- Dakwaan
Bahwa Terdakwa JUNIOR LIONEL AYOMI Alias JUNIOR, pada hari hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan Simponi rindu Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya ” terhadap saksi korban FITRIYANI MUHAMMAD, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa JUNIOR LIONEL AYOMI Alias JUNIOR hari hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa dari arah Jalan Percetakan menuju pulang ke kompleks arkuki kemudian pada saat situasi lagi hujan terdakwa sedang berjalan bersama teman – teman terdakwa dan sesampainya di Jalan Simponi rindu terdakwa melihat sepeda motor masuk kemudian pada saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut seorang perempuan yaitu saksi korban FITRIYANI MUHAMMAD selanjutnya setelah itu terdakwa langsung mencegat / menyetop sepeda motor yang dikendarai saksi korban dengan cara menahan setir sepeda motor kemudian terdakwa mematikan stok kontak sepeda motor setelah itu terdakwa meminta sejumlah uang dan pada saat itu saksi korban tidak mengikuti keinginan terdakwa selanjutnya terdakwa melihat tas berada di gantungan sepeda motor kemudian terdakwa langsung menarik tas warna cokelat hingga tali tas tersebut terputus dan setelah putus selanjutnya terdakwa langsung berlari membawa tas cokelat tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan setelah itu terdakwa bersembunyi di tempat gelap kemudian terdakwa membuka tas dan didalam tas tersebut berisikan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver dan selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut untuk terdakwa miliki.
- Bahwa saksi korban FITRIYANI MUHAMMAD mengalami rasa syok karena trauma atas kejadian tersebut karerna pada saat itu terdakwa JUNIOR LIONEL AYOMI Alias JUNIOR menarik tas dengan sangat kuat dari gantungan motor sehingga saksi korban FITRIYANI MUHAMMAD terjatuh dari motor
- akibat perbuatan terdakwa JUNIOR LIONEL AYOMI Alias JUNIOR, saksi korban FITRIYANI MUHAMMAD mengalami kerugian sebesar Rp.4,000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa JUNIOR LIONEL AYOMI Alias JUNIOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) KUH Pidana UU RI No. 1 Tahun 2023.
|