Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Primair
-------- Bahwa terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, saksi korban SEBASTIANUS FENANSIUS SAWI dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU mendatangi rumah terdakwa II untuk kembali menagih pembayaran angsuran pinjaman karena sebelumnya saksi korban sudah beberapa kali mendatangi terdakwa II namun tidak kunjung mendapat kepastian. Sesampainya di rumah terdakwa II, saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI bertemu dengan saksi HAFSA DG KEBO dan mengatakan hendak menemui terdakwa II namun saksi HAFSA DG KEBO menjawab terdakwa II sedang beristirahat kemudian saksi HAFSA DG KEBO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman terdakwa II kepada saksi korban namun karena saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU merasa masih memiliki urusan dengan terdakwa II maka keduanya terus – menerus memanggil terdakwa II namun terdakwa II tidak kunjung keluar dari rumahnya. Kemudian terdakwa I datang lalu menemui saksi korban dan mengatakan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa I berjanji akan melunasi pembayaran angsuran pinjaman tersebut. Namun saksi korban tidak memedulikannya dan hanya ingin mengurus permasalahan tersebut dengan terdakwa II sehingga menimbulkan perdebatan antara mereka. Terdakwa II yang merasa terganggu dengan adanya keributan tersebut keluar dari kamarnya lalu menghampiri mereka dan terlibat dalam perdebatan tersebut. Kemudian saksi HAFSA DG KEBO mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman tersebut lalu menyerahkannya kepada saksi korban sehingga saksi korban mengatakan angsuran tersebut sudah lunas dengan merobek bukti pembayaran.
- Kemudian saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU berjalan menuju keluar rumah dan sesampainya diluar tiba – tiba para terdakwa menyerang saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU secara bersama – sama dengan cara terdakwa II memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pundak belakang saksi korban lalu diikuti oleh terdakwa I memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah dahi dan melempar helm yang dibawanya ke arah kepala bagian belakang saksi korban sehingga mengakibatkan kepala saksi korban mengeluarkan darah. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu mendatangi dan membubarkan mereka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 2 x 1 x 0,5 cm sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/438/PKMBTN/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Geaby Magistha Irawan, Dokter Puskesmas Bintuni.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, saksi korban SEBASTIANUS FENANSIUS SAWI dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU mendatangi rumah terdakwa II untuk kembali menagih pembayaran angsuran pinjaman karena sebelumnya saksi korban sudah beberapa kali mendatangi terdakwa II namun tidak kunjung mendapat kepastian. Sesampainya di rumah terdakwa II, saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI bertemu dengan saksi HAFSA DG KEBO dan mengatakan hendak menemui terdakwa II namun saksi HAFSA DG KEBO menjawab terdakwa II sedang beristirahat kemudian saksi HAFSA DG KEBO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman terdakwa II kepada saksi korban namun karena saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU merasa masih memiliki urusan dengan terdakwa II maka keduanya terus – menerus memanggil terdakwa II namun terdakwa II tidak kunjung keluar dari rumahnya. Kemudian terdakwa I datang lalu menemui saksi korban dan mengatakan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa I berjanji akan melunasi pembayaran angsuran pinjaman tersebut. Namun saksi korban tidak memedulikannya dan hanya ingin mengurus permasalahan tersebut dengan terdakwa II sehingga menimbulkan perdebatan antara mereka. Terdakwa II yang merasa terganggu dengan adanya keributan tersebut keluar dari kamarnya lalu menghampiri mereka dan terlibat dalam perdebatan tersebut. Kemudian saksi HAFSA DG KEBO mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman tersebut lalu menyerahkannya kepada saksi korban sehingga saksi korban mengatakan angsuran tersebut sudah lunas dengan merobek bukti pembayaran.
- Kemudian saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU berjalan menuju keluar rumah dan sesampainya diluar tiba – tiba para terdakwa menyerang saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU secara bersama – sama dengan cara terdakwa II memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pundak belakang saksi korban lalu diikuti oleh terdakwa I memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah dahi dan melempar helm yang dibawanya ke arah kepala bagian belakang saksi korban sehingga mengakibatkan kepala saksi korban mengeluarkan darah. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu mendatangi dan membubarkan mereka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 2 x 1 x 0,5 cm sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/438/PKMBTN/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Geaby Magistha Irawan, Dokter Puskesmas Bintuni.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I ANDIKA bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, saksi korban SEBASTIANUS FENANSIUS SAWI dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU mendatangi rumah terdakwa II untuk kembali menagih pembayaran angsuran pinjaman karena sebelumnya saksi korban sudah beberapa kali mendatangi terdakwa II namun tidak kunjung mendapat kepastian. Sesampainya di rumah terdakwa II, saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI bertemu dengan saksi HAFSA DG KEBO dan mengatakan hendak menemui terdakwa II namun saksi HAFSA DG KEBO menjawab terdakwa II sedang beristirahat kemudian saksi HAFSA DG KEBO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman terdakwa II kepada saksi korban namun karena saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU merasa masih memiliki urusan dengan terdakwa II maka keduanya terus – menerus memanggil terdakwa II namun terdakwa II tidak kunjung keluar dari rumahnya. Kemudian terdakwa I datang lalu menemui saksi korban dan mengatakan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa I berjanji akan melunasi pembayaran angsuran pinjaman tersebut. Namun saksi korban tidak memedulikannya dan hanya ingin mengurus permasalahan tersebut dengan terdakwa II sehingga menimbulkan perdebatan antara mereka. Terdakwa II yang merasa terganggu dengan adanya keributan tersebut keluar dari kamarnya lalu menghampiri mereka dan terlibat dalam perdebatan tersebut. Kemudian saksi HAFSA DG KEBO mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar angsuran pinjaman tersebut lalu menyerahkannya kepada saksi korban sehingga saksi korban mengatakan angsuran tersebut sudah lunas dengan merobek bukti pembayaran.
- Kemudian saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU berjalan menuju keluar rumah dan sesampainya diluar tiba – tiba para terdakwa menyerang saksi korban dan saksi ABIDAN GEDIONI HIBU secara bersama – sama dengan cara terdakwa II memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pundak belakang saksi korban lalu diikuti oleh terdakwa I memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah dahi dan melempar helm yang dibawanya ke arah kepala bagian belakang saksi korban sehingga mengakibatkan kepala saksi korban mengeluarkan darah. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu mendatangi dan membubarkan mereka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 2 x 1 x 0,5 cm sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/438/PKMBTN/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Geaby Magistha Irawan, Dokter Puskesmas Bintuni.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------- |