| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.130.378.906,- (SERATUS TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 111.705.610,- (SERATUS SEBELAS JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU ENAM RATUS SEPULUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18.673.296,- (DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|