| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2022/PN Mnk | 1.Sukatmin 2.Sarjono 3.Ponidi 4.Alifatoni 5.Sukirno 6.Bodi 7.Purwanto 8.Supriadi 9.Marsi 10.Supriyono |
10.Pemerintah Provinsi papua Barat 11.Dinas tanaman Pangan dan Hortikultura Papua Barat 12.Lukas Koyani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2022/PN Mnk | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 29.000.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Manokwari, 6 Juni 2022 Kepada Yangterhormat Ketua Pengadilan Negeri ManokwariDi – Manokwari
Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, ERWIN RENGGA, SH., Advokat, Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ERWIN RENGGA TANDISAPO,SH & Rekan yang berlamat di Jalan Pertanian Wosi No.5 Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Februari 2022 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
1. Tn.SUKATMIN, Wiraswasta, Laki-Laki, beralamat Kampung Aimasi RT/RW.014/004, Aimas, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat I; 2. Tn.SUPRIYONO, Petani, beralamat Jl.Kantil, RT/RW.020/005,Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat II 3. Tn.MARSI, Tani, Laki-Laki, beralamat Jalur 2 No.76, Kelurahan Aimasi RT/RW.004/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat,selanjutnya disebut Penggugat III 4. Tn.SUPRIADI, Tani, Laki-Laki, beralamat Jalur 02 Kampung Aimasi RT/RW.004/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat IV 5. Tn.PURWANTO, Karyawan Swasta, Laki-Laki, beralamat Sidomuncul Andegao, RT/RW.002/001, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat V 6. Tn.BODI, Tani, Laki-Laki, beralamat Jalur 08No.310, Kampung Aimasi RT/RW.015/002, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat VI 7. Tn.SUKIRNO, Tani, Laki-Laki, beralamat Kampung Aimasi RT/RW.002/003, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat VII 8. Tn.ALIFATONI, Pedagang, beralamat di Dusun Kakarejo, RT/RW.004/013, Desa Sidorejo, Kcamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur, selanjutnya disebut Penggugat VIII 9. Tn.PONIDI, Petani, beralamat di jalur 3, RW/RT.003/001, kali Merah, Masni, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat IX 10. Tn.SARJONO, Petani, beralamat Jl.Kantil, RT/RW.020/005,Udapi Hilir, Prafi, Manokwari, Papua Barat, selanjutnya disebut Penggugat X
Selanjutnya mohon disebut juga sebagai Para Penggugat.
Para Penggugat dengan ini hendak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
1. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT beralamat di Jl.Brigjen A.Ataruri, Arfai Base Camp Km.20, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat I; 2. DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTUKULTURA PAPUA BARAT, beralamat di Jl.Brigjen A.Ataruri, Arfai Base Camp Km.20, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat II; 3. LUKAS KOYANI Pekerjaan tidak diketahui, Agama Kristen, Laki-Laki, Lahir tidak diketahui, beralamat di Desa Bogasari, Jalur 3, RT/RW.001/003, SP 6, Manokwari Papua Barat, selanjutnya disebut juga sebagai Tergugat III.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat adalah sebagai berikut :
Fakta Hukum
Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00034 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00022 Sebelah Barat: Tanah Negara
Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur: Tanah Negara Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00034
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00199 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.000714 Sebelah Barat: Tanah Negara
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00024 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00094 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00004 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00032
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00040 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00090 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00028
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00004 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00030 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00714
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00022 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00028 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00018 Sebelah Barat: Tanah Negara
Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00024 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00199
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00714 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00090 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00717 Sebelah Barat: Tanah Negara
Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No.00034 Sebelah Timur: Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No.00028 Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No.00022
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) yang terletak di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang di atasnya saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI.PPH) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat; 3.Menyatakan bahwa dari luasan tanah seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) tersebut diatas , Para Penggugat masing-masing memiliki tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi); 4.Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00199 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00034 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00022 Sebelah Barat : Tanah Negara 5.Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00034 6.Menyatakan bahwa Penggugat III adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00022 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00199 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.000714 Sebelah Barat : Tanah Negara 7.Menyatakan bahwa Penggugat IV adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00024 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00094 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00004 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00032 8.Menyatakan bahwa Penggugat V adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00040 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00090 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00028 9.Menyatakan bahwa Penggugat VI adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00028 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00004 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00030 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00714 10. Menyatakan bahwa Penggugat VII adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00714 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00022 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00028 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00018 Sebelah Barat : Tanah Negara 11.Menyatakan bahwa Penggugat VIII adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00034 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00024 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00032 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00199 12.Menyatakan bahwa Penggugat IX adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00714 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00090 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00717 Sebelah Barat : Tanah Negara 13.Menyatakan bahwa Penggugat X adalah pemilik tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00032 yang terletak di Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sertifikat Hak Milik No.00034 Sebelah Timur : Sertifikat Hak Milik No.00026 Sebelah Selatan : Sertifikat Hak Milik No.00028 Sebelah Barat : Sertifikat Hak Milik No.00022 14.Menyatakan bahwa pada tahun 2007 Para Tergugat melakukan transaski jual beli tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) yang sebagian dari tanah tersebut adalah milik Para Penggugat atau obyek sengketa dimana transaski jual beli antara Para Tergugat tersebut adalah tampa sepengetahun dan seijin Para Penggugat; 15.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dengan melakukan transaski jual beli atas tanah seluas 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter pe rsegi) yang terletak Desa/Kelurahan Bowi Subur, distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimana sebagian dari tersebut adalah milik Para Penggugat yaitu obyek sengketa I s/d obyek sengketa X yang belum pernah dilepaskan atau memberikan kuasa melepaskan kepada siapapun juga termasuk kepada Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat terhadap Para Penggugat; 16.Menyatakan bahwa perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Para Tergugat sangat merugikan Para Penggugat dimana akibat perbuatan Para Tergugat tersebut memutus mata pencarian utama Para Penggugat yang berakibat Para Penggugat harus menderita kerugian baik itu material maupun imaterial; 17.Menyatakan bahwa kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah) dengan perincian : 1.Harga masing-masing obyek sengketa saat ini adalah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah): dengan perincian harga pasaran tanah disekitar obyek sengketa adalah Rp.200.000,-(dua ratus ribu) / m2, sehingga harga 1 (satu) obyek sengketa adalah 10.000 m2 x Rp.200.000,- = Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) sehingga total keseluruhan untuk harga obyek sengketa Para Penggugat adalah Rp.2.000.000.000,- x 10 0rang Penggugat = 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah); 2.Kerugian masing-masing Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat diperoleh masing-masing Penggugat dari hasil menjual hasil bumi yang diperoleh bila obyek sengketa dikelola oleh Penggugat selama 15 (lima belas) tahun yaitu dari tahun 2007-2022 adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan perincian panen obyek sengketa adalah 3 (tiga) kali/ tahun dengan keuntungan minimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam sekali panen sehingga total yang dapat diperoleh Pengugat selama 15 (lima belas) tahun apabila obyek sengketa tetap dalam penguasaan Penggugat adalah Rp.20.000.000,- x 3(masa panen dalam setahun) x 15 tahun adalah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Para Penggugat atas hilangnya keuntungan yang dapat dipeoleh Para Penggugat akibat dikuasainya obyek sengketa oleh Tergugat III adalah sebesar Rp.900.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) . 3.Sehingga total kerugian materiil yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- + Rp.9.000.000.000,- = Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah) 18.Menyatakan bahwa selain kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami kerugian inmateriil masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang diakibatkan oleh hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Para Penggugat dan keluarga, sehingga Para Penggugat harus menjalani segala macam pekerjaan yang tentunya tidak memberikan pendapan yang maksimal bila dibandingkan Penggugat mengolah obyek sengketa miliknya sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp.100.000.000,- x 10 orang Penggugat adalah sebesar Rp.1.000,000,000,-(satu milyar rupiah); 19.Menyatakan menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.29.000.000.000,-(dua puluh Sembilan milyar rupiah); 20.Menyatakan bahwa menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan kontan; 21.Menyatakan Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat; 19.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ; 20.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas obyek sengketa; 21.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; 15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara. Atau, Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
