Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. RONALDUS NARAHAWARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2447/R.2.14/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDUS NARAHAWARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN selaku Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Fakfak Nomor : 002/11662.03/2023 Tanggal 18 Maret 2023 tentang Mutasi Karyawan di Lingkungan Kantor PT. Pegadaian Cabang Fakfak, selaku Penaksir PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 091/11662/2024 tanggal 29 Juni 2024 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak dan Selaku
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 2
Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 01/11662/2025 Tanggal 11 Januari 2025 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak, bersama-sama dengan Saksi Nurlia Dg Kebo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana yang terletak di Jalan Utarum Krooy Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kaimana berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
-
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya pada ayat (10) dijelaskan bahwa Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan / atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero). Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dijelaskan juga bahwa Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat dalam Perum Pegadaian. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian. Dalam Dokumen Anggaran Dasar PT. Pegadaian (Persero) juga dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan satu-satunya pemilik dan Pemegang Saham tunggal. Sehingga apabila Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 dan Dokumen Anggaran Dasar tersebut diatas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana termasuk dalam lingkup keuangan negara.
-
Bahwa salah satu jenis produk PT. Pegadaian (Persero) adalah Kredit Cepat dan Aman (KCA) yaitu produk perusahaan yang menyalurkan uang pinjaman dengan sistem gadai, sebagai kesepakatan utang piutang antara perusahaan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka barang jaminan/agunannya dijual lelang. Syaratnya cukup nasabah datang ke gerai pegadaian membawa identitas berupa KTP yang masih berlaku dan membawa barang yang akan dijaminkan. Nilai gadai tergantung taksiran barang jaminan. Jangka waktunya 4 (empat) bulan bisa diperpanjang 4 (empat) bulan lagi dengan syarat membayar sewa modal. Barang yang dijaminkan berupa emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor berikut
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 3
surat-surat kendaraan bermotor. Dengan mekanismenya alur pencairan uang gadai pada produk PT. Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) adalah sebagai berikut :

Nasabah datang ke pegadaian mengisi formulir KCA, dan menyerahkan barang jaminan serta KTP ke Penaksir (Penaksir di UPC adalah Pengelola UPC);

Barang jaminan ditaksir oleh Penaksir untuk diketahui nilai uang pinjaman;

Setelah nasabah menyetujui nilai UP selanjutnya menandatangani Surat Bukti Kredit / Surat gadai yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola UPC;

Pencairan gadai di kasir. Uang pinjaman diserahkan ke nasabah sesuai permintaan (transfer atau tunai).
-
Bahwa Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN ditunjuk sebagai Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Fakfak Nomor : 002/11662.03/2023 Tanggal 18 Maret 2023 tentang Mutasi Karyawan di Lingkungan Kantor PT. Pegadaian Cabang Fakfak dan sebagai Penaksir PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 091/11662/2024 tanggal 29 Juni 2024 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak dan Selaku Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 01/11662/2025 Tanggal 11 Januari 2025 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak.
-
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Pengelola dan Penaksir pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana, dari periode tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024, PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana telah menerima dan memproses penyaluran 21 (dua puluh satu) Kredit Cepat dan Aman (KCA) dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. No. Produk Nomor Kredit Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5 6 7
1
KCA
1186523010027808
Rimma Pasaribu
24-10-2023
88.200.000
2
KCA
1186524010007857
Rimma Pasaribu
19-03-2024
75.200.000
3
KCA
1186524010023920
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
87.100.000
4
KCA
1186524010023938
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
102.100.000
5
KCA
1186524010018383
Novita Ombaier
10-06-2024
210.900.000
6
KCA
1186523010026602
Mathilda Yoike Uneputty
19-09-2023
7.840.000
7
KCA
1186524010025669
Mathilda Yoike Uneputty
16-08-2024
26.800.000
8
KCA
1186524010027293
Mathilda Yoike Uneputty
02-09-2024
13.650.000
9
KCA
1186524010017054
Nurlia Dg Kebo
29-05-2024
94.500.000
10
KCA
1186524010024035
Nurlia Dg Kebo
01-08-2024
45.500.000
11
KCA
1186524010028747
Nurlia Dg Kebo
13-09-2024
18.550.000
12
KCA
1186524010030891
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
26.100.000
13
KCA
1186524010030917
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
35.600.000
14
KCA
1186524010034893
Nurlia Dg Kebo
23-11-2024
90.400.000
15
KCA
1186524010037839
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
43.500.000
16
KCA
1186524010037847
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
21.500.000
17
KCA
1186524010037862
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
26.200.000
18
KCA
1186524010037870
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
59.400.000
19
KCA
1186524010037896
Nurlia Dg Kebo
28-12-2024
13.760.000
20
KCA
1186524010037854
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
24.600.000
21
KCA
1186524010032764
Kartina Busira
26-10-2024
9.670.000
JUMLAH
1.121.070.000
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), BAB III Layanan Pegadaian KCA, Perihal B Prosedur Penyelesaian Kredit, Nomor 1 Model Bisnis Penyelesaian Kredit (Pembayaran Pelunasan/Perpanjangan), Huruf a Prosedur
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 4
Pelunasan angka 3, Proses Pembayaran Pelunasan Kredit di Outlet Lokal dan Online adalah sebagai berikut :
1.
Nasabah atau yang mewakili mengisi Form Transaksi dan/atau menunjukkan SBG asli atau Nasabah cukup menyebutkan nomor SBG yang akan dilunasi kepada Kasir.
2.
Petugas menginput nomor SBG yang akan dilunasi Nasabah pada Sistem Aplikasi.
3.
Kasir mengkonfirmasi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh Nasabah.
4.
Nasabah menyerahkan pembayaran pelunasan sesuai dengan jumlah yang harus dibayar.
5.
Kasir menerima dan memastikan jumlah pembayaran pelunasan yang diterima dari Nasabah.
6.
Kasir mencetak Nota Pelunasan, 2 (dua) lembar, 1 (satu) diserahkan kepada Nasabah dan 1 (satu) lembar untuk arsip.
Namun dalam proses pelunasan transaksi gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) sebanyak 21 (dua puluh satu) potong kredit sebagaimana yang termuat dalam tabel data nomor 1, Terdakwa telah menerima uang pelunasan atas Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) tersebut, dimana Terdakwa mengarahkan para nasabah untuk melakukan pelunasan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening bank pribadi Terdakwa dan juga menyerahkan langsung uang tunai kepada Terdakwa.
-
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pelunasan atas Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) para nasabah, ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi Gadai (KCA) para nasabah akan tetapi Terdakwa mempergunakan uang yang telah diterima tersebut untuk melakukan Tahan Tebusan Gadai (KCA) yang telah dibayarkan oleh Nasabah KCA Pegadaian UPC Kaimana. Terdakwa menerima uang pelunasan KCA dari Saksi Rimma Pasaribu untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Rimma Pasaribu, Saksi Ulfa Ombaier untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier, Saksi Mathilda Yoike Uneputty untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Mathilda Yoike Uneputty dan Saksi Nurlia Dg Kebo untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Nurlia Dg Kebo. Selain itu Terdakwa juga melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) KCA dan Tambah Uang Pinjaman (UP) KCA tanpa persetujuan/sepengetahuan para Nasabah, mengajukan KCA dengan menggunakan identitas dan barang jaminan orang seolah-olah pengajuan KCA tersebut diajukan oleh nasabah baru dengan tujuan untuk memaksimalkan capaian target Outstanding Loan (OSL) serta meningkatkan jumlah nasabah baru, melakukan pinjam meminjam uang dengan memanfaatkan fasilitas pegadaian berupa Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA), mengembalikan Barang Jaminan (BJ) Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) aktif yang dikuasai oleh PT. Pegadaian kepada para Nasabah namun uang pelunasannya tidak dibayarkan kepada PT. Pegadaian langsung dan tidak diinput pada aplikasi Pegadaian Application Support System Integrated Online (Passion) Pegadaian, sebagai berikut :
1.
Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Rimma Pasaribu.

Pada Tanggal 24 Oktober 2023, Saksi Rimma Pasaribu (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 88.200.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010027808, kemudian Tanggal 10 November 2023, Saksi Rimma Pasaribu melakukan pelunasan/penebusan KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808 tersebut dengan menyerahkan uang pelunasan/penebusan kepada Terdakwa Ronaldus Narahawarin, namun dari uang pelunasan tersebut tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu Terdakwa Ronaldus Narahawarin hanya menyetorkan/melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,-, sehingga masih terdapat sisa Uang Pinjaman (UP) KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808 sebesar Rp. 38.200.000,-

Pada Tanggal 27 November 2023, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Terdakwa Ronaldus Narahawarin melakukan Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808 dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman sebesar Rp. 65.200.000,- Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/SBG menjadi 1186523010029283.
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 5

Pada Tanggal 07 Desember 2023, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu Terdakwa Ronaldus Narahawarin kembali melakukan Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010029283 dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 87.500.000 Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/SBG menjadi 1186523010030406.

Pada Tanggal 12 Februari 2024 s.d 17 April 2024, Saksi Rimma Pasaribu melakukan pengajuan KCA atas barang jaminannya : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010003765
?
1 (satu) cincin BRC 21 karat dengan berat 13/13 gram.
?
1 (satu) cincin + 1 (satu) liontin salin 21 karat dengan berat 5.1/5.1 gram.
?
1 (satu) liontin model anggur 21 karat dengan berat 10 gram.
?
1 (satu) anting BRC 21 karat dengan berat 3.1/3.0 gram.
?
2 (dua) gelang model 21 karat dengan berat 20/18 gram
12-02-2024
35.000.000
2
1186524010007857
?
3 (tiga) kalung + 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 57.29/57.29 gram.
?
1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 25.01/25.01 gram.
?
1 (satu) liontin + 1 (satu) anting 20 karat dengan berat 10.52/3.0 gram
19-03-2024
75.200.000
3
1186524010010851
?
1 (satu) keping logam mulia UBS 24 karat dengan berat 10.0/10.0 gram.
?
2 (dua) perhiasan emas 24 karat dengan berat 11.87/11.87 gram.
?
1 (satu) keping logam mulia PT Antam 24 karat dengan berat 25.0/25.0 gram.
?
1 (satu) logam mulia Fine Gold 24 karat dengan berat 5.0/5.0 gram
19-03-2024
57.300.000
JUMLAH
167.500.000

Pada Tanggal 17 April 2024, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Terdakwa Ronaldus Narahawarin melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 87.500.000,- bertambah menjadi Rp. 95.327.500,-

Pada Tanggal 27 Mei 2024, Saksi Rimma Pasaribu (Nasabah KCA) mendatangi Kantor Pegadaian UPC Kaimana dan menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Terdakwa Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pelunasan/penebusan 3 (tiga) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu yakni : No. Nomor Kredit Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010003765
Rimma Pasaribu
12-02-2024
35.000.000
3.080.000
38.080.000
2.
1186524010007857
Rimma Pasaribu
19-03-2024
75.200.000
4.136.000
79.336.000
3.
1186524010010851
Rimma Pasaribu
17-04-2024
57.300.000
1.890.900
59.190.900
JUMLAH
167.500.000
9.106.900
176.606.900
Saksi Rimma Pasaribu setelah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Terdakwa untuk melakukan pelunasan/penebusan 3 (tiga) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu, namun Saksi Rimma Pasaribu tidak langsung mengambil barang jaminannya, melainkan dititipkan barang jaminan tersebut kepada Terdakwa untuk disimpan di Pegadaian UPC Kaimana.
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 6

Pada Tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana menggunakan uang yang telah diterima dari Saksi Rimma Pasaribu Tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp. 97.270.900,- dan hanya melakukan pelunasan terhadap 2 (dua) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu yakni : No. Nomor Kredit Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010003765
Rimma Pasaribu
12-02-2024
35.000.000
3.080.000
38.080.000
2.
1186524010010851
Rimma Pasaribu
17-04-2024
57.300.000
1.890.900
59.190.900
JUMLAH
92.300.000
4.970.900
97.270.900
Sehingga dari uang sebesar Rp. 180.000.000,- yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi Rimma Pasaribu, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 82.729.100,- dalam penguasaan Terdakwa dan uang sisa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi Terdakwa.

Pada Tanggal 24 Juli 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186524010007857 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 75.200.000,- bertambah menjadi Rp. 81.945.100,-

Pada Tanggal 14 Agustus 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu kembali melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 95.327.500,- menjadi Rp. 103.843.900,-

Pada Tanggal 21 November 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu Terdakwa melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186524010007857 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 81.945.100,- bertambah menjadi Rp. 89.283.800,-

Pada Tanggal 16 Desember 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana mengembalikan barang jaminan KCA milik Saksi Rimma Pasaribu dengan status kredit belum lunas yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Status Kredit 1 2 3 4
1
1186524010010851
?
1 (satu) keping logam mulia UBS 24 karat dengan berat 10.0/10.0 gram.
?
2 (dua) perhiasan emas 24 karat dengan berat 11.87/11.87 gram.
?
1 (satu) keping logam mulia PT Antam 24 karat dengan berat 25.0/25.0 gram.
?
1 (satu) logam mulia Fine Gold 24 karat dengan berat 5.0/5.0 gram
lunas
2.
1186524010003765
?
1 (satu) cincin BRC 21 karat dengan berat 13/13 gram.
?
1 (satu) cincin + 1 (satu) liontin salin 21 karat dengan berat 5.1/5.1 gram.
?
1 (satu) liontin model anggur 21 karat dengan berat 10 gram.
?
1 (satu) anting BRC 21 karat dengan berat 3.1/3.0 gram.
?
2 (dua) gelang model 21 karat dengan berat 20/18 gram
lunas
3.
1186524010007857
?
3 (tiga) kalung + 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 57.29/57.29 gram.
?
1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 25.01/25.01 gram.
?
1 (satu) liontin + 1 (satu) anting 20 karat dengan berat 10.52/3.0 gram
Belum lunas

Pada Tanggal 16 Desember 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan /sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu melakukan
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 7
Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 123.500.000,- Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) menjadi 1186524010036922 dengan barang jaminan 1 (satu) keping logam mulia 100 gram 24 karat dengan berat 100/100 gram.

Pada Tanggal 14 Januari 2025, Terdakwa selaku Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana mengembalikan barang jaminan kepada Saksi Rimma Pasaribu meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut masih belum lunas yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Status Kredit 1 2 3 4
1
1186524010036922
?
1 (satu) keping logam mulia 100 gram 24 karat dengan berat 100/100 gram.
Belum lunas
2.
Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier

Pada Tanggal 10 Juni 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Novita Ombaier melalui Terdakwa selaku Pengelola Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 210.900.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010018383, dengan barang jaminannya yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010018383
?
3 (tiga) cincin polis + 1 (satu) kalung polis 18 karat dengan berat 31.2/29.0 gram.
?
1 (satu) gelang rupa 21 karat dengan berat 91.5/90.0 gram.
?
2 (dua) cincin hias 18 karat dengan berat 11.6/11.0 gram.
?
1 (satu) gelang model ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 10.0/8.0 gram.
?
6 (enam) cincin rupa 21 karat dengan berat 21.9/20.9 gram.
?
1 (satu) cincin model 20 karat dengan berat 3.54/3.4 gram.
?
1 (satu) gelang + 2 (dua) cincin model 22 karat dengan berat 39.39/39.39 gram
?
2 (dua) kalung + 1 (satu) pasang anting 21 karat dengan berat 19.49/19.49 gram
10-06-2024
210.000.000

Pada Tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Jacomina Kartina Leleury melalui Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 87.100.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010023920 dan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 102.100.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010023938 dengan barang jaminannya yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010023920
?
2 (dua) gelang keroncong 21 karat dengan berat 31.9/31.9 gram.
?
1 (satu) cincin gandeng model 21 karat dengan berat 14.6/13.0 gram.
?
1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 25.0/23.0 gram.
01-08-2024
87.100.000
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 8
?
2 (dua) kalung rantai + 1 (satu) liontin mata 21 karat dengan berat 12.8/12.3 gram.
?
1 (satu) gelang kait model 20 karat dengan berat 7.9/7.7 gram.
2.
1186524010023938
?
1 (satu) kalung padian + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
?
1 (satu) gelang model 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
?
1 (satu) kalung padian 21 karat dengan berat 39.9/39.9 gram
01-08-2024
102.100.000

Pada Tanggal 24 Agustus 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Jacomina Kartina Leleury melalui Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 48.000.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010011602.

Pada Tanggal 25 September 2024, KCA dengan nomor kredit/SBG 1186523010002405 milik nasabah atas nama Sdr. Novita Ombaier dengan pemilik barang jaminan sebenarnya Saksi Ulfa Iriyani Ombaier dilakukan Gadai Ulang Otomatis dengan Jumlah Uang Pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 34.687.500,- bertambah menjadi Rp. 37.867.500,-

Pada Tanggal 07 Januari 2025, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) selaku (pemilik barang jaminan KCA atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier) melakukan transfer uang sebesar Rp. 264.337.300,- ke rekening Bank mlik Terdakwa pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600001041546.

Tanggal 08 Januari 2025, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) selaku (pemilik barang jaminan KCA atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier) kembali melakukan transfer uang sebesar Rp. 246.700.000,- ke rekening Bank milik Terdakwa pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600001041546, Sehingga total uang yang ditransfer oleh Saksi Ulfa Iriyani Ombaier kepada Terdakwa Tanggal 07 Januari 2025 s.d 08 Januari 2025 sebesar Rp. 511.037.300,. Saksi Ulfa Iriyani Ombaier memberikan uang tersebut seharusnya untuk melunasi 5 (lima) KCA/SBG yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010018383
Novita Ombaier
10-06-2024
210.000.000
18.559.200
229.459.200
2.
1186524010023920
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
87.100.000
7.664.800
94.764.800
3.
1186524010023938
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
102.100.000
8.984.800
111.084.800
4.
1186524010011602
Jacomina Kartina Leleury
24-08-2024
48.000.000
3.840.000
51.840.000
5.
1186523010002405
Novita Ombaier
25-09-2024
37.867.500
3.332.400
41.199.900
JUMLAH
485.967.500
42.381.200
528.348.700

Tanggal 08 Januari 2025, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana setelah menerima uang dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier langsung mengembalikan barang jaminan milik Saksi Ulfa Iriyani Ombaier meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut belum lunas sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Status Kredit 1 2 3 4
1
1186524010018383
?
3 (tiga) cincin polis + 1 (satu) kalung polis 18 karat dengan berat 31.2/29.0 gram.
?
1 (satu) gelang rupa 21 karat dengan berat 91.5/90.0 gram.
Belum
lunas
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 9
?
2 (dua) cincin hias 18 karat dengan berat 11.6/11.0 gram.
?
1 (satu) gelang model ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 10.0/8.0 gram.
?
6 (enam) cincin rupa 21 karat dengan berat 21.9/20.9 gram.
?
1 (satu) cincin model 20 karat dengan berat 3.54/3.4 gram.
?
1 (satu) gelang + 2 (dua) cincin model 22 karat dengan berat 39.39/39.39 gram
?
2 (dua) kalung + 1 (satu) pasang anting 21 karat dengan berat 19.4919.49 gram
2.
1186524010023920
?
2 (dua) gelang keroncong 21 karat dengan berat 31.9/31.9 gram.
?
1 (satu) cincin gandeng model 21 karat dengan berat 14.6/13.0 gram.
?
1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 25.0/23.0 gram.
?
2 (dua) kalung rantai + 1 (satu) liontin mata 21 karat dengan berat 12.8/12.3 gram.
?
1 (satu) gelang kait model 20 karat dengan berat 7.9/7.7 gram.
Belum
lunas
3.
1186524010023938
?
1 (satu) kalung padian + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
?
1 (satu) gelang model 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
?
1 (satu) kalung padian 21 karat dengan berat 39.9/39.9 gram
Belum
lunas

Tanggal 13 Januari 2025 dan Tanggal 22 Januari 2025, Terdakwa selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana menggunakan uang yang telah diterima dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) Tanggal 07 Januari 2025 s.d 08 Januari 2025 sebesar Rp. 93.039.900,- untuk melakukan pelunasan 2 (dua) KCA/SBG atas nama Jacomina Kartina leleury dan Novita Ombaier sebagai berikut: No. Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG) Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010011602
Jacomina Kartina Leleury
24-08-2024
48.000.000
3.840.000
51.840.000
2.
1186523010002405
Novita Ombaier
25-09-2024
37.867.500
3.332.400
41.199.900
JUMLAH
85.867.500
7.172.400
93.039.900
Sehingga dari jumlah uang sebesar Rp. 511.037.300,- yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 417.997.400,- dalam penguasaan Terdakwa dan sisa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi.
3.
Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Mathilda Yoike Uneputty

Pada Tanggal 19 September 2023, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 7.840.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 atas barang jaminannya sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186523010026602
?
1 (satu) kalung rantai model 20 karat dengan berat 11.6/11.6 gram.
19-09-2023
7.840.000

Pada Tanggal 24 Januari 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 jatuh tempo, namun Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasinya sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty dilakukan
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 10
Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 7.840.000,- bertambah menjadi Rp. 8.644.200,-

Pada Tanggal 22 Mei 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 kembali jatuh tempo, namun dikarenakan Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasi pinjaman KCA sebelumnya, sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty kembali dilakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 8.644.200,- bertambah menjadi Rp. 9.525.600,-

Pada Tanggal 16 Agustus 2024, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 26.800.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010025669 atas barang jaminannya sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010025669
?
1 (satu) gelang rantai 20 karat dengan berat 19.7/19.7 gram.
?
1 (satu) gelang rantai 21 karat dengan berat 9.15/9.15 gram
16-08-2024
26.800.000

Pada Tanggal 02 September 2024, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 13.650.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010027293 atas barang jaminannya sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010027293
?
1 (satu) gelang model mainan mata gelas 21 karat dengan berat 5.2/4.7 gram.
?
1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 9.8/9.8 gram
02-09-2024
13.650.000

Pada Tanggal 11 September 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan 2 (dua) KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 2.200.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010028408 dan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 3.300.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010028416.

Pada Tanggal 20 September 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 kembali jatuh tempo, namun dikarenakan Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasi pinjaman KCA sebelumnya, sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty kembali dilakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 9.525.600,- bertambah menjadi Rp. 10.516.600,-

Pada Tanggal 08 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty mendatangi Pegadaian UPC Kaimana dan menanyakan kepada Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana mengenai jumlah 5 (lima) KCA miliknya yang harus ditebus. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa jumlah 5 (lima) KCA yang harus dilunasi oleh Saksi Mathilda Yoike Uneputty adalah sekitar Rp. 52.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : No. Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG) Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) 1 2 3 4 5 6 7
1.
1186523010026602
Mathilda Yoike Uneputty
19-09-2023
11.602.700
1.113.900
12.716.600
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 11
2.
1186524010025669
Mathilda Yoike Uneputty
16-08-2024
26.800.000
2.358.400
29.158.400
3.
1186524010027291
Mathilda Yoike Uneputty
02-09-2024
13.650.000
1.310.400
14.960.400
4.
1186524010028408
Mathilda Yoike Uneputty
11-09-2024
2.200.000
211.200
2.411.200
5.
1186524010028416
Mathilda Yoike Uneputty
11-09-2024
3.300.000
316.800
3.616.800
TOTAL
57.552.700
5.310.700
62.863.400
atas informasi tersebut, pada hari itu juga Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening milik Terdakwa pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 awalnya sebesar Rp. 10.000.000,- dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penebusan 5 (lima) KCA tersebut diatas.

Pada Tanggal 09 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Terdakwa pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 sebesar Rp. 7.600.000,- sehingga total uang yang sudah diterima oleh Terdakwa Ronaldus Narahawarin dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 17.600.000,- dan pada tanggal yang sama setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 17.600.000,-, Terdakwa Ronaldus Narahawarin kemudian melakukan pelunasan hanya terhadap 2 (dua) KCA atas nama Saksi Mathilda Yoike Uneputty yakni : No. Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG) Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010028408
Mathilda Yoike Uneputty
11-09-2024
2.200.000
211.200
2.411.200
2.
1186524010028416
Mathilda Yoike Uneputty
11-09-2024
3.300.000
316.800
3.616.800
TOTAL
5.500.000
528.000
6.028.000

Pada Tanggal 10 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Terdakwa Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dan Rp. 300.000,- dan juga menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 17.000.000,-

Pada Tanggal 11 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Terdakwa Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 sebesar Rp. 9.900.000,- sehingga total keseluruhan uang yang sudah diterima oleh Terdakwa Ronaldus Narahawarin dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 54.800.000,-. dan dari jumlah uang sebesar Rp. 54.800.000,- yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty, setelah melakukan pelunasan atas 2 (dua) KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 6.028.000, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 48.472.000,- dalam penguasaan Terdakwa dan sisa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi Terdakwa. Kemudian masih pada tanggal yang sama, Terdakwa setelah menerima uang dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty langsung mengembalikan barang jaminan milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut belum lunas yakni : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Status Kredit 1 2 3 4
1
1186523010026602
?
1 (satu) kalung rantai model 20 karat dengan berat 11.6/11.6 gram.
Belum
lunas
2
1186524010025669
?
1 (satu) gelang rantai 20 karat dengan berat 19.7/19.7 gram.
Belum
lunas
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 12
?
1 (satu) gelang rantai 21 karat dengan berat 9.15/9.15 gram
3.
1186524010027293
?
1 (satu) gelang model mainan mata gelas 21 karat dengan berat 5.2/4.7 gram.
?
1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 9.8/9.8 gram
Belum
lunas
4.
Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Nurlia dg Kebo

Pada Tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana berinisiatif menutup selisih kurang barang jaminan yang diketahuinya pada tanggal 27 Mei 2024, dengan cara meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada Saksi Nurlia Dg Kebo yang merupakan nasabah KCA Pegadaian UPC Kaimana. Peminjaman uang tersebut dituangkan melalui surat perjanjian antara Terdakwa dan Saksi Nurlia Dg Kebo dengan ketentuan biaya administrasi sebesar 10?ri nilai pinjaman awal dan bunga sebesar 20?ri nilai pinjaman awal setiap bulan. Pada tanggal yang sama, karena Saksi Nurlia Dg Kebo tidak memiliki uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- untuk dipinjamkan kepada Terdakwa, Saksi Nurlia Dg Kebo kemudian mengajukan KCA dengan nomor kredit/SBG 1186524010017054 dan dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 94.300.000,- KCA tersebut diajukan dengan barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010017054
?
1 (satu) gelang seling mainan 21 karat dengan berat 20.4/20.3 gram.
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 21.5/20.0 gram.
?
1 (satu) cincin mata parel 20 karat dengan berat 7.4/5.0 gram.
?
1 (satu) kalung rantai 21 karat dengan berat 50.0/50.0 gram
29-05-2024
94.300.000
Setelah dana pinjaman KCA tersebut dicairkan ke rekening Saksi Nurlia Dg Kebo, lalu Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan transfer ke rekening bank milik Terdakwa pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 214001005448538 hanya sebesar Rp. 90.000.000,- sebagai bentuk pinjaman Terdakwa Ronaldus Narahawarin, setelah terlebih dahulu dipotong biaya administrasi sebesar 10?ri nilai pinjaman awal sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Pada Tanggal 29 Juli 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana belum dapat membayar 2 (dua) kali bunga pinjaman kepada Saksi Nurlia Dg Kebo atas pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024. Jumlah bunga yang harus dibayar sebesar Rp. 40.000.000,- yaitu dua kali bunga bulanan sebesar 20?ri nilai pinjaman awal. Atas hal tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Nurlia Dg Kebo dan menawarkan agar Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan KCA sebesar Rp. 40.000.000,- yang kewajiban pelunasan/penebusan KCA tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai bentuk pembayaran bunga atas pinjaman uang Rp. 100.000.000,- kepada Saksi Nurlia Dg Kebo.

Pada Tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan KCA dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 45.500.000,- berdasarkan hasil kesepakatan antara Saksi Nurlia Dg Kebo dan Terdakwa, kewajiban pelunasan/penebusan KCA tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa, KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit/SBG 1186524010024035 dengan rincian barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010024035
?
1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin 21 karat dengan berat 15,1/14,8 gram.
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 7,5/7,5 gram.
01-08-2024
45.500.000
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 13
?
1 (satu) kalung rantai 21 karat dengan berat 11,2/11,2 gram.
?
3 (tiga) giwang 20 karat dengan berat 12,2 gram

Pada Tanggal 13 September 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan KCA dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 18.550.000,- terdaftar dengan nomor kredit/SBG 1186524010028747 dengan rincian barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010028747
?
2 (dua) gelang keroncong 20 karat dengan berat 19.98/19,98 gram.
13-09-2024
18.550.000

Pada Tanggal 29 September 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana kembali melakukan peminjaman uang untuk kedua kalinya kepada Saksi Nurlia Dg Kebo, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- meskipun peminjaman uang tersebut tidak dituangkan melalui surat perjanjian antara Terdakwa dan Saksi Nurlia Dg Kebo, kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Nurlia Dg Kebo tetap mengacu pada ketentuan peminjaman pertama yaitu adanya biaya administrasi sebesar 10?ri nilai pinjaman awal dan bunga sebesar 20?ri nilai pinjaman awal setiap bulan, sehingga Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan KCA dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit/SBG 1186524010030040 dengan rincian barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010030040
?
1 (satu) cincin mata gelas 20 karat dengan berat 10,5/10 gram.
?
1 (satu) gelang seling mainan 20 karat dengan berat 20,1/20 gram.
?
1 (satu) cincin model LV mata gelas 20 karat dengan berat 10,6/10,3 gram
29-09-2024
40.000.000
Pada tanggal yang sama, setelah Saksi Nurlia Dg Kebo menerima pencairan atas kredit tersebut, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan transfer ke rekening bank BRI dengan Nomor Rekening 214001005448538 milik Terdakwa sebesar Rp. 36.000.000,- sebagai bentuk pinjaman Terdakwa Ronaldus Narahawarin, setelah terlebih dahulu dipotong biaya administrasi sebesar 10%. Uang tersebut digunakan oleh Terdawa untuk membayar angsuran BRI, untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta bermain judi daring.

Pada Tanggal 07 Oktober 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan 2 (dua) KCA dengan jumlah uang pinjaman masing-masing sebesar Rp. 26.100.000,- dan Rp. 35.600.000,- KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit dan barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010030891
?
1 (satu) liontin model 16 karat dengan berat 4.9/4.9 gram.
?
1 (satu) cincin model mata gelas 20 karat dengan berat 6.36/6.1 gram.
?
1 (satu) cincin model mata rupa 20 karat dengan berat 9,8/7,0 gram.
?
1 (satu) cincin model mata rupa 20 karat dengan berat 10,5/8,0 gram
?
2 (dua) liontin model polis mata gelas 10 karat dengan berat 3,7/3,5 gram
07-10-2024
26.100.000
2
1186524010030917
?
1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 37,6/36,5 gram.
07-10-2024
26.100.000
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 14

Pada Tanggal 23 November 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 90.400.000,. KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit dan barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010034893
?
1 (satu) kalung rantai ada putus 20 karat dengan berat 52,8/52,8 gram.
?
1 (satu) liontin model jangkar mata gelas 20 karat dengan berat 8,1/7,9 gram.
?
1 (satu) cincin model 16 karat dengan berat 1,6/1,6 gram.
?
1 (satu) cincin model mata gelas 20 karat dengan berat 6,0/5,9 gram.
?
1 (satu) gelang rantai model 20 karat dengan berat 20,0/20,0 gram
23-11-2024
90.400.000

Pada Tanggal 20 Desember 2024, Terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada Saksi Nurlia Dg Kebo, namun karena Saksi Nurlia Dg kebo tidak berada di Kaimana sehingga Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan transfer awal sebesar Rp. 45.000.000,- menggunakan rekening BRI No. Rekening 489501017206537 ke Rekening Bank milik Terdakwa pada Bank BRI dengan No. Rekening 108101008748530.

Pada Tanggal 27 Desember 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan 5 (lima) KCA dengan total jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 175.200.000,- KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit dan barang jaminannya sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010037839
?
2 (dua) cincin model mata gelas 21 karat dengan berat 16,9/16,0 gram.
?
1 (satu) cincin mata hitam 21 karat dengan berat 9,8/9,0 gram.
?
Dua cincin model 21 karat dengan berat 15,3/15,3 gram
27-12-2024
43.500.000
2
1186524010037847
?
.1 (satu) cincin mata gelas 20 karat dengan berat 4,8/4,0 gram.
?
1 (satu) cincin mata merah 20 karat dengan berat 6,7/6,0 gram.
?
1 (satu) cincin model 16 karat dengan berat 2,1/2,0 gram.
?
1 (satu) cincin mata hijau 21 karat dengan berat 10,4/9,0 gram
27-12-2024
21.500.000
3
1186524010037862
?
1 (satu) cincin polos 20 karat dengan berat 14,0/14,0 gram.
?
1 (satu) cincin model mata parel 21 karat dengan berat 11,9/11,0 gram
27-12-2024
24.600.000
4
1186524010037870
?
1 (satu) gelang gandeng tiga cincin 21 karat dengan berat 32,3/32,3 gram.
?
1 (satu) gelang dubai 21 karat dengan berat 11,2/11,2 gram.
?
1 (satu) cincin + 1 (satu) pasang giwang 21 karat dengan berat 11,45/11,45 gram
27-12-2024
26.200.000
5.
186524010037854
?
1 (satu) kalung model 20 karat dengan berat 10,7/9,0 gram.
?
1 (satu) kalung model ditaksir perhiasaan emas 20 karat dengan berat 18,2/15,0 gram
27-12-2024
59.400.000
TOTAL
175.200.000
Setelah menerima pencairan atas kredit KCA tersebut, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan transfer uang sebesar Rp. 135.000.000,- menggunakan rekening BRI No. Rekening 489501017206537 ke Rekening Bank milik Terdakwa pada Bank BRI dengan No. Rekening 108101008748530. Dengan demikian total uang pinjaman yang telah ditransfer oleh Saksi Nurlia Dg Kebo kepada Terdakwa pada tanggal 20
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 15
Desember 2024 dan Tanggal 27 Desember 2024 adalah sebesar Rp. 180.000.000,- sebagai bentuk pinjaman Terdakwa kepada Saksi Nurlia Dg Kebo setelah dipotong biaya administrasi sebesar 10%.

Pada Tanggal 28 Desember 2024, Saksi Nurlia Dg Kebo melakukan pengajuan KCA dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp. 13.760.000,-, KCA tersebut terdaftar dengan nomor kredit dan barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010037896
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 9,0/9,0 gram.
?
1 (satu) liontin model 16 karat dengan berat 4,9/4,9 gram.
28-12-2024
13.760.000

Pada Tanggal 21 Januari 2025, Terdakwa selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana mengembalikan 12 (dua belas) kantong barang jaminan KCA kepada Saksi Nurlia Dg Kebo meskipun status kredit atas barang jaminan tersebut masih belum lunas, dengan rincian sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Status Kredit 1 2 3 4
1
1186524010017054
?
1 (satu) gelang seling mainan 21 karat dengan berat 20.4/20.3 gram.
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 21.5/20.0 gram.
?
1 (satu) cincin mata parel 20 karat dengan berat 7.4/5.0 gram.
?
1 (satu) kalung rantai 21 karat dengan berat 50.0/50.0 gram
Belum
lunas
2.
1186524010024035
?
1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin 21 karat dengan berat 15,1/14,8 gram.
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 7,5/7,5 gram.
?
1 (satu) kalung rantai 21 karat dengan berat 11,2/11,2 gram.
?
3 (tiga) giwang 20 karat dengan berat 12,2 gram
Belum
lunas
3
1186524010028747
?
2 (dua) gelang keroncong 20 karat dengan berat 19.98/19,98 gram.
Belum
lunas
4
1186524010030891
?
1 (satu) liontin model 16 karat dengan berat 4.9/4.9 gram.
?
1 (satu) cincin model mata gelas 20 karat dengan berat 6.36/6.1 gram.
?
1 (satu) cincin model mata rupa 20 karat dengan berat 9,8/7,0 gram.
?
1 (satu) cincin model mata rupa 20 karat dengan berat 10,5/8,0 gram
?
2 (dua) liontin model polis mata gelas 10 karat dengan berat 3,7/3,5 gram
Belum
lunas
5.
1186524010030917
?
1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 37,6/36,5 gram.
Belum
lunas
6
1186524010034893
?
1 (satu) kalung rantai ada putus 20 karat dengan berat 52,8/52,8 gram.
?
1 (satu) liontin model jangkar mata gelas 20 karat dengan berat 8,1/7,9 gram.
?
1 (satu) cincin model 16 karat dengan berat 1,6/1,6 gram.
?
1 (satu) cincin model mata gelas 20 karat dengan berat 6,0/5,9 gram.
?
1 (satu) gelang rantai model 20 karat dengan berat 20,0/20,0 gram
Belum
lunas
7
1186524010037839
?
2 (dua) cincin model mata gelas 21 karat dengan berat 16,9/16,0 gram.
?
1 (satu) cincin mata hitam 21 karat dengan berat 9,8/9,0 gram.
?
2 (dua) cincin model 21 karat dengan berat 15,3/15,3 gram
Belum
lunas
8
1186524010037847
?
1 (satu) cincin mata gelas 20 karat dengan berat 4,8/4,0 gram.
?
1 (satu) cincin mata merah 20 karat dengan berat 6,7/6,0 gram.
?
1 (satu) cincin model 16 karat dengan berat 2,1/2,0 gram.
Belum
lunas
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 16
?
1 (satu) cincin mata hijau 21 karat dengan berat 10,4/9,0 gram
9
1186524010037862
?
1 (satu) cincin polos 20 karat dengan berat 14,0/14,0 gram.
?
1 (satu) cincin model mata parel 21 karat dengan berat 11,9/11,0 gram
Belum
lunas
10
1186524010037870
?
1 (satu) gelang gandeng tiga cincin 21 karat dengan berat 32,3/32,3 gram.
?
1 (satu) gelang dubai 21 karat dengan berat 11,2/11,2 gram.
?
1 (satu) cincin + 1 (satu) pasang giwang 21 karat dengan berat 11,45/11,45 gram
Belum
lunas
11
1186524010037896
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 9,0/9,0 gram.
?
1 (satu) liontin model 16 karat dengan berat 4,9/4,9 gram.
Belum
lunas
12
1186524010037854
?
1 (satu) kalung model 20 karat dengan berat 10,7/9,0 gram.
?
1 (satu) kalung model ditaksir perhiasaan emas 20 karat dengan berat 18,2/15,0 gram
Belum
lunas
5.
Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Kartina Busira

Pada Tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana mengajukan KCA dengan uang pinjaman sebesar Rp. 9.670.000,- dengan menggunakan jaminan salah satu nasabah Pegadaian UPC Kaimana yang dititipkan kepada Terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk memaksimalkan capaian target Outstanding Loan (OSL) serta meningkatkan jumlah nasabah baru pada Pegadaian UPC Kaimana. Dalam proses pengajuan tersebut Terdakwa menggunakan identitas atas nama Saksi Kartina Busira sehingga seolah-olah pengajuan KCA tersebut dilakukan oleh nasabah baru. KCA tersebut terdaftar dengan Nomor Kredit/SBG dan barang jaminan sebagai berikut : No. Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) Barang Jaminan Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp.) 1 2 3 4 5
1
1186524010032764
?
1 (satu) gelang seling mainan 21 karat dengan berat 20.4/20.3 gram.
?
1 (satu) cincin model 21 karat dengan berat 21.5/20.0 gram.
?
1 (satu) cincin mata parel 20 karat dengan berat 7.4/5.0 gram.
?
1 (satu) kalung rantai 21 karat dengan berat 50.0/50.0 gram
26-10-2024
9.670.000
KCA tersebut dicairkan secara tunai kepada Terdakwa dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
-
Bahwa pada tanggal Tanggal 11 Januari 2025, Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak dengan Keputusan Pemimpin Cabang PT Pegadaian Fakfak Nomor : 01/11662/2025 tanggal 11 Januari 2025 melakukan mutasi horizontal terhadap Terdakwa yang semula menjabat sebagai Penaksir Pegadaian UPC Kaimana menjadi Pengelola Pegadaian UPC Kaimana dan Saksi Nurul Khudori yang semula menjabat sebagai Pengelola Pegadaian UPC Kaimana menjadi Penaksir Pegadaian UPC Kaimana.
-
Bahwa Tanggal 15 Januari 2025, Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak dengan Surat Nomor : e-10/11662.00/20025 tanggal 15 Januari 2025 menugaskan Saksi Nurul Khudori untuk menjadi Penaksir Pegadaian Cabang Fakfak terhitung mulai tanggal 18 Januari 2025 s.d. 15 Februari 2025.
-
Bahwa Pada Tanggal 17 Januari 2025, Pemimpin Pegadaian Wilayah V Manado dengan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah Nomor : 07/KEP-MND/2025 tanggal 17 Januari 2025 memutuskan adanya mutasi karyawan pada kelompok jabatan first line management dan clerk di lingkungan Kantor Wilayah V Manado, Sehingga Terdakwa yang semula menjabat sebagai Pengelola Pegadaian UPC Kaimana dimutasi menjadi Penaksir Pegadaian Cabang Manokwari.
-
Bahwa pada Tanggal 01 Februari 2025, Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak mengeluarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT Pegadaian Fakfak Nomor : 02/11662/2025 tanggal 01 Februari 2025,
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 17
melakukan mutasi horizontal terhadap Saksi Nurul Khudori yang semula menjabat sebagai Penaksir Pegadaian UPC Kaimana menjadi Pengelola Pegadaian UPC Kaimana.
-
Bahwa pada Tanggal 03 Februari 2025, dalam rangka serah terima jabatan Pengelola Pegadaian UPC Kaimana dari Terdakwa kepada Saksi NURUL KHUDORI, dimana dalam proses serahterima jabatan tersebut, Terdakwa dan Saksi Nurul Khudori melakukan pengecekan/stock opname atas barang-barang jaminan yang berada di ruang barang jaminan Pegadaian UPC Kaimana. Pada hari tersebut, pengecekan belum dapat diselesaikan karena jumlah barang jaminan yang cukup banyak, sehingga dilanjutkan keesokan harinya.
-
Bahwa pada Tanggal 04 Februari 2025, Pengecekan/stock opname barang-barang jaminan dilanjutkan, dari hasil pengecekan/stock opname ini telah ditemukan adanya selisih kurang barang jaminan sebanyak 21 (dua puluh satu) potong. Pada tanggal yang sama, setelah mengetahui adanya selisih kurang barang jaminan maka Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak melakukan permohonan penonaktifan user pegawai atas nama Terdakwa Ronaldus Narahawarin kepada Kepala Divisi IT Security sehubungan dengan ditemukannya barang jaminan KCA yang tidak ada dan tidak akurat serta adanya indikasi fraud.
-
Bahwa pada Tanggal 08 Februari 2025, Kepala Audit Intern Pegadaian Kantor Wilayah V Manado melalui Surat Tugas Nomor IAIS-232/ST-01105.00/2025, menugaskan Sdr. Ida Bagus Bawa Putra dan Sdr. Yadi Taryadi untuk melaksanakan audit operasional pada Pegadaian UPC Kaimana, ditemukan adanya 21 (dua puluh satu) KCA yang barang jaminannya tidak ada pada saat dilakukan pemeriksaan jumlah fisik dan isi barang jaminan secara populasi terhadap seluruh produk di Pegadaian UPC Kaimana. Adapun rincian 21 (dua puluh satu) KCA tersebut adalah sebagai berikut :
Tabel 2. No. Nomor Kredit Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010007857
Rimma Pasaribu
19-03-2024
89.283.800
7.847.000
97.140.800
2
1186524010036922
Rimma Pasaribu
16-12-2024
123.500.000
10.868.000
134.368.000
3
1186524010023920
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
87.100.000
7.664.800
94.764.800
4
1186524010023938
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
102.100.000
8.984.800
111.084.800
5
1186524010018383
Novita Ombaier
10-06-2024
210.900.000
18.559.200
229.459.200
6
1186523010026602
Mathilda Yoike Uneputty
19-09-2023
11.602.700
1.113.900
12.716.600
7
1186524010025669
Mathilda Yoike Uneputty
16-08-2024
26.800.000
2.358.400
29.158.400
8
1186524010027293
Mathilda Yoike Uneputty
02-09-2024
13.650.000
1.310.400
14.960.400
9
1186524010017054
Nurlia Dg Kebo
29-05-2024
94.300.000
8.298.400
102.598.400
10
1186524010024035
Nurlia Dg Kebo
01-08-2024
45.500.000
4.004.000
49.504.000
11
1186524010028747
Nurlia Dg Kebo
13-09-2024
18.550.000
1.780.800
20.330.800
12
1186524010030891
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
26.100.000
2.296.800
28.396.800
13
1186524010030917
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
35.600.000
3.132.800
38.732.800
14
1186524010034893
Nurlia Dg Kebo
23-11-2024
90.400.000
7.955.200
98.355.200
15
1186524010037839
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
43.500.000
3.828.000
47.328.000
16
1186524010037847
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
21.500.000
1.892.000
23.392.000
17
1186524010037862
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
26.200.000
2.305.600
28.505.600
18
1186524010037870
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
59.400.000
5.227.200
64.627.200
19
1186524010037854
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
24.600.000
2.164.800
26.764.800
20
1186524010037896
Nurlia Dg Kebo
28-12-2024
13.760.000
1.321.000
15.081.000
21
1186524010032764
Kartina Busira
26-10-2024
9.670.000
928.400
10.598.400
JUMLAH
1.174.016.500
103.841.500
1.277.868.000
-
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2025, Terdakwa melunasi 2 (dua) KCA milik Saksi Nurlia Dg Kebo dan KCA atas nama Saksi Kartina Busira dengan rincian sebagai berikut : No. Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG) Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 3 4 5 6 7 8
1.
1186524010037854
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
24.600.000
2.164.900
26.764.800
2.
1186524010032764
Kartina Busira
26-10-2024
9.670.000
928.400
10.598.400
Surat Dakwaan An. Terdakwa RONALDUS NARAHAWARIN No. Reg. Perkara : PDS-02/Kaimana /12/2025 18
JUMLAH
34.270.000
3.093.200
37.363.200
-
Bahwa pada Tanggal 17 Februari 2025, Sdr. Ida Bagus Bawa Putra selaku Ketua Tim Audit Operasional melalui Nota Dinas Nomor : e-01/ND-00430.00/2025 mengusulkan reklas untuk mengalihkan status kredit aktif atau Kredit Dalam Proses Lelang (DPL) pada 19 (sembilan belas) KCA Pegadaian UPC Kaimana menjadi kredit bermasalah kepada Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak kemudian Saksi Yuwono Fajaryanto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kantor Cabang Fakfak menerbitkan surat dengan Nomor : e-41/11662.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Permohonan Persetujuan Penandaan dan Reklas Kredit Bermasalah UPC Kaimana yang ditujukan kepada Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah V, berdasarkan permohonan tersebut kemudian pada Tanggal 19 Februari 2025, Sdr. Pratikno selaku Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah V menerbitkan Surat Nomor e-223/00105.00/2025 tertanggal 19 Februari 2025 perihal Persetujuan Penandaan dan Reklas Kredit Bermasalah UPC Kaimana terhadap 19 (sembilan belas) KCA Pegadaian UPC Kaimana dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 3. No. Nomor Kredit Nama Nasabah Tgl. Kredit Uang Pinjaman (UP) (Rp) Sewa Modal (SM) (Rp) Jumlah (UP+SM) (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1
1186524010007857
Rimma Pasaribu
19-03-2024
89.283.800
7.847.000
97.140.800
2
1186524010036922
Rimma Pasaribu
16-12-2024
123.500.000
10.868.000
134.368.000
3
1186524010023920
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
87.100.000
7.664.800
94.764.800
4
1186524010023938
Jacomina Kartina Leleury
01-08-2024
102.100.000
8.984.800
111.084.800
5
1186524010018383
Novita Ombaier
10-06-2024
210.900.000
18.559.200
229.459.200
6
1186523010026602
Mathilda Yoike Uneputty
19-09-2023
11.602.700
1.113.900
12.716.600
7
1186524010025669
Mathilda Yoike Uneputty
16-08-2024
26.800.000
2.358.400
29.158.400
8
1186524010027293
Mathilda Yoike Uneputty
02-09-2024
13.650.000
1.310.400
14.960.400
9
1186524010017054
Nurlia Dg Kebo
29-05-2024
94.300.000
8.298.400
102.598.400
10
1186524010024035
Nurlia Dg Kebo
01-08-2024
45.500.000
4.004.000
49.504.000
11
1186524010028747
Nurlia Dg Kebo
13-09-2024
18.550.000
1.780.800
20.330.800
12
1186524010030891
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
26.100.000
2.296.800
28.396.800
13
1186524010030917
Nurlia Dg Kebo
07-10-2024
35.600.000
3.132.800
38.732.800
14
1186524010034893
Nurlia Dg Kebo
23-11-2024
90.400.000
7.955.200
98.355.200
15
1186524010037839
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
43.500.000
3.828.000
47.328.000
16
1186524010037847
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
21.500.000
1.892.000
23.392.000
17
1186524010037862
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
26.200.000
2.305.600
28.505.600
18
1186524010037870
Nurlia Dg Kebo
27-12-2024
59.400.000
5.227.200
64.627.200
19
1186524010037896
Nurlia Dg Kebo
28-12-2024
13.760.000
1.321.000
15.081.000
JUMLAH
1.139.746.500
100.748.300
1.240.504.800
-
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ronaldus Narahawarin bersama dengan Saksi Nurlia Dg Kebo merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu :
1.
Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk ke

Pihak Dipublikasikan Ya