat Bodori, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar Pukul 08.00 WIT, Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III bersama-sama berangkat menuju Sungai Tembuni dengan menggunakan perahu longboat milik terdakwa III, kemudian setibanya di Sungai Tembuni, para Terdakwa langsung mengambil kabel-kabel tersebut selama 3 hari terhitung mulai dari hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sampai kepada hari Kamis tanggal 26 Oktober 20 23 ;
- Bahwa  para terdakwa melakukan pengambilan kabel-kabel tersebut dengan cara membuka penutup plat aluminium, kemudian mencongkelnya dengan menggunakan sebilah parang, lalu para terdakwa memotong kabel tanah dengan menggunakan parang yang mana para terdakwa memotong kabel-kabel tersebut secara berulang-ulang sampai kabel tersebut putus, kemudian para terdakwa memotong Kembali kabel-kabelnya sampai berukuran kurang lebih 2 meter, lalu para terdakwa mengupas kulit kabel untuk memisahkan isi dalam kabel tersebut yang terdiri dari kabel aluminium, plat aluminium serta plat tembaga, selanjutnya para terdakwa memasukkan kabel-kabel tersebut ke dalam karung ;
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober saksi Irianto yang sedang melakukan inspeksi pengamanan kabel bersama-sama dengan petugas dari Kepolisian Resor Teluk Bintuni menemukan Terdakwa II Nurdin Nabi berdiri di kamp dan menemukan kabel yang telah terpotong dan terkupas kulitnya yang berisi  kabel aluminium, plat aluminium serta plat tembaga yang telah berada di dalam karung sebanyak 18 buah karung, kemudian petugas kepolisian menanyakan keberadaan para terdakwa lainnya, dan terdakwa II mengatakan bahwa temannya  yaitu terdakwa I atas nama Muhamat Bodori sedang berada di dalam hutan, kemudian saksi dan petugas Kepolisian menemukan terdakwa I sedang berjalan di dalam hutan di dekat kabel tanah sambil memikul 1 (satu) buah karung yang berisikan plat aluminium ;
- Bahwa para Terdakwa Ketika mengambil kabel tanah tersebut  tidak pernah meminta ijin kepada pemilik yaitu dalam hal ini PT. ULP PLN (Persero) Teluk Bintuni dan mengakibatkan kerugian Negara + Rp 19.869.677.623 (Sembilan belas milyar delan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga rupiah)
 
---------Perbuatan Terdakwa I Muhamat Bodori, Terdakwa II Nurdin Nabi dan Terdakwa III Jalali Bodori sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya