Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
1.APRIANTO HENDER Alias YANTO
2.BRAIEN ALFEN SEMBANUSA alias AYEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1266 /R.2.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANTO HENDER Alias YANTO[Penahanan]
2BRAIEN ALFEN SEMBANUSA alias AYEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I APRIANTO HENDER Alias YANTO bersama-sama dengan Terdakwa II BRAIEN ALFEN SEMBANUSA Alias AYEN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang

memperolehnya, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey (Anggota Kepolisian Polresta Manokwari) sedang melaksanakan Operasi Rutin Kepolisian berupa penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIT, Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melaksanakan penyelidikan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto yang sedang mengantar minuman jenis Cap Tikus ke salah satu kios di Ransiki Manokwari Selatan. Kemudian Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melakukan interogasi terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto kemudian minuman keras jenis Cap Tikus tersebut Terdakwa jual kepada kepada kios-kios di Ransiki Manokwari Selatan dengan bantuan Terdakwa II Braien Alfen Sembanusa Alias Ayen dari tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Saksi SUNOTO Alias TOTO lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa I untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa I yaitu:
  • 3 (tiga) buah kompor sumbu merk Hock besar;
  • 3 (tiga) buah dandang yang sudah dimodifikasi;
  • 4 (empat) buah drum warna biru;
  • 3 (tiga) buah bambu yang sudah dimodifikasi;
  • 3 (tiga) buah pipa plastic warna hitam;
  • 2 (dua) buah jerigen wana kuning ukuran 20 (dua puluh) liter;
  • 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT);
  • 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi;
  • 2 (dua) bungkus plastic fermipan;
  • 1 (satu) buah karung gula Kristal putih;
  • 1 (satu) buah corong ukuran kecil warna hijau;
  • 1 (satu) buah corong ukuran besar warna ungu;
  • 1 (satu) buah corong ukuran sedang warna biru;
  • 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna hitam hijau;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A51 warna hiyam berserta Sim Card dengan Nomor 0812-2792-0706.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris. Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2026, yaitu:
  1. Dari 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) kemudian disisihkan dari masing-masing jerigen ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT). Kemudian dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dengan Nomor sampel 26.121.11.13.05.0002.K mengandung Etanol sebesar 39,49 % (tiga puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) sebagaimana terdapat pada Sertiikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26/121.11.13.05.0002.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  2. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis ampou kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml. Selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Ampou yang sudah difermentasi dengan Nomor sampel : 26.121.11.13.05.0003.K mengandung Etanol sebesar 9,86 %  (sembilan koma delapan puluh enam persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Monica Irma Gurning, S.TP selaku Analis Laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, menyatakan terhadap pemeriksaan kandungan pada minuman keras Cap Tikus yang disita dari Para Terdakwa hanya mengandung Etanol dan tidak terdapat kandungan Metanol. Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras jenis CT tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman keras jenis CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higiene yang sesuai, serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Para Terdakwa tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. sertifikasi mutu pangan adalah pemberian sertifikat atau ijin terhadap suatu produk pangan dan adapun persyaratan sertifikasi mutu pangan yaitu suatu produk harus memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Kemudian bahwa minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) tersebut, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai , dan izin edar produk yang resmi.
  • Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter tersebut dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.

 

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP--------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I APRIANTO HENDER Alias YANTO bersama-sama dengan Terdakwa II BRAIEN ALFEN SEMBANUSA Alias AYEN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey (Anggota Kepolisian Polresta Manokwari) sedang melaksanakan Operasi Rutin Kepolisian berupa penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIT, Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melaksanakan penyelidikan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto yang sedang mengantar minuman jenis Cap Tikus ke salah satu kios di Ransiki Manokwari Selatan. Kemudian Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melakukan interogasi terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto kemudian minuman keras jenis Cap Tikus tersebut Terdakwa jual kepada kepada kios-kios di Ransiki Manokwari Selatan dengan bantuan Terdakwa II Braien Alfen Sembanusa Alias Ayen dari tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Saksi SUNOTO Alias TOTO lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa I untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa I yaitu:
  • 3 (tiga) buah kompor sumbu merk Hock besar;
  • 3 (tiga) buah dandang yang sudah dimodifikasi;
  • 4 (empat) buah drum warna biru;
  • 3 (tiga) buah bambu yang sudah dimodifikasi;
  • 3 (tiga) buah pipa plastic warna hitam;
  • 2 (dua) buah jerigen wana kuning ukuran 20 (dua puluh) liter;
  • 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT);
  • 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi;
  • 2 (dua) bungkus plastic fermipan;
  • 1 (satu) buah karung gula Kristal putih;
  • 1 (satu) buah corong ukuran kecil warna hijau;
  • 1 (satu) buah corong ukuran besar warna ungu;
  • 1 (satu) buah corong ukuran sedang warna biru;
  • 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna hitam hijau;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A51 warna hiyam berserta Sim Card dengan Nomor 0812-2792-0706.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris. Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2026, yaitu:
  1. Dari 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) kemudian disisihkan dari masing-masing jerigen ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT). Kemudian dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dengan Nomor sampel 26.121.11.13.05.0002.K mengandung Etanol sebesar 39,49 % (tiga puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) sebagaimana terdapat pada Sertiikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26/121.11.13.05.0002.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  2. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis ampou kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml. Selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Ampou yang sudah difermentasi dengan Nomor sampel : 26.121.11.13.05.0003.K mengandung Etanol sebesar 9,86 %  (sembilan koma delapan puluh enam persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Monica Irma Gurning, S.TP selaku Analis Laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, menyatakan terhadap pemeriksaan kandungan pada minuman keras Cap Tikus yang disita dari Para Terdakwa hanya mengandung Etanol dan tidak terdapat kandungan Metanol. Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras jenis CT tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman keras jenis CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higiene yang sesuai, serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Para Terdakwa tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. sertifikasi mutu pangan adalah pemberian sertifikat atau ijin terhadap suatu produk pangan dan adapun persyaratan sertifikasi mutu pangan yaitu suatu produk harus memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Kemudian bahwa minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) tersebut, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai , dan izin edar produk yang resmi.
  • Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter tersebut dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP-------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa I APRIANTO HENDER Alias YANTO bersama-sama dengan Terdakwa II BRAIEN ALFEN SEMBANUSA Alias AYEN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya tahun 2026, bertempat Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey (Anggota Kepolisian Polresta Manokwari) sedang melaksanakan Operasi Rutin Kepolisian berupa penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIT, Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melaksanakan penyelidikan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto yang sedang mengantar minuman jenis Cap Tikus ke salah satu kios di Ransiki Manokwari Selatan. Kemudian Saksi Jordy Jhon F. Lanoh dan Saksi Apolos Dorus Krey melakukan interogasi terhadap Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa I Aprianto Hender Alias Yanto memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus di Jl.Manokwari-Bintuni Kampung Warneti Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi Sunoto Alias Toto kemudian minuman keras jenis Cap Tikus tersebut Terdakwa jual kepada kepada kios-kios di Ransiki Manokwari Selatan dengan bantuan Terdakwa II Braien Alfen Sembanusa Alias Ayen dari tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Saksi SUNOTO Alias TOTO lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa I untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa I yaitu:
  • 3 (tiga) buah kompor sumbu merk Hock besar;
  • 3 (tiga) buah dandang yang sudah dimodifikasi;
  • 4 (empat) buah drum warna biru;
  • 3 (tiga) buah bambu yang sudah dimodifikasi;
  • 3 (tiga) buah pipa plastic warna hitam;
  • 2 (dua) buah jerigen wana kuning ukuran 20 (dua puluh) liter;
  • 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT);
  • 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi;
  • 2 (dua) bungkus plastic fermipan;
  • 1 (satu) buah karung gula Kristal putih;
  • 1 (satu) buah corong ukuran kecil warna hijau;
  • 1 (satu) buah corong ukuran besar warna ungu;
  • 1 (satu) buah corong ukuran sedang warna biru;
  • 1 (satu) buah tas ransel ukuran besar warna hitam hijau;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A51 warna hiyam berserta Sim Card dengan Nomor 0812-2792-0706.
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris. Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2026, yaitu:
  1. Dari 4 (empat) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) kemudian disisihkan dari masing-masing jerigen ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT). Kemudian dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dengan Nomor sampel 26.121.11.13.05.0002.K mengandung Etanol sebesar 39,49 % (tiga puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) sebagaimana terdapat pada Sertiikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26/121.11.13.05.0002.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  2. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis ampou kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 600 ml. Selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol Le Minarele ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Ampou yang sudah difermentasi dengan Nomor sampel : 26.121.11.13.05.0003.K mengandung Etanol sebesar 9,86 %  (sembilan koma delapan puluh enam persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2026, tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Monica Irma Gurning, S.TP selaku Analis Laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, menyatakan terhadap pemeriksaan kandungan pada minuman keras Cap Tikus yang disita dari Para Terdakwa hanya mengandung Etanol dan tidak terdapat kandungan Metanol. Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras jenis CT tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman keras jenis CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higiene yang sesuai, serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Para Terdakwa tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. sertifikasi mutu pangan adalah pemberian sertifikat atau ijin terhadap suatu produk pangan dan adapun persyaratan sertifikasi mutu pangan yaitu suatu produk harus memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Kemudian bahwa minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) tersebut, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai , dan izin edar produk yang resmi.
  • Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter tersebut dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP---------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya