| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa BERTY HANRY TUMBIO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Manokwari Nomor : 02/SDM-II/3/Rhs/0208 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Mutasi Ka. Kpc. Wasior pada tanggal 25 Agustus 2008 sampai dengan 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Pos Cabang Wasior atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 15 Pebruari 2008 terdakwa yang berkedudukan selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menerima pengiriman Wasel ;
- Penjualan benda pos ;
- Pembayaran wasel ;
- Pembayaran uang pensiun ;
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penyaluran Dana Puskesmas dan Pembayaran Bantuan Khusus Murid (BKM).
- Melakukan penatausahaan keuangan dan aset kantor pos cabang.
- Bahwa terdakwa sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Wasior dalam melaksanakan tugas kesehariannya wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada saksi Bachrudin selaku Manager Unit Pelayanan Luar pada Kantor Pos Manokwari.
- Bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) adalah kekayaan milik Negara yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pasal 1 ayat (2), “Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan”, pasal 3 ayat (1), “Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro”, dan pasal 3 ayat (2), “Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi”.
- Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2008 sampai dengan Januari 2009 dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terdakwa membuat laporan-laporan ke Kantor Pos Manokwari tentang transaksi keuangan pada Kantor Pos Cabang Wasior sebagaimana yang termuat dalam dokumen N2 (Daftar Perhitungan Kp.VII sampai dengan Kp. X) antara lain sebagai berikut :
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 47 tanggal 25 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 48 tanggal 28 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 49 tanggal 2 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 50 tanggal 5 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 51 tanggal 6 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 52 tanggal 9 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 53 tanggal 13 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 54 tanggal 17 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 55 tanggal 20 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 56 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 57 tanggal 30 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 58 tanggal 8 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 59 tanggal 11 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 60 tanggal 18 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 61 tanggal 21 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 62 tanggal 25 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 63 tanggal 31 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 64 tanggal 5 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 65 tanggal 8 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 66 tanggal 15 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 67 tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 68 tanggal 29 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 69 tanggal 6 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 70 tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 71 tanggal 13 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 72 tanggal 17 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 73 tanggal 20 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 74 tanggal 23 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 01/74 tanggal 10 Januari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 02 tanggal 12 Januari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO.
- Bahwa terdakwa dalam membuat laporan-laporan tentang transaksi keuangan pada Kantor Pos Cabang Wasior sebagaimana yang termuat dalam dokumen N2 (Daftar Perhitungan Kp.VII sampai dengan Kp. X) tersebut diatas seolah-olah benar namun kenyataan dilapangan fisik uang sebagaimana yang ada dalam laporan tersebut tidak ada.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Januari 2009 saksi Bachrudin selaku Manajer Audit dan Mutu Pos Manokwari bersama-sama dengan saksi Sigit Adrianto selaku Kepala Kantor Pos Manokwari melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dari Terdakwa BERTY HENRY TUMBIO (Pengurus Kantor POS Cabang Wasior), terkait Formulir N2 (Daftar Perhitungan Kp VII S.D Kp X), dengan Nomor : 47 Tanggal 25 Agustus 2008 sampai dengan Nomor : 74 Tanggal 23 Desember 2008 dan Dokumen N2 Nomor : 01/74 tanggal 10 Januari 2009 sampai dengan Formulir N2 Nomor : 2 tanggal 12 Januari 2009.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi Bachrudin terdapat dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan surat Model C3 Daftar Pemeriksaan Kas Kantor Pos VII, VIII, IX, X Wasior 98362 tanggal 12 Januari 2009 jumlah dana kas yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 530.668.050,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Yang harus dipertanggungkan :
1. Panjar yang diterima (C6) ---------------------------------- = Rp. 6.000.000,-
2. Panjar dan uang yang akan dipungut menurut C2 lajur 9 = Rp.672.286.500,-
3. Uang weselpos LN yang diterima No.21 s/d 26 menurut
Register W5 ---------------------------------------------------- = Rp. 7.200.000,-
4. Bea weselpos yang diterima --------------------------------- = Rp. 110.000,-
5. Potongan pensiun Bank -------------------------------------- = Rp. 3.930.700,- +
Jumlah yang harus dipertanggungkan sebesar ------------------ = Rp.689.527.200,-
Yang terdaftar dalam pertanggungan :
- Uang tunai ---------------------------------------------------- = Rp. 85.902.200,-
- Jumlah harga bpm (jumlah C6) ------------------------------ = Rp. 2.509.050,-
- Uang Rek. koran Dati I/II yang telah dibayarkan Asabri = Rp. 1.513.200,-
- Uang pensiun dsb yang terdapat dalam sampul Taspen = Rp. 32.219.700,-
- Besar uang yang dikirim untuk pembelian bpm dengan
N2a Tanggal 23-12-2008 No.23 ----------------------------- = Rp. 3.500.000,-
- Uang pensiunan dalam sampul ------------------------------- = Rp. 33.215.200,- +
Jumlah yang terdaftar dalam pertanggungan sebesar ---------- = Rp.158.859.150,-
Jumlah Selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni :
Rp. 689.527.200,- - Rp. 158.859.150,- = Rp. 530.668.050,-
(lima ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah)
- Berdasarkan surat Model C6 Daftar Pemeriksaan Benda Pos, Benda Meterai DSB Tanggal 12 Januari 2009 jumlah dana kas yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 9.050,- (Sembilan ribu lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Terdapat dalam Kas :
Uang Tunai ---------------------------------------------------- = Rp. 238.000,-
- Prangko ---------------------------------------------------- = Rp. 10.400,-
- Formulir, Bendapos dsb --------------------------------- = Rp. 70.650,-
- Benda Meterai --------------------------------------------- = Rp. 2.190.000,-
Permintaan BPM yang belum diterima :
Dari Manajer Akuntansi/Keuangan
N2a No. 23 Tanggal 23-12-2008 sebesar ----------------- = Rp. 3.500.000,- + = Rp. 6.009.050,-
Jumlah panjar = Rp. 6.000.000,- -
Jumlah Selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni :
Rp. 6.009.050,- - Rp. 6.000.000,- = Rp. 9.050,-
(sembilan ribu lima puluh rupiah)
Sehingga total keseluruhan jumlah dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa BERTY HENRY TUMBIO ke Rekening Bendahara Kantor POS Manokwari berdasarkan C3 dan C6 adalah sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :
- Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “BUMN wajib menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan good corporate governance sebagai landasan operasionalnya.”
- Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD 50/DIRUT/0805 tanggal 15 Agustus 2005 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) Pasal 10 huruf q, “Memanfaatkan untuk kepentingan pribadi titipan uang pihak ketiga dan atau pendapatan perusahaan yang akan dibukukan sebagai transaksi perusahaan.”
- Bahwa dari hasil total keseluruhan jumlah dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa BERTY HENRY TUMBIO ke Rekening Bendahara Kantor POS telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa BERTY HENRY TUMBIO sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa BERTY HANRY TUMBIO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Manokwari Nomor : 02/SDM-II/3/Rhs/0208 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Mutasi Ka. Kpc. Wasior pada tanggal 25 Agustus 2008 sampai dengan 12 Januari 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor Pos Cabang Wasior atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 15 Pebruari 2008 terdakwa yang berkedudukan selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menerima pengiriman Wasel ;
- Penjualan benda pos ;
- Pembayaran wasel ;
- Pembayaran uang pensiun ;
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penyaluran Dana Puskesmas dan Pembayaran Bantuan Khusus Murid (BKM).
- Melakukan penatausahaan keuangan dan aset kantor pos cabang.
- Bahwa terdakwa sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Wasior dalam melaksanakan tugas kesehariannya wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada saksi Bachrudin selaku Manager Unit Pelayanan Luar pada Kantor Pos Manokwari.
- Bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) adalah kekayaan milik Negara yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pasal 1 ayat (2), “Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan”, pasal 3 ayat (1), “Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro”, dan pasal 3 ayat (2), “Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi”.
- Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2008 sampai dengan Januari 2009 dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terdakwa membuat laporan-laporan ke Kantor Pos Manokwari tentang transaksi keuangan pada Kantor Pos Cabang Wasior sebagaimana yang termuat dalam dokumen N2 (Daftar Perhitungan Kp.VII sampai dengan Kp. X) antara lain sebagai berikut :
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 47 tanggal 25 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 48 tanggal 28 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 49 tanggal 2 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 50 tanggal 5 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 51 tanggal 6 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 52 tanggal 9 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 53 tanggal 13 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 54 tanggal 17 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 55 tanggal 20 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 56 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 57 tanggal 30 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 58 tanggal 8 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 59 tanggal 11 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 60 tanggal 18 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 61 tanggal 21 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 62 tanggal 25 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 63 tanggal 31 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 64 tanggal 5 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 65 tanggal 8 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 66 tanggal 15 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 67 tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 68 tanggal 29 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 69 tanggal 6 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 70 tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 71 tanggal 13 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 72 tanggal 17 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 73 tanggal 20 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 74 tanggal 23 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 01/74 tanggal 10 Januari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO
- Blangko N2 (Daftar Perhitungan Kp VII s.d. Kp X) No. 02 tanggal 12 Januari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa BERTY TUMBIO.
- Bahwa terdakwa dalam membuat laporan-laporan tentang transaksi keuangan pada Kantor Pos Cabang Wasior sebagaimana yang termuat dalam dokumen N2 (Daftar Perhitungan Kp.VII sampai dengan Kp. X) tersebut diatas seolah-olah benar namun kenyataan dilapangan fisik uang sebagaimana yang ada dalam laporan tersebut tidak ada.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Januari 2009 saksi Bachrudin selaku Manajer Audit dan Mutu Pos Manokwari bersama-sama dengan saksi Sigit Adrianto selaku Kepala Kantor Pos Manokwari melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dari Terdakwa BERTY HENRY TUMBIO (Pengurus Kantor POS Cabang Wasior), terkait Formulir N2 (Daftar Perhitungan Kp VII S.D Kp X), dengan Nomor : 47 Tanggal 25 Agustus 2008 sampai dengan Nomor : 74 Tanggal 23 Desember 2008 dan Dokumen N2 Nomor : 01/74 tanggal 10 Januari 2009 sampai dengan Formulir N2 Nomor : 2 tanggal 12 Januari 2009.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi Bachrudin terdapat dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan surat Model C3 Daftar Pemeriksaan Kas Kantor Pos VII, VIII, IX, X Wasior 98362 tanggal 12 Januari 2009 jumlah dana kas yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 530.668.050,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Yang harus dipertanggungkan :
1. Panjar yang diterima (C6) ---------------------------------- = Rp. 6.000.000,-
2. Panjar dan uang yang akan dipungut menurut C2 lajur 9 = Rp.672.286.500,-
3. Uang weselpos LN yang diterima No.21 s/d 26 menurut
Register W5 ---------------------------------------------------- = Rp. 7.200.000,-
4. Bea weselpos yang diterima --------------------------------- = Rp. 110.000,-
5. Potongan pensiun Bank -------------------------------------- = Rp. 3.930.700,- +
Jumlah yang harus dipertanggungkan sebesar ------------------ = Rp.689.527.200,-
Yang terdaftar dalam pertanggungan :
- Uang tunai ---------------------------------------------------- = Rp. 85.902.200,-
- Jumlah harga bpm (jumlah C6) ------------------------------ = Rp. 2.509.050,-
- Uang Rek. koran Dati I/II yang telah dibayarkan Asabri = Rp. 1.513.200,-
- Uang pensiun dsb yang terdapat dalam sampul Taspen = Rp. 32.219.700,-
- Besar uang yang dikirim untuk pembelian bpm dengan
N2a Tanggal 23-12-2008 No.23 ----------------------------- = Rp. 3.500.000,-
- Uang pensiunan dalam sampul ------------------------------ = Rp. 33.215.200,- +
Jumlah yang terdaftar dalam pertanggungan sebesar ---------- = Rp.158.859.150,-
Jumlah Selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni :
Rp. 689.527.200,- - Rp. 158.859.150,- = Rp. 530.668.050,-
(lima ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah)
- Berdasarkan surat Model C6 Daftar Pemeriksaan Benda Pos, Benda Meterai DSB Tanggal 12 Januari 2009 jumlah dana kas yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp. 9.050,- (Sembilan ribu lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Terdapat dalam Kas :
Uang Tunai ---------------------------------------------------- = Rp. 238.000,-
- Prangko ---------------------------------------------------- = Rp. 10.400,-
- Formulir, Bendapos dsb --------------------------------- = Rp. 70.650,-
- Benda Meterai --------------------------------------------- = Rp. 2.190.000,-
Permintaan BPM yang belum diterima :
Dari Manajer Akuntansi/Keuangan
N2a No. 23 Tanggal 23-12-2008 sebesar ----------------- = Rp. 3.500.000,- + = Rp. 6.009.050,-
Jumlah panjar = Rp. 6.000.000,- -
Jumlah Selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni :
Rp. 6.009.050,- - Rp. 6.000.000,- = Rp. 9.050,-
(sembilan ribu lima puluh rupiah)
Sehingga total keseluruhan jumlah dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa BERTY HENRY TUMBIO ke Rekening Bendahara Kantor POS Manokwari berdasarkan C3 dan C6 adalah sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Kantor Pos Cabang Wasior sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :
- Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “BUMN wajib menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan good corporate governance sebagai landasan operasionalnya.”
- Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD 50/DIRUT/0805 tanggal 15 Agustus 2005 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) Pasal 10 huruf q, “Memanfaatkan untuk kepentingan pribadi titipan uang pihak ketiga dan atau pendapatan perusahaan yang akan dibukukan sebagai transaksi perusahaan.”
- Bahwa dari hasil total keseluruhan jumlah dana kas hasil Transaksi penerimaan Kantor POS cabang Wasior yang tidak disetor oleh terdakwa BERTY HENRY TUMBIO ke Rekening Bendahara Kantor POS telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah)
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu dari total kerugian Negara sebesar Rp. 530.677.100,- (lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus rupiah), terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa BERTY HENRY TUMBIO sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |