INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Mnk | Suspince lolaroh | KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANOKWARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Pertama : Tentang Kewenangan Pengadilan Negeri Manokwari
1. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 77 huruf a KUHAP disebutkan : ….”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
2. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyatakan sebagai berikut : …..”Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan”.
3. Bahwa di dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP disebutkan : ….”Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”
Kedua : Perluasan Objek Perkara Praperadilan
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ….Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.”
2. Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau oraganisasi kemasyarakatan.” (lihat Buku Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, karangan Dr.Amir Ilyas, SH, Mh dan Apriyanto Nusa, SH, MH, Genta Publishing – Yogyakarta, 2017 halaman 14-16).
3. Bahwa oleh sebab itu Pemohon Praperadilan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah secara hukum untuk dapat mengajukan permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan, diperiksa, diadili dan diputus secara hukum,
Ketiga : Pelanggaran Termohon Praperadilan
1. Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang diduga dilakukan oleh Eviani Sukardi selaku terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019 (Bukti P.1);
2. Bahwa Termohon Praperadilan telah melakukan tindakan hukum menurut undang undang (vide UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) dalam bentuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan pelapor serta saksi-saksi serta terlapor/tersangka sebagaimana tergambar dalam Surat Permintaan Keterangan dan Dokumen Nomor : B/58/I/2020, Tanggal 24 Januari 2020 (Bukti P.2);
3. Bahwa ternyata Termohon Praperadilan telah meningkatkan status pemeriksaan atas Laporan Pemohon Praperadilan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/74/III/2020/Reskrim, tanggal 05 Maret 2020 (Bukti P.3) kepada Pemohon Praperadilan, yang di dalamnya terdapat informasi telah adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/76.a/III/2020/Reskrim, tanggal 05 Maret 2020;
4. Bahwa ternyata Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang telah menyatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan diberitahukan oleh Termohon Praperadilan sebagai Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tembusan diberikan kepada terlapor/tersangka dan Pemohon Praperadilan selaku pelapor dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.
5. Bahwa dalam faktanya, Pemohon Praperadilan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam bentuk apapun dari Termohon Praperadilan, sesuai amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017;
6. Bahwa dengan demikian Termohon Praperadilan telah tidak menaati amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tersebut sehingga mengakibatkan penyidikannya menjadi tidak sah dan sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum Pemohon Praperadilan;
7. Bahwa oleh karena itu proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/76.a/III/2020/Reskrim, tanggal 05 Maret 2020 haruslah dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
8. Bahwa oleh sebab itu Termohon Praperadilan dapat diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari i.c.Hakim Tunggal Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru atas Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019 sesuai perintah undang undang i.c. Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
9. Bahwa ternyata pula Termohon Praperadilan telah melakukantindakan sepihak dan secara melawan hukum menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/46/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020 (Bukti P.4);
10. Bahwa alasan Termohon Praperadilan bahwa tidak terdapat cukup bukti adalah bersifat tendensius dan bersifat mengada-ada, padahal Termohon Praperadilan sudah mengetahui dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Praperadilan selaku Pelapor dalam perkara a quo;
11. Bahwa Pelapor adalah Istri Sah dari alamarhum Tuan Abraham Nanlohy selaku suami sah Pemohon Praperadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 55/Pdt.G/2019/PN.Mnk, tanggal 28 Juni 2019 (Bukti P.5);
12. Bahwa posisi Pelapor sebagai Istri Sah, Ahli Waris Sah maupun Pemilik atas Harta Perkawinan Sah Pemohon Praperadilan dengan almarhum Tuan Abraham Nanlohy termaktub jelas di dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 44/Ptd.G//2019/PN.Mnk, tanggal 18 Mei 2020 (Bukti P.6);
13. Bahwa dengan dasar alasan tersebut diatas, sesungguhnya Termohon Praperadilan telah tidak cermat dan tidak menjalankan tugas-tugasnya sesuai amanat Pasal 1 angka 2 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : ,...”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”,... ;
14. Bahwa Termohon Praperadilan sama sekali tidak melakukan tugasnya secaqra adil, fair dan tidak memihak dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019, dimana Termohon Praperadilan hanya mencari dan menemukan bukti terlapor yang menurut informasi Termohon Praperadilan menyatakan dalam Surat Nomor : B/168/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan penghentian Penyidikan (SP3) pada angka 2 huruf a. Tidak cukup bukti. (Sebab pernikahan antara sdr.Almarhum Abraham Nanlohy selaku suami dan sdri.Eviani Sukardi selaku istri adalah benar-benar dilaksanakan di Gereja Batupapan Nosu I Mamasa (Sulawesi Barat) pada tanggal 22 Pebruari 2004 sesuai Surat Nikah No.082/BPMJ-BTP/II/2004 (Bukti P.6);
15. Bahwa dengan demikian jelas sudah jika Termohon Praperadilan sama sekali tidak melihat adanya bukti-bukti hukum yang sah sebagai diuraikan Pemohon Praperadilan pada posita angka 13, mengenai adanya Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 55/Pdt.G/2019/PN.Mnk yang jelas-jelas memberi pertimbangan hukum yang sah dan faktual mengenai status hukum dari terlapor atas nama Eviani Sukardi tersebut;
16. Bahwa dengan demikian tindakan Termohon Praperadilan yang melakukan Penghentian Penyidikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/46/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020 (Bukti P.4) tersebut adalah Tidak Sah dan atau bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan melalui Putusan Praperadilan;
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Praperadilan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/46/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020 (Bukti P.4) Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
2. Menyatakan Termohon Praperadilan telah melakukan pelanggaran hukum terhadap amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 in casu dalam perkara a quo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019;
3. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara a quo atas Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Termohon Praperadilan harus memberikan SPDP atas Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada Pemohon Praperadilan sebagai saksi korban dan atau pelapor serta kepada terlapor/tersangka dalam perkara a quo;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan segera melakukan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 22 Juli 2019 sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP demi terpenuhinya rasa keadilan Pemohon Praperadilan sebagai pelapor sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU ; Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
