Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PHI/2015/PN Mnk AGUSTINUS WANMA , dkk PT. KAYU UTAMA PERSADA SORONG/INDONESIA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 7/PHI/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS WANMA , dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMIANUS WANEY, SH, MHAGUSTINUS WANMA , dkk
Tergugat
NoNama
1PT. KAYU UTAMA PERSADA SORONG/INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. MENGABULKAN gugatan para Penggugat untuk seluruhnya demi hukum.
  2. MENYATAKAN bahwa para Penggugat adalah Penggugat yang benar di hadapan hukum.
  3. MENYATAKAN bukti-bukti surat milik para Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar kewajiban UMSP dan Upah LEMBUR serta kerugian yang diakibatkan oleh karena kelalaian Tergugat, sebesar Rp. 1.732.389.268,00 (satu milyard tujuh ratus tiga puluh dua juta tigas ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
  5. MEMERINTAHKAN kepada Tergugat untuk menunjukan atau dan/ atau memperlihatkan bukti-bukti surat yang ada relevansinya dengan perkara ini di depan Majelis Hakim dalam perkara ini.
  6. MENYATAKAN Sita Jaminan atas barang-barang milik Tergugat (Conservatoir beslag) adalah sah dan berharga.
  7. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perhari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini.
  8. MEMNGHUKUM Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.pat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan
  10. Dan/ atau bila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak