Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
ALFIAN alias PIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1512 /R.2.10/Enz.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN alias PIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, Terdakwa YOGI M. YUSUF (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), dan Terdakwa SAMBO (dalam daftar pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior (tepatnya di dalam Pos KPLP Pelabuhan Wasior), Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa dari awal telah ada pemufakatan jahat antara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan Terdakwa YOGI perihal untuk melakukan tindak pidana Narkotika (membeli sabu) yang bisa dilihat dari tindakan Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN melanjutkan pemufakatan jahat bersama Terdakwa YOGI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN “496301023392539 ALFIAN ALIAS PIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian diketahui bahwa telah benar barang tersebut merupakan sabu maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA di atas kapal KM. Gunung Dempo tepatnya di kamar mandi dek 3 belakang sebelah kiri yang saat itu sedang berlayar dari Makassar tujuan Ambon, dengan cara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN buatkan 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN rasakan adalah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan Terdakwa YOGI ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, Terdakwa YOGI, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, Terdakwa YOGI M. YUSUF (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), dan Terdakwa SAMBO (dalam daftar pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior (tepatnya di dalam Pos KPLP Pelabuhan Wasior), Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa dari awal telah ada pemufakatan jahat antara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan Terdakwa YOGI perihal untuk melakukan tindak pidana Narkotika (memiliki sabu) yang bisa dilihat dari tindakan Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN melanjutkan pemufakatan jahat bersama Terdakwa YOGI untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN “496301023392539 ALFIAN ALIAS PIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian diketahui bahwa telah benar barang tersebut merupakan sabu maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu melakukan transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA di atas kapal KM. Gunung Dempo tepatnya di kamar mandi dek 3 belakang sebelah kiri yang saat itu sedang berlayar dari Makassar tujuan Ambon, dengan cara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN buatkan 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN rasakan adalah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan Terdakwa YOGI ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, Terdakwa YOGI, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior (tepatnya di dalam Pos KPLP Pelabuhan Wasior), Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa awalnya Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN “496301023392539 ALFIAN ALIAS PIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian diketahui bahwa telah benar barang tersebut merupakan sabu maka Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN langsung menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu melakukan transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  • Bahwa Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terakhir kali mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA di atas kapal KM. Gunung Dempo tepatnya di kamar mandi dek 3 belakang sebelah kiri yang saat itu sedang berlayar dari Makassar tujuan Ambon, dengan cara Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN buatkan 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN rasakan adalah Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN dan Terdakwa YOGI ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN, Terdakwa YOGI, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa ALFIAN ALIAS PIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya