| Petitum | 1.Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;2.Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
 3.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 19 Maret 2021;
 4.Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/PN Mnk;
 5.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah objek sengketa seluas 20.000 M2, dengan batas-batas:
 Utara    : Tanah kosong
 Timur    : Tanah milik Pelawan (Seprianus)
 Selatan    : Jalan Raya Bintuni Manimeri
 Barat    : Tanah milik Nafurbenan
 6.Memerintahkan Terlawan Pensita I untuk menyerahkan kembali objek sengketa yang sekarang telah dikuasainya kepada Pelawan;
 7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan Kasasi;
 8.Biaya perkara menurut hukum.
 |