Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2022/PN Mnk RYAN ARDIANSYAH, S.H. MICHAEL CALVIN KORWA Alias BONTEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-305/R.2.10/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL CALVIN KORWA Alias BONTEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
III. DAKWAAN : 
 
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021  sekitar pukul 13.15 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2021 bertempat di Jl. Mesia /  Kompleks Reremi Puncak Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
------- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY (berkas diajukan terpisah) tentang kepemilikan atau penguasaan Narkotika jenis Ganja yang berada di Jalan Drs Esau Sesa Kelurahan Sowi dan berdasarkan informasi tersebut lalu saksi NASARUDIN serta saksi ALEXANDER AYAL bersama rekan rekan saksi lainnya dari Dit Narkoba Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.15 wit saksi mendapati posisi sdr JEFRY HOSYO alias JEFRY yang telah diketahui identitasnya tersebut lalu dilakukan penangkapan saat saksi tersebut berusaha melarikan diri namun petugas dari Ditresa Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan sdr JEFRY HOSYO..
------ Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY (berkas diajukan terpisah) pada diri saksi didapatkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis ganja yang saat itu disimpan saksi didalam saku jaket sebeleh kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar ditemukan dari dalam tas samping yang digunakan saksi dan selanjutnya saksi JEFRY HOSYO bersama aparat kepolisian menuju kamar yang di gunakan oleh saksi JEFRY HOSYO untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi YUSARD PATTIKAWA dan saat kamar yang ditempatii  saksi dilakukan pemeriksaan/penggeledahan kemudian ditemukan lagi berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi ganja disimpan diatas koper serta sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening ukuran kecil yang disimpan didalam kantong plastik warna hijau dan ditemukan berada dibawah meja didalam kamar yang ditempati saksi sdr JEFRY HOSYO selanjutnya setelah ditanyakan kepemilikan ganja tersebut sdr JEFRY HOSYO mengakui bahwa dialah yang menyimpannya.
------- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY yang menyebutkan bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA dan telah menjual kepada terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 bungkusan plastik bening ukuran kecil maka selanjutnya saksi A,LEXANDER AYAL dan rekan rekan saksi lainnya melakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP dengan mendatangi tempat terdakwa tinggal dan kemudian melakukan penangkapan selanjutnya saksi dari aparat kepolisian melakukan pemeriksaan / penggeledahan didalam kamar terdakwa yang disaksikan oleh sdr.ESTER LINDA MARLEEN dan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis ganja di bawa tikar ditempat tidur yang digunakan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
------- Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP sebelumnya yaitu pada tanggal 05 Nopember 2021 telah membeli ganja seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran kecil saat saksi JEFRY HOSYO tiba dari Jayapura atau sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dimana terdakwa mendatangi rumah saksi dan menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- lalu setelah menerima ganja tersebut terdakwa kemudian pulang.
------ Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP telah lama mengenal saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY dan telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian ganja yaitu pada bulan September 2021 dimana terdakwa membeli ganja sebanyak 6 bungkus plastik bening ukra kecil seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 05 nopember 2021 sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
------ Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Papua  Nomor : Lab : 104/NNF/XI/2021 tanggal 15 Nopember  2021 dengan kesimpulan : Barang bukti nomor : 0067/NNF/XI/2021 berupa daun-daun kering diatas adalah Narkotika jenis ganja..
-------Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 1891/11651/2021 tanggal 11 Nopember 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika berisi Ganja dengan ukuran sedang dengan berat bersih 4,24 (empat koma dua empat) gram:
------Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021  sekitar pukul 13.15 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2021 bertempat di Jl. Mesia /  Kompleks Reremi Puncak Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
------- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY (berkas diajukan terpisah) tentang kepemilikan atau penguasaan Narkotika jenis Ganja yang berada di Jalan Drs Esau Sesa Kelurahan Sowi dan berdasarkan informasi tersebut lalu saksi NASARUDIN serta saksi ALEXANDER AYALbersama rekan rekan saksi lainnya dari Dit Narkoba Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.15 wit saksi mendapati posisi sdr JEFRY HOSYO alias JEFRY yang telah diketahui identitasnya tersebut lalu dilakukan penangkapan saat itu saksi JEFRY HOSYO berusaha melarikan diri namun saksi dan rekan rekan saksi dari Dit Resnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan sdr. JEFRY HOSYO.
------ Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY (berkas diajukan terpisah) pada diri saksi didapatkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis ganja yang saat itu disimpan saksi didalam saku jaket sebeleh kiri dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar ditemukan dari dalam tas samping yang digunakan saksi JEFRY HOSYO  dan selanjutnya saksi JEFRY HOSYO bersama aparat kepolisian menuju kamar yang di gunakan oleh saksi JEFRY HOSYO untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi YUSARD PATTIKAWA dan saat kamar yang ditempatii  saksi dilakukan pemeriksaan/penggeledahan kemudian ditemukan lagi berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi ganja disimpan diatas koper serta sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening ukuran kecil yang disimpan didalam kantong plastik warna hijau dan ditemukan berada dibawah meja didalam kamar yang ditempati saksi JEFRY HOSYO selanjutnya setelah ditanyakan kepemilikan ganja tersebut sdr JEFRY HOSYO mengakui bahwa dialah yang menyimpannya.
------- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY yang menyebutkan bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA dan telah menjual kepada terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 bungkusan plastik bening ukuran kecil maka selanjutnya saksi A,LEXANDER AYAL dan rekan rekan saksi lainnya melakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA dengan mendatangi tempat terdakwa tinggal dan kemudian melakukan penangkapan selanjutnya saksi dari aparat kepolisian melakukan pemeriksaan / penggeledahan didalam kamar terdakwa yang disaksikan oleh sdr.ESTER LINDA MARLEEN dan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis ganja di bawa tikar ditempat tidur yang digunakan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
------- Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP sebelumnya yaitu pada tanggal 05 Nopember 2021 telah membeli ganja seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran kecil saat saksi JEFRY HOSYO tiba dari Jayapura atau sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dimana terdakwa mendatangi rumah saksi dan menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- lalu setelah menerima ganja tersebut terdakwa kemudian pulang.
------ Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP telah lama mengenal saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY dan telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian ganja yaitu pada bulan September 2021 dimana terdakwa membeli ganja sebanyak 6 bungkus plastik bening ukra kecil seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 05 nopember 2021 sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
------ Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polda Papua  Nomor : Lab : 104/NNF/XI/2021 tanggal 15 Nopember  2021 dengan kesimpulan : Barang bukti nomor : 0067/NNF/XI/2021 berupa daun-daun kering diatas adalah Narkotika jenis ganja..
-------Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari berupa Berita Acara Timbang Barang Bukti dengan Nomor : 1891/11651/2021 tanggal 11 Nopember 2021 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika berisi Ganja dengan ukuran sedang dengan berat bersih 4,24 (empat koma dua empat) gram:
------Bahwa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja tidak dapat diperjualbelikan,  dimiliki oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa ganja tidak memiliki ijin dari yang berhak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
LEBIH SUBSIDAIR
 
------ Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP  pada hari Jumat tanggal 05 Nopember 2021  sekitar pukul 22.00 Wit  atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2021 bertempat di Didepan Rumah di Jl. Mesia /  Kompleks Reremi Puncak  Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maokwari, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
 
------- Bahwa sebelumnya terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP membeli ganja sebanyak 4 bungkus plastik bening dari saksi JEFRY HOSYO alias JEFRY lalu setelah membeli ganja kemudian terdakwa pulang dan menjadikan sebanyak 4 (empat) linting kemudian setelah terdakwa merangkai menjadi empat linting lalu terdakwa menggunakannya sendiri.
------- Bahwa terdakwa MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP menggunakan ganja dengan cara ganja yang sudah kering terdakwa gulung lalu dibentuk menyerupai batang rokok kemudian dibakar dengan menggunakan korek gas dan dihiasap seperti menghisap rokok 
------  Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi ganja adalah terdakwa rasa mengantuk,pusing dan rasa haus ..
------ Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba tanggal 09 Nopember 2021 Nomor : SK/27/XI/2021/RUMKIT telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba  dalam urine kualitatif  an. MICHAEL CALVIN KORWA alias BONTEP  mengandung THC (Ganja) Positif.
------Bahwa Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Meneteri Kesehatan RI.
  -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127  ayat (1) hurif a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya