Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2022/PN Mnk 1.Sukatmin
2.Sarjono
3.Ponidi
4.Alifatoni
5.Sukirno
6.Bodi
7.Purwanto
8.Supriadi
9.Marsi
10.Supriyono
10.Pemerintah Provinsi papua Barat
11.Dinas tanaman Pangan dan Hortikultura Papua Barat
12.Lukas Koyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sukatmin
2Sarjono
3Ponidi
4Alifatoni
5Sukirno
6Bodi
7Purwanto
8Supriadi
9Marsi
10Supriyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHSukatmin
2ERWIN RENGGA, SHSupriyono
3ERWIN RENGGA, SHMarsi
4ERWIN RENGGA, SHSupriadi
5ERWIN RENGGA, SHPurwanto
6ERWIN RENGGA, SHBodi
7ERWIN RENGGA, SHSukirno
8ERWIN RENGGA, SHAlifatoni
9ERWIN RENGGA, SHPonidi
10ERWIN RENGGA, SHSarjono
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi papua Barat
2Dinas tanaman Pangan dan Hortikultura Papua Barat
3Lukas Koyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 29.000.000.000,00
Petitum

  Manokwari,  6 Juni 2022

Kepada Yangterhormat

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

Di – Manokwari

                                               

Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

                       

Dengan hormat,

 

Yang bertandatangan di bawah ini, ERWIN RENGGA, SH., Advokat, Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ERWIN RENGGA TANDISAPO,SH & Rekan yang berlamat di Jalan Pertanian Wosi No.5 Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Februari 2022 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

 

1.         Tn.SUKATMIN, Wiraswasta, Laki-Laki,  beralamat Kampung Aimasi RT/RW.014/004, Aimas, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat I;

2.         Tn.SUPRIYONO, Petani, beralamat Jl.Kantil, RT/RW.020/005,Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat II

3.         Tn.MARSI, Tani, Laki-Laki,  beralamat Jalur 2 No.76, Kelurahan Aimasi RT/RW.004/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat,selanjutnya disebut Penggugat III

4.         Tn.SUPRIADI, Tani, Laki-Laki,  beralamat Jalur 02 Kampung Aimasi RT/RW.004/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat IV

5.         Tn.PURWANTO, Karyawan Swasta, Laki-Laki,  beralamat Sidomuncul Andegao,  RT/RW.002/001, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat V

6.         Tn.BODI, Tani, Laki-Laki,  beralamat Jalur 08No.310, Kampung Aimasi RT/RW.015/002, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat VI

7.         Tn.SUKIRNO, Tani, Laki-Laki,  beralamat Kampung Aimasi RT/RW.002/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat VII

8.         Tn.ALIFATONI, Pedagang, beralamat di Dusun Kakarejo, RT/RW.004/013, Desa Sidorejo, Kcamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur, selanjutnya disebut Penggugat VIII

9.         Tn.PONIDI, Petani, beralamat di jalur 3, RW/RT.003/001, kali Merah, Masni, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat IX

10.       Tn.SARJONO, Petani, beralamat Jl.Kantil, RT/RW.020/005,Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat X

 

Selanjutnya mohon disebut juga sebagai Para Penggugat.

 

Para Penggugat dengan ini hendak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap

 

 

1.         PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT beralamat di Jl.Brigjen A.Ataruri, Arfai Base Camp Km.20, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat I;

2.         DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTUKULTURA PAPUA BARAT, beralamat di Jl.Brigjen A.Ataruri, Arfai Base Camp Km.20, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat II;

3.         LUKAS KOYANI Pekerjaan tidak diketahui, Agama Kristen, Laki-Laki, Lahir tidak diketahui, beralamat  di Desa Bogasari, Jalur 3, RT/RW.001/003, SP 6, Manokwari Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat III.

 

Adapun hal-hal yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat adalah sebagai berikut :

 

Fakta Hukum

 

  1. Bahwa Para Penggugat  adalah pemilik tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) yang terletak di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang di atasnya saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI.PPH) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat;

 

  1. Bahwa dari luasan tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) tersebut diatas , Para Penggugat masing-masing memiliki tanah  seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);

 

  1. Bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00199 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00034

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00022

Sebelah Barat: Tanah Negara

 

  1. Bahwa Penggugat II adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Tanah Negara

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00034

 

  1. Bahwa Penggugat III adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00022 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00199

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.000714

Sebelah Barat: Tanah Negara

 

  1. Bahwa Penggugat IV adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00024

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00094

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00004

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00032

 

  1. Bahwa Penggugat V adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00040

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00090

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00028

 

  1. Bahwa Penggugat VI adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00028 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00004

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00030

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00714

 

  1. Bahwa Penggugat VII    adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00714 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00022

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00028

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00018

Sebelah Barat: Tanah Negara

 

  1. Bahwa Penggugat VIII adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00034 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00024

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00199

 

  1. Bahwa Penggugat IX adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00714

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00090

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00717

Sebelah Barat: Tanah Negara

 

  1. Bahwa Penggugat X adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00032 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00034

Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00028

Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00022

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00199 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa I;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa II;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00022 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa III;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa IV;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa V;

 

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00028 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa VI;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00714 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa VII;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00034 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa VIII;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa IX;

 

  1. Bahwa selanjutnya tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00032 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) mohon disebut sebagai obyek sengketa X;

 

  1. Bahwa kepemilikan Para Penggugat atas obyek sengketa I s/d obyek sengketa X didasarkan oleh status Penggugat sebagai warga transmigrasi dari pulau Jawa ke Irian Jaya (Papua-Papua Barat) dimana Para Penggugat saat itu ditempatkan di Prafi Manokwari, Papua Barat;

 

  1. Bahwa sebagai peserta Transmigrasi, Para Penggugat selain mendapat dari Pemerintah Kabupaten Manokwari  tanah pekarangan sebagai tempat untuk rumah tinggal   seluas 25 m x 25 m, Para Penggugat memproleh juga masing-masing lahan perkebunan seluas 100 m x 100 m atau obyek sengketa;

 

  1. Bahwa pada tahun 2007 Para Tergugat melakukan transaski jual beli tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;

 

  1. Bahwa tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tersebut diantaranya adalah tanah milik Para Penggugat;  

 

  1. Bahwa transaski jual beli antara Para Tergugat terhadap tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur yang sebagian dari tanah tersebut adalah milik Para Penggugat, adalah tampa sepengetahun dan seijin Para Penggugat;

 

  1. Bahwa kemudian setelah jual beli dilakukan, Tergugat III dengan mengerahkan massa mengumpulkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX dan Penggugat X dengan tampa kehadiran Penggugat V dan Penggugat VIII dan memaksa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX dan Penggugat X dengan ancaman untuk menyerahkan Sertifikat atas obyek sengketa I,  obyek sengketa II, obyek sengketa III, obyek sengketa IV, obyek sengketa VI, obyek sengketa VII, obyek sengketa IX dan  obyek sengketa X kepada Tergugat III;

 

  1. Bahwa karena Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX dan Penggugat X merasa terancam keselamatannya dan keselamatan keluargannya maka Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX dan Penggugat X kecuali Penggugat V dan Penggugat VIII kemudian menyerahkan sertifikat miliknya kepada Tergugat III;

 

  1. Bahwa Penggugat V dan Penggugat VIII tidak ikut hadir keduanya saat itu sedang tidak berada di rumah sehingga tidak mengetahui adanya kejadian dikumpulkannya Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX dan Penggugat X oleh Tergugat III untuk diminta sertifikat tanahnya oleh Tergugat III;

 

  1. Bahwa perbuatan Para Tergugat dengan melakukan transaski jual beli atas tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimana sebagian dari tersebut adalah milik Para Penggugat yaitu obyek sengketa I s/d obyek sengketa X dan belum pernah dilepaskan atau memberikan kuasa melepaskan kepada siapapun juga termasuk kepada Para Tergugat sehingga obyek sengketa I s/d obyek sengkta X yang selama ini diolah oleh Para Penggugat dan hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan merupakan satu-satunya mata pencarian dan perolehan nafkah bagi Para Penggugat, sehingga perbuatan Para Tergugat yang mematikan satu-satunya mata pencarian dan perolehan nafkah Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat terhadap Para Penggugat;

 

  1. Bahwa perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat sangat merugikan Para Penggugat dimana akibat perbuatan Para Tergugat tersebut memutus mata pencarian utama Para Penggugat  yang berakibat Para Penggugat harus menderita kerugian baik   itu material maupun imaterial;

 

  1. Bahwa kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah) dengan perincian :

 

  1. Harga masing-masing obyek sengketa    saat ini adalah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah): dengan perincian harga pasaran tanah disekitar obyek sengketa adalah Rp.200.000,-(dua ratus ribu) / m2, sehingga harga 1 (satu) obyek sengketa adalah 10.000 m2 x Rp.200.000,- = Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) sehingga total keseluruhan untuk harga obyek sengketa Para Penggugat adalah Rp.2.000.000.000,- x 10 0rang Penggugat = 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah);
  2. Kerugian masing-masing Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat diperoleh masing-masing Penggugat dari hasil menjual hasil bumi yang diperoleh bila obyek sengketa dikelola oleh Penggugat selama 15 (lima belas) tahun yaitu dari tahun 2007-2022 adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan perincian panen obyek sengketa adalah 3 (tiga) kali/ tahun dengan keuntungan minimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam sekali panen sehingga total yang dapat diperoleh Pengugat selama 15 (lima belas) tahun apabila obyek sengketa tetap dalam penguasaan Penggugat adalah    Rp.20.000.000,- x 3(masa panen dalam setahun) x 15 tahun adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Para Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat dipeoleh Para Penggugat akibat dikuasainya obyek sengketa oleh Tergugat III adalah sebesar Rp.900.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) .

 

  1. Sehingga total kerugian materiil yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- + Rp.9.000.000.000,- = Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah)

 

 

  1. Bahwa selain kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami kerugian inmateriil masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang diakibatkan oleh hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Para Penggugat dan keluarga, sehingga Para Penggugat harus menjalani segala macam pekerjaan yang tentunya tidak memberikan pendapan yang maksimal bila dibandingkan Penggugat mengolah obyek sengketa miliknya sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah  Rp.100.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah sebesar Rp.1.000,000,000,-(satu milyar rupiah);

 

  1. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang menyebabkan kerugian diderita oleh Para Penggugat maka adalah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah);

 

  1. Bahwa selain kerugian materiil, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat menyebabkan kerugian imateriil yang diderita Penggugat maka adalah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan kontan;

 

  1. Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum Tergugat ini sangat merugikan Penggugat dan agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi maka Terhadap Para Tergugat haruslah dihukum juga untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat;

 

  1. Bahwa selain itu mohon kiranya yang terhormat Majelis Hakim perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;

 

  1. Bahwa agar gugatan Para Penggugat tidak sia-sia dan untuk menjamin agar Para Tergugat  tidak ingkar terhadap apa yang harus menjadi kewajibannya, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari kiranya dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas obyek sengketa;

 

  1. Bahwa karena gugatan Penggugat telah didukung dengan alat bukti yang tertulis dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi maka tidaklah terlalu berlebihan jika Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manokwari agar menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan

Dalam Pokok Perkara:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Para Penggugat  adalah pemilik tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) yang terletak di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang di atasnya saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI.PPH) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat;

3.Menyatakan bahwa dari luasan tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) tersebut diatas , Para Penggugat masing-masing memiliki tanah  seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);

4.Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00199 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Jalan

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00034

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00022

Sebelah Barat              : Tanah Negara

5.Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Jalan

Sebelah Timur             : Tanah Negara

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00034

6.Menyatakan bahwa Penggugat III adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00022 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00199

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.000714

Sebelah Barat              : Tanah Negara

7.Menyatakan bahwa Penggugat IV adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00024

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00094

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00004

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00032

8.Menyatakan bahwa Penggugat V adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00040

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00090

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00028

9.Menyatakan bahwa Penggugat VI adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00028 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00004

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00030

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00714

10.       Menyatakan bahwa Penggugat VII       adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00714 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00022

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00028

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00018

Sebelah Barat              : Tanah Negara

11.Menyatakan bahwa Penggugat VIII adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00034 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Jalan

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00024

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00032

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00199

12.Menyatakan bahwa Penggugat IX adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00714

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00090

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00717

Sebelah Barat              : Tanah Negara

13.Menyatakan bahwa Penggugat X adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00032 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Sertifikat Hak Milik No.00034

Sebelah Timur             : Sertifikat Hak Milik No.00026

Sebelah Selatan           : Sertifikat Hak Milik No.00028

Sebelah Barat              : Sertifikat Hak Milik No.00022

14.Menyatakan bahwa pada tahun 2007 Para Tergugat melakukan transaski jual beli tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang sebagian dari tanah tersebut adalah milik Para Penggugat atau obyek sengketa dimana transaski jual beli antara Para Tergugat tersebut adalah tampa sepengetahun dan seijin Para Penggugat;

15.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dengan melakukan transaski jual beli atas tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter pe   rsegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimana sebagian dari tersebut adalah milik Para Penggugat yaitu obyek sengketa I s/d obyek sengketa X yang belum pernah dilepaskan atau memberikan kuasa melepaskan kepada siapapun juga termasuk kepada Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat terhadap Para Penggugat;

16.Menyatakan bahwa  perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat sangat merugikan Para Penggugat dimana akibat perbuatan Para Tergugat tersebut memutus mata pencarian utama Para Penggugat  yang berakibat Para Penggugat harus menderita kerugian baik   itu material maupun imaterial;

17.Menyatakan bahwa kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah) dengan perincian :

1.Harga masing-masing obyek sengketa    saat ini adalah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah): dengan perincian harga pasaran tanah disekitar obyek sengketa adalah Rp.200.000,-(dua ratus ribu) / m2, sehingga harga 1 (satu) obyek sengketa adalah 10.000 m2 x Rp.200.000,- = Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) sehingga total keseluruhan untuk harga obyek sengketa Para Penggugat adalah Rp.2.000.000.000,- x 10 0rang Penggugat = 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah);

2.Kerugian masing-masing Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat diperoleh masing-masing Penggugat dari hasil menjual hasil bumi yang diperoleh bila obyek sengketa dikelola oleh Penggugat selama 15 (lima belas) tahun yaitu dari tahun 2007-2022 adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan perincian panen obyek sengketa adalah 3 (tiga) kali/ tahun dengan keuntungan minimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam sekali panen sehingga total yang dapat diperoleh Pengugat selama 15 (lima belas) tahun apabila obyek sengketa tetap dalam penguasaan Penggugat adalah    Rp.20.000.000,- x 3(masa panen dalam setahun) x 15 tahun adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Para Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat dipeoleh Para Penggugat akibat dikuasainya obyek sengketa oleh Tergugat III adalah sebesar Rp.900.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) .

3.Sehingga total kerugian materiil yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- + Rp.9.000.000.000,- = Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah)

18.Menyatakan bahwa selain kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami kerugian inmateriil masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang diakibatkan oleh hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Para Penggugat dan keluarga, sehingga Para Penggugat harus menjalani segala macam pekerjaan yang tentunya tidak memberikan pendapan yang maksimal bila dibandingkan Penggugat mengolah obyek sengketa miliknya sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah  Rp.100.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah sebesar Rp.1.000,000,000,-(satu milyar rupiah);

19.Menyatakan menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah);

20.Menyatakan bahwa menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan kontan;

21.Menyatakan Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat;

19.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;

20.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas obyek sengketa;

21.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Atau,

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak