Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/PDT.G/2015/PN Mnk Oktovina Djitmau Marthen Kocu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 24/PDT.G/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktovina Djitmau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marthen Kocu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Harta yang menjadi milik bersama berupa benda bergerak dan tidak bergerak agar di putuskan untukmenjadi milik penggugat karena nantinya akan di wariskan kepada ke 4 (empat) orong onok yakni Sisilia Heavens Kocu, Charolyn Gloria Kocu, Beatrix Jesica Kocu dan Valeo Mavaega Kocu apabila mereka sudah dewasa antara lain :
    1. Dua (2) Unit Rumah yang beralamat di Jalan Sujarwo Condronegoro SH, Belakang Kantor Perpustakaan Provinsi Papua Barat masib menjadi beban kredit penggugat.
    2. Satu (1) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz 1,5 M/T dengan nomor Polisi PB 1988 M an. Oktovina Djitmau yang saat ini masih menjadi beban kredit penggugat.
    3. Sata (1) unit sepeda Motor Honda Revo dengan No, Polisi PB 4112 M an. Oktovina Djitmau.
    4. Satu (l)unit sepeda Motor Yamaha Fiz R dengan No. Polisi PB 4115 Man. Oktovina Djitaau.

2. Meminta pcngadilan memberikan surat kepada tergugat uatuk melakukan pengosongan rumah.

3. Membebaskan biaya perkara ini kepada tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak