Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa NELES TARASENG alias NETA, Anak MARTHEN RUDOLOF RUMPAIDUS (Dalam Berkas Perkara Terpisah), dan BONI PADWA (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 02.52 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa, Anak MARTHEN, BONI dan beberapa orang lainnya sedang melakukan minum-minuman keras di Kompleks Fanindi Pantai Kab. Manokwari tepatnya di parkiran samping Hotel Swiss Bel, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIT Terdakwa dan BONI melihat ketiga orang korban yang berbonceng tiga yang tidak dikenali berhenti di salah satu warung yang berada di depan Hotel Swiss Bel kemudian Terdakwa bersama BONI berjalan menuju ketiga orang tersebut kemudian BONI meminta uang dan rokok kepada salah satu korban yang membawa motor namun saat itu korban tidak memberikan permintaan dari BONI yang membuat BONI langsung memukul salah satu korban yang membawa motor tersebut setelah itu korban yang membawa motor tersebut langsung lari ke arah bengkel yang bersebelahan dengan bank BNI meninggalkan motornya setelah itu Terdakwa juga langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap salah satu korban yang duduk paling belakang motor yang membuat salah satu korban tersebut lari ke arah koramil dan salah satu korban yang duduk di tengah motor tersebut juga langsung berlari ke arah Kampung Bouw selanjutnya dikarenakan ketiga korban berlari Terdakwa melihat Anak MARTHEN dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal berlari menuju korban yang berlari ke arah Kampung Bouw dan melakukan pemukulan terhadap salah satu korban tersebut kemudian Terdakwa langsung berlari menuju salah satu korban yang membawa motor yang berlari ke arah depan bengkel, pada saat Terdakwa berlari menuju korban yang berada di depan bengkel Terdakwa melihat BONI mendekati korban dan kemudian BONI melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebuah pisau selanjutnya Terdakwa juga langsung berlari mendekati korban tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali setelah itu Terdakwa juga langsung melakukan penikaman sebanyak 2 kali terhadap korban tersebut menggunakan sebuah Obeng yang Terdakwa bawa tepat mengenai perut korban, kemudian korban menyembunyikan 1 (satu) unit HP milik korban di dalam celana milik korban namun HP tersebut terjatuh yang membuat Terdakwa merampas atau mengambil 1 (satu) unit HP milik korban tersebut dan Terdakwa langsung berlari kembali masuk ke dalam kompleks Terdakwa di Jalan Fanindi Pantai Kab. Manokwari, pada saat setelah sampai di dalam kompleks Terdakwa memanggil Anak MARTHEN dan memberitahukan serta menunjukan 1 (satu) unit HP iphone berwarna merah milik korban yang Terdakwa curi kepada Anak MARTHEN, setelah itu Terdakwa, Anak MARTHEN dan BONI langsung melanjutkan minum-minuman kerasnya bersama teman-teman kompleks lainnya.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban ASWIN NUR berupa 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban ASWIN NUR dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ASWIN NUR selaku pemilik dari 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa dengan bersekutu bersama Anak MARTHEN dan BONI telah nyata melakukan pencurian dengan didahului dan disertai kekerasan terhadap Saksi Korban ASWIN NUR guna mempermudah Terdakwa dalam melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah milik Saksi Korban ASWIN NUR.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa NELES TARASENG alias NETA, Anak MARTHEN RUDOLOF RUMPAIDUS (Dalam Berkas Perkara Terpisah), dan BONI PADWA (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 02.52 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa, Anak MARTHEN, BONI dan beberapa orang lainnya sedang melakukan minum-minuman keras di Kompleks Fanindi Pantai Kab. Manokwari tepatnya di parkiran samping Hotel Swiss Bel, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIT Terdakwa dan BONI melihat ketiga orang korban yang berbonceng tiga yang tidak dikenali berhenti di salah satu warung yang berada di depan Hotel Swiss Bel kemudian Terdakwa bersama BONI berjalan menuju ketiga orang tersebut kemudian BONI meminta uang dan rokok kepada salah satu korban yang membawa motor namun saat itu korban tidak memberikan permintaan dari BONI yang membuat BONI langsung memukul salah satu korban yang membawa motor tersebut setelah itu korban yang membawa motor tersebut langsung lari ke arah bengkel yang bersebelahan dengan bank BNI meninggalkan motornya setelah itu Terdakwa juga langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap salah satu korban yang duduk paling belakang motor yang membuat salah satu korban tersebut lari ke arah koramil dan salah satu korban yang duduk di tengah motor tersebut juga langsung berlari ke arah Kampung Bouw selanjutnya dikarenakan ketiga korban berlari Terdakwa melihat Anak MARTHEN dan beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal berlari menuju korban yang berlari ke arah Kampung Bouw dan melakukan pemukulan terhadap salah satu korban tersebut kemudian Terdakwa langsung berlari menuju salah satu korban yang membawa motor yang berlari ke arah depan bengkel, pada saat Terdakwa berlari menuju korban yang berada di depan bengkel Terdakwa melihat BONI mendekati korban dan kemudian BONI melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebuah pisau selanjutnya Terdakwa juga langsung berlari mendekati korban tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali setelah itu Terdakwa juga langsung melakukan penikaman sebanyak 2 kali terhadap korban tersebut menggunakan sebuah Obeng yang Terdakwa bawa tepat mengenai perut korban, kemudian korban menyembunyikan 1 (satu) unit HP milik korban di dalam celana milik korban namun HP tersebut terjatuh yang membuat Terdakwa merampas atau mengambil 1 (satu) unit HP milik korban tersebut dan Terdakwa langsung berlari kembali masuk ke dalam kompleks Terdakwa di Jalan Fanindi Pantai Kab. Manokwari, pada saat setelah sampai di dalam kompleks Terdakwa memanggil Anak MARTHEN dan memberitahukan serta menunjukan 1 (satu) unit HP iphone berwarna merah milik korban yang Terdakwa curi kepada Anak MARTHEN, setelah itu Terdakwa, Anak MARTHEN dan BONI langsung melanjutkan minum-minuman kerasnya bersama teman-teman kompleks lainnya.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban ASWIN NUR berupa 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban ASWIN NUR dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ASWIN NUR selaku pemilik dari 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa dengan bersekutu bersama Anak MARTHEN dan BONI telah nyata melakukan pencurian dengan didahului dan disertai kekerasan terhadap Saksi Korban ASWIN NUR guna mempermudah Terdakwa dalam melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit HP Iphone 11 berwarna merah milik Saksi Korban ASWIN NUR.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------- |