Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Kevin F.H. Hutahaean, S.H. BARNABAS OVIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4596/R.2.11/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARNABAS OVIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa BARNABAS OVIDE selaku Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA, pada suatu waktu sejak 06 Juli 2022 hingga 01 Maret 2023 atau pada suatu waktu lain waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong yang beralamat di  Jalan Basuki Rahmat, Kilometer 9,5. Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan RAHMAN ARSYAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dan SURYONO selaku peminjam bendera CV. Berdikari Papua Perkasa dan pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa Suryono mengikuti tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dengan meminjam perusahaan Terdakwa BARNABAS OVIDE selaku Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA.
  2. Terdakwa Suryono melalui CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA sebagai pelaksana pekerjaan mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada sub kontraktor / pemborong per orangan Saksi AQBAR yang tidak memiliki Perusahaan/Badan Hukum pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp.2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
  3. Bahwa Terdakwa RAHMAN ARSYAD membuat ADDENDUM I Nomor: ST.58/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 30 November 2022, ADDENDUM II Nomor: ST.67/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 29 Desember 2022, dan ADDENDUM III Nomor: ST.14/BLK-SRO/ADD/P/2023 tertanggal 30 Januari 2023 tidak disertai justifikasi teknis addendum.
  4. Bahwa Terdakwa RAHMAN ARSYAD tidak menghitung denda keterlambatan pekerjaan pada rentang waktu 7 Desember 2022 sd 31 Desember 2022.
  5. Bahwa Terdakwa RAHMAN ARSYAD tidak melaksanakan Final Hand Over (FHO) atau kegiatan serah terima akhir pekerjaan setelah masa pemeliharaan.
  6. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Gedung Talent Corner Kota Sorong Papua Barat Daya Tahun 2022, oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon, terdapat kekurangan dari volume pekerjaan pembangunan gedung Talent Corner, dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian pekerjaan

Sesuai Kontrak

Sesuai Pelaksanaan

Volume

Volume

1

2

3

5

 

 

 

1

2

3

3

5

6

 

Pekerjaan Struktural :

Pekerjaan Struktur Bawah :

Pekerjaan Tanah dan pondasi :

Galian tanah pondasi.

Cerucuk kayu besi kls I

Pasang pondasi batu belah

Pasang batu kosong

Urug & pemadatan tanah

Urug pasir bawah lantai

 

 

 

 

73.73  m3

5.00  m3

49.82  m3

2.22  m3

250.18  m3

31.09  m3

 

 

 

50.00  m3

5.00  m3

21.07  m3

1.22  m3

68.50  m3

27.40  m3

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

 

Pekerjaan Beton :

  1. Pekerjaan beton lantai 1

Lantai kerja pondasi telapak

Cor pondasi telapak

Bekesting kolom K1

Pembesian kolom K1

Cor kolom K1

Pembesian sloof SL.1

Cor sloof SL.1

Cor rebat beton lantai

 

 

1.25

7.50

101.5

1377.79

7.04

2197.51

13.48

22.70

 

 

 

1.00

6.25

45.00

1027.12

3.38

1654.02

9.40

13.70

.

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

Pekerjaan Struktur Atas

  1. Pekerjaan beton lantai 1

Bekesting kolom K1

Pembesian kolom K1

Cor kolom K1

Bekesting kolom K2

Cor kolom K2

Bekesting kolom K3

Bekesting kolom K4

Cor kolom K4

Bekesting balok BL1

Pembesian balok BL1

Cor balok BL1

Bekesting balok BL2

Cor balok BL2

Bekesting balok BL3

Cor balok BL3

Bekesting balok BL4

Cor balok BL4

Plat Lantai

Pemasangan Perancah

Floor Deck

Pembesian

Cor Beton

 

 

  1. Pekerjaan beton lantai 2

Bekesting kolom K1

Pembesian kolom K1

Cor kolom K1

Pembesian balok RB1

Cor balok RB1

Bekesting balok RB1’

Cor balok RB1’

 

 

 

217.00

3714.03

18.99

13.64

0.87

37.15

15.2

0.80

177.88

3554.03

18.72

20.92

1.77

24.70

2.26

18.57

1.80

 

299.42

299.42

1479.64

35.93

 

 

 

107.8

1845.04

9.43

2816.8

14.84

23.00

2.05

 

 

150.00

2315.58

11.25

12.32

0.78

10.87

11.20

0.59

147.15

2161.34

11.77

15.68

0.99

15.51

1.42

11.83

0.81

 

180.00

180.00

741.24

18.00

 

 

 

105.00

1756.77

6.75

1586.30

8.64

9.30

0.11

 

Pekerjaan Atap

Pemasangan WF 200 x 150 x 6 x 9

Pemasangan WF 150 x 100 x 6 x 9

Pemasangan CNP 150 x 50 x 3,2

Pemasangan ikatan angin dia 12 mm

Pemasangan atap spandeck zincalume tbl. 0.30 mm

 

 

379.44

1906.3

1968.51

154.68

407.68

 

298.67

973.00

1280.02

146.00

308.00

 

Pekerjaan Arsitektural

Lantai Satu (0.00 s/d +5.60)

Pas. Dinding bata merah 1/2 batu

Plesteran tebal 15 mm

Cladding Aluminium Composite Panel (ACP)

Lantai Dua (+5.60 s/d +9.10)

Pas. Dinding bata merah 1/2 batu

Plesteran tebal 15 mm

 

 

412.61

1142.15

165.39

 

320.48

713.42

 

 

374.00

748.00

62.50

 

288.00

576.00

 

Pekerjaan Pasangan dan Pelapis Lantai

Lantai Satu (0.00 s/d +5.60)

Pemasangan Granit lantai 60 x 60 cm (interior)

Pemasangan Keramik  lantai 60 x 60 cm (exterior)

Pemasangan keramik lantai 60 x 60 cm motif kayu

Lantai Dua (+5.60 s/d +9.10)

Pemasangan Granit lantai 60 x 60 cm (interior)

 

 

 

171.39

76.25

145.89

 

172.22

 

 

134.00

47.50

11.89

 

150.00

 

Pekerjaan Plafond

Lantai satu (0.00 s/d +5.60)

Pemasangan rangka besi hollow 4 x 4 cm

Pemasangan plafond gypsum board 9 mm

Pemasangan list plafond profil kayu 4 cm

Lantai Dua (+5.60 s/d +9.10)

Pemasangan rangka besi hollow 4 x 4 cm

Pemasangan plafond gypsum board 9 mm

Lantai Atap

Plafond Aluminium Composite Panel (ACP)

 

 

169.65

169.65

195.65

 

246.38

246.38

 

131.42

 

 

159.32

159.32

169.60

 

230.41

230.41

 

105.08

 

Pekerjaan Pengecetan

Lantai satu ( 0.00 s/d +5.60)

Pengecatan tembok

Pengecetan Plafond

Lantai dua (+ 5.60 s/d +9.10)

Pengecetan Plafond

 

 

 

900.48

169.65

 

246.38

 

 

748.00

159.32

 

230.41

 

Pekerjaan Elektrikal

Lantai satu (0.00 s/d +5.60)

LED philips 17 watt

Instalasi penerangan NYM 3 x 2.5 mm?2;

Lantai dua (+ 5.60 s/d +9.10)

LED philips 9 watt

 

 

49.00

70.00

 

19.00

 

 

34.00

55.00

 

7.00

 

Pekerjaan Lain – lain

Pemasangan tangga :

Pemasangan CNP 150 x 50 x 20 x 3.2

Pemasangan besi siku 40 x 40 x 4

Papan kayu kls I

Pemasangan Curtain Wall (kaca temperet t 12 mm)

 

 

 

238.36

452.01

0.86

127.54

 

 

109.44

174.24

0.43

84.08

 

 

, yang bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :

  1. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    1. Pasal 1 angka 7 menyatakan “subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa"
    2. Pasal 48 huruf b menyatakan "untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku"
    3. Pasal 52 menyatakan "Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
  1. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
  2. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
  3. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
    1. Pasal 53
  1.     Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14.
  2.     Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
  3.     Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
  4.     Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lala

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3, ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
    1. Pasal 1 angka 1 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
    2. Pasal 1 angka 26 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”.
    3. Pasal 1 angka 28 menyatakan “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
    4. Pasal 4 huruf a menerangkan “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk; a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
    5. Pasal 6 menerangkan “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efesien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel”.
    6. Pasal 7 ayat (1) menerangkan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagaimana tertuang dalam huruf a sampai dengan huruf h.
    7. Pasal 11 Ayat (1) Terkait tugas PPK huruf k : Mengendalikan kontrak, huruf o : Menilai kinerja Penyedia.
    8. Pasal 17 Ayat (2) Penyedia bertanggungjawab atas
      1. Pelaksanaan kontrak;
      2. Kualitas barang/jasa;
      3. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume;
      4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
      5. Ketepatan tempat penyerahan.
    9. Pasal 53 ayat (3) : Dalam hal penyedia menyerahkan Sebagian pekerjaan subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subktraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
    10. Pasal 57 ayat (2) : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
    11. Pasal 65 ayat (7) : Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
    12. Pasal 78 Ayat (5) huruf f menjelaskan, perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah : terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
    13. Pasal 82 Ayat (1) : Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Pasal 19 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk:

    1. Melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
    2. Mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
  1. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Subkontrak sebagai salah satu pengalaman yang dapat diakui untuk menjadi kualifikasi teknis penyedia dalam proses pemilihan penyedia dan dalam hal pelaksanannya, subkontrak perlu ditetapkan sebagai bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dan dievaluasi dalam evaluasi teknis serta dalam kontrak pekerjaan mengatur mengenai keterlibatan subpenyedia/subkontrak. Bahwa bagian yang boleh disubkontrakkan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dimungkinkan sejak awal dalam dokumen pemillihan dan dalam kontrak diizinkan untik disubkontrakkan serta mendapat persetujuan tertulis dari PPK (Vide Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
  2. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP Nomor ST.36/BLK-SRO/P/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 menatur hal-hal sebagai berikut :
    1. Bagian A. Ketentuan Umum Angka 4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
    2. Bagian C. Hak dan Kewajiban Penyedia Angka 52. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan.
    3. Bagian F. Pembayaran Kepada Penyedia Angka 66. Pembayaran.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada tahun 2022 Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong menganggarkan pengadaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) senilai Rp.4.374.048.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan juta Rupiah) yang bersumber dari APBN T.A. 2022. Selanjutnya Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan jasa konstruksi serta PPK juga melakukan penunjukan langsung Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Sementara untuk pelelangan pekerjaan diserahkan pada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan.
  • Bahwa Konsultan Perencana ditunjuk langsung oleh PPK Awal Saksi Ferdinandus kepada Almarhum Hari Wibowo, selanjutnya Almarhum Hari Wibowo meminjam bendera OAP CV. Sahuna kepada Sdr. WILIAM JITMAU selaku Ketua INKINDO PB dengan fee 8% (Rp.13.000.000,), adapun kontrak konsultan perencanaan pada tanggal 13 September 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.191.400.000, dan telah dibayarkan pada tanggal 19 November 2021.
  • Bahwa Konsultan Pengawas ditunjuk langsung oleh PPK Awal Saksi Ferdinandus kepada Saksi Laode Saidno, selanjutnya Saksi Laode Saidno meminjam bendera PT. Madinah kepada Saksi Ir.SLAMET WIDODO selaku Direktur PT. MADINAH dengan fee 10% (Rp.17.000.000,), adapun kontrak konsultan pengawas pada tanggal 08 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.198.100.000, dan telah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2022.
  • Bahwa kegiataan pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan diikuti oleh 41 peserta namun diantara para peserta tersebut, hanya ada 2 (dua) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran yaitu:

No.

Nama Peserta

Nilai Penawaran

1.

CV. ORFOKA MENDES

Rp.3.890.730.149,67

2.

CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA

Rp.4.245.175.314,23

Kemudian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi teknis terhadap peserta yang mengajukan penawaran, CV. ORFOKA MENDES dinyatakan tidak lulus dengan alasan pertama, RKK yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan RKK (tabel identifikasi resiko tidak memuat tingkat penilaian resiko, dukungan keselamatan konstruksi tidak ada, jadwal pemantuan dan evaluasi tidak ada). Kedua, tidak melampirkan brosur pada surat dukungan, dukungan pada material ACP tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak menyebutkan merk yang ditawarkan (pada RKS teknis setara Merk seven). Ketiga, tidak melampirkan surat ijin operator untuk operator excavator yang masih berlaku. Dengan demikian CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA dinyatakan lulus berdasarkan hasil evaluasi dengan nilai penawaran Rp.4.245.175.314,23 dan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) tanggal 4 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPK BLKI Sorong.

  • Bahwa yang megikuti tender tersebut yakni Terdakwa SURYONO dengan meminjam perusahaan Terdakwa BARNABAS OVIDE selaku Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA dengan komitmen fee 2?ri nilai kontrak.
  • Bahwa selanjutnya dilakukanlah penandatanganan kontrak antara CV. Berdikari Papua Perkasa dengan direktur Terdakwa BARNABAS OVIDE, dan PPK BLK Sorong saksi FERDINANDUS RIANTO SAMPE, berdasarkan dokumen Surat Perjanjian nomor : ST.36/BLKSRO/P/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022, dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp.4.245.175.314,-, dan jangka waktu pekerjaan selama 154 (seratus lima puluh empat) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja yakni terhitung mulai 06 Juli 2022 s/d 06 Desember 2022.
  • Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa SURYONO bertanya kepada Saksi EKO SUNARYO apakah ada mengenai kontraktor asal sorong yang bisa mengerjakan pekerjan tersebut. lalu Saksi EKO SUNARYO mengenalkan Terdakwa SURYONO dengan Saksi AQBAR. Selanjutnya Terdakwa SURYONO dan Saksi AQBAR bertemu di sorong untuk mendiskusikan pekerjaan tersebut. Selanjutnya Saksi AQBAR berkonsultasi dengan Saksi DONY NANANG CAHYONO, lalu saksi DONI menjelaskan proyek tersebut berdasarkan luas bangunannya bisa dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp.2.500.000.000, (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan catatan material dan tukang berasal dari pulau Jawa. Setelah itu saksi AQBAR datang kembali kepada Terdakwa Suryono dengan memberikan penawaran Rp.2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keseluruhan pekerjaan namun saksi Suryono hanya menyetujui Rp.2.350.000.000,- (Dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan akan memberikan bonus Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) apabila pekerjaan tepat waktu, dan akhirnya sepakatilah Saksi AQBAR yang mengejakan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Saksi AQBAR mengerjakan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dengan Uang yang di berikan oleh Terdakwa Suryono dan Saksi Eko Sunaryo dengan total sebesar Rp. 2.220.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh juta rupiah namun Terdakwa Suryono pernah meminjam Uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga rincian dana yang didapatkan oleh Saksi Aqbar adalah sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

PENGIRIM

TUJUAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

09/08/2022

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

550.000.000

Stor Cash melalui Bank Papua.

2

14/10/2022

Astra Hilwan Pulungan

Novita Dewanty

37.500.000

Stor Cash melalui Bank BCA

3

20/10/2022

Astra Hilwan Pulungan

Novita Dewanty

117.500.000

Stor Cash melalui Bank BCA

4

10/11/2022

Suryono

Novita Dewanty

140.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

 

11/11/2022

Novita Dewanty

Suryono

(20.000.000)

Transfer BCA ke BCA (Suryono pinjam untuk tamu kementrian yang berkunjung di Sorong)

5

24/11/2022

Alif Zulkifli

Novita Dewanty

25.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

6

01/12/2022

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

450.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

7

09/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BSI

8

16/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank Mandiri

9

24/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

50.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

10

28/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

200.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

11

04/01/2023

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

12

11/01/2023

-

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank Papua.

13

01/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

14

06/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

15

15/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

50.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

Total

2.200.000.000

 

 

  • Bahwa pada saat Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 berlansung terdapat perubahan pimpinan Balai Latihan Kerja Sorong, dimana Terdakwa RAHMAN ARSYAD menjabat sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (Defenitif) sejak Agustus 2022 s/d saat ini berdasarkan Petikan Keputusan Mentri Ketenagakerjaan RI nomor 119 tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator di Kementrian Ketenagakerjaan, dengan demikian beralih pula tanggung jawab saksi FERDINANDUS SAMPE kepada Terdakwa RAHMAN ARSYAD sebagai Kepala Balai defenitif juga sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPVP nomor 2.16/100.a/KU.01/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas / Pejabat Pengelola Anggaran Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Sorong dan Surat Keputusan Kepala BPVP nomor 2.16/01/KU.01/I/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas / Pejabat Pengelola Anggaran Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Sorong.
  • Bahwa Kontrak Pekerjaan yaitu Surat Perjanjian nomor : ST.36/BLKSRO/P/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022 oleh Terdakwa RAHMAN ARSYAD dilakukan Addendum sebanyak 3 (tiga) kali terhadap waktu pekerjaan , yaitu :
  1. ADDENDUM I Nomor: ST.58/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 30 November 2022 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA. mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender mulai tanggal 6 Desermber 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. ADDENDUM II Nomor: ST.67/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 29 Desember 2022 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA. Mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 32 hari kalender mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023
  3. ADDENDUM III Nomor: ST.14/BLK-SRO/ADD/P/2023 tertanggal 30 Januari 2023 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA mengenai penambahan waktu pekerjaan selama 27 hari kalender mulai tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023.
  • Bahwa Ketiga Addendum tersebut tanpa disertai dengan Justifikasi teknis.
  • Bahwa Terhadap Kontrak Konsultan Pengawas Tidak dilakukan Addendum terhadap Waktu kegiatan.
  • Bahwa Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 selesai tanggal 24 Februari 2023 dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 16/BAST/BLKSRO/II/2023 Pembangunan Gedung Talent Corner tertanggal 24 Februari 2023.
  • Bahwa Terdakwa Rahman Arsyad menerbitkan surat perihal pembebanan denda kepada pihak penyedia berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan Penyedia tanggal 25 Februari 2023. Adapun denda tersebut Terdakwa RAHMAN ARSYAD selaku PPK melakukan perhitungan selama 56 hari kalender dengan perhitungan 1/1000 dari nilai kontrak sejak tangal 1 Januari 2023 s/d 24 Februari 2023, maka didapatkan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp.237.729.818, dan telah dibayarkan seluruhnya pada tanggal 1 Maret 2023.
  • Bahwa Terdakwa Rahman Arsyad tidak menghitung denda keterlambatan pekerjaan dari tanggal 6 Desermber 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  • Bahwa Pencairan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak dipotong PPN dan PPh senilai Rp.1.127.266.147,- berdasarkan SP2D 220661303003563 tanggal 27 Juli 2022.
  2. Termin I sebesar 40?ri nilai kontrak dikurangi 30% uang muka dipotong PPN dan PPh senilai Rp.1.052.115.071,- berdasarkan SP2D nomor 220661303006137 tanggal 30 November 2022.
  3. Termin II sebesar 35?ri nilai kontrak dikurangi 30% uang muka dipotong PPN dan PPh senilai Rp.920.600.688,- berdasarkan SP2D nomor 220661303006947 tanggal 27 Desember 2022.
  4. Termin III dan Termin IV ditagihkan sekaligus berdasarkan SPM Nomor 00568A tanggal 23 Desember 2022 dan SPM Nomor 00569A tanggal 23 Desember 2022.
  • Bahwa para pihak dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
  1. KPA awal (06 Juli 2022 s/d 29 Agustus 2022) : FERDINANDUS RIYANTO SAMPE
  2. PPK awal (06 Juli 2022 s/d 29 Agustus 2022) : FERDINANDUS RIYANTO SAMPE
  3. KPA (Sejak 30 agustus 2022)  : Terdakwa Rahman Arsyad
  4. PPK (Sejak 30 agustus 2022)  : Terdakwa Rahman Arsyad
  5. TIM POKJA : dari Kementerian Ketanagakerjaan RI
  6. Bendahara Pengeluaran : TUMBUR PARLINDUNGAN
  7. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar : MIKA BONGIN BANGALINO
  8. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : YULIS ANDARIAS ISIR
  9. Kasubag Umum : MIKA BONGIN BANGALINO
  10. Konsultan Perencana : CV. SAHUNA TALEN KONSOLINDO
  11. Pelaksana Kegiatan : CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA
  12. Konsultan Pengawas : CV. MADINA
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
  1. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    1. Pasal 1 angka 7 menyatakan “subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa"
    2. Pasal 48 huruf b menyatakan "untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku"
    3. Pasal 52 menyatakan "Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
  1. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
  2. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
  3. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
    1. Pasal 53
  1.     Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14.
  2.     Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
  3.     Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
  4.     Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lala

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3, ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
    1. Pasal 1 angka 1 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
    2. Pasal 1 angka 26 menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha”.
    3. Pasal 1 angka 28 menyatakan “Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak”.
    4. Pasal 4 huruf a menerangkan “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk; a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
    5. Pasal 6 menerangkan “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a. efesien, b. efektif, c. transparan, d. terbuka, e. bersaing, f. adil, dan g. akuntabel”.
    6. Pasal 7 ayat (1) menerangkan “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagaimana tertuang dalam huruf a sampai dengan huruf h.
    7. Pasal 11 Ayat (1) Terkait tugas PPK huruf k : Mengendalikan kontrak, huruf o : Menilai kinerja Penyedia.
    8. Pasal 17 Ayat (2) Penyedia bertanggungjawab atas
      1. Pelaksanaan kontrak;
      2. Kualitas barang/jasa;
      3. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume;
      4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
      5. Ketepatan tempat penyerahan.
    9. Pasal 53 ayat (3) : Dalam hal penyedia menyerahkan Sebagian pekerjaan subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subktraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
    10. Pasal 57 ayat (2) : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
    11. Pasal 65 ayat (7) : Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
    12. Pasal 78 Ayat (5) huruf f menjelaskan, perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah : terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
    13. Pasal 82 Ayat (1) : Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Pasal 19 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk:

    1. Melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
    2. Mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
  1. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Subkontrak sebagai salah satu pengalaman yang dapat diakui untuk menjadi kualifikasi teknis penyedia dalam proses pemilihan penyedia dan dalam hal pelaksanannya, subkontrak perlu ditetapkan sebagai bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dan dievaluasi dalam evaluasi teknis serta dalam kontrak pekerjaan mengatur mengenai keterlibatan subpenyedia/subkontrak. Bahwa bagian yang boleh disubkontrakkan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dimungkinkan sejak awal dalam dokumen pemillihan dan dalam kontrak diizinkan untik disubkontrakkan serta mendapat persetujuan tertulis dari PPK (Vide Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
  2. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Talent Corner UPTP Nomor ST.36/BLK-SRO/P/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 menatur hal-hal sebagai berikut :
    1. Bagian A. Ketentuan Umum Angka 4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan. 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
    2. Bagian C. Hak dan Kewajiban Penyedia Angka 52. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan.

Bagian F. Pembayaran Kepada Penyedia Angka 66. Pembayaran.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor PE.03.02/SR253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 menjelaskan telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai terhadap Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022, Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen). Dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

A.

Jumlah realisasi pembayaran atas jasa konstruksi kepada CV. Berdikari Papua Perkasa berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit pada tahun anggaran 2022

4.245.175.314,00

B.

PPN (11%) atas pekerjaan pengembangan Gedung Talent Corner yang telah dibayarkan dan telah dipotong dari nilai SP2D

420.693.049,00

C.

Jumlah realisasi pembayaran setelah dikurangi PPN (11%) (A – B)

3.824.482.265,00

D.

Nilai pekerjaan pengembangan Gedung Talent Corner berdasarkan jumlah volume realisasi fisik terpasang yang dilakukan audit dan perhitungan fisik oleh Ahli Konstruksi

2.903.397.921,06

E.

Nilai kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/tidak dilaksanakan (C – D)

921.084.343,94

F.

Jumlah potongan pajak PPH final sector jasa Konstruksi (1,75%) yang telah terbayarkan/dipotong dari nilai SP2D

66.928.437,00

G.

Jumlah potongan pajak PPh Final sector Jasa Konstruksi (1,75%) atas kekurangan volume pekerjaan fisik secara proposional ((E / C) x F))

16.118.975,38

H.

Jumlah kerugian keuangan negara (E – G)

904.965.368,55

 

  • Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Terdakwa Suryono telah menyerahkan Uang Tunai sebesar Rp. 904.965.369.000 sebagai Pengembalian Kerugian Negara.

 

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa BARNABAS OVIDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa BARNABAS OVIDE selaku Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA, pada suatu waktu sejak 06 Juli 2022 hingga 01 Maret 2023 atau pada suatu waktu lain waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong yang beralamat di  Jalan Basuki Rahmat, Kilometer 9,5. Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan RAHMAN ARSYAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dan SURYONO selaku peminjam bendera CV. Berdikari Papua Perkasa dan pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk menggunakan Dana Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu sebagai Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2022 Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong menganggarkan pengadaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) senilai Rp.4.374.048.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan juta Rupiah) yang bersumber dari APBN T.A. 2022. Selanjutnya Balai Latihan Kerja (BLK) Sorong menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan jasa konstruksi serta PPK juga melakukan penunjukan langsung Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Sementara untuk pelelangan pekerjaan diserahkan pada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan.
  • Bahwa Konsultan Perencana ditunjuk langsung oleh PPK Awal Saksi Ferdinandus kepada Almarhum Hari Wibowo, selanjutnya Almarhum Hari Wibowo meminjam bendera OAP CV. Sahuna kepada Sdr. WILIAM JITMAU selaku Ketua INKINDO PB dengan fee 8% (Rp.13.000.000,), adapun kontrak konsultan perencanaan pada tanggal 13 September 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.191.400.000, dan telah dibayarkan pada tanggal 19 November 2021.
  • Bahwa Konsultan Pengawas ditunjuk langsung oleh PPK Awal Saksi Ferdinandus kepada Saksi Laode Saidno, selanjutnya Saksi Laode Saidno meminjam bendera PT. Madinah kepada Saksi Ir.SLAMET WIDODO selaku Direktur PT. MADINAH dengan fee 10% (Rp.17.000.000,), adapun kontrak konsultan pengawas pada tanggal 08 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.198.100.000, dan telah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2022.
  • Bahwa kegiataan pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan diikuti oleh 41 peserta namun diantara para peserta tersebut, hanya ada 2 (dua) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran yaitu:

No.

Nama Peserta

Nilai Penawaran

1.

CV. ORFOKA MENDES

Rp.3.890.730.149,67

2.

CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA

Rp.4.245.175.314,23

Kemudian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementrian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi teknis terhadap peserta yang mengajukan penawaran, CV. ORFOKA MENDES dinyatakan tidak lulus dengan alasan pertama, RKK yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan RKK (tabel identifikasi resiko tidak memuat tingkat penilaian resiko, dukungan keselamatan konstruksi tidak ada, jadwal pemantuan dan evaluasi tidak ada). Kedua, tidak melampirkan brosur pada surat dukungan, dukungan pada material ACP tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak menyebutkan merk yang ditawarkan (pada RKS teknis setara Merk seven). Ketiga, tidak melampirkan surat ijin operator untuk operator excavator yang masih berlaku. Dengan demikian CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA dinyatakan lulus berdasarkan hasil evaluasi dengan nilai penawaran Rp.4.245.175.314,23 dan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) tanggal 4 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPK BLKI Sorong.

  • Bahwa yang megikuti tender tersebut yakni Terdakwa SURYONO dengan meminjam perusahaan Terdakwa BARNABAS OVIDE selaku Direktur CV. BERDIKARI PAPUA PERKASA dengan komitmen fee 2?ri nilai kontrak.
  • Bahwa selanjutnya dilakukanlah penandatanganan kontrak antara CV. Berdikari Papua Perkasa dengan direktur Terdakwa BARNABAS OVIDE, dan PPK BLK Sorong saksi FERDINANDUS RIANTO SAMPE, berdasarkan dokumen Surat Perjanjian nomor : ST.36/BLKSRO/P/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022, dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp.4.245.175.314,-, dan jangka waktu pekerjaan selama 154 (seratus lima puluh empat) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja yakni terhitung mulai 06 Juli 2022 s/d 06 Desember 2022.
  • Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Terdakwa SURYONO bertanya kepada Saksi EKO SUNARYO apakah ada mengenai kontraktor asal sorong yang bisa mengerjakan pekerjan tersebut. lalu Saksi EKO SUNARYO mengenalkan Terdakwa SURYONO dengan Saksi AQBAR. Selanjutnya Terdakwa SURYONO dan Saksi AQBAR bertemu di sorong untuk mendiskusikan pekerjaan tersebut. Selanjutnya Saksi AQBAR berkonsultasi dengan Saksi DONY NANANG CAHYONO, lalu saksi DONI menjelaskan proyek tersebut berdasarkan luas bangunannya bisa dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp.2.500.000.000, (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan catatan material dan tukang berasal dari pulau Jawa. Setelah itu saksi AQBAR datang kembali kepada Terdakwa Suryono dengan memberikan penawaran Rp.2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keseluruhan pekerjaan namun saksi Suryono hanya menyetujui Rp.2.350.000.000,- (Dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan akan memberikan bonus Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) apabila pekerjaan tepat waktu, dan akhirnya sepakatilah Saksi AQBAR yang mengejakan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Saksi AQBAR mengerjakan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dengan Uang yang di berikan oleh Terdakwa Suryono dan Saksi Eko Sunaryo dengan total sebesar Rp. 2.220.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh juta rupiah namun Terdakwa Suryono pernah meminjam Uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga rincian dana yang didapatkan oleh Saksi Aqbar adalah sebagai berikut :

NO.

TANGGAL

PENGIRIM

TUJUAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

09/08/2022

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

550.000.000

Stor Cash melalui Bank Papua.

2

14/10/2022

Astra Hilwan Pulungan

Novita Dewanty

37.500.000

Stor Cash melalui Bank BCA

3

20/10/2022

Astra Hilwan Pulungan

Novita Dewanty

117.500.000

Stor Cash melalui Bank BCA

4

10/11/2022

Suryono

Novita Dewanty

140.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

 

11/11/2022

Novita Dewanty

Suryono

(20.000.000)

Transfer BCA ke BCA (Suryono pinjam untuk tamu kementrian yang berkunjung di Sorong)

5

24/11/2022

Alif Zulkifli

Novita Dewanty

25.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

6

01/12/2022

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

450.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

7

09/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BSI

8

16/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank Mandiri

9

24/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

50.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

10

28/12/2022

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

200.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

11

04/01/2023

Eko Sunaryo

Novita Dewanty

100.000.000

Transfer Rekening Pribadi Bank BCA

12

11/01/2023

-

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank Papua.

13

01/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

14

06/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

100.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

15

15/02/2023

Josias A. Wewengkang

Novita Dewanty

50.000.000

Stor Cash melalui Bank BCA

Total

2.200.000.000

 

 

  • Bahwa pada saat Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 berlansung terdapat perubahan pimpinan Balai Latihan Kerja Sorong, dimana Terdakwa RAHMAN ARSYAD menjabat sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (Defenitif) sejak Agustus 2022 s/d saat ini berdasarkan Petikan Keputusan Mentri Ketenagakerjaan RI nomor 119 tahun 2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator di Kementrian Ketenagakerjaan, dengan demikian beralih pula tanggung jawab saksi FERDINANDUS SAMPE kepada Terdakwa RAHMAN ARSYAD sebagai Kepala Balai defenitif juga sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPVP nomor 2.16/100.a/KU.01/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas / Pejabat Pengelola Anggaran Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Sorong dan Surat Keputusan Kepala BPVP nomor 2.16/01/KU.01/I/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas / Pejabat Pengelola Anggaran Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Sorong.
  • Bahwa Kontrak Pekerjaan yaitu Surat Perjanjian nomor : ST.36/BLKSRO/P/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022 oleh Terdakwa RAHMAN ARSYAD dilakukan Addendum sebanyak 3 (tiga) kali terhadap waktu pekerjaan , yaitu :
  1. ADDENDUM I Nomor: ST.58/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 30 November 2022 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA. mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender mulai tanggal 6 Desermber 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. ADDENDUM II Nomor: ST.67/BLK-SRO/ADD/P/2022 tertanggal 29 Desember 2022 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA. Mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 32 hari kalender mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023
  3. ADDENDUM III Nomor: ST.14/BLK-SRO/ADD/P/2023 tertanggal 30 Januari 2023 antara RAHMAN ARSYAD, S.T., M.S.P. sebagai PIHAK PERTAMA dan BARNABAS OVIDE sebagai PIHAK KEDUA mengenai penambahan waktu pekerjaan selama 27 hari kalender mulai tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023.
  • Bahwa Ketiga Addendum tersebut tanpa disertai dengan Justifikasi teknis.
  • Bahwa Terhadap Kontrak Konsultan Pengawas Tidak dilakukan Addendum terhadap Waktu kegiatan.
  • Bahwa Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 selesai tanggal 24 Februari 2023 dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 16/BAST/BLKSRO/II/2023 Pembangunan Gedung Talent Corner tertanggal 24 Februari 2023.
  • Bahwa Terdakwa Rahman Arsyad menerbitkan surat perihal pembebanan denda kepada pihak penyedia berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan Penyedia tanggal 25 Februari 2023. Adapun denda tersebut Terdakwa RAHMAN ARSYAD selaku PPK melakukan perhitungan selama 56 hari kalender dengan perhitungan 1/1000 dari nilai kontrak sejak tangal 1 Januari 2023 s/d 24 Februari 2023, maka didapatkan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp.237.729.818, dan telah dibayarkan seluruhnya pada tanggal 1 Maret 2023.
  • Bahwa Terdakwa Rahman Arsyad tidak menghitung denda keterlambatan pekerjaan dari tanggal 6 Desermber 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  • Bahwa Pencairan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak dipotong PPN dan PPh senilai Rp.1.127.266.147,- berdasarkan SP2D 220661303003563 tanggal 27 Juli 2022.
  2. Termin I sebesar 40?ri nilai kontrak dikurangi 30% uang muka dipotong PPN dan PPh senilai Rp.1.052.115.071,- berdasarkan SP2D nomor 220661303006137 tanggal 30 November 2022.
  3. Termin II sebesar 35?ri nilai kontrak dikurangi 30% uang muka dipotong PPN dan PPh senilai Rp.920.600.688,- berdasarkan SP2D nomor 220661303006947 tanggal 27 Desember 2022.
  4. Termin III dan Termin IV ditagihkan sekaligus berdasarkan SPM Nomor 00568A tanggal 23 Des
Pihak Dipublikasikan Ya